Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (10/3). Melalui informasi yang dibagikan akun X resmi @tmcppoldametro, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Masyarakat yang memiliki SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa tetap harus melakukan proses perpanjangan di kantor Satpas terdekat karena adanya perbedaan dokumen administrasi.
Pada hari ini, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi, yaitu Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), area parkir Universitas Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Lobby Selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Warga yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa SIM lama, KTP asli, serta masing-masing fotokopinya. Setibanya di lokasi, pemohon perlu mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, serta mengikuti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan, tarif yang berlaku mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Biaya perpanjangan untuk SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















