Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Lengkap Lokasi Samsat Keliling Jadetabek: Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang tersebar di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Melalui informasi yang dibagikan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling beroperasi dengan durasi waktu berbeda di setiap lokasi.

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

Berikut daftar titik pelayanannya:

Jakarta

  • Jakarta Pusat: Lapangan Banteng, 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Italy Mall Artha Kelapa Gading, 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Barat: Mal Citraland, 08.00–14.00 WIB
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, 09.00–14.00 WIB
  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati, 08.00–14.00 WIB

Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & parkiran Busway Foodmosphere, 08.00–13.00 WIB
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD, 16.00–19.00 WIB
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri, 09.00–14.00 WIB
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat & Kantor Kelurahan Pondok Betung, 09.00–12.00 WIB
  • Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong, 08.00–14.00 WIB

Bekasi dan Depok

  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, 09.00–13.00 WIB
  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang, 09.00–12.00 WIB & halaman Kantor Samsat, 17.00–18.00 WIB
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok, 08.00–14.00 WIB & Kantor Kecamatan Tajur Halang, 09.00–12.00 WIB
  • Cinere: Halaman Kelurahan Pondok Petir, 08.00–12.00 WIB

Syarat Mengurus Pajak di Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib membawa dokumen berikut:

- Advertisement -
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru