spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek, Ini Lokasi dan Jadwal Lengkapnya

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (14/4) untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Informasi jadwal dan lokasi layanan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.

Layanan Samsat Keliling tersebar di beberapa titik strategis, antara lain Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, serta Jakarta Barat di Mal Citraland, yang masing-masing beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

- Advertisement -

Di wilayah Jakarta Selatan, masyarakat dapat mengakses layanan di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB serta di depan TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB. Sementara itu, Jakarta Timur membuka layanan di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00–14.00 WIB.

Untuk kawasan Tangerang Raya, titik pelayanan tersedia di Kota Tangerang (Alun-Alun Cibodas dan area parkir busway Foodmasphere), Ciledug (Giant Poris Gaga dan Metland Cyber City), Serpong (Samsat Serpong dan ITC BSD), Ciputat (Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung), serta Kelapa Dua (Gtown Square Gading Serpong).

- Advertisement -

Di wilayah Bekasi, hanya Kabupaten Bekasi yang membuka layanan Samsat Keliling di Pasar Bersih Cikarang Baru, sedangkan Kota Bekasi tidak menyelenggarakan layanan pada hari ini.

Sementara itu, masyarakat Depok dapat mengurus pembayaran PKB di Halaman Parkir Samsat Depok serta RS Bhayangkara Brimob. Adapun wilayah Cinere menyediakan layanan di Kantor Kelurahan Pondok Petir.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa wajib pajak perlu membawa sejumlah dokumen sebelum mengakses layanan, yakni KTP asli, BPKB asli, dan STNK asli beserta fotokopinya. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru