spot_img

BERITA UNGGULAN

Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Cek Syarat dan Tarifnya

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (24/4) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi @tmcpoldametro.

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima wilayah sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diminta membawa sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Ditlantas menegaskan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditunjuk.

- Advertisement -

Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP Polri, tarif perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan keliling. Pemilik SIM B wajib mendatangi Satpas karena dokumen dan persyaratan untuk SIM kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton tersebut berbeda.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru