Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap regulasi pemerintah yang mengatur larangan penyebaran budaya LGBTQ. Menurut MUI Jatim, penguatan nilai moral dan pendidikan karakter perlu dilakukan secara kolaboratif melalui peran pemerintah, ulama, keluarga, serta masyarakat.
Sekretaris MUI Jawa Timur yang juga Anggota DPD RI, Lia Istifhama, mengatakan upaya membangun ketahanan moral generasi muda tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak-anak dan remaja.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga ulama dan seluruh elemen masyarakat harus ikut memberikan edukasi dan penguatan kepada generasi muda,” katanya, Minggu (12/7/2026).
Lia menilai literasi digital berbasis nilai-nilai keagamaan perlu diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun pola pikir generasi muda dalam menghadapi berbagai pengaruh di era digital. Menurut pandangannya, langkah tersebut menjadi salah satu bentuk pencegahan terhadap perilaku yang dinilainya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Dalam keterangannya, Lia juga menyampaikan pandangannya mengenai dampak perilaku LGBTQ terhadap masa depan generasi muda. Ia menilai isu tersebut berkaitan dengan aspek moral, kesehatan, dan ketahanan keluarga sehingga perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak.
“Kalau seorang anak terjebak dalam perilaku LGBTQ yang menyimpang, menurut pandangan kami hal itu dapat memengaruhi masa depan mereka, termasuk dalam membangun kehidupan berkeluarga. Ada pula aspek kesehatan yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lia mengaitkan pandangannya dengan penelitian yang pernah dilakukannya mengenai ketahanan psikologis korban kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya membangun lingkungan sosial yang aman serta memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memperkuat ukhuwah atau persaudaraan sosial dengan meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar.
“Jangan hanya peduli kepada anak sendiri. Ketika melihat anak-anak di sekitar berada dalam kondisi yang rentan, masyarakat juga harus hadir dan memberikan perhatian. Ini adalah bagian dari penguatan modal sosial dan semangat persaudaraan,” katanya.
Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.
Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQQ ditempatkan pada kelompok ancaman di dimensi ideologi serta sosial budaya, bersama sejumlah isu lain seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan orang, dan penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah menyatakan berbagai bentuk ancaman nonmiliter tersebut memerlukan langkah-langkah pencegahan melalui penguatan ketahanan nasional sesuai arah kebijakan pertahanan negara periode 2025–2029.
Lia berharap sinergi antara pemerintah, tokoh agama, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam membangun karakter generasi muda serta menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang anak dan remaja.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






