BerandaHukumWarga Rancapinang dan Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Pandangan Terkait Sengketa Lahan dan...

Warga Rancapinang dan Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Pandangan Terkait Sengketa Lahan dan Pembangunan Batalion Teritorial

Warga Desa Rancapinang bersama Koalisi Rancapinang untuk Keadilan menggelar media briefing pada Rabu (15/7/2026) untuk menyampaikan perkembangan sengketa lahan yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menyampaikan pandangan mengenai implikasi pembangunan batalion teritorial terhadap masyarakat serta pentingnya penyelesaian sengketa agraria yang berkeadilan.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil, di antaranya LBH Jakarta, YLBHI, Trend Asia, Centra Initiative, serta perwakilan warga Desa Rancapinang.

- Advertisement -

Perwakilan LBH Jakarta, Rohim, menjelaskan bahwa sengketa lahan di Desa Rancapinang telah berlangsung selama puluhan tahun dan kini memasuki proses hukum di PTUN. Menurutnya, gugatan yang diajukan warga berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah c.q. Kementerian Pertahanan yang diterbitkan pada 2012.

Dalam keterangannya, Rohim menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan administratif yang perlu menjadi perhatian dalam proses persidangan. Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk aspek perlindungan hak masyarakat, dalam mengambil keputusan.

“Putusan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran dalam penyelesaian sengketa agraria yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Tajudin selaku prinsipal penggugat dalam perkara tersebut menyampaikan bahwa sebagian warga mengaku mengalami dampak sosial dan psikologis selama berlangsungnya sengketa lahan. Menurutnya, masyarakat berharap penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif.

Ia juga menyampaikan harapan agar aspirasi masyarakat dapat didengar oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga tercipta solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa keadilan.

Koalisi Rancapinang untuk Keadilan dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN serta mendorong penyelesaian sengketa secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta kepentingan masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM