BerandaPemerintahRUU Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Petani hingga Masyarakat Adat Masuk Kelompok...

RUU Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Petani hingga Masyarakat Adat Masuk Kelompok Prioritas

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menghadiri Rapat Paripurna DPR yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Selasa (22/09). Dalam sidang paripurna tersebut, DPR secara resmi menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU ini menjadi salah satu langkah dalam penguatan pengaturan reforma agraria. Sejumlah substansi yang disepakati dalam RUU tersebut mencakup penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah. Pengaturan tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah.

- Advertisement -

RUU Pengaturan Reforma Agraria juga menetapkan sejumlah kondisi sebagai dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Kondisi tersebut antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan yang melebihi batas maksimum.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kelompok yang menjadi subjek prioritas reforma agraria. Kelompok tersebut meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin.

Selain itu, aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai perlindungan hukum. Perlindungan diberikan kepada subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM