BerandaPemdaRico Waas Periksa 385 Kendaraan Dinas Pemkot Medan, Tegaskan Tak Boleh Dipakai...

Rico Waas Periksa 385 Kendaraan Dinas Pemkot Medan, Tegaskan Tak Boleh Dipakai Pribadi

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan pemeriksaan terhadap ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sebagai langkah awal penertiban dan pembenahan tata kelola aset daerah.

Sebanyak 385 kendaraan dinas dikumpulkan di halaman parkir Lotte Grosir Medan, Jalan Gatot Subroto, Selasa (6/10/2026).

- Advertisement -

Pemeriksaan mencakup kondisi fisik kendaraan, kebersihan, perawatan, kelengkapan administrasi, pembayaran pajak, keberadaan kendaraan, hingga kesesuaian antara kendaraan dan pengguna yang telah ditetapkan.

Rico Waas menegaskan kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang pengadaannya bersumber dari uang masyarakat. Karena itu, setiap pengguna memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat kendaraan tersebut dengan baik.

“Harus dijaga, dirawat layaknya kendaraan milik sendiri. Bukan berarti dianggap kendaraan milik sendiri, tapi pemakaiannya untuk urusan pribadi,” tegas Rico.

Rico juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan kedinasan.

Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan berpindah tangan atau digunakan oleh anggota keluarga, saudara, maupun pihak lain yang tidak memiliki kewenangan.

“Jangan sampai kendaraan dinas ini berpindah tangan, dipakai oleh orang yang bukan semestinya yang sudah ditunjuk oleh Pemkot Medan,” ujarnya.

Menurut Rico, pemeriksaan tersebut bukan dilakukan untuk mencari kesalahan perangkat daerah maupun pengguna kendaraan.

Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola aset Pemkot Medan agar penggunaannya semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh OPD agar mengecek kendaraan di bawah tanggung jawab masing-masing,” pintanya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap menyampaikan, Pemkot Medan saat ini memiliki sekitar 5.000 unit kendaraan dinas roda dua dan roda empat.

Dari jumlah tersebut, sekitar 444 kendaraan sedang dalam proses usulan penghapusan.

Menurut Suluh, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keberadaan sekaligus kondisi kendaraan yang tercatat sebagai aset pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain pemeriksaan fisik, Pemkot Medan mengecek kelengkapan administrasi dan pembayaran pajak serta memastikan setiap kendaraan berada di tangan pengguna yang memang memiliki kewenangan.

Suluh menjelaskan anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas telah tersedia pada masing-masing kecamatan. Sementara kepala OPD diminta mengetahui dan memantau kondisi seluruh kendaraan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerahnya.

Untuk kendaraan yang kondisinya sudah tidak layak digunakan, OPD dapat mengusulkan penghapusan aset sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui penertiban tersebut, Pemkot Medan berupaya memastikan ribuan kendaraan dinas sebagai aset daerah tercatat, terawat, dan digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM