Suarapemerintah.id – PRESDIEN Joko Widodo meminta pekerja terdampak Covid-19 diberikan relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, Jokowi tak menyebut lebih rinci mekanisme relaksasi yang dimaksud.
“Pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta saya minta dipastikan skema yang meringankan beban mereka, insentif pajak sudah, relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan pembayaran kredit atau pinjaman,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Ia meminta skema seperti itu harus segera dilaksanakan dan pendistribusiannya harus tepat sasaran. Jokowi meyakini dengan cara ini maka pemerintah bisa meminimalisasi meluasnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk mencegah meluasnya PHK dan di sini pastikan program stimulus yang kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan sehingga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha,” ujarnya.


.webp)

















