Beranda blog Halaman 103

Bupati Klaten Apresiasi Klaten Boxing Championship Jadi Ruang Positif bagi Generasi Muda

Puncak penyelenggaraan Klaten Boxin Championship digelar di GOR Gelarsena, Minggu (26/7/2026). Kejuaraan yang diselenggarakan bekerja sama dengan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Jadi ke-222 Kabupaten Klaten sekaligus wadah pembinaan olahraga prestasi bagi generasi muda.

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengapresiasi antusiasme peserta dan masyarakat terhadap penyelenggaraan kejuaraan tersebut. Menurutnya, Klaten Boxing Championship menjadi ruang yang positif bagi generasi muda untuk menyalurkan minat dan bakat di cabang olahraga bela diri.

“Alhamdulillah, dalam rangkaian Hari Jadi ke-222 Kabupaten Klaten, PERTINA menyelenggarakan Klaten Boxing Championship dengan antusiasme yang luar biasa. Kegiatan ini menjadi wadah bagi generasi muda yang memiliki hobi bertarung. Kalau memang senang bertarung, salurkan di tempat yang resmi, dengan aturan dan pembinaan yang benar,” tutur Bupati Klaten.

Bupati Klaten berharap ke depan semakin banyak kompetisi olahraga bela diri yang dapat diselenggarakan di Kabupaten Klaten, baik cabang tinju, Mixed Martial Arts (MMA), maupun pencak silat. Menurutnya, berbagai kejuaraan tersebut dapat menjadi sarana pembinaan atlet sekaligus membuka peluang lahirnya atlet-atlet berprestasi dari Kabupaten Klaten.

“Kami berharap semakin banyak event boxing, MMA, maupun silat yang dapat mewadahi minat dan bakat anak-anak muda. Semoga dari kegiatan seperti ini lahir atlet-atlet Kabupaten Klaten yang mampu berprestasi hingga tingkat nasional dan mengharumkan nama daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati Klaten menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten terus mendorong generasi muda untuk menyalurkan semangat bertanding melalui jalur olahraga yang positif dan profesional. Menurutnya, pembinaan olahraga bela diri merupakan salah satu langkah untuk mencegah aksi kekerasan maupun perkelahian di jalanan.

“Kami ingin mengarahkan semangat bertarung anak-anak muda ke arah yang positif. Dengan adanya boxing, MMA, maupun silat, harapannya tidak ada lagi anak-anak muda yang bertarung di jalanan, tetapi berkompetisi secara profesional. Bonusnya, mereka dapat menjadi atlet berprestasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui olahraga,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Klaten juga menekankan pentingnya pembinaan atlet sejak usia dini. Menurutnya, pengenalan teknik dan aturan yang benar sejak awal akan membentuk atlet yang berkualitas, profesional, serta mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi. Pembinaan tersebut juga terbuka bagi atlet perempuan sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk mengembangkan potensi di bidang olahraga bela diri.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Meriah! Warga Disuguhi Road To Kilau Raya MNCTV Hari Jadi ke-222 Klaten

Road to Kilau Raya MNCTV hadir di Alun-Alun Klaten, pada Sabtu (25/07/2026) sebagai salah satu rangkaian perayaan Hari Jadi ke-222 Klaten.

Ribuan masyarakat memadati lokasi untuk menyaksikan penampilan artis-artis ibu kota dalam suasana penuh kemeriahan dan kebersamaan, menjadikan malam perayaan hari jadi Klaten semakin semarak.

Deretan artis yang turut memeriahkan acara tersebut, antara lain Irfan Hakim, Denada, Gilga Sahid, Tiga Biduan, Limbad, D’bagindas dan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo mengaku senang dalam rangkaian Hari Jadi ke-222 Klaten ini ada acara Road To Kilau Raya MNCTV di Kabupaten Klaten.

“Malam ini menjadi malam yang berbahagia untuk kita semua. Dalam rangka hari jadi ke-222 Klaten diberikan kado istimewa yakni ada cara Road To Kilau Raya MNCTV di Kabupaten Klaten. Kami ucapkan terima kasih, dan untuk warga masyarakat Klaten, selamat menikmati hiburan dari MNCTV, jaga keamanan dan ketertibannya selama acara berlangsung,” pungkasnya.

Tak hanya itu, kekayaan kuliner khas Klaten turut diperkenalkan dalam salah satu segmen acara. Berbagai hidangan legendaris seperti Sop Ayam Klaten, angkringan, dan dawet menjadi sajian yang diperkenalkan kepada masyarakat luas melalui saluran MNCTV tersebut.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Berkat Inovasi Portal APIK, Bupati Klaten Raih Penghargaan Tribun Network pada Cita Loka Fest 2026

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menerima penghargaan dari Tribun Network dalam ajang Cita Loka Fest 2026 yang diselenggarakan pada Rabu (24/6/2026) di Aryaduta Hotel Menteng, Jakarta. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas inovasi Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Portal APIK (Ayo Piknik Klaten), sebuah platform digital yang mengintegrasikan informasi pariwisata, kuliner, UMKM, hingga produk unggulan daerah dalam satu layanan.

Mengusung tema “Menguatkan Akar untuk Indonesia Asri”, Cita Loka Fest 2026 menjadi forum nasional yang mempertemukan pemerintah daerah, sektor swasta, komunitas, dan pelaku UMKM untuk memperkuat kolaborasi dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan apresiasinya kepada Tribun Network atas penghargaan yang diberikan kepada Kabupaten Klaten.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tribun Network yang telah memberikan penghargaan atas inovasi kami, yaitu Portal APIK atau Ayo Piknik Klaten. Portal ini kami hadirkan sebagai sarana promosi pariwisata sekaligus menghubungkan berbagai potensi yang ada di Kabupaten Klaten. Masyarakat yang ingin berkunjung ke Klaten dapat mengetahui berbagai informasi, mulai dari destinasi wisata, kuliner, oleh-oleh, hingga kerajinan tangan yang tersedia,” tuturnya.

Menurut Mas Hamenang, Portal APIK menjadi bagian dari strategi branding pariwisata Kabupaten Klaten. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan secara signifikan.

“Kami memang berupaya memperkuat branding wisata Klaten. Alhamdulillah, hasilnya mulai terlihat. Jika dua tahun lalu jumlah pengunjung masih jauh lebih rendah, kini telah mencapai sekitar 7,5 juta kunjungan. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengembangkan inovasi tersebut agar semakin efektif sebagai sarana promosi dan mampu menarik lebih banyak wisatawan ke Klaten,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan media nasional seperti Tribun Network memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan informasi mengenai inovasi dan potensi daerah.

“Melalui jaringan Tribun Network yang tersebar di seluruh Indonesia, inovasi yang kami lakukan dapat dikenal lebih luas oleh masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Kami berharap Tribun dapat terus konsisten tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membantu daerah-daerah yang memiliki potensi dan inovasi untuk berkembang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati Klaten menjelaskan bahwa Portal APIK memiliki keunggulan dibandingkan portal informasi wisata pada umumnya. Selain menyajikan informasi destinasi wisata, platform tersebut juga menyediakan informasi pendukung secara lengkap, mulai dari akses transportasi, lokasi kuliner, pusat kerajinan, hingga konektivitas dengan platform e-commerce.

“Melalui Portal APIK, wisatawan tidak hanya mengetahui lokasi objek wisata, tetapi juga mendapatkan informasi mengenai akses menuju lokasi, pilihan kuliner, produk kerajinan, hingga kemudahan berbelanja secara daring. Misalnya, jika ingin membeli batik khas Klaten, pengguna dapat langsung mengakses informasi produk dan penjualnya melalui portal tersebut,” jelasnya.

Saat ini, Portal APIK terus dikembangkan dan telah mendukung beberapa pilihan bahasa untuk memudahkan wisatawan mancanegara dalam merencanakan kunjungan ke Kabupaten Klaten.

“APIK masih terus kami kembangkan. Saat ini masih versi 1.0 dan akan terus disempurnakan berdasarkan masukan dari masyarakat maupun pengguna. Selain itu, kami juga telah meluncurkan Kalender Event Kabupaten Klaten yang memuat berbagai agenda kegiatan sepanjang tahun, sehingga wisatawan dapat merencanakan kunjungan sesuai dengan event yang berlangsung,” ungkap Bupati Klaten.

Terakhir, Bupati Klaten juga mengajak masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan Portal APIK dan Kalender Event sebagai referensi dalam merencanakan kunjungan ke Kabupaten Klaten.

“Kami mengundang masyarakat dari seluruh Indonesia untuk mengunjungi Portal APIK dan melihat Kalender Event Kabupaten Klaten. Kami siap menyambut wisatawan untuk menikmati berbagai destinasi, kuliner, budaya, dan produk unggulan yang dimiliki Kabupaten Klaten,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kelola 2,73 Juta Hektar Mangrove di Kawasan Hutan, Kemenhut Perkuat Rehabilitasi dan Ekonomi Masyarakat Pesisir

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus menegaskan peran sentralnya dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir Indonesia. Dari total 3,45 juta hektare mangrove nasional yang merepresentasikan sekitar 23 persen dari total mangrove dunia berdasarkan Peta Mangrove Nasional Tahun 2025, seluas 2,73 juta hektare atau sekitar 80% berada di dalam Kawasan Hutan yang menjadi tanggung jawab langsung Kementerian Kehutanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Mangrove Sedunia Tahun 2026 di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, Minggu (26/7). Agenda nasional ini diinisiasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pemerintah Provinsi Bali.

“Anugerah sumber daya alam ini sekaligus menjadi amanah besar bagi Indonesia untuk memimpin pengelolaan mangrove dunia secara berkelanjutan. Menjaga mangrove berarti menjaga kehidupan sekaligus mengamankan masa depan generasi mendatang,” tegas Wamenhut Rohmat Marzuki.

Wamenhut memaparkan rekam jejak dan langkah konkret Kemenhut dalam pemulihan ekosistem. Hingga akhir tahun 2025, Kemenhut bersama para mitra telah berhasil merehabilitasi mangrove seluas 91.678 hektare. Meneruskan komitmen tersebut, pada tahun 2026 Kemenhut menargetkan rehabilitasi pada lebih dari 17.000 hektare di berbagai wilayah Indonesia melalui kolaborasi lintas mitra pembangunan, seperti Mangroves for Coastal Resilience (M4CR), Forest Programme VI, Japan International Cooperation Agency (JICA), hingga Nature-based Solutions for Climate-Smart Livelihoods in Mangrove Landscapes (Nasclim).

Tidak hanya berdampak pada perbaikan lingkungan, program rehabilitasi dan perlindungan kawasan hutan mangrove ini terbukti memberikan dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi masyarakat pesisir.

“Dukungan kolaboratif ini telah menciptakan lapangan kerja bagi 64.386 orang, mendukung lahirnya 63 Peraturan Desa tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, serta menyalurkan hibah usaha masyarakat sebesar Rp 16,29 miliar. Ini menunjukkan bahwa rehabilitasi mangrove mampu memulihkan ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung,” tambah Wamenhut.

Atas dasar itulah, Wamenhut menggarisbawahi tiga pilar utama yang menjadi pondasi keberlanjutan ekosistem mangrove ke depan.

“Oleh karena itu, komitmen, kolaborasi, dan inovasi dari seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam melestarikan ekosistem mangrove,” ujarnya.

Langkah strategis Kemenhut ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026-2055, sekaligus menjadi wujud nyata eksekusi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menyelaraskan kehidupan yang harmonis dengan alam, mengoptimalkan blue carbon, serta mendorong pertumbuhan ekonomi hijau berbasis masyarakat pesisir.

Rangkaian kegiatan diawali dengan aksi penanaman bibit mangrove bersama di Ekowisata Mangrove Batu Lumbang kawasan Tahura Ngurah Rai, diikuti penyerahan bibit secara simbolis, dialog telekonferensi penanaman serentak se-Indonesia, serta sesi diskusi interaktif penataan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM).

Melalui momentum ini, Kementerian Kehutanan mengukuhkan komitmennya untuk terus mengawal kelestarian kawasan hutan mangrove di tingkat tapak demi keselamatan ekologis dan kesejahteraan masyarakat pesisir Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RKTN Masuk Tahap Implementasi, Kementerian Kehutanan Dorong Perencanaan Hutan Nasional hingga Tapak Selaras

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong implementasi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 sebagai acuan bersama perencanaan dan pengelolaan hutan, dari tingkat nasional, provinsi, hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Setelah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011–2030 ditetapkan pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 30 April 2026, fokus pemerintah kini diarahkan pada penerjemahan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan kehutanan di daerah dan pelaksanaannya di tingkat tapak.

Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, RKTN diarahkan untuk memastikan pengelolaan hutan mampu mempertemukan tiga kepentingan sekaligus, yaitu menjaga kelestarian hutan, mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi hijau, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pesan saya tunggal, be consistent. Konsistenlah dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan,” tegas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat sosialisasi RKTN pada awal Juli 2026.

Tahap implementasi menjadi penting karena RKTN bukan hanya dokumen perencanaan makro. Berdasarkan Permenhut Nomor 8 Tahun 2026, RKTN menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), rencana pengelolaan hutan di tingkat unit pengelolaan, peta indikatif pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, hingga rencana pembangunan dan pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan. RKTN juga menjadi pedoman koordinasi antarsektor dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Karena itu, Kementerian Kehutanan mendorong pemerintah provinsi untuk menyesuaikan perencanaan kehutanan daerah dengan RKTN terbaru. Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah telah meminta jajaran Dinas Kehutanan di 38 provinsi melakukan penyesuaian RKTP, sehingga arah kebijakan nasional dapat diterjemahkan sesuai karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah.

RKTN terbaru membawa paradigma pengelolaan hutan yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan. Pendekatan land sharing dan land sparing memungkinkan berbagai kepentingan dalam ruang kawasan hutan dikelola secara lebih terintegrasi, tanpa menghilangkan fungsi utama kawasan. Pendekatan ini diarahkan untuk mempertemukan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial dalam satu kerangka pengelolaan yang berkelanjutan.

RKTN juga memperluas cara pandang terhadap nilai ekonomi hutan. Pengelolaan kawasan tidak lagi hanya bertumpu pada hasil kayu, namun semakin diarahkan pada multiusaha kehutanan, hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, bioekonomi, ekonomi sirkular, karbon hutan, serta penguatan hilirisasi produk kehutanan. Arah tersebut sekaligus membuka ruang agar hutan memberikan nilai tambah ekonomi dengan tetap mempertahankan fungsi ekologisnya.

Aspek keberpihakan kepada masyarakat turut menjadi bagian penting. RKTN mengarahkan penguatan Perhutanan Sosial, penyelesaian konflik tenurial dan Reforma Agraria, peningkatan kapasitas masyarakat sekitar hutan, serta keterlibatan UMKM, pemuda, perempuan, dan masyarakat adat dalam memperoleh manfaat dari pengelolaan hutan.

Pada saat yang sama, RKTN memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap agenda perubahan iklim, termasuk implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, rehabilitasi dan restorasi ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, hingga pengembangan sistem informasi spasial dan digital forestry.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menekankan bahwa pembaruan RKTN diperlukan agar pengelolaan kawasan hutan dapat menjawab kebutuhan konservasi, pembangunan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim secara bersamaan.

Kementerian Kehutanan selanjutnya akan memperkuat sinkronisasi antara RKTN dengan perencanaan di tingkat provinsi dan KPH. Dengan demikian, kebijakan yang disusun di tingkat nasional tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi arah kerja yang dapat diterapkan dan diukur hingga tingkat tapak.

Melalui implementasi RKTN yang konsisten, pemerintah ingin memastikan setiap hektare kawasan hutan dikelola dengan arah yang semakin jelas: hutannya tetap lestari, pembangunan tetap berjalan, dan manfaat ekonomi maupun sosialnya semakin dirasakan masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

TORA Capai 3,11 Juta Hektare, Kementerian Kehutanan Perluas Kepastian Akses Lahan bagi Masyarakat

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas kepastian akses masyarakat terhadap lahan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan. Hingga saat ini, realisasi penyediaan sumber TORA telah mencapai 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional 4,10 juta hektare.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung lama, terutama bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupan pada lahan di dalam maupun sekitar kawasan hutan. Melalui TORA, Kementerian Kehutanan membuka jalan penyelesaian status kawasan sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses memperoleh kepastian hak atas tanah melalui mekanisme Reforma Agraria.

Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan mendorong agar kepastian kawasan hutan dan keberpihakan kepada masyarakat berjalan beriringan. Kebijakan ini diarahkan agar tata kelola kawasan semakin tertib, sementara masyarakat memperoleh kepastian untuk membangun kehidupan dan kegiatan ekonomi secara legal dan berkelanjutan. Raja Juli Antoni saat ini menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Hingga saat ini, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan 237 SK Biru dengan luas mencapai 380.559,51 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Khusus pada 2026, empat SK Biru dengan total luas 332,27 hektare telah diterbitkan bagi 2.166 penerima manfaat di 35 desa, yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

Selain melalui SK Biru, capaian penyediaan TORA tahun 2026 juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), terdiri atas 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, dan 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.

Salah satu implementasi TORA yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berlangsung di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA kepada masyarakat di Desa Temurejo. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, ditetapkan sekitar 160,74 hektare untuk TORA yang mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan, penyelesaian melalui TORA memberikan kejelasan yang selama ini dinantikan. Kepastian tersebut memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, dan merencanakan masa depan tanpa terus berada dalam ketidakpastian status lahan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menegaskan bahwa TORA menjadi instrumen untuk mempertemukan agenda kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian hutan.

“TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” ujar Ade.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kehutanan berperan menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai kewenangan sektor kehutanan. Proses pertanahan selanjutnya berjalan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pihak terkait. Dengan demikian, penyediaan TORA dari kawasan hutan menjadi pintu penting untuk membuka kepastian akses masyarakat melalui proses hukum yang jelas.

Upaya tersebut dilakukan secara paralel dengan percepatan penetapan kawasan hutan. Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare, dan sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan. Sementara itu, 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.

Kepastian batas dan status kawasan menjadi fondasi penting agar pemerintah dapat menentukan secara jelas wilayah yang dipertahankan fungsi hutannya sekaligus lokasi yang dapat ditata untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan. Dengan pendekatan tersebut, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan bukan dua agenda yang saling berhadapan, tetapi menjadi bagian dari tata kelola kawasan yang semakin pasti dan berkeadilan.

Dari target nasional penyediaan sumber TORA sebesar 4,10 juta hektare, pemerintah masih memiliki sekitar 1 juta hektare yang perlu diselesaikan. Kementerian Kehutanan akan terus mempercepat penyelesaian lokasi yang masih dalam proses, dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian kawasan, serta kebermanfaatan bagi masyarakat.

Melalui TORA, pemerintah ingin memastikan hutan dikelola dengan batas dan status yang semakin jelas, sementara persoalan masyarakat yang telah lama hidup dan berusaha di sekitar kawasan memperoleh jalan penyelesaian yang berkeadilan. Reforma Agraria pada akhirnya bukan hanya tentang lahan, tetapi tentang memberikan kepastian, rasa aman, dan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Usai Pencabutan Izin PBPH, Kementerian Kehutanan Perkuat Pengamanan Kawasan Hutan di Empat Provinsi

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menggelar Patroli Teritorial secara serentak di kawasan eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat sejumlah 4 areal eks PBPH. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kawasan hutan yang telah kembali menjadi penguasaan negara setelah pencabutan izin tetap terlindungi dari perambahan, pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, kebakaran hutan, maupun bentuk pemanfaatan kawasan tanpa hak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengamanan kawasan eks PBPH merupakan bagian dari agenda nasional pembenahan tata kelola kehutanan. Pencabutan izin harus diikuti kepastian penguasaan, perlindungan kawasan, dan penataan pemanfaatan agar tidak muncul ruang bagi kepentingan ilegal.

“Giat pengamanan kawasan dan penanganan kejahatan kehutanan yang dilakukan secara intensif harus menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan. Tidak ada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak diikuti pembenahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh,” tegasnya.

Januanto menambahkan bahwa kebijakan ini harus memastikan kawasan tetap berada dalam penguasaan negara, fungsi ekologisnya terlindungi, pemanfaatannya kembali ditata secara sah, dan nilai ekonominya memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.

“Penegakan hukum harus menjadi bagian dari solusi tata kelola, bukan hanya respons setelah pelanggaran terjadi,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, Kementerian Kehutanan telah mencabut 61 PBPH yang mencakup lebih dari 2 juta hektare kawasan hutan di 16 provinsi. Pencabutan izin merupakan bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan. Namun, setelah izin dicabut, kawasan tersebut memasuki fase yang sangat rawan karena berpotensi menjadi sasaran penguasaan ilegal apabila tidak segera diamankan. Oleh karena itu, pengamanan kawasan menjadi langkah penting untuk memastikan aset negara tetap terlindungi sampai ditetapkan pemanfaatannya sesuai kebijakan pemerintah.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa patroli teritorial menjadi instrumen deteksi dini untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan kawasan sekaligus memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti di lapangan.

“Ancaman di setiap kawasan berbeda, mulai dari pembalakan liar, pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan, klaim penguasaan, hingga kebakaran hutan. Karena itu, setiap pengaduan dan temuan lapangan kami verifikasi dan nilai berdasarkan tingkat ancaman serta potensi dampaknya. Hasilnya menjadi dasar untuk menentukan langkah pencegahan, tindakan pengamanan, pendalaman informasi, maupun proses penegakan hukum yang paling tepat. Patroli harus menghasilkan tindak lanjut yang mampu menutup ruang bagi aktivitas ilegal, memperkuat pengelolaan kawasan, serta menjaga fungsi hutan bagi masyarakat,” tegas Yazid.

Patroli dilaksanakan mulai 22 Juli 2026 dan dikoordinasikan oleh Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan (PPPK) bersama Balai Gakkum Kehutanan dengan dukungan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan, Dinas Kehutanan, Polri, dan TNI. Selain menyisir kawasan, tim menindaklanjuti pengaduan masyarakat, memasang papan peringatan, memetakan titik rawan, serta menginventarisasi berbagai indikasi pelanggaran sebagai dasar tindak lanjut pengamanan maupun penegakan hukum.

Selama pelaksanaan patroli, tim menemukan berbagai bentuk ancaman terhadap kawasan hutan negara. Di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, petugas mengamankan 165 keping kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar, menemukan bekas kebakaran hutan, pondok kerja, serta bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditemukan bukaan lahan, kebun sawit, klaim penguasaan lahan, dan pondok kerja di kawasan eks PBPH. Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tim menemukan aktivitas perambahan, bangunan sarang walet, serta rakit tambang emas ilegal. Sementara di Kabupaten Dairi dan Pakpak Barat, Sumatera Utara, petugas menindaklanjuti laporan masyarakat, menemukan bukaan lahan baru, serta memasang papan peringatan untuk mencegah meluasnya aktivitas ilegal.

Kementerian Kehutanan menempatkan pengamanan kawasan eks PBPH sebagai bagian penting dari pembenahan tata kelola kehutanan yang menjadi arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kegiatan pengamanan akan terus dilakukan di seluruh kawasan hutan pada areal eks PBPH yang telah dicabut izinnya, baik di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, maupun Papua, melalui patroli terpadu, pengawasan berkala, tindak lanjut atas setiap temuan lapangan, serta penegakan hukum terhadap pemanfaatan kawasan tanpa hak. Langkah ini diarahkan untuk menjaga aset negara, melindungi fungsi ekologis hutan, mengoptimalkan PNBP kehutanan, dan memastikan manfaat sumber daya hutan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Jelang Puncak Kemarau, Kementerian Kehutanan Perkuat Patroli dan Deteksi Dini Karhutla di Kawasan Konservasi

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan konservasi, terutama menjelang puncak musim kemarau. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan patroli, deteksi dini, serta pelibatan aktif masyarakat dan pemerintah daerah di tingkat tapak.

Salah satu upaya tersebut dilaksanakan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan melalui Bidang KSDA Wilayah II bersama Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), dengan menggelar patroli pencegahan karhutla di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Cani Sirenreng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/7).

Patroli menyasar kawasan yang memiliki potensi kerawanan kebakaran di wilayah Dusun Maningo, Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Ponre. Selain melakukan pemantauan kondisi kawasan, tim memperkuat koordinasi dengan masyarakat serta pemerintah desa dan kecamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mempercepat respons apabila ditemukan indikasi awal kebakaran.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan kawasan hutan dan penguatan kolaborasi masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Raja Juli Antoni saat ini menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Pencegahan karhutla juga menjadi bagian penting dalam implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Pengendalian kebakaran melalui patroli, deteksi dan peringatan dini, pemberdayaan Masyarakat Peduli Api, serta penguatan koordinasi antar-pemangku kepentingan diperlukan untuk menekan risiko kebakaran dan emisi gas rumah kaca sekaligus mempertahankan fungsi hutan sebagai penyerap dan penyimpan karbon.

Kepala Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sulawesi Selatan, Mustari Tepu, mengatakan keterlibatan berbagai pihak menjadi salah satu kunci dalam memastikan pencegahan berjalan efektif sejak sebelum kebakaran terjadi.

“Patroli ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus memperkuat sinergi di tapak dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Keterlibatan MPA, MMP, dan masyarakat sangat penting untuk mempercepat deteksi dini dan mitigasi risiko sehingga kelestarian kawasan hutan tetap terjaga,” ujar Mustari.

Kepala Resor TWA Cani Sirenreng, Alias, menambahkan bahwa petugas bersama MPA dan MMP akan terus meningkatkan deteksi dini dan pengamanan kawasan. Upaya tersebut juga dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, khususnya selama musim kemarau.

“Kami siap bersinergi dengan masyarakat dan seluruh pihak terkait dalam menjaga kawasan hutan konservasi dari ancaman kebakaran. Selain melakukan pemantauan di lapangan, kami juga akan terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pada musim kemarau,” ungkap Alias.

TWA Cani Sirenreng merupakan bagian dari lanskap Cagar Biosfer Bantimurung Bulusaraung–Ma’rupanne. Cagar Biosfer Bantimurung Bulusaraung–Ma’rupanne masuk dalam jejaring Cagar Biosfer UNESCO sejak 2023 dan memiliki ekosistem hutan yang berperan dalam penyimpanan karbon, pengaturan iklim lokal, mitigasi banjir, serta pemurnian air.

Kementerian Kehutanan mendorong patroli, penguatan kesiapsiagaan, edukasi, dan kolaborasi dengan masyarakat terus dilakukan di kawasan-kawasan rawan sebagai langkah preventif menghadapi karhutla. Perlindungan hutan sejak dini tidak hanya menjaga keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis kawasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan tutupan hutan dan mendukung pencapaian target FOLU Net Sink 2030.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Modus Pemalsuan Dokumen Terbongkar, Kementerian Kehutanan Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan HSB (32) sebagai tersangka dalam perkara distribusi sekitar 598 batang kayu olahan menggunakan dokumen yang tidak tercatat dalam sistem resmi. HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan dan dokumen serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima.

Perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Dalam pemeriksaan, tim memperoleh Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut. Petugas kemudian memverifikasi dokumen melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan. Hasilnya, data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak ditemukan dalam SIPUHH. Penyidik mengamankan satu unit truk, dokumen pengangkutan, dan seluruh muatan kayu. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sumatera Utara, HSB ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan HSB menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pihak yang memberi perintah, pemodal, penerima akhir, serta pihak yang merancang dan memperoleh keuntungan dari distribusi kayu tersebut.

HSB disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh tata kelola kehutanan, mulai dari sumber bahan baku, industri pengolahan, jalur distribusi, hingga pasar. “Negara harus memastikan hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah, diproses melalui tata kelola yang benar, dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh,” tegas Januanto.

“Karena itu, strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penetapan HSB merupakan langkah awal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berada di balik pengangkutan kayu tersebut. “Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ini. Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya,” tegas Hari.

Penyidik juga menelusuri penerima manfaat sebenarnya dari kegiatan tersebut agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. “Kami mengidentifikasi pihak yang membiayai, memerintahkan, memfasilitasi, menampung, membeli, maupun menerima keuntungan dari peredaran kayu tersebut. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti keterlibatannya,” lanjutnya.

Pengungkapan di Sibolangit melanjutkan rangkaian penertiban peredaran kayu ilegal di Sumatera Utara. Pada Mei dan Juni 2026, operasi Kementerian Kehutanan telah menyasar industri pengolahan, lokasi penampungan, dan tempat penyembunyian kayu di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan. Penindakan terbaru memperluas pengawasan ke jalur distribusi dan keabsahan dokumen pengangkutan.

Kementerian Kehutanan menempatkan penertiban pembalakan dan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat dan berbasis sistem agar kayu ilegal tidak masuk ke pasar, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan. Tata kelola hasil hutan yang tertib juga penting agar manfaat sumber daya hutan dapat kembali kepada masyarakat dan mendukung kesejahteraan secara berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BNN Tegaskan Komitmen Membangun Generasi Emas melalui Gerakan Ananda Bersinar

Badan Narkotika Nasional (BNN) memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (23/7). Mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan ANANDA BERSINAR Menuju Indonesia Emas 2045”, peringatan HANI 2026 menjadi momentum untuk mempertegas komitmen pemerintah bersama seluruh elemen bangsa dalam melindungi dan membangun generasi yang unggul serta berdaya saing sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Peringatan HANI yang secara global diperingati setiap 26 Juni, pada tahun ini diselaraskan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2026. Momentum tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak dari ancaman penyalahgunaan narkotika merupakan investasi strategis bagi masa depan bangsa. Sejalan dengan hal tersebut, BNN terus menguatkan Gerakan ANANDA BERSINAR (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkotika) sebagai gerakan nasional yang menempatkan anak sebagai pusat perhatian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui penguatan peran keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari ancaman narkotika, pada Puncak Peringatan HANI 2026 secara resmi diluncurkan Gerakan ANANDA BERSINAR oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Djamari Chaniago, bersama Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dengan didampingi oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Ekonomi Kreatif, Kepala Staf Presiden RI, Wakil Jaksa Agung RI, Kepala BPJPH, dan Kabareskrim POLRI. Peluncuran gerakan nasional tersebut menjadi tonggak penguatan kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem yang aman dan bebas dari narkotika bagi anak Indonesia melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui Gerakan ANANDA BERSINAR, BNN mengedepankan pendekatan pencegahan yang komprehensif dan berkelanjutan dengan menanamkan nilai-nilai hidup sehat, karakter positif, serta ketahanan diri anak sejak usia dini. Gerakan ini diwujudkan melalui berbagai program edukasi, kampanye, dan pemberdayaan yang mendukung tumbuh kembang anak agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika, Puncak Peringatan HANI 2026 turut diisi dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh BNN yang dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala BNN RI, beserta jajaran Menteri kabinet Merah Putih yang hadir dalam Peringatan HANI 2026. Kegiatan tersebut menjadi simbol ketegasan negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang berhasil disita dimusnahkan secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, BNN juga menampilkan hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika senilai Rp165 miliar. Pengungkapan TPPU tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga menyasar aliran dana serta aset hasil kejahatan guna memutus sumber pendanaan jaringan narkotika. Dengan mengedepankan strategi follow the money, BNN terus memperkuat upaya memiskinkan sindikat narkotika sebagai bagian dari pemberantasan yang menyeluruh.

Melalui peringatan HANI Tahun 2026, BNN menegaskan bahwa perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi seluruh elemen bangsa. Penguatan upaya pencegahan melalui Gerakan ANANDA BERSINAR yang diiringi dengan penegakan hukum secara tegas, termasuk pemiskinan sindikat melalui pengungkapan TPPU, menjadi strategi yang saling melengkapi dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Dengan kolaborasi pemerintah, keluarga, dunia pendidikan, dunia usaha, media, komunitas, dan masyarakat, BNN optimistis Indonesia mampu mencetak generasi unggul yang menjadi penggerak kemajuan bangsa sekaligus mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News