Beranda blog Halaman 104

Menag Bersama 120 Uskup Gereja Asia Kunjungi Terowongan Silaturahim, Lihat Praktik Moderasi di Indonesia

Sebanyak 120 kardinal dan uskup yang mewakili 22 Konferensi Waligereja dan yurisdiksi gerejawi anggota Federation of Asian Bishops’ Conferences (FABC) mengunjungi Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Jakarta. Kunjungan ini menjadi penutup Sidang Pleno FABC 2026 sekaligus memperlihatkan praktik baik kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Menteri Agama (Menag) sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi ruang dialog, pendidikan, dan penguatan moderasi beragama.

“Istiqlal memiliki salah satu fungsi penting sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman Islam yang moderat. Kami rutin menerima akademisi, sejarawan, tokoh agama, hingga masyarakat dari berbagai latar belakang untuk berdialog secara terbuka mengenai kehidupan beragama yang damai dan saling menghormati,” ujar Menag di Istiqlal, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, Kementerian Agama bersama Masjid Istiqlal juga menjalankan berbagai program strategis untuk menyiapkan generasi ulama yang mampu menjawab tantangan zaman melalui kurikulum berperspektif moderasi beragama.

“Kami mempersiapkan ulama masa depan dengan kurikulum yang menanamkan nilai moderasi. Bahkan, kami juga mengembangkan program kaderisasi ulama perempuan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan relasi yang setara dan memperkuat peran perempuan dalam kehidupan keagamaan,” jelasnya.

Menag menambahkan, Terowongan Silaturahmi bukan sekadar infrastruktur yang menghubungkan dua rumah ibadah, melainkan simbol hidup berdampingan dalam keberagaman.

“Jika berjalan dari arah masjid, kita mendengar suara bedug. Dari arah katedral terdengar lonceng gereja. Namun ketika berada di tengah terowongan, kedua suara itu dapat didengar bersamaan. Di situlah makna Indonesia, perbedaan tidak saling meniadakan, tetapi hidup berdampingan dalam harmoni,” tutur Menag.

Presiden FABC, Kardinal Filipe Neri Ferrão menyampaikan apresiasi atas komitmen Indonesia dalam membangun dialog lintas agama yang diwujudkan secara nyata melalui Terowongan Silaturahmi.

Ia mengatakan, kunjungan tersebut mengingatkan kembali pada Deklarasi Bersama Istiqlal 2024 yang ditandatangani Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar sebagai komitmen bersama memajukan harmoni antar umat beragama demi kemanusiaan.

“Bagi kami, kunjungan ini bukan sekadar melihat sebuah bangunan, tetapi mengalami secara langsung bagaimana jembatan persaudaraan dibangun. Momen bersejarah antara Paus Fransiskus dan Imam Besar Istiqlal menjadi inspirasi bagi kami untuk terus memperkuat persahabatan lintas agama,” ujarnya.

Menurut Kardinal Ferrão, agama memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga martabat manusia sekaligus menciptakan dunia yang damai.

“Kunjungan ini mengajak kita memperbarui komitmen untuk membangun pemahaman dan persahabatan yang tulus tanpa memandang latar belakang agama. Kami sangat mengapresiasi berbagai inisiatif yang dilakukan Indonesia dalam mempererat hubungan antar pemeluk agama, atau yang kami sebut sebagai neighboring religions,” imbuhnya.

Ia menilai perjalanan melewati Terowongan Silaturahmi menjadi simbol kuat bahwa jembatan dialog tidak cukup hanya dibicarakan dalam forum internasional, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata yang ditempuh bersama.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi dan Sugianto Kusuma (Aguan) atas dukungannya dalam pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang. Saat meninjau bangunan huntap di Aceh Tamiang pada Kamis (23/07/2026), Menteri Nusron mengatakan bahwa percepatan pemulihan pascabencana merupakan hasil kolaborasi pemerintah dengan berbagai elemen bangsa.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi, Pak Aguan, yang telah membantu masyarakat melalui pembangunan huntap ini. Bantuan ini sangat berarti bagi warga yang sedang berupaya bangkit setelah terdampak bencana,” ujar Menteri Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan lahan sekitar 10 hektare untuk kawasan huntap. Dari total rencana pembangunan 500 unit rumah, sebanyak 108 unit telah dibangun oleh Yayasan Buddha Tzu Chi, sementara sisanya akan dibangun secara bertahap oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan seluruh aspek pertanahan untuk pembangunan huntap dapat diselesaikan secara cepat sehingga masyarakat segera memiliki tempat tinggal yang aman dan layak. Menteri Nusron menekankan, percepatan pembangunan huntap merupakan bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan negara hadir dalam setiap tahapan pemulihan pascabencana, mulai dari penyediaan lahan, pembangunan hunian, hingga pemberian kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Ini adalah wujud nyata kehadiran negara. Arahan Bapak Presiden Prabowo sangat jelas, masyarakat yang terdampak bencana harus segera mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Menurutnya, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak tidak hanya membutuhkan kesiapan lahan dari pemerintah, tetapi juga kepedulian dan semangat gotong royong dari berbagai pihak.

“Karena itu, pemerintah bergerak bersama berbagai pihak. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial seperti Yayasan Buddha Tzu Chi menjadi bukti bahwa semangat gotong royong adalah kekuatan besar dalam mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat,” tutup Menteri Nusron.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menteri Nusron Ajak PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Ajakan tersebut ia sampaikan saat bersilaturahmi dengan perwakilan PWNU dan PCNU se-Aceh, di Banda Aceh pada Jumat (24/07/26).

“Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.

Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Aceh memiliki total 18.520 bidang tanah wakaf. Saat ini, sudah ada 77,53% atau 14.360 bidang tanah wakafnya yang telah disertipikatkan. Capaian tersebut menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan persentase sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

Meski demikian, Menteri Nusron meyakini masih banyak tanah wakaf di Aceh, terutama musala dan dayah, yang belum terdata dalam SIWAK sehingga belum memasuki proses sertipikasi. Untuk itu, ia meminta jajaran Kantor Wilayah BPN beserta Kantor Pertanahan se-Provinsi Aceh semakin memperkuat sinergi dengan organisasi-organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat didata dan disertipikatkan.

“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” tegas Menteri Nusron.

Sertipikasi tanah wakaf ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari, terutama ketika suatu wilayah terdampak proyek pembangunan. Dengan adanya sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga peruntukan aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Di hadapan para pengurus organisasi keagamaan di Aceh, Menteri Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menginformasikan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh. Bantuan yang diberikan berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid. Menurutnya, bantuan tersebut merupakan salah satu penguatan peran lembaga keagamaan di daerah dan bentuk dukungan terhadap upaya pemulihan pascabencana di Aceh.

Dalam kunjungannya ke Provinsi Aceh, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian Kehutanan Perkuat Rehabilitasi Ekosistem Pesisir Raja Ampat Melalui Penanaman 900 Bibit Mangrove

Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Remu Ransiki terus memperkuat upaya rehabilitasi ekosistem pesisir di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, BPDAS Remu Ransiki melaksanakan penanaman 900 bibit mangrove sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian kawasan pesisir yang memiliki nilai ekologis tinggi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional. Melalui Asta Cita, Presiden mendorong penguatan ketahanan lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan sumber daya alam yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestariannya.

Menindaklanjuti arah kebijakan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terus mendorong percepatan rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk ekosistem mangrove, melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, komunitas, dunia usaha, dan berbagai mitra pembangunan. Menurut Menteri Kehutanan, menjaga hutan dan ekosistem pesisir merupakan tanggung jawab bersama yang hanya dapat berhasil melalui sinergi seluruh elemen bangsa.

Kepala BPDAS Remu Ransiki, Zayinul Farhi menyampaikan bahwa rehabilitasi mangrove tidak hanya bertujuan meningkatkan tutupan vegetasi pesisir, tetapi juga memperkuat fungsi ekologis kawasan sebagai pelindung alami garis pantai, habitat berbagai biota, serta penyerap karbon yang berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim.

“Mangrove merupakan benteng alami kawasan pesisir. Keberadaannya berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi garis pantai dari abrasi, menyerap karbon, sekaligus menjadi habitat bagi berbagai jenis ikan, kepiting, dan satwa lainnya. Karena itu, rehabilitasi mangrove merupakan investasi jangka panjang bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Zayinul Farhi.

Pelaksanaan penanaman melibatkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada, masyarakat setempat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga ekosistem pesisir Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia.

Selain melakukan penanaman, kegiatan juga diisi dengan edukasi mengenai fungsi ekologis mangrove, teknik penanaman yang tepat, serta pentingnya pemeliharaan agar bibit yang ditanam dapat tumbuh optimal. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem pesisir sebagai penyangga kehidupan sekaligus sumber penghidupan masyarakat.

Bagi Kementerian Kehutanan, rehabilitasi mangrove bukan sekadar kegiatan penanaman pohon, tetapi merupakan bagian dari strategi pembangunan kehutanan yang mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca, konservasi keanekaragaman hayati, perlindungan wilayah pesisir, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Melalui kolaborasi yang terus diperkuat, Kementerian Kehutanan berharap rehabilitasi mangrove di Raja Ampat dapat menjadi contoh sinergi multipihak dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. Semangat yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan diimplementasikan melalui kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diharapkan terus melahirkan aksi-aksi nyata di tingkat tapak, sehingga kelestarian hutan dan ekosistem pesisir tetap terjaga sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian Kehutanan Ungkap Dugaan Perdagangan Burung Dilindungi Melalui Facebook di Jayapura

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua (Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam penindakan pada Rabu (22/7/2026), tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta barang bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pemantauan siber yang dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap peredaran satwa liar dilindungi melalui media sosial. Dari pemantauan tersebut, tim menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua), serta didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat, mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan hukum juga harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai modus baru.

“Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal,” tegas Januanto.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan penindakan dilakukan setelah tim menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar yang beredar melalui media sosial. “Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tumbel.

Perlindungan keanekaragaman hayati dan pemberantasan perdagangan satwa liar menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Kehutanan yang ditetapkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Masyarakat diimbau tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan perdagangan satwa melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemkomdigi Selaraskan Standar Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik dengan Standar Global

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat ekosistem kepercayaan digital nasional dengan menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan elektronik Indonesia sesuai standar internasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan transaksi digital lintas negara sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam ekonomi digital global.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria saat menghadiri Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).

Menurut Nezar, penyelarasan standar dilakukan agar sertifikat elektronik yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki pengakuan dan tingkat kepercayaan yang lebih luas di tingkat regional maupun internasional.

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Wamen Nezar.

Nezar menjelaskan, penyelarasan standar internasional merupakan bagian dari strategi Kemkomdigi membangun ekosistem kepercayaan digital yang mampu mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara.

Menurutnya, kedaulatan digital tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun sistem yang mandiri, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan yang diberikan negara lain terhadap sistem digital nasional.

“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” tegas Wamen Nezar.

Wamen Nezar melanjutkan Indonesia memiliki kepentingan besar memperkuat ekosistem kepercayaan digital sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.

Besarnya aktivitas digital nasional perlu didukung regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang mampu menjamin keamanan, pelindungan data, serta kepastian hukum.

Sebagai fondasi penguatan kepercayaan digital, pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai standar dasar akuntabilitas.

“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” tutur Wamen Nezar.

Wamen Nezar menilai Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium menjadi wadah strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital.

Pengalaman negara-negara anggota, seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga Eropa, menjadi referensi bagi Indonesia dalam membangun sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan perkembangan standar global.

“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri Konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” ungkap Wamen Nezar.

Selain memperkuat kolaborasi internasional, pemerintah juga memperdalam koordinasi antara Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan berjalan sebagai satu sistem.

Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, dan layanan penandatanganan berbasis komputasi awan yang mulai menjadi standar baru ekosistem digital global.

“Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan. Sebab, setiap mekanisme pengamanan, setiap sertifikat, dan setiap jejak audit harus mampu berdiri kokoh dengan kekuatannya sendiri, sekaligus mampu memenuhi standar pengawasan dan penilaian dari negara-negara tetangga maupun para mitra kita,” pungkas Wamen Nezar.

Cek Artikel & Berita Lannya di Google News

Kementerian Kehutanan Dorong Budaya Cinta Integritas Melalui Penguatan Sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan

Dibawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ditegaskan bahwa penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum harus dilakukan secara tegas tanpa ada konflik kepentingan, dijalankan sesuai undang-undang, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa tata kelola kehutanan harus dijalankan secara bersih, transparan dan akuntabel.

Untuk itu telah ditetapkan berbagai instrumen untuk membangun tata kelola yang ideal tersebut, antara lain Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan. Permenhut tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk mengawal optimalnya implementasi Peraturan dan Instruksi Menteri Kehutanan tersebut.
Salah satunya melalui kegiatan Evaluasi Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kehutanan wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Makassar tanggal 21 sampai 24 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan salah satu bagian Rencana Aksi sebagai Tindak Lanjut Workshop Pencegahan Korupsi Tahun 2026  yang telah diselenggarakan pada tanggal 15 Juli 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada hakekatnya, berada pada situasi konflik kepentingan tidak serta merta menjadikan Pejabat Pemerintahan telah melakukan pelanggaran. Tidak jarang, situasi tersebut tidak dapat dihindari. Masalah akan muncul jika pejabat yang bersangkutan mengambil keputusan dan/atau tindakan berdasarkan kepentingan pribadinya, demikian yang disampaikan oleh Inspektur Investigasi Kementerian Kehutanan dalam arahan pada pembukaan kegiatan evaluasi tersebut.

Menurut Inspektur Investigasi, Mohamad Arief Priana bahwa penting diatur adanya mekanisme pengelolaan Konflik Kepentingan. Pengelolaan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan adanya kepercayaan publik (public confidence) terhadap pejabat pemerintah dan instansi pemerintahan.

Ke depan, Kemenhut akan terus memperkuat digitalisasi layanan publik, implementasi manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, optimalisasi Whistleblowing System, kepatuhan pelaporan LHKPN, serta pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja. Selain itu, dengan terus memperkuat implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan serta Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan makin memperkuat budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas.

Kegiatan Evaluasi diselenggarakan secara tatap muka, diikuti oleh para kepala unit kerja serta seluruh ASN UPT Kemenhut Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan.
Usai pelaksanaan evaluasi, dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan. Fokus kegiatan, memandu seluruh ASN Kementerian Kehutanan lingkup Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan pencatatan seluruh potensi kepentingan pribadinya dalam pelaksanaan tugas pada Sistem Informasi Pengelolaan dan Penanganan Konfik Kepentingan secara Akuntabel dan Responsif (SINAR) Kemenhut.

Melalui kegiatan ini, diperoleh poin-poin penting diantaranya yaitu ASN Kementerian Kehutanan lingkup Provinsi Sulawesi Selatan menyadari bahwa berada dalam situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas tidak dapat dihindari. Oleh karena itu harus dikelola agar terhindar dari perilaku fraud/ tindak pidana korupsi.

Pengelolaan konflik kepentingan lingkup Kementerian Kehutanan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutan dan diperkuat oleh Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Kehutanan.

Selain itu, sebanyak 1.089 ASN Kementerian Kehutanan lingkup Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pencatatan daftar kepentingan pribadi pada aplikasi SINAR Kemenhut.

Selanjutnya, seluruh ASN Kementerian Kehutanan lingkup Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen akan mendeklarasikan konflik kepentingan aktual yang dialami saat menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian Kehutanan Dorong Penataan Masa Depan Pengelolaan Persemaian Melalui Pengawasan Bersifat Antisipatif

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Komitmen tersebut ditegaskan Presiden dalam pidatonya pada Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80, dengan menyampaikan target rehabilitasi lebih dari 12 juta hektare lahan kritis, pengurangan degradasi hutan, serta pemberdayaan masyarakat lokal melalui penciptaan ketahanan dan lapangan kerja hijau yang berkualitas.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan kembali komitmen Pemerintah Indonesia untuk melakukan rehabilitasi pada 12 juta hektare lahan kritis. Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York, sebagai penegasan atas visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ketahanan ekosistem nasional. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan Pengawasan intern bersifat antisipatif yaitu pengawasan intern dalam bentuk pemberian input strategis kepada Menteri dan/atau Eselon I dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan Kementerian Kehutanan berdasarkan analisis data dan hasil pengawasan intern. Pedoman pengawasan bersifat antisipatif telah diatur dalam Surat Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengawasan Bersifat Antisipatif. Pengawasan intern bersifat antisipatif atau dikenal dengan istilah Foresight, merupakan salah satu arah kebijakan pengawasan intern tahun 2026 yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan padsa tanggal 9 Januari 2026.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenhut, Joko Yunianto dalam kegiatan supervisi tim kajian pengelolaan persemaian di BPDAS Baturusa Cerucuk menyampaikan bahwa Foresight dilakukan sebagai salah satu metode untuk menata masa depan Pengelolaan persemaian, sehingga mampu memberikan jawaban bagaimana kondisi Pengelolaan persemaian beberapa tahun kedepan menuju tahun 2030. Ketidakpastian kondisi masa depan menimbulkan kemungkinan terjadinya konsekuensi buruk di setiap skenario. Sehingga perlu untuk menyusun dan menerapkan manajemen risiko, agar dapat bersiap menghadapi kemungkinan terburuk dan melakukan antisipasi terhadap bencana maupun krisis di kemudian hari,

Ia menegaskan juga bahwa Inisiasi ini diharapkan dapat menginspirasi para pengambil keputusan, instansi di pusat dan daerah agar menggunakan Foresight dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas kebijakan. Salah satu Skenario yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan yaitu “usaha tidak mengkhianati hasil” adalah skenario terbaik tentang masa depan yang mungkin terjadi. Skenario ini melihat arah perkembangan pengelolaan persemaian dalam beberapa tahun ke depan dari kacamata sisi optimis. Skenario ini dihasilkan dari interaksi dukungan pembiayaan memadai – akuntabilitas pengelolaan yang kuat. Secara ringkas skenario ini menggambarkan keadaan Pengelolaan persemaian dalam posisi ideal dan optimal. Karakteristik utama skenario ini, ketersediaan kerangka regulasi yang jelas dan tegas, sumber daya manusia yang mumpuni dan pemanfaatan teknologi terkini dalam Pengelolaan persemaian termasuk sistem traceability bibit yang ditanam.

Melalui sistem pengawasan yang dibangun oleh Kementerian Kehutanan, akan mewujudkan persemaian dalam mendukung keberhasilan program rehabilitasi hutan dan lahan, juga dalam rangka mendukung upaya penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Pada kesempatan kunjungan tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal bersama Kepala Sub Direktorat Pengendalian Perbenihan Tanaman Hutan Ditjen PDASRH dan Kepala Seksi Penguatan Kelembagaan BPDAS Baturusa Cerucuk berkesempatan melakukan panen perdana buah durian hasil tanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) tahun 2021.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian Kehutanan Perkuat Tata Kelola Pengolahan Hasil Hutan untuk Dukung Hilirisasi Berkelanjutan

Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni terus memperkuat tata kelola pengolahan hasil hutan melalui penyesuaian regulasi yang selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hilirisasi hasil hutan berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan, legalitas dan ketertelusuran bahan baku. Hal tersebut disampaikan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Ade Mukadi.

“PP Nomor 28 Tahun 2025 mempertegas garis batas antara pengelolaan sumber daya hutan dan kegiatan hilirisasi. Sektor kehutanan berfokus pada terjaminnya keberlanjutan sumber bahan baku dan tata kelola rantai pasok hasil hutan yang legal sesuai daya dukung hutan, sedangkan nilai tambah produk hasil hutan tercatat sebagai bagian dari sektor perindustrian,” ujar Ade.

Hal ini sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto saat melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, dimana Presiden menyampaikan langkah hilirisasi merupakan kunci strategis untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 salah satunya disiapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi tersebut. Penyempurnaan regulasi dilakukan agar tetap selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sekaligus mendukung kemudahan berusaha yang berbasis risiko.

Melalui revisi tersebut, Kementerian Kehutanan akan memfokuskan pembinaan pada aspek pengendalian bahan baku, legalitas, serta keberlanjutan rantai pasok industri pengolahan hasil hutan. Sementara itu, sebagian kewenangan pembinaan kinerja produksi industri dialihkan kepada sektor perindustrian sesuai pembagian tugas yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Selanjutnya transformasi tata kelola juga diwujudkan melalui penyederhanaan layanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), penguatan sistem pelaporan digital melalui SI-RPBI, serta kolaborasi monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan bahan baku dan kinerja industri.

“Pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, lebih terintegrasi, dan lebih transparan. Namun demikian, kemudahan berusaha tetap harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap tata kelola bahan baku yang legal dan berkelanjutan”, pungkas Ade.

Dalam revisi regulasi tersebut juga diperkenalkan sejumlah penguatan kebijakan, antara lain percepatan proses layanan perizinan melalui OSS, penghapusan mekanisme POKPHH, penguatan kolaborasi pengawasan lintas sektor, integrasi sistem informasi, pengembangan alternatif sumber bahan baku melalui kemitraan, hingga penerapan teknologi geolokasi sebagai bagian dari penguatan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+).

Keberhasilan hilirisasi kehutanan tidak hanya ditentukan oleh peningkatan kapasitas industri, tetapi juga oleh terjaganya keberlanjutan sumber daya hutan sebagai pemasok utama bahan baku.

Seluruh bahan baku yang digunakan industri wajib berasal dari sumber yang sah, legal, dapat ditelusuri, dan dikelola secara lestari. Dengan demikian, hilirisasi hasil hutan tidak hanya meningkatkan nilai tambah ekonomi, tetapi juga menjaga kredibilitas produk kehutanan Indonesia di pasar global.

Melalui penguatan regulasi, integrasi sistem informasi, serta kolaborasi lintas sektor, Kementerian Kehutanan optimistis industri pengolahan hasil hutan nasional akan semakin kompetitif sekaligus mampu mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemprov Bali Perkuat Sinergi dengan Ombudsman RI untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus memperkuat sinergi dengan Ombudsman RI guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Bali dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima jajaran Ombudsman RI dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Kamis (23/7/2026).

Menurut Wayan Koster, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas agar setiap pelayanan kepada masyarakat berjalan semakin optimal.

“Pemerintah daerah tidak bisa mengerjakan semuanya sendiri. Ombudsman membantu memastikan pelayanan publik berjalan semakin baik. Karena itu harus kita dukung bersama demi kepentingan masyarakat,” ujar Wayan Koster.

Gubernur menegaskan bahwa keberadaan Ombudsman memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sehingga pemerintah daerah dapat terus melakukan perbaikan di berbagai sektor pelayanan.

Menurutnya, seluruh instansi pemerintah, baik daerah maupun vertikal, memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, Pemprov Bali berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan seluruh lembaga pemerintah, termasuk instansi pusat yang beroperasi di Bali.

“Pemda merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Karena itu, sepanjang untuk kepentingan pelayanan masyarakat, tentu harus saling mendukung,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Koster juga menyoroti kebijakan penggunaan pakaian adat Bali setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan melestarikan budaya lokal, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

Penggunaan pakaian adat secara rutin dinilai mampu meningkatkan permintaan terhadap berbagai produk lokal, seperti kain tenun, jarit, serta hasil karya para perajin dan pelaku UMKM Bali. Dengan demikian, pelestarian budaya berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengapresiasi dukungan yang selama ini diberikan Pemerintah Provinsi Bali kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali. Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat semakin diperkuat demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pulau Dewata.

Rahmadi juga menegaskan bahwa dukungan hibah dari pemerintah daerah tidak memengaruhi independensi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Hibah merupakan bentuk kerja sama dan saling mendukung antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal itu tidak mengurangi integritas Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Selain itu, Ombudsman memastikan akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui kolaborasi yang semakin erat antara Pemprov Bali dan Ombudsman RI, pemerintah berharap pelayanan publik di Bali terus mengalami peningkatan sehingga masyarakat memperoleh layanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News