Beranda blog Halaman 1066

Bertemu Kuwu, Lurah, dan Camat se-Kabupaten Indramayu, Lucky Hakim – Syaefudin Pererat Sinergi Menuju Pembangunan Desa yang Lebih Baik

Momen Halal Bihalal dimanfaatkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim – Syaefudin untuk mempererat tali silaturahmi serta memperkuat sinergi dengan para Kuwu, Lurah, dan Camat se-Kabupaten Indramayu, Selasa (29/4/25).

Dalam sambutannya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin seraya mengapresiasi kehadiran seluruh Kuwu, Lurah, dan Camat.

Ia menekankan bahwa para Kuwu merupakan mitra kerja yang penting dalam menyukseskan pemerintahan di tingkat desa.

“Saya diamanahkan masyarakat menjadi bupati, dan saya memandang Kuwu sebagai mitra kerja. Koordinasi dengan Camat menjadi kunci dalam mengelola desa,” ujar Bupati Lucky.

Ia juga mengungkapkan rencana pembangunan koperasi di seluruh desa yang akan didanai melalui Pendapatan Asli Desa (PADes). Menurutnya, semua program harus selaras dengan kebijakan pusat agar dapat berjalan efektif.

Bupati juga menegaskan pentingnya koordinasi jika ada aturan yang kurang jelas, serta meminta seluruh Kuwu menjaga transparansi dan kinerja di lapangan.

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, turut memberikan sambutan dan apresiasi kepada 309 Kuwu dan 8 Lurah yang hadir. Ia mengingatkan pentingnya peran Camat sebagai figur orang tua bagi para Kuwu, serta menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sampah sebagai salah satu program prioritas pemerintah daerah.

“Pengelolaan sampah harus menjadi perhatian bersama karena ini menyangkut kenyamanan dan keamanan lingkungan. Kami juga mengajak APDESI untuk terus mengaktivasi dan mereaktivasi program-program pembangunan yang ada,” katanya.

Ketua APDESI Indramayu yang juga Kuwu Desa Kebulen, Tarkani, menyampaikan rasa haru dan terima kasih karena baru pertama kali para Kuwu diundang dalam acara Halal Bihalal di Pendopo. Ia menegaskan kesiapan seluruh Kuwu untuk mendukung program Pemda, termasuk dalam pembentukan koperasi desa dan pengelolaan sampah.

“Kami siap berkontribusi, namun kami juga berharap fasilitas armada pengangkut sampah bisa dipenuhi agar sampah tidak menumpuk di TPS,” ujarnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka, di mana para Kuwu dan Lurah diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta pertanyaan langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kunjungi Bendungan Salamdarma, Lucky Hakim Pastikan Suplai Air Petani dan PDAM Berangsur Normal

Pasokan air untuk petani dan PDAM di wilayah barat Indramayu berangsur normal. Bahkan pada bulan Juni mendatang 35 ribu hektare areal pertanian akan tersuplai air dari Bendungan Salamdarma ini. Berangsur normalnya pasokan air ini terungkap ketika Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan kunjungan kerja di Bendungan Salamdarma Kecamatan Anjatan, Rabu (30/4/25).

Lucky Hakim menjelaskan, saat ini masih ada pembangunan di Bendungan Salamdarma. Akibat proyek ini suplai air sempat terhenti karena bendungan di tutup. Namun kini meskipun masih ada pekerjaan namun air sudah bisa dialirkan ke wilayah Kabupaten Indramayu.

Meskipun debit air masih sedikit, namun masih bisa untuk mengaliri areal persawahan yang membutuhkan air terutama areal pertanian yang ada di hulu.

“Alhamdulillah pasokan air berangsur normal meskipun masih sedikit. Sawah masih bisa terairi dan PDAM sudah masuk ke mesin pengolahan,” kata Lucky Hakim.

Lucky Hakim menambahkan, berdasarkan penjelasan otorita proyek bahwa pekerjaan ini untuk lebih memaksimalkan sistem irigasi yang ada di Kabupaten Indramayu yang bersumber dari Bendungan Salamdarma.

Menurutnya, dari Bendungan Salamdarma ini bisa mengairi 35 ribu hektare sawah yang ada Kecamatan Anjatan, Patrol, Sukra, Bongas, Gabuswetan, dan Kandanghaur.

“Terima kasih pak Presiden pak Menteri yang telah melaksanakan proyek ini sehingga bermanfaat bagi masyarakat Indramayu. Mudah-mudahan tiga puluh lima ribu hektare lahan pertanian bisa terairi dengan maksimal dari saluran ini,” kata Lucky Hakim Hakim didampingi Kadis DKPP Sugeng Heriyanto.

Sementara terkait layanan pelanggan PDAM, saat ini 90 persen pelanggan di wilayah barat Indramayu (Cabang Patrol) perlahan sudah mulai terlayani.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

BNN dan Pemkab Sampang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi sosial, ekonomi, bahkan ketahanan nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antar seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Sebagai aksi nyata dalam memberantas jaringan sindikat peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui BNN Provinsi Jawa Timur secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. Dalam kesempatan ini, BNN Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sampang dan Polres Sampang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram dan 8,3 kilogram ganja, di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Jawa Timur, pada Selasa (29/4).

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut disita dari 5 orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.859,270 gram dan narkotika jenis ganja seberat 8.742,510 gram. Narkotika tersebut kemudian disisihkan sebanyak 150,793 gram sabu dan 411,949 gram ganja untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 14.708,477 gram sabu dan 8.330,561 gram ganja.

Ancaman Hukuman:
Atas pengungkapan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejahatan narkotika adalah ancaman kemanusiaan dan peradaban yang penanganannya membutuhkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi, khususnya dalam mengantisipasi masuknya narkotika ke Indonesia.

BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Jika Anda memiliki informasi terkait peredaran narkotika, segera hubungi call center BNN 184 atau kunjungi website BNN dan media sosial BNN: Info BNN RI. Mari bersinergi untuk Indonesia yang aman dan bebas dari ancaman narkoba!

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Pemko Pekanbaru Gerak Cepat Tangani Jalan Amblas Dampak Pembangunan IPAL

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi merilis hasil efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang mencapai Rp42.684.811.031. Uang tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Efisiensi yang dilakukan Pemkot Cimahi mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sehingga total efisiensi belanja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp42.684.811.031,” kata Adhitia, Selasa (29/4/2025).

Pemkot Cimahi melakukan efisiensi dengan melakukan pemangkasan dari kegiatan-kegiatan yang kurang berdampak terhadap masyarakat. Seperti biaya perjalanan yang dipangkas 50,15 persen, atau disisakan Rp29.493.544.924 dari pagu awal.

“Kemudian ada kegiatan-kegiatan lain yang menurut kami, wali dan saya dirasa kurang berdampak langsung untuk masyarakat nilainya ada Rp13.316.022.107,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, uang hasil efisiensi tersebut akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat seperti yang sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Untuk infrastruktur dan sanitasi sebesar Rp24.381.597.098. Rinciannya untuk infrastruktur jalan dan drainase jalan, pemeliharaan Underpass Sriwijaya dan persiapan appraisal Flyover Cigugur Tengah sebesar 7.222.581.198.

Selain itu terdapat pembangunan 77 septitank individu bagi masyarakat Kota Cimahi sebesar Rp 1.293.137.000, penyusunan DED sambungan pipa sambungan rumah air bersih akses Pasirkaliki dan Bandung Selatan sebesar Rp600.000.000, penambahan alokasi penanganan banjir dan genangan di Kota Cimahi sebesar Rp 760.000.000.

Pembangunan penerangan jalan umum dan penerangan jalan gang di wilayah Kota Cimahi sebesar Rp2.223.559.500, persiapan pembongkaran jembatan penyebarangan Tagog sebesar Rp642.675.000, penanggulangan sampah sebesar Rp.11.639.644.400.

Ada juga untuk bidang pendidikan sebesar Rp14.226.905.580. Rinciannya untuk pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi sekolah di beberapa SD dan SMP sebesar 7.944.193.814. Penyusunan DED di beberapa SD dan SMP sebesar 1.600.000.000 dan penambahan bantuan perlengkapan bagi siswa SD dan SMP di Kota Cimahi sebesar 1.543.212.700.

“Serta penambahan alokasi insentif guru ngaji dan pemberian BPJS Tambahan Penghasilan Guru sebesar 3.139.499.066,” sebut Adhitia.

Efisiensi anggaran di Kota Cimahi juga akan diperuntukan untuk bidang kesehatan sebesar Rp484.359.817, yang akan digunakan untuk pembangunan IPAL Puskesmas Melong Asih serta Pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) Untuk Bayi Sehat di Kota Cimahi.

“Kemudian ke ketahanan pangan. Kita diperbesar di cadangan pangan daerah plus OPM (operasi pasar murah) sebesar Rp3.420.000.000. Stabilitas harga makanan dan minuman sebesar Rp469.632.000 yang diperuntukan bagi penyusunan kajian Satuan SPPG dalam mendukung MBG. Optimalisasi penanganan pengendalian inflasi sebesar Rp22.551.000,” bebernya.

Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi sebesar Rp3.103.185.536.

“Terakhi berkaitan dengan kesejahteraan para pegiat lingkungan sosial kemasyarkatan, kita naikin insentif buat RT RW, kader baik Posyandu, Linmas, LPM, Karang Taruna itu kita naikan 20 persen,” pungkas Adhitia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemkot Cimahi Efisienkan APBD 2025 Sebesar Rp42,6 Miliar, Ini Rinciannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi merilis hasil efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang mencapai Rp42.684.811.031. Uang tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Efisiensi yang dilakukan Pemkot Cimahi mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sehingga total efisiensi belanja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp42.684.811.031,” kata Adhitia, Selasa (29/4/2025).

Pemkot Cimahi melakukan efisiensi dengan melakukan pemangkasan dari kegiatan-kegiatan yang kurang berdampak terhadap masyarakat. Seperti biaya perjalanan yang dipangkas 50,15 persen, atau disisakan Rp29.493.544.924 dari pagu awal.

“Kemudian ada kegiatan-kegiatan lain yang menurut kami, wali dan saya dirasa kurang berdampak langsung untuk masyarakat nilainya ada Rp13.316.022.107,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, uang hasil efisiensi tersebut akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat seperti yang sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Untuk infrastruktur dan sanitasi sebesar Rp24.381.597.098. Rinciannya untuk infrastruktur jalan dan drainase jalan, pemeliharaan Underpass Sriwijaya dan persiapan appraisal Flyover Cigugur Tengah sebesar 7.222.581.198.

Selain itu terdapat pembangunan 77 septitank individu bagi masyarakat Kota Cimahi sebesar Rp 1.293.137.000, penyusunan DED sambungan pipa sambungan rumah air bersih akses Pasirkaliki dan Bandung Selatan sebesar Rp600.000.000, penambahan alokasi penanganan banjir dan genangan di Kota Cimahi sebesar Rp 760.000.000.

Pembangunan penerangan jalan umum dan penerangan jalan gang di wilayah Kota Cimahi sebesar Rp2.223.559.500, persiapan pembongkaran jembatan penyebarangan Tagog sebesar Rp642.675.000, penanggulangan sampah sebesar Rp.11.639.644.400.

Ada juga untuk bidang pendidikan sebesar Rp14.226.905.580. Rinciannya untuk pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi sekolah di beberapa SD dan SMP sebesar 7.944.193.814. Penyusunan DED di beberapa SD dan SMP sebesar 1.600.000.000 dan penambahan bantuan perlengkapan bagi siswa SD dan SMP di Kota Cimahi sebesar 1.543.212.700.

“Serta penambahan alokasi insentif guru ngaji dan pemberian BPJS Tambahan Penghasilan Guru sebesar 3.139.499.066,” sebut Adhitia.

Efisiensi anggaran di Kota Cimahi juga akan diperuntukan untuk bidang kesehatan sebesar Rp484.359.817, yang akan digunakan untuk pembangunan IPAL Puskesmas Melong Asih serta Pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) Untuk Bayi Sehat di Kota Cimahi.

“Kemudian ke ketahanan pangan. Kita diperbesar di cadangan pangan daerah plus OPM (operasi pasar murah) sebesar Rp3.420.000.000. Stabilitas harga makanan dan minuman sebesar Rp469.632.000 yang diperuntukan bagi penyusunan kajian Satuan SPPG dalam mendukung MBG. Optimalisasi penanganan pengendalian inflasi sebesar Rp22.551.000,” bebernya.

Prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi sebesar Rp3.103.185.536.

“Terakhi berkaitan dengan kesejahteraan para pegiat lingkungan sosial kemasyarkatan, kita naikin insentif buat RT RW, kader baik Posyandu, Linmas, LPM, Karang Taruna itu kita naikan 20 persen,” pungkas Adhitia.

 

Gubernur Herman Deru Dorong Percepatan Pembanguan Muratara Melalui BKBK

Komitmen Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten /Kota terus di lakukan melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Sumsel.

Sama seperti Kabupaten/Kota di Sumsel lainnya, Wakil Bupati Muratara Junius Wahyudi beserta jajaran paparkan usulan untuk BKBK kepada Gubernur Sumsel Herman Deru bertempat di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumsel, Senin (28/4/2025).

“Kami akan memberikan bantuan ke daerah itu dengan tiga klaster yaitu, super prioritas, prioritas dan program yang berkesinambungan,”ucap Gubernur Herman Deru.

Untuk super prioritas, Herman Deru mengatakan pembangunan infrastjrur yang berkelanjutan yang potensi sangat bermanfaat jika diteruskan atau mangkrak.

“Ini akan berdampak luas dan baik seperti peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,”katanya.

Selanjutnya bersifat prioritas, Herman Deru menyampaikan ini sama halnya dengan super prioritas yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Jadi infrastruktur itu tidak hanya jalan, jembatan saja melainkan juga rumah sakit, sekolah termasuk layanan komunikasi dan pembangunan lainnya,”ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Muratara, Junius Wahyudi memaparkan adapun usulan yang disampaikan kepada Gubernur Sumsel seperti infrastruktur jembatan, jalan, sektor permukiman, sektor lingkungan hidup, lampu penerangan dan lainnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Abaikan Laporan Tahunan, Pemegang KKPRL Bisa Terancam Sanksi Administratif

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL untuk menyelesaikan kewajiban menyerahkan laporan tahunan. Jika mengabaikan, denda administratif sebesar Rp5 juta per hari telah menunggu.

“Laporan tahunan dari pemegang dokumen KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (27/4).

Pengiriman laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemegang Dokumen KKPRL yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam PermenKP 31/2021.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan 2.530 dokumen KKPRL sejak lima tahun tahun terakhir. Dari jumlah itu, 17 dokumen diantaranya tidak lagi berlaku lantaran telah dibatalkan atau dicabut sehingga pemegang tak perlu lagi melaporkan laporan tahunan.

Berdasarkan data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP ada sekitar 739 pemegang dokumen KKPRL yang belum maupun terlambat menyerahkan laporan tahunan. Muatan laporan tahunan meliputi kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan.

“Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir,” tegas Doni.

*Wajib Setiap Tahun*

Penyampaian laporan tahunan dilakukan setiap tahun dan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misal dokumen KKPRL terbit pada 24 Agustus 2023, maka laporan tahunan pertama wajib diserahkan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menambahkan, penyerahan laporan tahunan akan memberi kapastian hukum atas kegiatan usaha yang dilakukan di ruang laut. Merujuk Permen KP No. 28/2021, masa berlaku dokumen KKPRL hanya 2 tahun jika tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk usaha. Sedangkan masa berlaku perizinan berusaha bervariasi bisa sampai 20 tahun sesuai dengan jenis-jenis kegiatan usahanya. Sesuai ketentuan dalam PP 5/2021 Pasal 4 dan 5, bahwa KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk mengurus perizinan perizinan berusaha yang pengajuannya wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi kalau perizinan berusaha sudah ada maka masa berlaku KKPRL yang tadinya hanya dua tahun, menyesuaikan masa berlaku perizinan berusahanya. Tapi kalau kami tidak terinfo bahwa izin usaha atas pemanfaatan ruang laut ini telah terbit, ya kami menganggap masa berlakunya hanya 2 tahun,” urai Fajar Kurniawan.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan dengan adanya KKPRL pemerintah dapat mengatur setiap kegiatan di laut agar tidak tumpang tindih, baik itu antar-pelaku usaha, kehidupan sosial masyarakat, maupun keberlanjutan eksosistem laut.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Menaker Jajaki Kerja Sama Penyiapan Tenaga Kerja dengan UEA dan RRT di Forum LEMM BRICS

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan serangkaian pertemuan bilateral penting di sela-sela pertemuan BRICS Labour Employment Ministers’ Meeting (LEMM) yang berlangsung pada 25 April 2025 di Brasil.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Yassierli bertemu dengan Menteri Sumber Daya, Emiratisasi, sekaligus Pelaksana Tugas Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Ilmiah Persatuan Emirat Arab (PEA) Abdurahman Al Awar. Dalam pertemuan itu, Yassierli menawarkan kerja sama pengiriman peserta magang dan penyiapan tenaga kerja Indonesia ke PEA melalui pelatihan-pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).

“BLK di Indonesia siap melatih calon tenaga kerja sesuai dengan keterampilan yang dipersyaratkan oleh pengguna di PEA,” ujar Yassierli dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (28/4/2025).

Menanggapi tawaran tersebut, Menteri Abdurahman Al Awar menyampaikan bahwa PEA saat ini terbuka untuk menerima peserta magang dari berbagai industri dan menyambut baik inisiatif kerja sama ini. Keduanya pun sepakat untuk segera menindaklanjuti pertemuan ini dengan pembahasan lebih lanjut di tingkat teknis.

Selain dengan PEA, Menaker Yassierli juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Ketenagakerjaan Tiongkok, Wang Xiaoping. Menaker Yassierli menekankan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang mendukung iklim berusaha, dan berharap dapat membantu menyediakan informasi terkait aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam bidang hubungan industrial, guna menarik minat investasi dari perusahaan-perusahaan Tiongkok di Indonesia.

“Kami siap menyediakan tenaga kerja Indonesia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri Tiongkok melalui program pelatihan di BLK,” jelas Yassierli.

Menteri Wang Xiaoping menyambut baik ajakan tersebut dan mengundang delegasi Indonesia untuk berkunjung ke RRT. Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat kerja sama dan membantu Indonesia dalam menyiapkan tenaga kerja yang lebih sesuai dengan permintaan perusahaan-perusahaan Tiongkok yang beroperasi di Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Implementasikan Ingub, Pramono Contohkan ASN Gunakan Transportasi Umum

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung turut menggunakan transportasi umum untuk menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan umum setiap Rabu.

Dimulai dari kediaman rumah dinasnya, Pramono berjalan kaki menuju Halte Taman Suropati pada hari ini. Ia memulai perjalanan dengan menaiki bus Transjakarta 4C dari Halte Taman Suropati menuju Halte Carolus.

Kemudian, ia transit dengan menaiki bus Transjakarta 5M dari Halte Carolus menuju Halte Matraman. Dari Halte Matraman, Pramono berjalan kaki menuju Hotel Balairung, tempat ia menghadiri acara pertama pagi ini.

Adapun kegiatan pertama yang dihadirinya acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Balairung.

“Karena Instruksi Gubernur itu, saya hari ini naik (transportasi umum, red) dan memang jadwal hari ini, selain acara di Aisyiyah Muhammadiyah di Balairung Hotel, habis itu ke DPR RI untuk RDP,” kata Pramono di Halte Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4).

Pramono menjelaskan, Ingub ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan emisi di Jakarta. Karena itu, sebagai pemimpin ia ingin memberikan contoh kepada seluruh ASN agar menerapkan kebijakan ini.

Agar mobilitas masyarakat semakin nyaman dan mudah, Pramono pun berkomitmen meningkatkan kualitas dan konektivitas transportasi publik di Jakarta. Salah satunya dengan menambah sejumlah rute baru Transjabodetabek, seperti Blok M-Alam Sutera serta lima rute lainnya yang akan menghubungkan Jakarta dengan Jawa Barat dan Banten.

“Nanti ada lima lagi yang akan kita buka. Ke Jawa Barat ada tiga, ke Banten ada dua,” ucapnya.

Pramono menyampaikan, jumlah ASN di Jakarta cukup besar mencapai 45 ribu orang. Dengan implementasi kebijakan ini, ia yakin bisa memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.

“Dampaknya untuk kita pelan-pelan mengurangi apa yang disebut kemacetan, emisi dan sebagainya,” tandasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Perkuat Kewenangan dan Peran Kelembagaan, BNN Bahas Revisi UU Narkotika

BNN menggelar Sarasehan Revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan mengusung tema “Urgensi Kelembagaan BNN dalam Perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika”, di Ruang Moh. Hatta, Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (29/4).

Sarasehan ini menghadirkan beberapa narasumber yang ahli di bidangnya, di antaranya Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, DR. Roberia, S.H., M.H. selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, serta Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., selaku Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI.

Kepala BNN RI, Drs. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dalam sambutannya memandang penting suatu lembaga pada Undang-Undang (UU) dalam hubungannya dengan penegakan hukum beserta kewenangannya, maka dalam revisi UU tersebut harus secara jelas menyatakan lembaga yang akan melaksanakan kewenangan tersebut.

“Tapi ketika Kita berbicara dalam aspek penegakan hukum maka segala sesuatu itu harus menjadi jelas. Jadi, Saya meminta para hadirin, para pejabat harus mampu berinteraksi untuk membentuk suatu argumen yang kuat bahwa dalam revisi UU ini penjelasan tentang nama kelembagaan itu menjadi sangat penting dan itu akan Kita minta dari para ahli,” ujar Marthinus Hukom.

Senada dengan Kepala BNN RI, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Agus Irianto mengatakan bahwa apa yang disampaikan Kepala BNN RI terkait kelembagaan di dalam revisi UU sangat mendesak. Jangan sampai terjadi degradasi kewenangan antara penegak hukum.

Revisi UU juga dilakukan agar tidak terjadi kekacauan hukum yang berjalan bersama-sama tetapi mempunyai spirit yang berbeda. Misalnya restorative justice dalam penegakan hukum adalah salah satu cara penegakan hukum yang disebut Out of Court Settlement atau penyelesaian perkara di luar sidang pengadilan. Pada sisi lain yaitu pemidanaan, jika tidak segera dilakukan pemidanaan dikhawatirkan para bandar akan memilih penyelesaian perkara di luar persidangan karena ada dua aturan yang bertentangan.

Adapun beberapa poin pembahasan RUU Narkotika terkait UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 yang masih menjadi permasalahan, antara lain:
1.⁠ ⁠Adanya rumusan ketentuan pidana yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
2.⁠ ⁠Adanya perbedaan pengaturan kewenangan penyidik BNN dan penyidik POLRI sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika.
3.⁠ ⁠Harta kekayaan/harta benda hasil tindak pidana narkotika belum maksimal digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta upaya rehabilitasi.
4.⁠ ⁠Ketidakjelasan pendefenisian pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika yang berdampak pada penanganan yang sama dengan bandar ataupun pengedar narkotika.
5.⁠ ⁠Diperlukan adanya standardisasi yang sama dan diterapkan ke seluruh lembaga rehabilitasi narkotika baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat.
6.⁠ ⁠Belum maksimalnya peran Tim Asesment Terpadu (TAT) untuk menganalisa tingkat kecanduan, model penanganan, dan tindakan yang harus dilakukan terhadap penyalahguna narkotika.

Dengan adanya kewenangan dan peran suatu lembaga di dalam undang-undang khususnya narkotika, maka peran suatu lembaga dalam upaya penegakan hukum menjadikan semakin jelas.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News