Beranda blog Halaman 1075

Bantuan Sosial DKI Jakarta 2025: Rp42 Miliar untuk 142.409 Penerima

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Salah satunya dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Pencairan bantuan dimulai pada 25 April 2025 dengan masing-masing penerima mendapat Rp300.000 per bulan. Adapun jumlah total penerima bansos bansos bulan ini mencapai 142.409 orang, terdiri dari 114.918 penerima KLJ, 14.023 penerima KPDJ dan 13.468 penerima KAJ. Anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai lebih dari Rp42 miliar.

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas dan anak-anak dari keluarga prasejahtera.

“Dalam proses evaluasi dan rekonsiliasi data bersama Bank DKI ditemukan sejumlah penerima yang tidak lagi memenuhi syarat dengan total dana sebesar Rp4 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara,” ungkapnya, Jumat (25/4).

Ia menyampaikan, mereka yang dikeluarkan dari daftar penerima merupakan individu yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke luar DKI Jakarta, memiliki data ganda, tidak tercatat dalam sistem kependudukan, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar, memiliki kendaraan pribadi atau telah menerima bansos lainnya seperti PKH dan BPNT.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi lanjutan untuk menyeleksi penerima bansos tahap berikutnya.

“Ini ditujukan bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum pernah menerima bantuan. Kami ingin semakin banyak warga yang bisa mendapatkan manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ,” kata Premi.

Premi menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan di Jakarta.

“Pemprov DKI berharap jangkauan bantuan sosial dapat diperluas secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Sehingga sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global yang inklusif,” tandasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Dinas Sosial di http://dinsos.jakarta.go.id atau akun media sosial @dinsosdkijakarta.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Akses Mudah Kartu Layanan Gratis Kilat di Jakarta Urban Mobility Festival 2025

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berkolaborasi dengan Bank DKI menghadirkan layanan pembuatan Kartu Layanan Gratis (KLG) kilat pada acara Jakarta Urban Mobility Festival 2025 di Plaza Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan.

Kegiatan Jakarta Urban Mobility Festival 2025 merupakan ajang sosialisasi, advokasi dan kolaborasi untuk mendorong pemahaman, kepedulian serta partisipasi publik dalam manajemen kebutuhan lalu lintas. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 24-26 April 2025 dari pukul 08.00-17.00.

Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani mengatakan, Transjakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan menghadirkan booth interaktif yang bisa dikunjungi masyarakat.

“Masyarakat bisa datang ke booth Transjakarta dan membuat KLG kilat atau langsung jadi yang dapat diambil pada hari terakhir kegiatan Jakarta Urban Mobility Festival 2025 ini,” ungkapnya, Jumat (25/4).

Ia menyampaikan, selain pembuatan KLG, masyarakat dapat mengenal lebih dekat layanan Open Top Tour yang menjadi favorit masyarakat. Tidak hanya itu, petugas akan membantu pembelian tiket layanan Open Top Tour secara langsung.

“Jangan lewatkan keseruan menghabiskan akhir pekan dengan mengunjungi booth Transjakarta di Jakarta Urban Mobility Festival 2025 dan raih manfaatnya,” tandasnya.

Berikut 10 golongan yang dapat membuat KLG kilat:

1. Lanjut usia (lansia) usia minimal 60 tahun dan memiliki KTP Jakarta

2. Penyandang disabilitas (KTP nasional)

3. Anggota veteran (KTP nasional)

4. Penerima Raskin (KTP Jabodetabek dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera / KKS tahun berjalan)

5. Penduduk Kepulauan Seribu (KTP Kepulauan Seribu)

6. Pengurus masjid/marbut (KTP Jakarta dan memiliki SK DMI (Dewan Masjid Indonesia) tahun berjalan

7. Guru PAUD (KTP nasional dan memiliki SK mengajar Jakarta tahun berjalan)

8. Jumantik (KTP Jakarta dan memiliki SK tahun berjalan)

9. TNI (KTP Nasional dan KTA)

10. Polri (KTP Nasional dan KTA).

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Herman Deru Tegaskan Pentingnya SID untuk Dukung Swasembada Pangan Sumsel

Sebagai tindak lanjut keseriusan dalam mewujudkan swasembada pangan di Indonesia, Gubernur Sumsel H. Herman Deru memimpin rapat koordinasi percepatan pelaksanaan kegiatan optimasi lahan dan cetak sawah tahun 2025 di Provinsi Sumsel yang di hadiri dari berbagi unsur yang terlibat yakni Unsur TNI, Akademisi, Bupati/walikota dan OPD Sumsel. Griya Agung. Kamis malam, 24/04/2025.

Dalam penjelasannya Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengatakan sebagai landasan awal optimalisasi lahan yakni melaksanakan SID ( Survey Investigasi Desain) pada lahan yang berpotensi optimalisasi lahan sehingga dapat melaksanakan kegiatan Opla secara komprehensif, yang mana target Opla tahun 2025 sebanyak 106.357 ha.

“Kedepan kita harus ada peta besar, sehingga tau secara konprehensif, clean and clear tidak? Bermasalah tidak, dengan Opla ini kita sambut dengan gembira, kita target minggu pertama bulan Mei kita sudah selesai dengan kontrak SID”ungkapnya

Menurut Herman Deru dalam pelaksanaan percepatan optimalisasi lahan dan cetak sawah lahan ini perlu dukungan semua pihak. Makanya semua pihak terkait hadir pada malam ini untuk mendukung program ini sekaligus penandatangan
Memorandum of Understanding (MoU).

Ia melanjutkan untuk cetak sawah agar kedepan tidak tumpang tindih di HGU dan kawasan hutan sehingga permasalahan perluasan lahan dapat dioptimalkan.

Selanjutnya Staf Ahli Menteri Bidang Investigasi Pertanian Kementerian Pertanian RI Dr. Ir. Suwandi, M.SI menjelaskan tentang Peta potensi cetak sawah sumsel dengan luas 1.000.000 Ha dengan potensi cetak sawah seluas 1.312.702 ha terdiri dari potensi lebak sawah pematang 169.529ha, potensi rawa lebak tengahan 321.630ha, potensi rawa pasang surut 824.543ha.

“Target Opla Sumsel tahun 2025 ini sebanyak 106.375 dan yang sudah kontrak SID sebanyak 6.923, nah malam ini kita harus kontrak 25.815 pak, mohon pak bupati dilihat angka-angka ini karna ini raport kita bersama, kita doakan Sumsel menjadi nomor satu”ungkapnya sembari menjelaskan statistik perkembangan progres Opla dan cetak sawah yang ada di Sumsel.

Selanjutnya di akhir acara dilakukan penandatanganan kontrak SID pada wilayah yang terdapat lahan Opla dan cetak sawah di wilayah Provinsi Sumsel seperti Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, Oku Timur,Pali dan Musi Banyuasi.

Turut hadir Bupati Muba M. Toha, Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin,Ap.,M.M, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani, S.H., M.H dan OPD lainnya

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Hidayat Nur Wahid Usulkan Sisa Kuota Haji Kazakhstan Dimanfaatkan Jamaah RI

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid melakukan kunjungan kehormatan ke kantor Muftiyat Kazakhstan sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan bilateral Indonesia-Kazakhstan, khususnya di bidang kebudayaan dan pendidikan Islam. Kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyuarakan aspirasi umat Islam Indonesia terkait panjangnya antrean ibadah haji.

Didampingi Duta Besar RI untuk Kazakhstan, Fadjroel Rachman, Hidayat bertemu langsung dengan Grand Mufti Kazakhstan, Naurizbay Haji Taganuly, di kantor Muftiyat Kazakhstan, Astana, pada (22/4/2025). Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat ukhuwah Islamiyah, dengan dialog yang dilakukan dalam bahasa Arab—bahasa yang dikuasai oleh kedua pihak karena latar belakang pendidikan Timur Tengah mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Hidayat mengusulkan agar sisa kuota haji Kazakhstan yang tidak terserap—yang menurut Mufti hanya terpakai sekitar 4.500 dari total 10.000—dapat dimanfaatkan oleh calon jemaah haji asal Indonesia. Saat ini, calon jemaah Indonesia menghadapi antrean haji yang sangat panjang, mencapai 28 hingga 49 tahun.

“Kami mengusulkan agar sisa kuota haji Kazakhstan yang belum dimanfaatkan itu bisa diberikan kepada calon jemaah haji Indonesia. Ini akan sangat membantu umat Islam di Indonesia yang begitu antusias untuk berhaji, tapi harus menunggu puluhan tahun karena panjangnya daftar tunggu,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya ke Parlementaria.

Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari Grand Mufti Kazakhstan. Namun, menurutnya, implementasi gagasan tersebut tetap memerlukan persetujuan dari otoritas Arab Saudi. Hidayat pun mendorong pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti peluang ini melalui jalur diplomatik, termasuk kemungkinan membahas ulang sistem kuota haji dalam forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Hidayat menekankan pentingnya pendekatan diplomasi parlemen untuk memperjuangkan aspirasi umat secara lintas negara. Ia juga berharap langkah ini dapat mencegah terulangnya insiden masa lalu, seperti kasus calon haji Indonesia yang menggunakan paspor Filipina pada 2016.

Selain isu haji, pertemuan juga membahas penguatan kerja sama di bidang pendidikan Islam, pertukaran pelajar, serta pengembangan dakwah Islam moderat di kawasan Asia Tengah dan Asia Tenggara.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Komisi VIII DPR RI dalam memperkuat relasi internasional yang strategis serta memperjuangkan kepentingan umat melalui jalur diplomasi antarnegara.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Legislator Sebut Mundurnya 1.957 CPNS adalah Musibah Nasional

Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menyoroti mundurnya 1.957 CPNS, yang dinilainya hal tersebut merupakan musibah nasional. Untuk itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi secara total terhadap proses penerimaan pegawai tersebut.

“Mundurnya 1.957 orang itu akibat tata kelola penerimaan CPNS yang tidak profesional. Mayoritas CPNS mundur karena lokasi penempatan yang jauh dari domisili,” terang Ali Ahmad dalam keterangannya pada Parlementaria, Jumat (25/4/2025).

Politisi Fraksi PKB ini mengatakan, persoalan itu terjadi disebabkan karena kebijakan yang tanpa pertimbangan matang, tidak melalui kajian, dan tidak belajar dari kebijakan solutif seperti sistem zonasi dalam penerimaan siswa/pelajar.

Ali Ahmad menyatakan, mundurnya CPNS selain berdampak hilangnya harapan sebagai PNS ketika diterima, juga larangan mengikuti penerimaan ASN di periode berikutnya sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Menurutnya, beberapa lembaga negara, seperti BIN, TNI, Polri memberlakukan sanksi denda atau ganti rugi bagi CPNS yang mengundurkan diri. “Kejadian ini nampak memposisikan rakyat selaku pemegang hak konstitusional untuk memperoleh status ASN sebagai korban kebijaksanaan yang tidak profesional,” ujarnya.

Ali Ahmad menegaskan bahwa kebijakan penempatan ASN di luar domisili atau peminatan CASN jelas sangat memberatkan dan menunjukkan manajemen pemerintahan yang tidak adaptif dan empatik. “Terlebih gaji ASN kita tergolong sangat rendah. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah,” bebernya.

Ia mendesak Menpan RB melakukan evaluasi total terhadap kebijakan tersebut. Mestinya kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat harus melalui kajian komprehensif, melibatkan pakar, akademisi, ormas, dan harus berkonsultasi dengan DPR.

Ali Ahmad menyatakan, jika Menpan RB terus melakukan blunder dalam kebijakannya, maka DPR juga akan kena getahnya. Sebelumnya, DPR ikut menanggung dampak dari penundaan pengangkatan PPPK dan PNS. “Ingat, akibat kebijakan yang keliru menunda pengangkatan PPPK dan PNS beberapa waktu lalu, kami para anggota DPR ini yang kena getahnya,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Cimahi Darurat Sampah, Wakil Wali Kota Tinjau Langsung Proses Clean Up TPS Melong

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menetapkan status Tanggap Darurat Sampah, hal ini disebabkan meningkatnya volume sampah hingga lebih dari 500 ton pasca Idul Fitri 2025.

Demi memastikan kelancaran dalam proses pengangkutan sampah, Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira beserta jajaran terkait meninjau langsung proses pembersihan (clean up) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kelurahan Melong Kamis 24/04.

Adhitia ingin memastikan bahwa proses pembersihan dan pengangkutan sampah berjalan secara cepat dan optimal guna mengatasi tantangan yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Pemkot Cimahi berkomitmen untuk segera mengatasi tantangan mengenai pengelolaan dan pengolahan sampah, adapun Pemkot Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak masyarakat untuk aktif dalam memilah dan memilih sampah rumah tangga.

“Kita akan menurunkan sekitar 1000 petugas gerobak sampah di seluruh kelurahan untuk dilakukan sosialisasi dan pelatihan pemilahan sampah, jika sampah tidak dipilah kami tidak akan mengangkutnya” Ujar Kepala DLH Cimahi Chanifah Listiyarini” beberapa waktu lalu.

Untuk mengatasi tantangan mengenai pengelolaan persampahan Pemkot Cimahi sedang mengembangkan sistem pengolahan sampah berbasis teknologi, diantaranya mesin pemilah sampah dan pembangunan unit insinerator yang diharapkan bisa mengolah sampah menjadi residu bernilai guna.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BPK Serahkan LHP untuk Peningkatan Tata Kelola Ketenagakerjaan Kepada Kemnaker

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 22 April 2025. Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara resmi oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, di Jakarta.

Kedua laporan yang disampaikan meliputi LHP Kinerja atas Efektivitas Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Industri Padat Karya Tahun 2022 s.d. Semester I Tahun 2024 (LHP Kinerja) dan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang Bantuan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 (LHP Kepatuhan).

Dalam sambutannya, Anggota III BPK menyoroti beberapa area krusial dalam LHP Kinerja. Adapun area yang perlu diperbaiki tersebut meliputi belum adanya pembaruan pedoman pengawasan ketenagakerjaan sesuai ketentuan terbaru, tidak tersedianya pedoman perencanaan pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko, serta kurang memadainya laporan monitoring dan evaluasi. Selain itu, belum adanya pedoman baku dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan juga menjadi catatan penting.

“Hal tersebut mengakibatkan tujuan pengawasan ketenagakerjaan berpotensi tidak tercapai,” tegas Akhsanul Khaq.

Sebelum penyerahan LHP, BPK telah meminta tanggapan Kemnaker atas konsep temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Kemnaker.

“Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan komitmen pejabat terkait pada Kemnaker dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Anggota III BPK.

BPK berharap agar Menteri Ketenagakerjaan beserta jajarannya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tersebut. “BPK juga sangat mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kemnaker untuk dapat mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya,” tambah Akhsanul Khaq.

Hasil pemeriksaan BPK ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja pengelolaan dan akuntabilitas keuangan negara di Kemnaker.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III (Dirjen PKN III) BPK, Dede Sukarjo, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemnaker dan para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III (DJPKN III) BPK.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Firman Soebagyo Tekankan Revisi RUU ASN Harus Perkuat Sistem Rekrutmen ASN

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagio menyoroti dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang kini menjadi salah satu produk legislasi inisiatif Komisi II DPR RI.

Ia menegaskan bahwa revisi UU ASN merupakan langkah penting untuk memperbaiki sistem dan mendorong kesejahteraan ASN, namun harus dilakukan dengan cermat dan berbasis hukum yang kuat.

“RUU ASN ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas dan merupakan usulan Komisi II. Namun, dalam penyusunannya harus memenuhi ketentuan seperti adanya naskah akademik, urgensi revisi, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Firman dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN” di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Ia mengingatkan agar revisi UU ASN tidak menjadi alat untuk sentralisasi berlebihan. Firman menyoroti adanya wacana penarikan seluruh kewenangan ASN ke pemerintah pusat, termasuk proses pengangkatan dan mutasi yang langsung berada di bawah Presiden. Hal ini dinilainya berpotensi menimbulkan beban kerja yang berlebihan dan berisiko pada efektivitas pemerintahan.

“Kalau semua diserahkan ke Presiden, apakah beliau punya waktu untuk mengurusi ASN dari seluruh Indonesia? Padahal, tantangan global saat ini saja sudah luar biasa,” ujarnya.

Lebih jauh, Firman menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik rekrutmen ASN di daerah yang kerap bermasalah dan rawan transaksional. Ia menyatakan bahwa semangat revisi UU ASN seharusnya fokus pada penegakan sistem hukum dan pencegahan korupsi, bukan malah membuka celah baru untuk praktik yang tidak sehat.

Terkait substansi RUU, Firman menyebut hingga kini Baleg belum menerima draf RUU maupun naskah akademiknya secara resmi dari Komisi II. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu perkembangan selanjutnya, sembari mendorong adanya partisipasi publik yang lebih luas.

“Kalau perubahan pasalnya melebihi 50 persen, bisa saja ini jadi undang-undang baru. Tapi kita tidak ingin pembahasan ini menjadi mubazir, sehingga penting bagi daerah juga untuk dilibatkan dalam proses penyusunan,” tegasnya.

Sebagai penutup, Firman menyampaikan harapannya agar diskusi lanjutan nantinya dapat menghadirkan pakar-pakar berkompeten untuk memperkaya kajian, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dan daerah secara komprehensif.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Herman Khaeron: Kebijakan Impor AS Tekan Produktivitas Petani Indonesia

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi sektor perikanan dan pertanian nasional yang kian tertekan akibat dinamika ekonomi global. Berangkat dari peristiwa ini, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan internasional dan efektivitas subsidi yang selama ini digelontorkan pemerintah.
“Kami sadar bahwa persoalan yang dihadapi bangsa ini bukan semata urusan domestik. Dampak global sangat nyata, terutama bagi sektor padat karya seperti pertanian dan perikanan,” ujar Herman saat membuka agenda audiensi BAKN dengan Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Perbenihan dan Perbibitan Indonesia (DPP MPPI) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, dirinya menyadari bahwa kebijakan tarif impor yang diterbitkan oleh Amerika Serikat, salah satu pasar ekspor terbesar Indonesia, memberikan tekanan signifikan terhadap para pelaku usaha di Indonesia. Baginya, kebijakan ini bukan hanya tantangan dari sisi ekspor saja, melainkan juga struktur subsidi yang selama ini diandalkan untuk menopang produktivitas dan kesejahteraan petani.
“Kami tengah menelaah subsidi pupuk, yang nilainya tahun ini mencapai Rp44 triliun dengan volume hampir 10 juta ton. Pertanyaannya: apakah ini benar-benar berdampak positif terhadap produktivitas dan kemakmuran rakyat?” ujarnya.
BAKN, lanjut Herman, tidak hanya mengawasi pemerintah pusat, tetapi juga memiliki mandat untuk menelaah laporan keuangan seluruh lembaga pengguna anggaran negara—termasuk BUMN, BUMD, hingga kabupaten/kota. Hal ini, nilainya, mempertegas posisi strategis lembaga tersebut dalam memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyinggung adanya lima kementerian dan badan negara yang masih berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam laporan keuangannya. “Ini berarti masih ada temuan-temuan yang berulang dan belum terselesaikan. Termasuk di antaranya Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional,” tegasnya.
Herman juga menyoroti pentingnya sinergi antara pengawasan dan solusi. Ia berharap diskusi-diskusi mendalam seperti ini bisa menjadi ruang untuk merumuskan jalan keluar yang konkret, bukan sekadar mengulang laporan masalah. “Kalau ada solusi, mari kita usulkan bersama,” seru Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Mengusung semangat transparansi dan keterbukaan, BAKN menyatakan pihaknya siap menjadi mitra dialog dan pengawasan yang aktif, efektif, dan terbuka untuk publik. “Insyaallah, kalau mau rutin diskusi di sini, kita atur waktunya. Kita butuh ruang-ruang seperti ini agar pengawasan tidak hanya tajam, tetapi juga solutif,” pungkas Herman.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BPK Soroti Lemahnya Pengendalian Internal Pemerintah dalam Dua Tahun Terakhir

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana mengingatkan seluruh pimpinan satuan kerja daerah pada objek pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I (Ditjen PKN I) se-Sumatera Utara untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian internal, dan penilaian risiko di satuan kerjanya masing-masing.

Hal ini disampaikan saat memimpin supervisi atas pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga Negara Tahun 2024 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/4).

Dalam sambutannya, Anggota I BPK menyampaikan bahwa BPK setiap tahun melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah yang bersifat mandatory. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk menilai kewajaran LK yang tercermin pada opini, didasarkan empat kriteria, di mana salah satunya adalah efektivitas pengendalian internal.

“Dalam dua tahun terakhir, pengendalian internal di pemerintah masih sangat lemah atau tingkatnya menurun dibandingkan tiga tahun yang lalu. Padahal pengendalian internal merupakan bagian dari mengukur risiko,” ujar Anggota I BPK.

BPK juga menekankan bahwa pengendalian internal bukan hanya dilakukan oleh Inspektorat Jenderal saja, namun juga dilakukan oleh atasan di setiap kegiatan yang dilaksanakan.

“Pengawasan dilakukan mulai dari sejak menerima DIPA. Karena tanpa itu, pengawasan pasti tidak optimal. Oleh sebabnya, pengendalian internal ini terkait dengan bagaimana tata kelola manajemen di organisasi,” lanjutnya.

Terdapat beberapa kelemahan dalam tata kelola keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK. Seperti inkonsistensi komitmen pimpinan dan manajemen terhadap tata kelola keuangan yang baik, dan kelemahan implementasi manajemen risiko.

Sebagai upaya meminimalisir dampak dari risiko, BPK menghimbau segenap pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Hal ini dikarenakan pada siklus pengelolaan keuangan negara terdapat risiko di setiap tahapannya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Sarjono, Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, para Direktur di lingkungan Ditjen PKN I, serta segenap pimpinan dan perwakilan yang berasal dari satuan kerja vertikal kementerian/lembaga di wilayah Sumatera Utara sebagai objek pemeriksaan Ditjen PKN I.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News