Beranda blog Halaman 1169

Gubernur Pramono Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melarang penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian dan bertujuan untuk memastikan aset daerah digunakan sesuai fungsinya.

Dalam keterangannya usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3), Pramono menegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk pulang kampung saat Lebaran.

“Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali,” ujar Pramono, usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Baca juga: Gubernur Pramono Terima Bantuan Penanganan Banjir dari Chandra Asri

Larangan ini untuk memastikan penggunaan aset Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi. Apalagi, perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini. Pramono menyebut sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera dirumuskan.

“Kalau ada yang melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” tandas Pramono.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mendes Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Jaksa Agung

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria mmenemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor di Jalan Panglima Polim, Rabu (12/3/25).

Pertemuan Mendes Yandri dan Wamendes Ariza dengan Jaksa Agung berlangsung di Ruang Rapat Lantai Tujuh Gedung Kejaksaan Agung.

Usai pertemuan, Mendes Yandri menjelaskan jika kedatangan dirinya dan Wamendes Ariza untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait adanya temuan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri mengatakan ada pula dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif.

Fakta-fakta inilah yang mendorong Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.

“Tadi juga kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera, para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” kata Mantan Wakil Ketua MPR.

Mendes Yandri menegaskaan dirinya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Dirinya telah menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan temuan tersebut.

“Jadi kami di pihak yang meminta untuk aparat penegak hukum, tentu sudah kami serahkan. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mengawasi dana desa agar tidak jadi bancakan oknum-oknum tertentu di desa.

Saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp 71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” kata Mendes Yandri.

“Karena bagaimanapun tangan kami tentu tidak sanggup secara sendirian untuk memastikan bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Merespons hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan siap melakukan penindakan jika ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa.

“Jadi pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini, full kita kerjakan dan baik lagi dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran. Dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan,” kata Burhanuddin.

Turut mendampingi Mendes Yandri, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, Staf Khusus Mendes PDT Yahdil Abdi Harahap, Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin dan Penasehat Mendes Juanda.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Resmikan Tiga Jembatan, HD Harapkan Perkuat Mobilitas dan Perekonomian Daerah

Gubernur Sumsel H. Herman Deru meresmikan Infrastruktur Jembatan Air Lais, Pemulutan dan Jembatan di Trans SP Tanah Abang bertempat di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Selasa, (12/3/2025).

Jembatan yang diresmikan yaitu, Jembatan STA 09+544 Trans SP 1-SP Tanah Abang, Jembatan Lais Pemulutan 1, dan Jembatan STA 02+510 Trans SP 1- SP Tanah Abang.

Menurut Herman Deru keberadaan jembatan ini akan menjadi jembatan yang bukan hanya menghubungkan tali ekonomi tapi menghubungkan dan mempererat tali persaudaraan diantar wilayah.

“Mudah-mudahan dengan adanya jembatan ini dan akan dibangun lagi pada tahun ini juga akan lebih melengkapi kemauan masyarakat yang disalurkan ke Bupati yang diusulkan ke Gubernur agar dapat di akomodir,” katanya.

Baca juga: HD Simak Arahan Mendagri Untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Pengendalian Inflasi

Herman Deru sudah menyampaikan bahwa wilayah ini adalah wilayah yang diinisiasi menjadi Wilayah Palembang, Ogan Ilir dan Banyuasin (Paloba).

“Jadi wilayah ini menjadi satu kekhususan dimana kita menjadi etalase bagi Provinsi Sumsel jika kawasan Paloba ini baik. Jika sebaliknya jika Paloba ini tidak baik akan membuat tercorengnya wajah Provinsi Sumsel,”katanya.

Oleh karena itu, lanjut Herman Deru menyampaikan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan juga masyarakatnya untuk menjaga dan paling tidak masyaeakat saling mengingatkan di dalam penggunaan Infrastruktur ini jangan sampai ada kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Jadi pak Kapolsek saya titip, Kadishub UPTDnya, sampai Camat dan kades untuk menjaga jangan sampai ada kendaraan-yang berdonase diluar ukuran sehibgga akan merusak infrastrukturnya yang sudah kita bangun. Apalagi yang dibangun ini secara bertahap,”ungkapnya.

Herman Deru berharap pembangunan jembatan dan infrastruktur disini akan terus berkesinambungan dan disesuaikan dengan kesiapan mayarakat juga dalam memeliharanya.

Turut hadir Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir, dan Para Kepala OPD Sumsel.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mau Dapat Bantuan Hingga Rp50 Juta untuk Masjid? Ini Cara Daftarnya!

Kementerian Agama (Kemenag) membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/25).

Dikatakan Abu, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan. “Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” tambah Abu.

Abu menjelaskan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu menjelaskan, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala, yakni terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Arsad melanjutkan, pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:

  1. Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
  2. Fotokopi SK Pengurus;
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  4. Foto kondisi bangunan;
  5. Fotokopi surat keterangan status tanah;
  6. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
  7. Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

– 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
– 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
– 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Rekomendasi Menu Sahur yang Tidak Bikin Cepat Lapar

Sahur adalah waktu makan yang penting saat berpuasa karena memberi energi untuk menjalani aktivitas sepanjang hari. Oleh karena itu, memilih menu sahur yang tepat sangat penting agar tidak mudah lapar dan tetap bertenaga. Berikut adalah beberapa rekomendasi menu sahur yang bisa membuat kenyang lebih lama:

1. Nasi Merah dengan Lauk Protein Tinggi

Nasi merah mengandung serat lebih tinggi dibanding nasi putih, sehingga bisa memberikan rasa kenyang lebih lama. Padukan dengan lauk seperti:
Telur dadar atau rebus – Sumber protein yang mudah disiapkan dan dicerna secara perlahan.
Ayam panggang atau tumis – Hindari gorengan agar tidak cepat haus.
Tahu dan tempe – Kaya protein nabati dan serat, cocok untuk pencernaan.

2. Oatmeal dengan Buah dan Kacang-kacangan

Oatmeal kaya akan serat larut yang dapat membantu memperlambat pencernaan dan menjaga rasa kenyang lebih lama. Campurkan dengan:
Pisang atau apel – Menambah energi alami dan serat.
Kacang almond atau kenari – Lemak sehat yang mendukung metabolisme tubuh.
Madu atau kurma – Pemanis alami yang memberi energi tanpa lonjakan gula darah berlebihan.

3. Roti Gandum dengan Telur dan Alpukat

Roti gandum lebih baik daripada roti putih karena mengandung serat lebih tinggi. Olesi dengan alpukat sebagai sumber lemak sehat dan tambahkan telur rebus atau orak-arik untuk protein tambahan.

4. Sup Sayur dengan Sumber Karbohidrat Kompleks

Sup hangat bisa membantu hidrasi tubuh dan menjaga kenyang lebih lama. Pilihan terbaik:
Sup ayam dengan wortel dan kentang
Sayur bayam dengan tahu dan jagung
Sup kacang merah dengan daging tanpa lemak

5. Smoothie Sehat dengan Protein

Kalau tidak sempat makan banyak, smoothie bisa jadi alternatif sahur praktis. Campurkan:
Susu almond atau susu kedelai – Lebih mudah dicerna dan mengandung protein.
Pisang dan kurma – Kombinasi karbohidrat dan serat yang baik.
Chia seed atau flaxseed – Kaya serat dan omega-3 untuk energi tahan lama.

6. Greek Yogurt dengan Granola dan Madu

Greek yogurt lebih tinggi protein dibanding yogurt biasa. Tambahkan granola, potongan buah, dan madu untuk tambahan rasa dan energi.

7. Kentang Rebus dengan Lauk Sehat

Kentang mengandung karbohidrat kompleks yang memberikan energi lebih lama dibanding nasi putih. Bisa dikombinasikan dengan:
Tuna atau salmon panggang – Protein dan lemak sehat untuk energi stabil.
Telur rebus dan sayur hijau – Kombinasi sempurna untuk sahur yang mengenyangkan.

Tips Tambahan Agar Tidak Cepat Lapar Saat Puasa

Minum air yang cukup – Hindari dehidrasi yang bisa memicu rasa lapar palsu.
Hindari makanan tinggi gula dan gorengan – Bisa bikin cepat lapar dan mudah lemas.
Pilih makanan tinggi serat dan protein – Agar kenyang lebih lama.

Dengan menu sahur yang tepat, puasa bisa berjalan lebih lancar tanpa mudah lapar. Yuk, coba menu sehat ini di sahur berikutnya!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Hukum Mengqadha Shalat Orang yang Sudah Meninggal: Bolehkah?

Sebagai seorang muslim kita dituntut untuk menjalankan semua perintah dan aturan syariat. Aturan ini bersifat mengikat sejak berusia baligh sampai ajal ada di kerongkongan. Aturan yang mengikat tersebut terkait dalam masalah ibadah seperti shalat, haji, zakat, dan sebagainya.

Bahkan kalau kita tidak bisa menjalankan aturan syariat tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan, kita masih dikenai kewajiban untuk mengqadha (menganti) ibadah tersebut di luar waktunya. Mengenai hal ini, muncul pertanyaan bolehkah mengqadha shalatnya orang yang sudah meninggal?

Kewajiban mengqadha shalat ini merupakan ketentuan yang mengikat dan harus segera dilakukan jika seseorang meninggalkan shalat. Bahkan ditemukan pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh melakukan kesunahan jikalau shalat wajib yang dia tinggalkan belum diqadha.

Pendapat ini terdapat dalam kitab Fathul Mu’in halaman 9 tentang bab shalat:

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه وأنه يحرم عليه التطوع

“Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: sudah jelas menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan shalat agar menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadha shalat selain waktu yang urgen untuk aktivitas lain. Dan haram bagi orang yang belum mengqadha (shalat wajib) untuk melakukan kesunahan”

Pendapat Syekh Ibnu Hajar tersebut mewajibkan untuk mengqadha shalat selama masa hidup. Namun bagaimana jika ada kerabat keluarga yang mempunyai tanggungan shalat qadha yang belum sempat ditunaikan selama masa hidupnya? Apakah bisa kewajiban qadha tersebut digantikan oleh ahli warisnya?

Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari menjawab di dalam kitab Fathul Mu’in halaman 12:

تنبيه : من مات وعليه صلاة فرض لم تقض ولم تفد عنه، وفي قول أنها تفعل عنه – أوصى بها أم لا ما حكاه العبادي عن الشافعي لخبر فيه، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه

“Sebuah peringatan: barang siapa yang meninggal dan mempunyai tanggungan shalat, maka tak perlu diqadha dan tak perlu diganti dengan fidyah atas nama mayit. Dan pada suatu pendapat membolehkan untuk diqadha, baik si mayit berwasiat atau tidak. Itu pendapat riwayat Imam ‘Ubadiy dari Imam Syafi’i karena ada hadits tentang hal tersebut. Dan Imam As-Subki mengqadha terhadap sebagian kerabatnya”

Dari pendapat tersebut, shalat yang belum diqadha oleh mayit tidak perlu diganti oleh orang lain. Namun jika ingin mengganti, maka tidak menjadi masalah seperti yang dilakukan oleh Imam As-Subki.

Sebagai seorang muslim yang taat, hubungan kita bukan hanya dengan manusia, tapi juga dengan Sang Pencipta. Jadi hendaklah kita membayar hutang kita (ibadah yang kita tinggalkan baik karena uzur atau tidak) semampu dan sesanggup kita. Tujuannya tidak lain dan tak bukan adalah hanya mengharap ridho dan ampunan sang khaliq. Wallahu a‘lam.

Sumber: Kemenag

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Ketentuannya!

Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025 resmi dibuka! Program tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) ini bertujuan menjaring talenta terbaik dari seluruh Indonesia. Dengan lebih dari 2.000 lowongan di berbagai bidang, program ini terbuka bagi lulusan baru (fresh graduate), tenaga berpengalaman (experienced hire), penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Pendaftaran RBB 2025 dimulai pada 7 Maret 2025 dan dilakukan secara online melalui situs resmi Rekrutmen Bersama BUMN 2025.

Seleksi akan dilakukan secara transparan dengan beberapa tahapan, yaitu:
Registrasi & Lamaran: Hingga 16 Maret 2025
Seleksi Administrasi: Minggu ke-2 April 2025
Tes Tahap 1 (Online Test): Minggu ke-2 April 2025
Tes Tahap 2 (Tes Kompetensi): Minggu ke-3 Mei 2025
Tes Tahap 3 (Wawancara & Tes Akhir): Juni – Juli 2025
Pengumuman Final: Minggu ke-1 Juli 2025

Syarat Pendaftaran RBB 2025

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar:
✔️ Warga Negara Indonesia (WNI)
✔️ Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
✔️ Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
✔️ Memiliki sertifikat atau pengalaman kerja sesuai posisi (jika ada)
✔️ Bagi lulusan luar negeri, wajib melakukan penyetaraan ijazah ke Ditjen Dikti

Untuk persyaratan khusus, batas usia, dan nilai minimal bagi fresh graduate, tenaga berpengalaman, penyandang disabilitas, serta Orang Asli Papua (OAP), dapat dicek melalui laman resmi rekrutmen.

Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1️⃣ Kunjungi situs resmi: https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/
2️⃣ Buat akun baru, isi data diri, nomor telepon, dan email aktif
3️⃣ Aktivasi akun melalui email
4️⃣ Lengkapi data profil dan unggah dokumen persyaratan, seperti:
📌 KTP
📌 Ijazah dan transkrip nilai
📌 SKCK
📌 Curriculum Vitae (CV)
📌 Portofolio (jika diperlukan)
📌 Sertifikat kompetensi (jika ada)
5️⃣ Pilih lowongan sesuai kualifikasi (setiap pelamar hanya bisa melamar satu posisi)
6️⃣ Pantau status lamaran melalui akun dan email yang didaftarkan

Kesempatan Karier di BUMN untuk Semua

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 tidak hanya memberikan peluang bagi lulusan baru, tetapi juga membuka kesempatan bagi tenaga profesional berpengalaman. Selain itu, program ini mendukung inklusivitas dengan kuota khusus untuk penyandang disabilitas serta Orang Asli Papua.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera daftar dan raih peluang karier di BUMN. Pastikan untuk mendaftar sebelum batas waktu pendaftaran pada 16 Maret 2025.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Polri Ungkap Minyakita yang Tak Sesuai Takaran Tersebar di Jabodetabek

Skandal pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita kian menyeruak. Bareskrim Polri tengah mendalami praktik curang ini setelah produk yang tak sesuai takaran tersebut beredar luas di wilayah Jabodetabek.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

Bareskrim terus menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar. Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.

“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa. Selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat.

“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Tersangka mengemas ulang dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha dan merek yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.

“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.

Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tutup Helfi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Cair, Ini Rincian dan Jadwal Pembayarannya

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden.

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden.

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam menyampaikan keterangan tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemendag Tarik Minyakita yang Tidak Sesuai Aturan, Ini Sanksinya!

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) merek Minyakita yang tidak memenuhi ketentuan akan ditarik dari pasaran. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola minyak goreng sawit kemasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa produsen yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penarikan produk dari distribusi.

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,” kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/3).

Baca juga: Temukan MinyaKita tak Sesuai Takaran, Pemkot Cimahi Bakal Lapor Kemendag

Penarikan produk Minyakita yang tidak sesuai dilakukan secara bertahap, dimulai dengan dua kali teguran tertulis dalam jangka waktu maksimal tujuh hari kerja. Jika teguran tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk penghentian sementara penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, serta rekomendasi pencabutan izin usaha bagi produsen yang membandel.

Tak hanya itu, pelanggaran terkait isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produsen yang terbukti melakukan kecurangan dapat dijatuhi sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang,” ujar Moga.

Dalam konferensi pers terkait tindak pidana perlindungan konsumen, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkap adanya praktik curang dalam distribusi Minyakita yang diproduksi oleh PT Arya Rasa Nabati.

Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik sekaligus kepala cabang perusahaan tersebut. Selain kandungan minyak yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan, produk ini juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News