Beranda blog Halaman 263

Diresmikan Gubernur Jateng, Kemalang Kini Miliki SMA Negeri

Para pelajar di wilayah Kecamatan Kemalang yang akan meneruskan ke jenjang SMA, kini tidak perlu menempuh perjalanan jauh hingga keluar wilayah. Hal ini seiring telah beroperasinya SMA Negeri 1 Kemalang.

Operasional SMAN 1 Kemalang diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi langsung di lokasi di Dusun Genep, Desa Tlogowatu, Kemalang, Selasa (19/5/26).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyebut bahwa pembangunan SMAN 1 Kemalang merupakan upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan sumber daya manusia, khususnya dalam hal pendidikan di wilayah yang masuk adalam blind spot zonasi sekolah.

“Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga pembangunan sekolah ini sangat diharapkan,” ungkapnya.

Data dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, terdapat 23 wilayah se-Jawa Tengah yang masuk dalam blind spot zonasi sekolah, Kecamatan Kemalang satu di antaranya.

“Saat ini SMAN 1 Kemalang sudah dibangun, untuk selanjutnya 22 wilayah yang masuk dalam blind spot ini diharapkan segera rampung,” paparnya.

Sebelumnya para pelajar di Kemalang yang akan meneruskan jenjang pendidikan SMA harus mengikuti kelas jauh dari SMAN 1 Karangnongko. Selama ini pelajar yang mengikuti pembelajaran di kelas jauh harus menumpang fasilitas di bangunan miliki warga atau pemerintah desa.

“Alhamdulillah setelah perjuangan panjang dan penantian sampai 4 tahun, akhirnya hari ini bisa diresmikan bersama SMAN 1 Kemalang. Ini bisa menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat yang selama ini bersama-sama memperjuangkan agar di daerah perbatasan ada sekolah negeri. Alhamdulillah dari kolaborasi pemerintah desa, pemerintah kabupaten, akhirnya dibangun oleh pemerintah provinsi,” ungkap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Hadirnya SMAN 1 Kemalang ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Audiensi dengan Kemenhub, Gubernur Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Temingkig

Gubernur Jambi Al Haris melakukan audiensi bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (19/05/26).

Pertemuan tersebut membahas rencana pembangunan jalur kereta api batu bara rute Bungo–Sarolangun menuju Pelabuhan Temingkig.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa pembangunan jalur kereta api batu bara menjadi langkah strategis untuk mendukung kelancaran distribusi hasil tambang di Provinsi Jambi sekaligus menekan biaya logistik perusahaan tambang.

“Bersama Dirjen Perkeretaapian membahas rencana untuk membangun kereta api batu bara rute Bungo, Sarolangun menuju Pelabuhan Temingkig. Langkah ini memiliki peluang karena pembangunan kereta api Trans Sumatera menjadi program Presiden Prabowo Subianto,” ujar Gubernur Al Haris.

Menurutnya, pembangunan jalur kereta api tersebut juga diharapkan mampu mengurangi beban angkutan batu bara di jalan raya serta meningkatkan efisiensi transportasi logistik di daerah.

Ia menambahkan, dukungan dari Kementerian Perhubungan menjadi sinyal positif bagi percepatan realisasi proyek strategis tersebut.

“Kemenhub mendukung dan mereka siap berkolaborasi dengan Pemprov Jambi mewujudkan pembangunan kereta api batu bara di Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap pembangunan jalur kereta api batu bara dapat menjadi bagian dari penguatan konektivitas dan pengembangan infrastruktur transportasi di Sumatera, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Nama Gubernur Jambi Dicatut, Pemprov Sebut Praktek Penerimaan Pegawai Hoaks

Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa Gubernur Jambi, Al Haris, tidak terlibat dalam isu yang berkembang terkait dugaan permintaan sejumlah uang untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai melalui oknum berinisial “T”.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi sekaligus Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Diskominfo Provinsi Jambi, Selasa (19/5/2026).

“Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan terkait dengan pemberitaan atau narasi yang mengaitkan Gubernur Jambi dengan praktek penerimaan pegawai melalui jalur tertentu tidak benar, bohong, dan fitnah. Gubernur Jambi tidak memiliki keterkaitan maupun keterlibatan dalam persoalan tersebut,” tegas Ariansyah.

Ariansyah menyebut, apabila ada pihak tertentu yang mencatut nama gubernur untuk kepentingan pribadi, termasuk menjanjikan kelulusan menjadi pegawai pemerintahan dengan imbalan uang. Maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan.

Pemprov Jambi juga meminta agar media maupun pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut memberikan klarifikasi secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku dekat dengan pejabat pemerintah dan menjanjikan kelulusan seleksi PNS, PPPK, maupun rekrutmen lainnya dengan meminta sejumlah uang.

“Kami menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak percaya debgan oknum-oknum yang megaku dekat dengan pejabat pemerintah serta menjanjikan kelulusan atau penerimaan PNS, PPPK atau rekrutmen lainnya dengan meminta sejumlah uang,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Pemerintah Provinsi Jambi, Dr.H. Sarbaini, SH.,MH menilai pemberitaan yang beredar tidak bertanggung jawab dan bersifat hoaks.

“Kami selaku kuasa hukum penasehat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menyampaikan bahwa pemberitaan itu sangat tidak bertanggung jawab, hoaxs. Jika memang ada oknum tertentu yang memakai atau mencatut nama pak Gubernur itu bertanggung jawab secara pribadi,” ujarnya.

Ia juga meminta agar setiap informasi atau pemberitaan yang berkembang terlebih dahulu dikonfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kedepannya agar pemberitaan-pemberitaan segera dikonfirmasi dengan kami atau Pemerintah Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Biro Hukum Pemprov Jambi, M. Ali Zaini, serta anggota tim advokasi Pemprov Jambi lainnya, di antaranya Musri Nauli dan Adithiya Diar.

Jambi Percepat Pengakuan Hutan Adat, Sekda Sudirman Tegaskan Komitmen Menuju 1,4 Juta Hektar Nusantara Lestari

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., secara resmi membuka Festival Hutan Adat Jambi yang mengusung tema “Wujudkan UU Masyarakat Adat untuk Mencapai 1,4 Juta Hektar Hutan Adat Menuju Nusantara Lestari”, bertempat di Pendopo Depan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, M.E., Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi H. Andri Yushar Andria, S.Hut., M.Si., Perwakilan Dirjen Perhutanan Sosial, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI, serta Balai Perhutanan Sosial Kampar.

Dalam sambutan dan arahannya Sekda Sudirman menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat pengakuan dan pengelolaan hutan adat sebagai bagian dari agenda strategis nasional.

“Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen mempercepat pengakuan hutan adat sebagai bagian dari target nasional, karena terbukti efektif menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Sekda Sudirman menambahkan, keberadaan hutan adat yang telah ditetapkan di Jambi menjadi bukti konkret bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran sentral dalam menjaga lingkungan.

“Penetapan hutan adat di Jambi menjadi bukti nyata bahwa masyarakat hukum adat adalah garda terdepan dalam menjaga lingkungan, sehingga harus diberikan ruang dan peran yang lebih kuat dalam pembangunan,” lanjutnya.

Momentum Festival Hutan Adat, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk memperkuat kolaborasi lintas pihak dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Melalui momentum Festival Hutan Adat, kami mendorong sinergi semua pihak agar pengelolaan hutan adat semakin berkelanjutan, sekaligus memperkuat aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat,” ujar Sekda Sudirman.

Dalam sesi wawancara dengan awak media, Sekda Sudirman mengungkapkan, perlombaan pengelolaan hutan adat ini adalah yang pertama diselenggarakan di Provinsi Jambi.

“Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi dalam memberikan semangat bagi para kepala desa serta para pengelola hutan adat,” ungkapnya.

“Mudah-mudahan ini bisa ditingkatkan ke tingkat Nasional, kita juga mengharapkan festival ini dapat memberikan kontribusi program serta kegiatan yang bermanfaat kedepannya, dan kami yakin kedepan akan banyak kegiatan yang bisa di support oleh Pemerintah Provinsi Jambi nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria, menyampaikan bahwa festival ini merupakan langkah konkret dalam mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat.

“Festival Hutan Adat ini menjadi langkah nyata mempercepat pengakuan masyarakat adat, sekaligus mendorong tercapainya target 1,4 juta hektar hutan adat sebagai bagian dari upaya mewujudkan nusantara yang lestari,” kata Andri.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengelolaan hutan adat yang baik, Pemerintah Provinsi Jambi juga memberikan penghargaan kepada lembaga pengelola hutan adat terbaik tingkat provinsi. Berdasarkan hasil penilaian, peringkat pertama diraih Lembaga Pengelola Hutan Adat Dusun Baru Pelepat, Kabupaten Bungo dengan nilai 93,7.

Peringkat kedua diraih Lembaga Pengelola Hutan Adat Hulu Air Lempur Lekuk Limo Puluh Tumbi, Kabupaten Kerinci dengan nilai 92,9, dan peringkat ketiga diraih Lembaga Pengelola Hutan Adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo, Kabupaten Merangin dengan nilai 87,2.

Hadiri Dies Natalis dan Wisuda UNJA, Wagub Sani Tekankan Peran Kampus dalam Pembangunan

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri peringatan Dies Natalis ke-63 sekaligus Wisuda ke-123 Universitas Jambi (UNJA), bertempat di Balairung UNJA, Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (19/05/2026) pagi.

Dalam sambutan dan arahannya Wagub Sani menyampaikan apresiasi dan menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia serta mendorong inovasi untuk pembangunan daerah.

“Perguruan tinggi memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan arah masa depan bangsa dan daerah. Dari kampus, lahir sumber daya manusia unggul, inovasi, kreatif, serta berbagai solusi untuk menjawab tantangan pembangunan di era yang terus berkembang ini,” tegas Wagub Sani.

Wagub Sani juga menyampaikan bahwa momentum Dies Natalis dan wisuda bukan hanya perayaan akademis, tetapi juga penegasan posisi Universitas Jambi sebagai pusat lahirnya gagasan, penelitian, dan inovasi yang dapat mendukung program pembangunan Provinsi Jambi. Oleh karena itu Ia mengajak seluruh civitas akademika untuk terus memperkuat kontribusi mereka dalam menjawab tantangan daerah, terutama di era transformasi digital dan ekonomi hijau.

“Kami berharap sinergi antara perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Kolaborasi ini menjadi kunci mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas SDM, serta mendorong terciptanya inovasi yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Wagub Sani mengapresiasi peran UNJA dalam menopang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Jambi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, IPM Jambi pada 2025 mencapai 75,13, meningkat 0,77 poin atau 1,04 persen dibandingkan 2024 yang tercatat 74,36.

“Peningkatan ini merupakan buah kerjasama dan sinergi berbagai pihak termasuk perguruan tinggi yang menjadi wadah pembelajaran dan pengembangan kompetensi generasi muda,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Sani juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh wisudawan dan wisudawati UNJA ke-123. Ia mendorong para lulusan untuk terus menjaga semangat belajar, berinovasi, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah maupun bangsa.

Sementara itu, Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, SH, MH menyampaikan bahwa pada periode ini, Universitas Jambi akan mewisuda sebanyak 1057 orang wisudawan pada masing-masing jenjang. Dengan rincian, Fakultas Hukum 190, Kedokteran dan Ilmu kesehatan 135, Pertanian 104, Peternakan 41, Keguruan dan Ilmu Pendidikan 323, Sains dan Teknologi 76, Ekonomi dan Bisnis, 157 dan Pascasarjana 31 orang. “Pada kesempatan ini kami selaku pimpinan Universitas Jambi atas nama segenap civitas akademika mengucapkan selamat kepada wisudawan Universitas Jambi ke-123. Mulai hari ini, wisudawan sekalian telah resmi menjadi alumni Universitas Jambi,” kata Rektor UNJA.

“Atas nama pimpinan Universitas Jambi, saya mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap Guru Besar, Senat Universitas Jambi, Segenap Pimpinan, para Dosen dan Tenaga Kependidikan serta segenap panitia, atas dedikasi, loyalitas, pengabdian serta kerja keras yang telah diberikan dalam mendidik, mengarahkan serta membimbing para lulusan Universitas Jambi khususnya yang melaksanakan wisuda pada hari ini. Semoga pengabdian kita ini menjadi amal dan ibadah yang diridhoi oleh Allah SWT,” pungkasnya.

Acara Dies Natalis ke-63 dan Wisuda ke-123 UNJA ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, unsur pemerintahan daerah, akademisi, serta keluarga wisudawan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan hubungan antara pemerintah provinsi dan perguruan tinggi dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas SDM di Provinsi Jambi.

DPR Minta Bank Indonesia Perkuat Rupiah Lewat Kenaikan BI Rate dan Swap Line

Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan mendorong Bank Indonesia memperkuat langkah stabilisasi nilai tukar rupiah melalui kebijakan suku bunga, kerja sama swap line dengan bank sentral negara lain, hingga penguatan devisa di dalam negeri.Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Gubernur Bank Indonesia dengan agenda Laporan Kinerja Bank Indonesia Tahun 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, (18/05/2026).

Dalam hal kebijakan suku bunga, Eric menilai sudah saatnya Bank Indonesia mempertimbangkan kenaikan BI Rate pada kisaran 5 hingga 5,5 persen. Menurutnya, langkah itu penting untuk memperkuat keyakinan pasar sekaligus sejalan dengan kebijakan kenaikan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dalam 12 bulan terakhir.

“Bank Indonesia menurut saya sudah waktunya untuk menaikkan suku bunga di antara 5 sampai 5,5 persen. Karena BI sudah melakukan kenaikan di SRBI selama 12 bulan sebesar 6,4 persen. Supaya masyarakat tidak ragu-ragu dengan kita juga,” katanya.
Selain itu, Legislator dari dapil Jawa Timur XI itu juga meminta Bank Indonesia memperluas pendekatan diplomasi ekonomi dengan bank sentral negara lain guna memperoleh fasilitas swap line, baik permanen maupun sementara. Ia menilai langkah tersebut dapat memperkuat cadangan likuiditas dolar AS tanpa harus terus melakukan intervensi pasar valas.

Diketahui, kerja sama swap line adalah perjanjian antarbank sentral untuk saling meminjamkan mata uang dengan nilai tukar yang telah disepakati. Fasilitas ini berfungsi sebagai jaring pengaman (safeguard) untuk memastikan ketersediaan likuiditas mata uang asing di sistem keuangan masing-masing negara, terutama saat krisis atau tekanan pasar.

“Saya berharap Bank Indonesia, khususnya Bapak Gubernur, melakukan approach ke bank sentral lain. Tidak usah permanen, temporary juga boleh. Karena Bapak tidak perlu lagi membakar dolar kalau punya swap line,” ujarnya.

Menurut politisi dari Fraksi Partai Golkar itu, hubungan ekonomi Indonesia dengan Amerika Serikat selama ini belum dioptimalkan untuk memperoleh kerja sama swap line dengan Federal Reserve. Padahal, dolar AS masih sangat memengaruhi aktivitas perdagangan, ekspor, dan impor nasional.

“Ini juga harus diimbangi dengan langkah-langkah lobi yang sangat serius. Karena sudah bertahun-tahun kita berhubungan dengan The Fed, tapi tidak pernah memikirkan bagaimana mendapatkan swap line,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eric juga mendorong Bank Indonesia melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengkaji kewajiban perusahaan ekspor-impor berskala besar untuk melantai di bursa atau go public. Menurutnya, langkah tersebut dapat mendorong aliran devisa tetap berada di dalam negeri.

“Perusahaan ekspor dan impor di atas 500 miliar per tahun perlu dikaji supaya listed. Sehingga uangnya kembali ke Indonesia, tidak parkir di Hong Kong atau Singapura,” katanya.

Ia menilai banyak dana hasil ekspor yang saat ini justru disimpan di luar negeri sehingga berdampak terhadap keseimbangan pasokan dolar di dalam negeri. Karena itu, Eric meminta adanya pengaturan lebih lanjut melalui koordinasi KSSK, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan agar devisa hasil ekspor dapat lebih optimal menopang stabilitas ekonomi nasional.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Habiburokhman Soroti Kasus Erin Taulany dan ART, Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar hukum tidak dijadikan alat untuk menindas rakyat kecil. Hal ini berdasarkan adanya perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya, Hera.

Pihak Erin merasa keberatan karena Hera mengunggah foto suasana rumah hingga foto anak-anaknya di media sosial tanpa izin. Jika Hera melaporkan Rien Wartia dengan dugaan penganiayaan, maka mantan istri Andre Taulany melaporkan ART-nya dengan pelanggaran privasi.

“Meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana maupun LP lainnya yang ditujukan kepada Herawati, karena dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan pasal 10 UU no 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berpendapat bahwa foto rumah atau dokumentasi bersama anak-anak bukanlah objek pelanggaran pidana yang dimaksud dalam undang-undang. Menurutnya, data pribadi yang dilindungi oleh negara bersifat identitas personal yang spesifik seperti KTP atau data kesehatan.

Sementara foto kendaraan atau suasana hunian dianggap sebagai dokumentasi biasa yang tidak memenuhi unsur pidana dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.

Habiburokhman khawatir kasus ini justru menjadi ajang kriminalisasi terhadap pihak yang secara posisi sosial lebih lemah. Ia menekankan bahwa semangat pembuatan UU PDP adalah untuk mencegah kejahatan digital, bukan untuk memidanakan orang kecil.

“Sebaliknya kami meminta Kapolres Jaksel untuk memproses dugaan tindak penganiyaan yang diajukan sdri Herawati secara professional, akuntabel dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” tuturnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Cindy Monica Desak Perlindungan Maksimal untuk 9 WNI yang Ditahan Israel

Upaya diplomatik yang cepat dan tegas dinilai perlu segera dilakukan pemerintah Indonesia menyusul penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk dua jurnalis, oleh aparat Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan para WNI sekaligus menegaskan komitmen Indonesia terhadap prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.

Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara maksimal.

“Saya mengecam tindakan penangkapan terhadap warga sipil dan jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan. Keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama, dan negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal,” ujar Cindy dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Menurut Cindy, peristiwa ini tidak hanya menyangkut keselamatan warga sipil Indonesia, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap kebebasan pers, prinsip kemanusiaan, dan hukum humaniter internasional yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan fakta-fakta kemanusiaan kepada masyarakat internasional. Oleh karena itu, pekerja media harus mendapatkan perlindungan, terlebih ketika menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik.

“Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan fakta kemanusiaan kepada dunia. Kebebasan pers dan perlindungan terhadap pekerja media harus dijunjung tinggi, terutama di tengah konflik kemanusiaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cindy mendorong Kementerian Luar Negeri untuk mengambil langkah diplomatik secara aktif dan intensif guna memastikan seluruh WNI berada dalam kondisi aman dan segera dibebaskan.

“Indonesia selama ini konsisten berada di garis perjuangan kemanusiaan dan perdamaian dunia. Solidaritas terhadap rakyat sipil Gaza bukan tindakan kriminal, melainkan bentuk kepedulian kemanusiaan yang harus dihormati berdasarkan hukum humaniter internasional,” jelas Politisi asal Dapil Sumatra Barat II itu.

Cindy juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terus menunjukkan solidaritas terhadap warga sipil Palestina serta mendukung berbagai upaya perdamaian yang dilakukan oleh komunitas internasional.

Ia menegaskan bahwa Indonesia harus terus memainkan peran aktif dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak sipil dan kemanusiaan, termasuk memastikan keselamatan setiap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Sebelumnya, sembilan WNI, termasuk dua jurnalis Indonesia, dilaporkan ditahan oleh aparat Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza. Peristiwa tersebut menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan warga sipil dan kebebasan pers di tengah konflik yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Komisi IX DPR Tampung Masukan Akademisi untuk RUU Ketenagakerjaan Baru

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Agenda rapat difokuskan pada penyampaian pandangan dan masukan akademisi terkait pokok-pokok pikiran serta substansi yang perlu diakomodasi dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa RDPU tersebut menjadi forum awal untuk menyerap pandangan akademis secara komprehensif.

“Agendanya hanya satu yaitu penyampaian pandangan atau masukan dari para akademisi yang hadir terkait tentang pokok-pokok pikiran serta usulan yang ada di dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya saat membuka jalannya rapat.

Hadir dalam rapat tersebut, Tim Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang diwakili oleh Agus Mulya Karsona, Sudaryat, dan Holyness Singadimedja, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Aloysius Uwiyono  menyampaikan sejumlah catatan penting terkait arah pembaruan regulasi ketenagakerjaan.

Akademisi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aturan ketenagakerjaan, bukan sekadar revisi parsial terhadap norma yang sudah ada. Disampaikan pada kesempatan tersebut bahwa pembentukan regulasi baru perlu mengembalikan keseimbangan hubungan industrial dengan tetap menjaga kepentingan investasi sekaligus perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Sejumlah isu krusial yang disoroti meliputi lemahnya pengawasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ketidakjelasan batas alih daya (outsourcing), persoalan upah murah, hingga lemahnya perlindungan hak pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan pailit.

Selain itu, akademisi menilai regulasi ketenagakerjaan saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi dan digitalisasi. Regulasi juga dinilai masih terlalu berorientasi pada sektor privat dan belum menyentuh optimalisasi perlindungan tenaga kerja pada sektor layanan publik.

Menutup rapat, Putih Sari menegaskan seluruh masukan akademisi akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi Panja. “Tentu semua masukan, saran yang luar biasa yang sudah disampaikan dalam rapat panja hari ini, tentu semua poin ini akan kami himpun menjadi satu rekomendasi penyusunan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru, bukan hanya revisi dari Undang-Undang 13/2003 karena memang ada beberapa substansi yang saya kira perlu adanya pembaharuan,” ujarnya.

Saat ini, regulasi utama ketenagakerjaan masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah mengalami berbagai perubahan signifikan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, dinamika ketenagakerjaan dinilai memerlukan pembaruan yang lebih komprehensif.

Karena itu, DPR bersama pemerintah tengah menyusun RUU Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bob Hasan Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menjadi instrumen kriminalisasi. Sebab, jelasnya, reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru harus diikuti dengan perubahan cara pandang serta struktur penegakan hukum yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.

Ia menjelaskan, perubahan legal substance dalam KUHP dan KUHAP baru semestinya turut mendorong perubahan dalam legal structure maupun legal culture aparat penegak hukum. Namun, belakangan justru muncul kecenderungan penguatan agenda revisi Undang-Undang Perampasan Aset dibanding pembenahan regulasi lembaga penegak hukum.

“KUHAP dan KUHP yang baru ini sebenarnya adalah legal substance yang harus diikuti dengan legal structure yang tepat. Tetapi di akhir-akhir ini justru kecenderungan desakan untuk revisi Undang-Undang Perampasan Aset lebih mengemuka dibandingkan desakan kepada revisi Undang-Undang Kejaksaan, revisi Undang-Undang Polri, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung, revisi undang-undang yang lainnya yang terkait dengan bagaimana penegakan hukum,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Apalagi, menurutnya, pembaruan KUHP nasional telah membawa perubahan mendasar terhadap konsep mens rea dalam hukum pidana. Ia menilai, selama ini konsep tersebut kerap dimaknai secara sempit sebagai niat jahat sehingga membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan.

“Menserea itu bukan niat jahat Pak. Menserea itu sikap batin, sikap batin yang belum punya kehendak apapun,” katanya.

Sebagai contoh, sebutnya, suatu tindakan belum tentu menunjukkan adanya kehendak jahat sebagaimana selama ini dipahami dalam pendekatan hukum pidana lama. “Jadi, saya ambil botol ini belum tentu saya harus minum Pak. Boleh jadi saya hanya memindahkan. Jadi sikap batin yang berdiri sendiri secara dualistik, bukan monoistik seperti langsung dirumuskan sebagai niat yang jahat atau kehendak yang jahat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bob Hasan menilai paradigma hukum pidana kolonial yang memudahkan kriminalisasi harus ditinggalkan seiring lahirnya KUHP nasional yang baru. Ia menyebut Indonesia baru mulai keluar dari rezim kriminalisasi sejak pembaruan hukum pidana diberlakukan.

“Maka perbuatan itu dilakukan, ya itu kolonialis Pak. Zaman Belanda dulu bisa orang dikriminalisasi dengan mudah. Nah itulah tahun 2025 kemarin kita baru lepas daripada rezim kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam konteks perkara korupsi, ia mengingatkan agar mekanisme penghitungan kerugian negara juga tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi. Sebab, menurutnya, prinsip due process of law harus tetap menjadi pijakan utama dalam penegakan hukum.

“Dan ini kita harapkan dengan penghitung kerugian negara ini jangan sampai juga menjadi alat rezim kriminalisasi. Tadi Pak Firman sudah menjelaskan due process of law harus penting,” ujarnya.

Terakhir, dirinya mempertanyakan kekuatan keberlakuan surat edaran internal lembaga penegak hukum terhadap masyarakat luas. Seharusnya, ia menilai surat edaran hanya berlaku secara internal dan tidak dapat menjadi dasar yang mengikat seluruh warga negara.

“Surat edaran tidak bisa berlaku bagi internal, kalau legal structure-nya Kejaksaan Agung ini berlaku enggak kepada seluruh rakyat Indonesia. Nah ini kan menjadi satu tanda tanya besar,” tandasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News