Beranda blog Halaman 34

Menhaj Minta PIHK Perketat Tata Kelola, Jemaah Haji Nonkuota Jangan Bayar Sebelum Visa Pasti

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperketat tata kelola dan memastikan jemaah terlindungi. Kepastian visa, kejelasan penyelenggara, keamanan dana, dan pemenuhan layanan harus menjadi standar penyelenggaraan.

Pesan itu disampaikan Menhaj dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Menhaj menyoroti praktik penyelenggaraan haji nonkuota yang menjanjikan keberangkatan sebelum visa terbit. PIHK diminta tidak memberikan kepastian sebelum visa dapat diverifikasi melalui sistem resmi Arab Saudi.

Istilah seperti haji furoda, mujamalah, atau visa undangan juga tidak boleh digunakan untuk menciptakan kesan seolah keberangkatan sudah pasti. Pemerintah akan memperkuat registrasi jemaah nonkuota, mencakup data jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, dan pihak yang bertanggung jawab selama di Arab Saudi.

“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj.

Sejalan dengan itu, Menhaj meminta persiapan Haji 1448 H/2027 M dimulai sejak sekarang melalui evaluasi Haji 1447 H, validasi data dan dokumen, serta kesiapan pembimbing dan layanan di Arab Saudi. Transparansi harga dan pengelolaan dana jemaah juga harus dijaga.

Manasik, kata Menhaj, perlu diarahkan pada kemandirian jemaah dan kesiapan menghadapi kondisi riil operasional, termasuk Armuzna, kepadatan, cuaca ekstrem, sistem digital Saudi, serta kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas. PIHK juga diminta disiplin mengikuti regulasi dan timeline Arab Saudi.

“Persiapan Haji 1448 H harus dimulai sekarang. Ukuran keberhasilan penyelenggara bukan jumlah jemaah yang direkrut, tetapi terpenuhinya seluruh hak jemaah sesuai kontrak,” tegas Menhaj.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp24,3 Miliar kepada Kementerian Pertahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara senilai Rp24,3 miliar kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Serah terima berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/8), melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dan Kepala Pusat BMN Baloghan Kementerian Pertahanan, Gilang Lengkana.

“Acara hari ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi yang dilakukan KPK. Mekanisme pengelolaan barang milik negara ini sebetulnya merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Sehingga, SK-nya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. KPK sebagai pengurus barang rampasan negara mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian diputuskan,” papar Mungki.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/MK/KN/2026 tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara, KPK menyerahkan dua bidang tanah kepada Kementerian Pertahanan untuk digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dua aset tanah yang telah bersertifikat tersebut berlokasi di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Masing-masing memiliki luas 5.077 meter persegi dan 4.924 meter persegi, dengan total nilai mencapai Rp24.307.957.000.

Aset yang diserahkan berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Suryadi Halim alias Tando, terkait korupsi proyek Multi Years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013/2015.

Mungki menambahkan, aset tersebut disita bukan berdasarkan putusan pengadilan, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 18 UU Tipikor. Berdasarkan ketentuan tersebut, terpidana wajib membayar uang pengganti. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terpidana tidak membayarnya, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Jadi penyitaan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jaksa eksekusi berwenang menyita hartanya untuk menutupi kewajiban tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, aset tersebut ditetapkan sebagai Barang Rampasan Negara berdasarkan Surat Ketetapan Jaksa pada KPK Nomor TAP-08/26.Ek.3/07/2025 tanggal 1 Juli 2025. Selanjutnya, melalui mekanisme pengelolaan aset negara, KPK mengusulkan agar aset tersebut dimanfaatkan oleh kementerian yang membutuhkan untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan strategis negara.

Mungki menambahkan, KPK akan melakukan monitoring terhadap aset yang telah diserahterimakan kepada instansi penerima sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Monitoring dilakukan untuk memastikan aset telah tercatat sebagai BMN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

“Selain itu, pesan dari Ketua KPK agar aset dipasangi plang atau penanda bahwa barang atau aset ini merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Fungsinya untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa hasil dari tindak pidana korupsi ini dikembalikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Merespons pesan tersebut, Gilang Lengkana menegaskan aset yang telah diserahkan akan dijaga dan dikelola dengan baik, termasuk dicatat dalam sistem administrasi aset dengan keterangan bahwa aset tersebut merupakan hasil pemulihan aset oleh KPK. Penandaan secara fisik juga akan dilakukan di lokasi aset.

“Kami mengapresiasi upaya KPK dalam menjaga dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Penandaan secara fisik juga akan dilakukan di lokasi aset. Amanat untuk mengelola aset rampasan ini akan dimanfaatkan melalui pembangunan satuan kami di wilayah Kodam Imam Bonjol,” ucap Gilang.

Melalui proses penetapan status penggunaan ini, tanggung jawab pengelolaan aset secara resmi beralih dari KPK kepada Kementerian Pertahanan sejak ditandatanganinya BAST. Kementerian Pertahanan selanjutnya bertanggung jawab atas pengamanan, pemeliharaan, serta optimalisasi penggunaan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPK memandang pengelolaan aset rampasan negara yang transparan, akuntabel, dan produktif sebagai bagian integral dari pemberantasan korupsi. Aset hasil tindak pidana korupsi pada akhirnya harus kembali memberikan nilai tambah bagi negara, baik melalui pemanfaatan langsung maupun mekanisme lain sesuai dengan ketentuan hukum.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

DPR Terima Aspirasi Hampir 200 Serikat Pekerja, RUU Ketenagakerjaan Mulai Dibahas

Pimpinan DPR RI menerima perwakilan berbagai serikat pekerja dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut melibatkan serikat pekerja dari berbagai sektor, termasuk serikat pekerja BUMN, dengan hampir 200 perwakilan hadir menyampaikan masukan.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan suara pekerja terakomodasi sejak proses awal penyusunan RUU Ketenagakerjaan. “Kami menerima dari seluruh serikat pekerja yang di dalam koalisi maupun di luar koalisi serikat pekerja yang sekarang ada. Banyak harapan dalam proses penyusunan naskah akademik undang-undang ketenagakerjaan ini,” ujar Cucun di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Anggota DPR RI ini menjelaskan, berbagai masukan dari serikat pekerja telah diterima dan sebagian besar telah diakomodasi dalam proses penyusunan naskah akademik. Ia mengatakan, proses tersebut masih berjalan sehingga nomenklatur maupun substansi RUU nantinya dapat mengalami penyesuaian setelah melalui pembahasan bersama.

“Tadi sempat muncul, kenapa sudah muncul di website DPR, katanya tidak berubah hanya revisi. Itu kan muncul dari Prolegnas dan kalau judul nanti pasti berubah setelah ada pembahasan naskah akademik yang akan diputuskan judulnya apa yang akan diambil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Cucun mengapresiasi inisiatif serikat pekerja yang telah membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Apindo, sebelum pembahasan RUU memasuki tahap lebih lanjut di DPR. Menurutnya, komunikasi tersebut penting untuk menemukan titik temu atas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perhatian pekerja maupun dunia usaha.

“Ada satu yang luar biasa dalam proses ini, kita mengapresiasi inisiatif dari tim-tim konfederasi serikat pekerja ini menginisiasi pertemuan dengan Apindo. Jadi nanti pas ketemu kita di Panja itu sudah ada titik temu yang memang harus didudukkan bersama,” ungkapnya.

Ia menyebut sejumlah isu krusial, seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing telah mulai dibicarakan melalui komunikasi antara serikat pekerja dan Apindo. Langkah tersebut dinilai penting agar pembahasan RUU tidak hanya menghasilkan regulasi, tetapi juga mampu menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Terutama misalkan di bagian-bagian ini yang krusial, seperti perjanjian kontrak dalam waktu tertentu, kemudian terkait outsourcing. Ini sudah diinisiasi oleh para serikat pekerja dengan Apindo, sudah ada. Nah ini kan biasanya titik temu yang harus diambil oleh beliau-beliau,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Gaji PPPK Masih Tertunda di Sejumlah Daerah, DPR Soroti Tiga Skema Bantuan Pemerintah

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyambut baik langkah pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, kepastian tersebut penting untuk mengakhiri keresahan PPPK yang masih menghadapi keterlambatan pembayaran gaji di sejumlah daerah.

Tiga skema yang disiapkan pemerintah meliputi efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada daerah, serta pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila efisiensi dan dukungan DBH belum mencukupi.

“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Indrajaya dalam keterangan yang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Politisi Fraksi PKB itu menyebut dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp18,9 triliun, terdiri atas sekitar Rp10 triliun kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU. Menurutnya, dukungan tersebut harus diarahkan untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK, dapat terpenuhi.

“Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Indrajaya menyoroti masih adanya PPPK yang belum menerima gaji di sejumlah daerah. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji, bahkan sebagian mengalami keterlambatan hingga lima bulan. Di Karawang, ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan juga dilaporkan belum menerima gaji periode Januari-Februari 2026. Sementara di Palopo, sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.

Menurut Indrajaya, persoalan tersebut harus segera ditangani karena keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan kehidupan keluarga para pegawai.

“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” tuturnya.

Karena itu, Indrajaya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Pemetaan tersebut dinilai penting agar dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah benar-benar sampai kepada daerah yang membutuhkan.

“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” kata Legislator Dapil Papua Selatan itu.

Indrajaya menegaskan PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik. Karena itu, kepastian status dan kesejahteraan PPPK harus menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan penguatan pemerintahan daerah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Peluncuran Motor Listrik Nasional, Dinilai Jadi Langkah Menuju Kemandirian Industri

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi meluncurkan motor listrik nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian industri sekaligus mewujudkan visi Presiden Prabowo untuk membawa Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat secara ekonomi.

 

“Peluncuran motor listrik nasional merupakan langkah yang sangat positif. Ini bukan hanya tentang menghadirkan kendaraan listrik, tetapi tentang bagaimana Indonesia membangun kemampuan industrinya sendiri, menguasai teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan menghasilkan nilai tambah di dalam negeri,” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (13/08/2026).

 

Sari menilai konsep kemandirian menjadi salah satu fondasi penting dalam visi pembangunan Presiden Prabowo. Indonesia, menurutnya, harus mampu memanfaatkan kekayaan sumber daya alam dan kapasitas sumber daya manusia nasional untuk membangun industri yang memiliki daya saing tinggi.

 

“Presiden Prabowo memiliki visi yang jelas bahwa Indonesia tidak boleh selamanya bergantung kepada negara lain. Kita harus mampu berdiri di atas kaki sendiri. Motor listrik nasional dapat menjadi salah satu contoh konkret bagaimana sumber daya, teknologi, industri dan pasar nasional dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Ia juga menilai pengembangan kendaraan listrik memiliki nilai strategis karena berkaitan dengan masa depan energi dan transformasi industri. Indonesia memiliki modal besar berupa sumber daya mineral yang dapat menjadi bagian penting dalam rantai industri kendaraan listrik, termasuk industri baterai.

 

“Yang kita dorong bukan sekadar produksi kendaraan, tetapi pembangunan ekosistem kendaraan listrik nasional. Mulai dari riset, teknologi, komponen, baterai, manufaktur, hingga infrastruktur pendukungnya harus semakin kuat dan memberikan ruang besar bagi industri nasional,” jelas Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini.

 

Menurut Sari, DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat industri nasional, sekaligus memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Ia berharap motor listrik nasional dapat terus dikembangkan dengan memperhatikan kualitas, harga yang terjangkau, tingkat kandungan dalam negeri, inovasi teknologi serta keberlanjutan industri.

 

“Jangan berhenti pada peluncuran. Ini harus menjadi awal dari perjalanan panjang menuju kemandirian industri otomotif dan energi. Pemerintah perlu menjaga konsistensi kebijakan agar industri nasional memiliki kepastian untuk tumbuh dan bersaing,” tegasnya.

 

Sari menambahkan, keberhasilan program tersebut nantinya tidak hanya diukur dari jumlah kendaraan yang diproduksi, tetapi juga dari seberapa besar kemampuan Indonesia menguasai teknologi dan rantai produksinya.

 

“Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa Indonesia bukan hanya pasar, tetapi juga produsen. Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mampu memproduksi kebutuhan strategisnya sendiri, menciptakan lapangan kerja bagi rakyat, dan menjadi pemain penting dalam industri masa depan,” pungkas Sari Yuliati.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Komisi X DPR Desak Disdik Dampingi Sekolah Penerima Program Revitalisasi APBN

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) di tingkat kabupaten/kota untuk turun tangan mendampingi sekolah penerima program revitalisasi infrastruktur bersumber dari APBN.

 

Langkah solutif ini dinilai krusial guna melindungi pelaksana swakelola di sekolah dari intervensi pihak eksternal, ketakutan terhadap birokrasi yang kaku, serta mencegah kegagalan proyek yang baru diketahui setelah proses audit pascakejadian.

 

Desakan tersebut disampaikan Fikri usai menyerap aspirasi pada masa reses Sidang V Tahun 2025-2026 di sejumlah sekolah penerima bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI. Beberapa sekolah yang ditinjau langsung antara lain SMK Bhakti Praja Dukuhwaru (Kabupaten Tegal), serta SMK Nurul Huda Paguyangan dan SDN 3 Bumiayu (Kabupaten Brebes).

 

Fikri menyoroti adanya celah dalam sistem swakelola yang justru membuat pihak sekolah tertekan. Padahal, akar masalah ini bermula dari tingginya porsi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang menggerus APBD, sehingga pemerintah daerah kerap menyerahkan urusan fisik sekolah sepenuhnya ke pemerintah pusat.

 

Di sisi lain, regulasi yang terlampau kaku membuat pelaksana di lapangan takut mengambil diskresi teknis. Ketakutan ini diperparah dengan adanya tekanan dari pihak luar.

 

“Ada kekhawatiran intervensi eksternal yang ikut menekan pihak pelaksana, padahal ini swakelola. Hal ini mengakibatkan pekerjaan tersendat atau terhambat penyelesaiannya,”kata legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX tersebut, dalam keterangannya dikutip dari Parlementariadi Jakarta, Jumat (14/8/2026).

 

Pemerintah pusat sebenarnya telah mengantisipasi kebocoran dana melalui sistem pelaporan daring (online) yang sangat presisi, bahkan mampu mendeteksi progres hingga angka 17 persen setiap pekannya.

 

Namun, Komisi X menilai pengawasan mutakhir ini memiliki kelemahan fatal: audit bersifat pascakejadian. Evaluasi kerap baru dilakukan setelah negara dirugikan, yang pada akhirnya mengorbankan hak belajar siswa.

 

Untuk memecahkan kebuntuan tersebut, Politisi Fraksi PKS ini menawarkan dua solusi konstruktif. Pertama, Disdik harus memberikan pendampingan melekat sejak fase perencanaan agar spesifikasi ruang kelas sesuai standar. Kedua, Kementerian harus menyediakan kanal pengaduan (hotline) yang responsif.

 

“Kami berharap sistem laporan berkala daring ini bisa mengatasi jika ada unsur eksternal yang turut campur. Dengan demikian, kanal pengaduan menjamin keluhan pelaksana tersalurkan dengan baik dan segera mendapat tindak lanjut yang positif, bukan malah berbuntut pada problem hukum,” jelas Mantan Kepala SMK di Tegal ini.

 

Ia menegaskan, jerih payah para pendidik yang menjalankan program revitalisasi swakelola harus dipandang sebagai sumbangsih bagi bangsa, bukan malah menjebak mereka dalam masalah di kemudian hari.

 

Sebagai penutup, Fikri memberikan peringatan agar dana masa depan pendidikan ini murni terserap untuk siswa, tanpa adanya potongan tidak resmi dari oknum tak bertanggung jawab.

 

“Kalau ada pihak yang meminta jasa atau biaya atas nama bantuan revitalisasi sarana dan prasarana dari APBN, itu tidak benar dan tidak boleh dipenuhi. Itu pungli. Dana bantuan sepenuhnya harus untuk keperluan revitalisasi sesuai persetujuan Kemendikdasmen RI,” pungkas Fikri.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi Didorong, Petani Bakal Dapat Nilai Tambah Lebih Besar

Program hilirisasi kelapa sawit berbasis koperasi menjadi salah satu strategi utama untuk memperkuat posisi daya tawar petani sawit sekaligus sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan jumlah koperasi di sektor perkebunan yang mencapai 2.587 unit, menjadi modal utama untuk memperkuat program hilirisasi tersebut.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan bahwa program hilirisasi kelapa sawit berbasis koperasi dapat diakselerasi dengan dukungan dari berbagai pihak khususnya PT Agrinas Palma Nusantara yang mendapat mandat dari pemerintah untuk mengelola lahan sawit hasil sitaan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Atas lahan yang sudah diambil alih oleh Satgas PKH dan dititipkan Agrinas Palma untuk dikelola tentu Presiden (Prabowo Subianto) ingin agar pengelolaan lahan tersebut bisa melibatkan masyarakat dan anggota koperasi yang merupakan petani sawit,” kata Menkop Ferry Juliantono dalam Seminar Nasional “Optimalisasi dan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi” di Kantor Bupati Musi Banyuasin, Selasa (11/8).

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Krisdianto, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, Wakil Bupati Musi Banyuasin Rohman, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Mohammad Abdul Ghani, serta para Forkopimda.

Menkop mendorong agar koperasi-koperasi yang masih aktif dan posisinya berada di area perkebunan sawit dapat mengambil peran lebih besar dalam memperkuat rantai pasok bagi industri sawit. “Koperasi didorong agar dapat mendirikan pabrik-pabrik CPO sendiri sehingga kebutuhan minyak goreng dan produk turunannya dapat dipenuhi secara mandiri oleh koperasi,” ucap Menkop.

Menkop mengatakan diperlukan strategi dan instrumen baru yang dapat meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat, salah satunya dengan mengkonsolidasikan para petani sawit dalam wadah badan usaha koperasi.

Menkop Ferry menjelaskan ada dua model bisnis hilirisasi kelapa sawit berbasis koperasi yang bisa ditempuh yakni memperkuat koperasi eksisting serta mengkonsolidasi koperasi primer melalui badan usaha yang lebih besar.

Menkop optimistis bahwa program hilirisasi kelapa sawit berbasis koperasi dapat berjalan sesuai harapan apabila seluruh pemangku kepentingan turut mengambil bagiannya terutama dalam hal dukungan pembiayaan. “Koperasi-koperasi eksisting yang bergerak di bidang perkebunan dapat memanfaatkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi sebagai solusi untuk menuntaskan permasalahan pembiayaan. Salah satunya seperti koperasi mandiri makmur juga sudah diberikan pembiayaan oleh LPDB dalam memproduksi CPO, yang saat ini pembangunannya sudah 45%,” ucap Menkop.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Mohammad Abdul Ghani menjelaskan bahwa Agrinas Palma mendapat penugasan khusus melalui Perpres No. 5/2025 untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan dari kawasan hutan yang dibuka secara ilegal. Tercatat lahan seluas 4,1 juta hektar hasil sitaan Satgas perlu diarahkan pengelolaannya agar manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat khususnya melalui koperasi.

Dari total luasan lahan yang dititipkan kepada Agrinas, terdapat kewajiban untuk mengalokasikan minimal 20 persen harus menjadi plasma untuk rakyat sehingga untuk memenuhi ketentuan tersebut perlu menggandeng koperasi sebagai mitra dalam pengelolaan.

“Kami akan utamakan koperasi di sekitar lahan sebagai vendor pemelihara tanaman, panen, dan kegiatan lainnya. Dengan luasnya area yang kami kelola, koperasi menjadi mitra utama dalam mendukung hilirisasi sawit sekaligus ketahanan pangan,” tandasnya.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus menekankan melalui skema ini, koperasi dipandang sebagai lembaga paling tepat tidak hanya sebagai pengelola kebun, tetapi juga sebagai pemilik sekaligus pengelola pabrik pengolahan crude palm oil (CPO). “Dengan semakin banyak koperasi yang bergerak dari sektor hulu ke hilir pada produk sawit diharapkan akan mendorong kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet berharap ke depan semakin banyak koperasi yang mengikuti jejak dari KUD Sejahtera Banyuasin yang mampu membangun pabrik pengolahan CPO. “Mudah-mudahan ini bisa meyakinkan petani sawit untuk mau berkoperasi dan akan harapan kami ada uluran tangan dari Kemenkop terutama dalam pengembangan koperasi eksisting,” katanya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kabar Baik untuk 14 Juta Nasabah Mekaar, Bunga Pinjaman Turun Jadi 8 Persen

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan turun menjadi 8 persen mulai awal September 2026. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Maman usai menghadiri Rapat Komite Pengarah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama perwakilan Kementerian Keuangan dan Danantara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8).

“Alhamdulillah, diputuskan bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi sekitar delapan persen. Insyaallah mulai berlaku kurang lebih awal September ini,” tutur Menteri UMKM.

Maman menjelaskan, sebanyak 14 juta ibu dan perempuan prasejahtera yang menjadi nasabah program Mekaar selama lebih dari satu dekade menghadapi bunga pinjaman pada kisaran 18 hingga 25 persen. Besaran tersebut dinilai masih relatif tinggi dibandingkan dengan kondisi perekonomian mereka.

Besaran biaya pinjaman tersebut turut dipengaruhi model pendampingan intensif yang dijalankan PNM melalui account officer dan account advisor. PNM tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan langsung terhadap perkembangan usaha para nasabah.

Melihat kondisi tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar perempuan pegiat usaha ultramikro dan supermikro yang menjadi nasabah PNM Mekaar mendapatkan kemudahan biaya pinjaman yang lebih terjangkau.

“Perintah dari Pak Presiden, bunga pinjaman Mekaar harus di bawah 10 persen agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera,” tegas Maman.

Pemerintah berupaya meringankan beban pembiayaan dengan memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga suku bunga pinjaman Mekaar menjadi 8 persen. Kementerian UMKM menindaklanjuti keputusan tersebut bersama Danantara dan PNM dengan menerapkan penurunan bunga Mekaar mulai awal September 2026. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan terus mengawal implementasi kebijakan penurunan bunga PNM Mekaar agar berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat menyeluruh bagi perempuan pemilik usaha ultramikro.

“Pak Presiden memerintahkan eksekusi penurunan bunga PNM Mekaar harus segera dipercepat agar bisa langsung dinikmati nasabah program Mekaar dan mereka tidak lagi dibebani bunga yang tinggi,” kata Menteri Maman.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Korlantas Polri Dorong Kolaborasi Atasi ODOL demi Tingkatkan Keselamatan Jalan Tol

Persoalan Over Dimension dan Over Load (ODOL) menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan tol.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani kendaraan Over Dimension dan Over Load sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di jalan tol.

Hal ini disampaikan Brigjen Pol. I Made dalam Focus Group Discussion (FGD) Asosiasi Jalan Tol Indonesia yang bertemakan Penyelarasan Ekosistem Jalan Tol untuk Pembangunan Indonesia yang Berkelanjutan pada Rabu (12/8/2026).

“Kata kunci dalam menyelesaikan Over Dimension dan Over Load ini adalah kolaborasi. Para stakeholder yang terlibat harus duduk bersama, menyampaikan satu visi, kemudian rencana bersama,” ujar Dirgakkum.

Menurutnya, ada dua faktor yang harus diperhatikan dalam mencegah kecelakaan di jalan tol, yaitu kelebihan kecepatan (speeding) dan perlambatan.

“Pertama adalah faktor speeding, jadi kelebihan kecepatan. Kami sudah berupaya menempatkan speed cam di daerah rawan kecelakaan di jalan tol bekerja sama dengan Jasa Marga,” jelasnya.

Sementara untuk faktor perlambatan, salah satunya disebabkan kendaraan yang melaju di bawah batas minimum serta kendaraan yang berhenti di bahu jalan.

Untuk menangani persoalan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan langkah secara preemtif, preventif, dan represif. Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada asosiasi angkutan logistik agar dapat memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Korlantas Polri juga menyediakan layanan Quick Response 110 di jalan tol, layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kecelakaan atau kondisi darurat di jalan tol agar petugas dapat segera memberikan respons dan melakukan penanganan.

Korlantas Polri juga menerapkan sistem penindakan pelanggaran secara hybrid melalui integrasi WIM (Weigh in Motion) dengan ETLE. Saat ini terdapat 38 WIM yang telah terintegrasi dengan ETLE serta 104 speed camera yang terintegrasi dengan sistem ETLE.

Dirgakkum berharap pengelola jalan tol juga dapat memperkuat sarana keselamatan dengan menambah WIM dan speed camera di sejumlah titik rawan kecelakaan.

“Penambahan Weigh in Motion maupun speed cam di daerah-daerah yang rawan dapat dikolaborasikan dengan Polri,” pungkasnya.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Korlantas Polri bersama para pemangku kepentingan untuk mewujudkan keselamatan jalan tol serta mendorong target zero fatality dan zero Over Dimension dan Over Load.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bea Cukai Gencarkan Edukasi, Ajak Masyarakat Tolak Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menolak peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melibatkan masyarakat secara langsung, termasuk melalui media radio, televisi, dan pendekatan budaya.

Bea Cukai Semarang, menggelar talkshow interaktif di Radio 104.8 FM Suara Kota Wali (RSKW) Demak pada 23 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menjelaskan pola peredaran rokok ilegal yang semakin beragam, termasuk pemanfaatan kendaraan angkutan, jasa pengiriman, hingga platform digital. Masyarakat juga diingatkan untuk mengenali sejumlah ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Edukasi mengenai cukai juga dilakukan Bea Cukai Yogyakarta dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui kegiatan “GOKIL SOBO DESO” di Padukuhan Banyumeneng, Sleman, (21/07), materi tentang rokok ilegal disampaikan melalui pertunjukan ketoprak dagelan. Kolaborasi dengan Satpol PP DIY dan Perkumpulan Seni Tradisi PASRI DIY tersebut memanfaatkan unsur budaya dan humor agar pesan mengenai bahaya rokok ilegal lebih mudah dipahami.

Tidak hanya melalui pertunjukan, Bea Cukai Yogyakarta juga menyampaikan edukasi melalui program Bejo Radio di Radio Kotaperak Yogyakarta (20/07). Masyarakat diajak mengenali ciri rokok ilegal sekaligus memahami manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Blora turut memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan penerimaan cukai melalui dialog publik “Menjaga Manfaat Dana Cukai Rokok” di TVRI Jawa Tengah pada 5 Agustus 2026. Dialog tersebut membahas pemanfaatan DBHCHT untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.

Secara terpisah Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui peningkatan pemahaman masyarakat agar mampu mengenali dan menolak rokok ilegal.

“Cukai bukan sekadar penerimaan negara. Ada manfaat yang kembali kepada masyarakat melalui berbagai program yang dijalankan pemerintah daerah. Karena itu, memilih produk legal dan menolak rokok ilegal merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap pembangunan,” jelas Budi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News