Beranda blog Halaman 38

Gebyar Fest 81 Bank Jateng Perkuat Akses Keuangan dan Promosi UMKM Pekalongan

Gebyar Fest 81 Bank Jateng menjadi momentum memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan sekaligus memperkuat promosi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kegiatan yang digelar serentak di seluruh jaringan Bank Jateng tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Di Kota Pekalongan, kegiatan diisi dengan bazar yang melibatkan sekitar 15 pelaku UMKM, pelatihan bagi pelaku usaha, serta pengenalan berbagai produk dan layanan Bank Jateng, termasuk pembiayaan usaha, KPR, hingga pembiayaan kendaraan listrik.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid menerangkan bahwa Gebyar Fest 81 menjadi sarana untuk memperluas pemahaman masyarakat bahwa Bank Jateng hadir tidak hanya bagi aparatur pemerintah, tetapi juga terbuka bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah.

“Bank Jateng ini milik rakyat Jawa Tengah. Bukan hanya untuk ASN atau pegawai negeri, tetapi untuk seluruh masyarakat. Produk-produknya juga beragam dan kompetitif, sehingga perlu lebih banyak disosialisasikan,” terang Wali Kota pada kegiatan tersebut, Rabu (12/8/2026) di Bank Jateng Kota Pekalongan.

Ia mengungkapkan, penguatan sinergi antara Bank Jateng dan Pemerintah Kota Pekalongan penting untuk memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat. Dukungan tersebut antara lain diwujudkan melalui program CSR, termasuk bantuan perlengkapan dan seragam sekolah bagi anak kurang mampu.

Sementara itu, Pemimpin Cabang Bank Jateng KC Pekalongan Danar Widagdo, menyampaikan Gebyar Fest 81 merupakan bagian dari komitmen Bank Jateng sebagai bank pembangunan daerah untuk menstimulus aktivitas ekonomi di kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Harapannya kegiatan ini bisa berjalan konsisten, semakin berkembang, dan ikut membangun masyarakat Kota Pekalongan serta Jawa Tengah pada umumnya,” ujarnya.

Selain memperkenalkan produk perbankan, kehadiran UMKM dalam Gebyar Fest 81 diarahkan untuk membuka peluang pemasaran langsung kepada nasabah Bank Jateng. Transaksi di stan UMKM juga didorong menggunakan QRIS sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembayaran digital.

Rangkaian Gebyar Fest 81 di Kota Pekalongan berlangsung hingga akhir pekan dan dirangkaikan dengan berbagai kegiatan bersama masyarakat. Sinergi Bank Jateng, Pemkot Pekalongan, dan pelaku UMKM diharapkan terus berkembang untuk memperkuat ekonomi lokal dan memperluas manfaat layanan keuangan bagi masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

25 Debitur Ikuti Akad Kredit Massal Bank Jateng, Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat Pekalongan

Sebanyak 25 debitur di Kota Pekalongan mengikuti akad kredit massal yang digelar Bank Jateng sebagai bagian dari rangkaian Gebyar Fest 81, di kantor Bank Jateng setempat, Rabu (12/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di 44 kantor cabang Bank Jateng di Jawa Tengah, DIY, dan Jakarta dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Akad kredit mencakup pembiayaan produktif maupun konsumtif, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memperoleh subsidi bunga dari pemerintah sehingga memberikan beban bunga yang lebih ringan bagi debitur.

Pemimpin Cabang Bank Jateng KC Pekalongan Danar Widagdo, menjelaskan, dalam skema KUR, bunga yang secara normal mencapai 13 persen dapat ditekan menjadi 6 persen bagi debitur karena sebagian bunga mendapatkan subsidi dari APBN.

“Yang seharusnya 13 persen, beban debitur hanya 6 persen karena 7 persennya diambilkan dari APBN,” jelasnya.

Selain KUR, Bank Jateng turut memperkenalkan produk KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pembiayaan kendaraan listrik. Beragam pilihan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan sesuai kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengapresiasi langkah Bank Jateng dalam menghadirkan produk pembiayaan yang dapat diakses masyarakat secara lebih luas.

“Produknya macam-macam, ada KUR, KPR, kredit motor listrik dan sebagainya. Mudah-mudahan ini mendukung masyarakat dan semakin banyak yang mengetahui layanan Bank Jateng,” ungkapnya.

Menurut Wali Kota Aaf, penguatan akses pembiayaan perlu diiringi sinergi antara pemerintah daerah dan perbankan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, termasuk dalam pengembangan UMKM.

Selain akad kredit, Bank Jateng di Kota Pekalongan juga menyerahkan bantuan CSR kepada dua panti asuhan serta menggelar pelatihan bagi sekitar 20 pelaku UMKM. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sonny Danaparamita Ajak KTH dan UMKM Kayu Banyuwangi Jaga Hutan dari Hulu hingga Hilir

Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong Kelompok Tani Hutan (KTH), pelaku industri, serta pelaku UMKM berbasis kayu di Banyuwangi memahami pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Pesan tersebut disampaikan Sonny Danaparamita saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis SVLK yang digelar melalui kolaborasi anggota Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Rumah Makan Rodjo Nogo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Selasa (11/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sonny Danaparamita mengingatkan peserta agar tidak hanya memperhatikan aspek pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga jenis tanaman yang ditanam serta keberlanjutan kawasan hutan.

Menurutnya, pengelolaan hutan perlu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan upaya menjaga lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting agar kondisi kawasan hutan tetap terjaga dan dapat membantu mengurangi risiko bencana, termasuk banjir.

“Kelestarian alam merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Sonny Danaparamita.

Sonny Danaparamita menekankan, sumber daya alam, termasuk bumi, air dan hutan, memiliki fungsi bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Bimbingan teknis tersebut sekaligus menjadi sarana bagi para pelaku industri kayu di Banyuwangi untuk mendapatkan pemahaman mengenai verifikasi legalitas bahan baku hasil kehutanan.

Narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan, Santi Octavianti, menjelaskan mengenai kebijakan SVLK bagi pelaku usaha kehutanan.

Santi menjelaskan, SVLK merupakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem tersebut digunakan untuk memastikan aspek legalitas sumber bahan baku, ketertelusuran hasil hutan dari hulu hingga hilir, serta aspek kelestarian dalam pengelolaan hasil hutan.

Dalam penerapannya, SVLK memiliki sejumlah prinsip, antara lain pengelolaan hutan berkelanjutan, legalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Santi juga menyampaikan bahwa penerapan SVLK dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya membangun kepercayaan pasar, meningkatkan daya saing serta mendorong perbaikan dan peningkatan produktivitas.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Banyuwangi, Herry Setiawan, memaparkan perkembangan SVLK dan rekapitulasi pemegang sertifikat legalitas di Jawa Timur.

Dalam paparannya, Herry menekankan bahwa SVLK tidak semata-mata dipahami sebagai kepemilikan sertifikat, tetapi menjadi bagian dari tata kelola untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan hasil hutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, Bakti Abu Birgantoro, yang memberikan sambutan mewakili kepala balai.

Bimbingan teknis dimoderatori Tenaga Ahli Anggota DPR RI Gulfino Guevarato dan moderator dari CDK Wilayah Banyuwangi, Iyis Puji Lestari.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan SVLK, khususnya terkait legalitas bahan baku serta pengelolaan hasil hutan yang memperhatikan prinsip kelestarian.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Unik, Sonny Danaparamita Kampanyekan Peduli Lingkungan dengan Nge-DJ Iringi Senam Massal Warga

Ada pemandangan menarik dalam kegiatan olahraga pagi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (11/8/26).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sonny T. Danaparamita, tampil tidak biasa dengan memainkan perangkat disc jockey (DJ) untuk mengiringi kegiatan senam ceria warga dan komunitas olahraga setempat.

​Kegiatan fisik berkala yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wib ini diikuti oleh sekitar 60 orang peserta. Antusiasme terlihat dari kehadiran anggota grup senam Selsa Ceria, Komunitas Jalan Nordik, hingga masyarakat umum di sekitar RTH Maron, dengan dipandu langsung oleh instruktur senam, Misnadi.

​Selain menghibur warga dari balik meja DJ, Sonny Danaparamita juga menyerahkan bantuan berupa sarana olahraga.

Sebuah unit speaker aktif diserahkan secara langsung kepada perwakilan grup senam Selsa Ceria guna menunjang fasilitas latihan rutin komunitas tersebut.

​”Bantuan speaker aktif ini kami serahkan untuk mendukung kegiatan olahraga warga agar makin bersemangat dalam menjaga kebugaran tubuh,” ujar Sonny Danaparamita di lokasi acara.

​Seusai sesi senam bersama, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian tumbler (botol minum yang dapat dipakai ulang) berisi minuman kacang hijau kepada seluruh peserta. Pembagian ini bukan sekadar buah tangan, melainkan membawa pesan kampanye dari Sonny Danaparamita yang juga duduk di Komisi IV—komisi yang bermitra erat dengan isu Lingkungan Hidup dan Pertanian.

​Sonny Danaparamita menjelaskan, inisiatif pembagian tumbler dimaksudkan sebagai langkah edukasi agar masyarakat semakin terbiasa dan sadar untuk tidak lagi menggunakan botol plastik sekali pakai yang membebani lingkungan.

​Sementara itu, pemilihan minuman kacang hijau ditujukan sebagai bentuk kampanye ketahanan pangan skala rumah tangga. Tujuannya adalah untuk mengajak masyarakat agar terbiasa mengonsumsi makanan dan minuman yang sederhana dan mudah didapat, namun kaya akan vitamin serta manfaat kesehatan bagi tubuh.

​Aksi merakyat yang dibalut dengan gaya kekinian ini mendapat apresiasi positif dari warga yang hadir. Salah seorang peserta senam menyampaikan harapannya agar kepedulian anggota dewan tersebut dapat terus dipertahankan.

​”Harapan kami langkah selanjutnya beliau tetap menjadi anggota DPR RI, tetap dermawan, dan bisa selalu mewakili rakyat kecil seperti kami. Jangan hanya hadir saat ini, tetapi bisa konsisten mengayomi kami seterusnya,” tutur peserta tersebut.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Impor Kedelai RI Capai 2,56 Juta Ton, Firman Soebagyo Desak Pemerintah Lindungi Petani

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, menyoroti ketimpangan produksi dan kebutuhan kedelai nasional yang membuat Indonesia masih bergantung pada impor.

Firman Soebagyo menyebut produksi kedelai Indonesia pada 2025 diperkirakan hanya 300.000-350.000 ton, sedangkan kebutuhan nasional mencapai 2,6-2,9 juta ton. Berdasarkan data BPS, impor kedelai pada 2025 mencapai 2,56 juta ton, sekitar 90 persen di antaranya berasal dari Amerika Serikat.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diatasi karena kedelai merupakan bahan baku utama berbagai pangan masyarakat, terutama tahu dan tempe.

“Padahal, Indonesia memiliki varietas lokal seperti Grobogan dan Anjasmoro yang memiliki masa panen sekitar 80-90 hari dan dinilai memiliki kualitas yang baik,” katanya kepada Parlementaria, Kamis (13/8/2026).

Firman Soebagyo meminta pemerintah melakukan intervensi dari hulu hingga hilir. Langkah yang didorong meliputi penyediaan sedikitnya 1 juta hektare lahan untuk budidaya kedelai, kepastian kemitraan dan penyerapan hasil panen, pengendalian impor, serta pengembangan benih unggul.

Produktivitas kedelai nasional yang saat ini sekitar 1,6 ton per hektare juga dinilai perlu ditingkatkan hingga 3-4 ton per hektare. “Harus ada keberpihakan nyata agar petani kedelai sejahtera dan Indonesia bisa surplus kedelai,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Nasir Djamil Apresiasi Kinerja Pengadilan Negeri Banda Aceh

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menerima kunjungan Anggota Komisi III DPR RI, Dr. H. Muhammad Nasir Djamil, Selasa (11/8). Kunjungan tersebut memperkuat sinergi antara Komisi III DPR RI dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kedatangan Muhammad Nasir Djamil disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi. Keduanya berdiskusi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, pelayanan kepada masyarakat, serta berbagai tantangan yang dihadapi lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Nasir Djamil menyampaikan apresiasi atas komitmen Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam menjalankan tugas peradilan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, lembaga peradilan memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Pengadilan harus terus menjaga integritas dan profesionalitas. Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dan harus terus dipelihara melalui pelayanan yang baik serta proses peradilan yang transparan,” ujar Nasir Djamil.

Nasir Djamil juga menilai komunikasi dengan jajaran pengadilan menjadi bagian penting dalam memahami secara langsung kondisi serta kebutuhan lembaga peradilan di daerah. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan penguatan lembaga peradilan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

“Bagi kami, kunjungan ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas peradilan. Silaturahmi seperti ini sangat penting untuk membangun komunikasi dan pemahaman bersama mengenai kondisi serta kebutuhan pengadilan,” ungkap Teuku Syarafi.

Ia menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Banda Aceh akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas seluruh aparatur pengadilan.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan. Prinsipnya, masyarakat harus mendapatkan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Pertemuan antara Komisi III DPR RI dan Pengadilan Negeri Banda Aceh diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang modern, berintegritas, profesional, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat

Transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didasari dengan dua orientasi, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Semangat perubahan tersebut disebarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan target transformasi dapat terwujud.

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” terang Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan sejumlah perwakilan Bapenda yang hadir secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/08/26).

Selain memberikan kepastian, Menteri Nusron ingin transformasi layanan pertanahan yang dijalankan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik memang harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. “Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.

Fokus transformasi layanan Kementerian ATR/BPN ditujukan pada sistem Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Dengan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat bisa memperoleh kepastian mengenai jadwal ukur yang lebih terencana. Pengukuran terjadwal ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di Indonesia.

Transformasi kedua yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN adalah Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian dalam 10 hari. Targetnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diselesaikan pemerintah daerah (Pemda) dalam 3 hari dan pembuatan akta jual beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari. Kemudian, untuk urusan di Kantah, setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama lima hari. Dengan pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebut, proses Peralihan Hak diharapkan menjadi lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.

Menurut Menteri Nusron, implementasi transformasi layanan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, IPPAT, hingga Pemda. Kesamaan komitmen antarpihak jadi bagian penting untuk mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang berkelanjutan.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.

Dalam pengarah kali ini, Menteri Nusron didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hiskia Simarmata.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemko Medan Dorong Penerapan ASB untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Pemko Medan berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai bagian utama dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut ditegaskan oleh Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kota Medan, Citra Effendi Capah, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) di lingkungan Pemko Medan. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat III Kantor Walikota Medan pada Rabu (12/8/2026).

Dalam membacakan sambutan Rico Waas, Asisten Ekbang menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiasi Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Medan serta partisipasi aktif para narasumber dan pimpinan perangkat daerah. Dirinya mengungkapkan bahwa komitmen Pemko Medan dalam penguatan ASB tidak sekadar wacana, melainkan diwujudkan melalui serangkaian tindakan nyata yang menyeluruh dan berkesinambungan.

“Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi antar-perangkat daerah, peningkatan kapasitas aparatur, penyempurnaan dokumen ASB secara berkelanjutan, serta pengawasan yang transparan dan akuntabel agar implementasi ASB berjalan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Citra dihadapan yang hadir Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Asmui Rasyid Marpaung, pada narasumber dan perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

Lebih lanjut disampaikan Asisten Ekbang, ASB tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif formalitas belaka. ASB merupakan instrumen strategis yang memandu pemerintah daerah dalam memastikan setiap alokasi anggaran disusun secara rasional, terukur, serta berorientasi pada hasil.

“ASB membantu kita memastikan bahwa alokasi anggaran didasarkan pada kebutuhan yang rasional, beban kerja yang terukur, serta target kinerja yang jelas. Penerapan ASB yang tepat akan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada hasil,” jelas Capah.

Meski demikian, menurut Capah,  Pemko Medan menyadari masih terdapat sejumlah tantangan teknis dan praktis di lapangan, seperti perbedaan pemahaman dalam penerapan ASB serta perlunya integrasi dan penyempurnaan data antar-organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh karena itu, forum FGD ini dinilai sangat krusial sebagai ruang diskusi interaktif.

Melalui forum ini, seluruh peserta diajak untuk berdiskusi secara terbuka, berbagi pengalaman, mengidentifikasi akar permasalahan, hingga merumuskan solusi konkret yang dapat diterapkan bersama secara konsisten.

“FGD ini hendaknya menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan komunikasi antar-pemangku kepentingan, serta menghasilkan rekomendasi yang implementatif untuk diterapkan dalam perencanaan dan penganggaran di setiap perangkat daerah,” harap Asisten Ekbang.

Secara khusus kepada para narasumber, salah satunya akademisi dari Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Quality Medan, Dr. Ir. Immanuel Panusunan Tua Panggabean, Capah berharap dapat memberikan pemaparan materi yang komprehensif dan sesuai dengan perkembangan regulasi terkini. Dengan demikian, seluruh OPD memiliki pemahaman dan persepsi yang sama mengenai implementasi ASB.

“Saya berharap FGD ini tidak hanya menjadi forum berbagi informasi, tetapi juga menghasilkan langkah-langkah nyata yang dapat ditindaklanjuti bersama dalam mengoptimalkan penerapan Analisis Standar Belanja demi mewujudkan tata kelola Pemko Medan yang semakin baik,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

KLH Terbitkan SE Larangan Buka Lahan dengan Membakar, Antisipasi Karhutla di Tengah El Nino

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar pada 10 Agustus 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagai langkah antisipasi cepat guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah preventif tersebut diambil menyusul pemantauan kondisi iklim yang menunjukkan fenomena El-Nino Kuat telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia.

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya komitmen dan kepatuhan penuh dari seluruh pemangku kepentingan terhadap ketentuan ini.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seluruh pihak harus menaati ketentuan ini demi melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi,” katanya, Kamis (13/8/2026).

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap memicu kabut asap berbahaya, kerusakan ekosistem parah, hingga lonjakan emisi gas rumah kaca.

“Melalui SE tersebut, para kepala daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terukur, yang meliputi menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus melakukan moratorium terhadap peraturan yang membolehkannya, serta menerapkan sanksi tegas berupa sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana bagi para pelanggar,” ujarnya.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengoordinasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, serta jajaran TNI dan Polri untuk memperkuat pencegahan, patroli terpadu, sosialisasi masif, dan pengawasan di wilayah rawan.

“Instruksi lainnya mencakup pemantauan secara berkala tinggi muka air tanah (TMAT) gambut, penjagaan fungsi sekat kanal, pembasahan lahan pada kondisi rawan, serta memastikan kesiapsiagaan para pemegang izin berusaha dan memberdayakan masyarakat melalui pelibatan aktif dalam satuan tugas (satgas) karhutla,” sebutnya.

Penerbitan Surat Edaran ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai peraturan terkait lainnya.

KLH/BPLH kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati larangan ini secara ketat karena pelanggaran terhadap ketentuan pembakaran lahan akan ditindak tegas dengan penerapan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kinerja Gubernur Al Haris Berbuah Penghargaan Nasional, Jambi Dapat Bantuan Bedah 250 Rumah dari Pemerintah Pusat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris, Pemprov Jambi mendapat penghargaan dari pemerintah pusat atas keberhasilan mengimplementasikan Program 3 Juta Rumah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tak hanya penghargaan, Pemprov Jambi juga memperoleh dukungan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk program bedah 250 unit rumah.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan.
Gubernur Al Haris menyebut penghargaan dan dukungan tersebut menjadi motivasi bagi Pemprov Jambi untuk terus meningkatkan kinerja dan menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.

“Ini menjadi motivasi dan semangat bagi kami semua untuk bekerja lebih giat kedepannya, terutama menyangkut rumah bagi warga miskin, pendidikan, dan persampahan,'” ujar Gubernur Al Haris, Rabu (12/8/2026) di Radisson Golf & Convention Center Batam.

Al Haris memastikan, pemerintah tidak akan berhenti pada capaian yang telah diraih. Berbagai persoalan mendesak di tengah masyarakat akan terus dibenahi dengan memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran.

“Kedepannya akan kembali kita benahi di lapangan menyangkut persoalan urgent di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Menariknya, sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Jambi juga turut mendapatkan apresiasi dengan kategori berbeda, di antaranya Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kota Jambi.

Kabupaten Kerinci mendapat apresiasi dengan dukungan 250 unit rumah. Sementara itu, Kota Sungai Penuh meraih penghargaan kategori pendidikan dengan dukungan anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Sedangkan Kota Jambi memperoleh dukungan sebesar Rp1,5 miliar usai meraih penghargaan dengan kategori pengelolaan sampah dan lingkungan.

Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Gubernur Al Haris. Ia menilai, Keberhasilan pemerintah kabupaten dan kota dinilai menunjukkan adanya komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah pusat.

“Saya bangga dengan Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kota Jambi yang sudah luar biasa,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News