Beranda blog Halaman 42

Produk Mamin Indonesia Didorong Tembus Pasar Global, Kemendag Ungkap Tantangannya

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan pentingnya penguatan daya saing produk makanan dan minuman (mamin) Indonesia agar mampu bersaing di pasar internasional. Menurutnya, sektor mamin tidak hanya menjadi pilar penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, tapi juga menjadi garda terdepan dalam memperkuat daya saing dan citra produk Indonesia di pasar global.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Indonesia Food & Beverage Trade Promotion Forum di Jakarta, Selasa (11/8). Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan dan SIAL Network ini mengangkat tema ‘Indonesia F&B Go Global: Seberapa Jauh Kita Bisa?’ dan dihadiri perwakilan asosiasi, pelaku usaha, dan kementerian/lembaga terkait.

“Pada 2025, nilai pasar produk mamin dunia menembus USD 512 miliar dengan tren pertumbuhan rata-rata mencapai 7 persen per tahun dalam lima tahun terakhir. Angka ini mencerminkan betapa besarnya potensi dan peluang ekspor bagi produk-produk mamin unggulan tanah air. Masih terdapat ruang evaluasi dan ekspansi yang sangat luas untuk terus meningkatkan daya saing di kancah Internasional,” urai Wamendag Roro.

Sedangkan di tahun yang sama, nilai ekspor makanan olahan Indonesia mencatatkan angka sebesar USD 6,25 miliar. Capaian ini menempatkan Indonesia pada peringkat keempat di ASEAN, berada di bawah Thailand (USD 17,69 miliar), Vietnam (USD 8,89 miliar), dan Singapura (USD 6,5 miliar).

Lebih lanjut, Wamendag Roro menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, khususnya oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), antara lain pemenuhan standar mutu internasional, sertifikasi keamanan pangan, ketentuan pelabelan, pengemasan, akses pembiayaan, serta pemanfaatan teknologi.

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem ekspor nasional secara holistik. Langkah konkret ini ditempuh melalui pendampingan peningkatan kualitas produk, penyederhanaan layanan dan birokrasi ekspor, perluasan akses pasar bilateral maupun multidimensional, hingga penguatan kolaborasi strategis bersama dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan.

“Keberhasilan ekspor Indonesia tidak hanya ditentukan besarnya potensi yang dimiliki, tetapi juga oleh keberanian untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas, dan memperluas kerja sama. Kami berharap makin banyak pelaku usaha Indonesia yang siap melangkah ke pasar global dan menjadikan produk Indonesia sebagai pilihan utama konsumen dunia,” imbuh Wamendag Roro.

Dalam forum ini juga diselenggarakan panel diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kementerian dan lembaga, yaitu Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Fajarini Puntodewi; Kepala Departemen Ekonomi Keuangan Inklusif dan Hijau Bank Indonesia, Anastuty Kusumowardhani; Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman; Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Yulia Astuti; serta Managing Director SIAL Network ASEAN & India, Henry Tan.

Dirjen PEN, Fajarini Puntodewi mengharapkan, forum ini tidak hanya menjadi ajang bertukar gagasan, tapi juga menjadi wadah untuk membangun kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, dan mitra internasional. “Pasar produk makanan olahan tetap ada dan terus tumbuh tinggi sehingga perlu kolaborasi bersama untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.

Salah satu peserta acara yang merupakan perwakilan PT HNF Alam Sejahtera, Ahmad Hanifa menyatakan, kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi para pelaku ekspor. Salah satu manfaatnya, dengan mengikuti acara ini, dirinya dapat mengetahui berbagai informasi terkini seputar pameran di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, acara ini juga menjadi ajang berjejaring dengan sesama pelaku ekspor serta instansi pemerintah terkait. “Saat ini, kami telah melakukan ekspor ke Yunani, Prancis, Jerman, dan Spanyol. Semoga dengan mengikuti acara ini, kami dapat memperluas ekspansi pasar kami ke benua-benua lain di luar Eropa,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Rakor Konflik Agraria, Mendes Yandri Rekomendasikan Solusi Desa Dalam Kawasan Hutan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria memenuhi undangan Pimpinan DPR RI dalam Rapat Koordinasi yang membahas Konflik Agraria di Kawasan Parlemen, Senayan, Selasa (11/8/26).

Hasil koordinasi data Kementerian Kehutanan, BIG, dan Kemendagri menunjukkan terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan dan 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut.

Penyebutan ini bersifat pemetaan awal dan belum dengan sendirinya menentukan status hukum setiap bidang tanah.

“Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah,” kata Mendes Yandri.

Dari berbagai kasus, konflik agraria di desa dapat dikelompokkan dalam tujuh bentuk utama. Pertama, desa berhadapan dengan kawasan hutan. Kedua, masyarakat berhadapan dengan pemegang HGU perkebunan. Ketiga, plasma atau kemitraan tidak berjalan.

Keempat, masyarakat berhadapan dengan pemegang izin sektoral. Kelima, masyarakat adat berhadapan dengan negara atau korporasi.

Keenam, tanah atau aset desa berhadapan dengan proyek, Bank Tanah, atau barang milik negara. Ketujuh, konflik horizontal di dalam desa atau antardesa mengenai batas, tanah ulayat, dan sumber daya alam.

Tipologi ini membantu untuk mengenali pihak, objek, dan kewenangan yang berbeda pada setiap kasus. Penyelesaiannya harus melibatkan kementerian atau lembaga yang berwenang atas status tanah, kawasan, izin, atau aset, sedangkan Kemendes memastikan dampaknya terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, penghidupan, dan kehidupan sosial turut dipulihkan.

Penyelesaian konflik agraria ini, kata Mendes Yandri, lebih efektif apabila setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya, tetapi terhubung pada tujuan yang sama.

Menteri ATR/Kepala BPN memegang kepastian hak atas tanah, HGU, HPL, reforma agraria, serta penataan aset. Menteri Kehutanan memegang kepastian status dan batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas, dan perhutanan sosial.

“Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Hasil akhir, kata Mendes Yandri adalah desa dan masyarakatnya benar-benar pulih. Kepastian dan keadilan harus diperoleh; pemerintahan dan pelayanan kembali berjalan; sumber penghidupan pulih; pembangunan dapat dilanjutkan; dan konflik yang sama tidak berulang.

Ukuran keberhasilan harus mencakup lima hal yaitu status tanah dan kawasan yang jelas; administrasi serta pelayanan yang normal; pendapatan warga yang kembali; perlindungan sosial bagi kelompok rentan; dan tata kelola kolaboratif yang mencegah konflik baru.

“Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR ini.

Rekomendasi selanjutnya, selama proses penyelesaian berlangsung, pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat perlu dilindungi agar keputusan administratif tidak memperbesar kerentanan.

Ketiga, setiap keputusan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan harus
langsung dihubungkan dengan rencana pemulihan desa yang terukur, termasuk pelayanan, penghidupan, dan indikator hasil.

Keempat, dibentuk mekanisme tindak lanjut bersama antara ATR/BPN,
Kementerian Kehutanan, Kemendes, DPR RI, pemerintah daerah, dan
perwakilan masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Pimpinan DPR bersama pemerintah akan mencari solusi yang terbaik supaya pembangunan desa dikawasan hutan bisa berjalan dengan baik.

Hadir juga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Tegaskan Prinsip Ecological Before Tourism dan Dorong Gerakan Pemulihan Ekosistem

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmen serius untuk melangkah ke era restorasi ekosistem hutan Indonesia yang mengalami degradasi. Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meluncurkan Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak dalam Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Senin (10/8/2026). Gerakan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk mempercepat pemulihan berbagai ekosistem dan habitat yang terdegradasi di kawasan konservasi di seluruh Indonesia.

Dalam pengarahannya, Menhut Raja Juli Antoni merefleksikan dinamika historis tantangan yang dihadapi hutan di Indonesia sejak tahun 1970-an hingga munculnya ekspansi monokultur dan tambang. Menhut menyampaikan bahwa momentum ini harus menjadi bahan refleksi agar tidak sekadar menjadi ritual tahunan, melainkan ada hal penting yang diambil untuk memperbaiki kondisi hutan dan keanekaragaman hayati nasional.

“Sekarang kita mulai bergerak untuk melakukan pemulihan ekosistem. Kita tidak sedang menyalahkan masa lalu, tapi faktanya kita menghadapi hutan kita seperti ini, biodiversity kita seperti begini. Kita sekarang memang harus beranjak secara serius untuk melakukan restorasi ekosistem,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.

Menhut mengungkapkan bahwa arahan pemulihan ini mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen melakukan restorasi ekosistem terhadap degraded land atau lahan kritis seluas 12 juta hektar, di mana 6,7 juta hektar di antaranya berada di kawasan hutan dan 1,21 juta hektar berada di area konservasi.

Menanggapi anggapan mengenai pemanfaatan kawasan, Menhut menegaskan prinsip dasar pengelolaan taman nasional yang diusung pemerintah.

“Ekoturisme kadang-kadang disalahartikan bahwa kita ini sedang mengeksploitasi taman nasional kita, komersialisasi. Saya katakan ini bukan, ini ecological before tourism. Intinya sebenarnya ini adalah untuk ekologi, untuk alam, untuk restorasi tadi. Bahwa kita perlu mengajak swasta yang berpikir kreatif, yang memikirkan tentang sustainability,” ujarnya.

Menhut juga menyinggung keterbatasan kemampuan negara, baik dari segi pendanaan maupun sumber daya manusia, untuk memulihkan kondisi hutan yang begitu luas. Oleh karena itu, Kemenhut membuka ruang kerja sama dengan skema pendanaan inovatif (blended finance), perdagangan karbon (carbon trading), hingga penambahan personel polisi hutan.

“Dengan rendah hati harus kita katakan bahwa sebagai policymaker, sebagai regulator, negara memiliki keterbatasan, apakah itu dari segi pendanaan maupun dari segi pemberdayaan manusia. Kalau niat kita baik, tujuannya bukan untuk eksploitasi, bukan komersialisasi, tapi untuk alam, masa kita tidak bisa membuat regulasi yang memungkinkan untuk itu. Kalau aturan itu sudah tertinggal di belakang dibandingkan apa yang kita inginkan untuk berpikir lebih progresif, tidak ada masalah kemudian aturan itu di-adjust, demi kebaikan hutan kita, demi kebaikan alam kita,” jelas Menhut.

Usai memberikan arahan, Menhut Raja Juli Antoni bersama Wamenhut Rohmat Marzuki melakukan video conference dengan UPT di daerah, dilanjutkan dengan aksi penanaman mangrove dan pelepasliaran burung air di kawasan TWA Angke Kapuk.

Peringatan HKAN 2026 mengusung tema “Kerja Bersama Merawat Alam Indonesia”. Pemilihan TWA Angke Kapuk sebagai pusat kegiatan membawa pesan strategis bahwa pembangunan kawasan perkotaan dan konservasi alam dapat berjalan berdampingan secara harmonis. Ekosistem mangrove di kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai benteng pelindung pesisir Jakarta dari ancaman abrasi dan intrusi air laut, penyerap karbon yang efektif, penyaring polusi lingkungan, sekaligus habitat alami bagi beragam jenis satwa liar.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya ada tahapan yang melibatkan beberapa pihak, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda). Kondisi itu tak jarang membuat masyarakat menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan seluruh tahap Peralihan Hak akan selesai. Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus melakukan transformasi dalam layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari. Kemudian, untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah), setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Untuk _pilot project_ tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara bertahap ke depannya.

Menjelang pelaksanaannya, masyarakat yang sudah sering mengurus Peralihan Hak di Kantah merasa optimis Layanan Peralihan Hak 10 Hari benar bisa diterapkan. Berdasarkan pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah Kota Semarang, proses mengurus balik nama sertipikat tanahnya tidak memakan waktu yang lama.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).

Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32), yang sedang dalam proses mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai harapan. Sebagai masyarakat, ia menyebut bahwa dalam urusan pertanahan yang dibutuhkan bukan hanya pelayanan yang cepat, namun juga kepastian mengenai kapan proses akan selesai sehingga masyarakat bisa memperkirakan kapan produk akan diterima dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/08/2026). Saat ditemui awak media usai rakor berakhir, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan status lahan karena dari situ bisa menentukan mekanisme penyelesaiannya.

“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.

Status lahan tersebut menurutnya jadi kunci penentu langkah yang dapat ditempuh pemerintah dalam upaya penyelesaiannya. Jika terjadi konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah bisa lebih leluasa mempertemukan pihak-pihak terkait dan mencarikan jalan keluarnya. Namun, saat menghadapi konflik yang berkaitan dengan aset negara perlu lebih hati-hati karena akan mempengaruhi pengelolaan dan keuangan negara.

“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Menteri Nusron.

Begitu pun jika konflik agraria terjadi pada lahan yang berada dalam kawasan hutan. Penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron menjawab pertanyaan awak media dengan didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Adapun Rakor kali ini berlangsung dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Rakor ini juga diikuti oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri/kepala lembaga terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa (11/08/2026). Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.

“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN, Cikeas, Selasa.

PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.

Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.

“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan _Sinten_ (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas _Sinten_,” ungkap Menteri Nusron.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.

“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.

Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.

Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan untuk menutup celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan mafia tanah. Upaya tersebut dilakukan dengan menetapkan kebijakan percepatan waktu pelayanan yang juga didukung dengan pengintegrasian data pertanahan dan data pemerintah daerah.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya _proper_, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).

Salah satu hal yang dinilai berisiko menjadi celah bagi mafia tanah adalah perbedaan data antara data pemerintah daerah dan pertanahan, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB). Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri, Tito Karnavian, menyepakati bahwa integrasi NIB dan juga NOP menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong kerja sama di tingkat kabupaten/kota.

Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan agar proses yang berlarut tidak menjadi alasan bagi oknum mafia tanah untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat. Salah satu wujud penguatan dilakukan dengan penetapan layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang akan diterapkan bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Menurut Menteri Nusron, pemberantasan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian penting untuk mencegah ruang gerak mafia sejak awal.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” ujar Menteri Nusron.

Pada kesempatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BK DPR RI Perkuat Telesurvei untuk Tingkatkan Kualitas Penyusunan RUU Berbasis Aspirasi Publik

Badan Keahlian (BK) DPR RI melalui Pusat Analisis Keparlemenan menggelar bimbingan teknis dengan tema “Pengelolaan Telesurvei terkait Rancangan Undang-Undang” yang berlangsung pada 11–13 Agustus 2026 di Gedung Nusantara II, DPR RI. Workshop yang menghadirkan pendamping dari Persatuan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) ini dirancang sebagai bentuk evaluasi dan penyesuaian metode agar pelaksanaannya semakin optimal.

 

Pelatihan tersebut merupakan bagian dari langkah penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya bagi sekitar 25 orang Analis Legislatif yang didedikasikan untuk mengawal metode Telesurvei. Upaya ini sejalan dengan komitmen BK DPR RI yang terus melakukan transformasi digital dalam pelaksanaan fungsi legislasi di tahun 2026.

 

Telesurvei merupakan sebuah inovasi yang melibatkan publik untuk memastikan setiap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) bersumber dari data yang akurat dan aspirasi masyarakat yang terukur (evidence-based policy making).

 

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa Telesurvei mengubah cara parlemen dalam menyusun instrumen hukum. Melalui metode ini, BKD bergerak secara  mandiri untuk mengumpulkan pandangan publik terhadap isu-isu spesifik sebelum naskah akademik dan draf RUU disusun.

 

“Telesurvei ini adalah ikhtiar kita untuk menjadikan setiap penyusunan legislasi berbasiskan pada bukti dan aspirasi publik. Setiap kali Badan Keahlian akan menyusun naskah akademik, Pusat Analisis Keparlemenan melakukan survei ke sejumlah responden untuk mengetahui secara presisi pandangan masyarakat terkait isu dalam RUU tersebut,” ungkapnya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

 

Dampak dari transformasi ini telah terlihat nyata. Pada tahun 2026, BK DPR RI menargetkan 12 RUU untuk dilakukan telesurvei. Saat ini, 5 RUU di antaranya telah rampung disurvei. Hasil dari telesurvei tersebut telah dipresentasikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait dan dijadikan landasan dalam merumuskan rancangan undang-undang.

 

Guru Besar Universitas Jember itu juga menyampaikan bahwa Telesurvei memiliki peran yang sangat spesifik dan berbeda dengan aplikasi partisipasi publik lainnya, seperti SIMASLEG.

 

“Kalau SIMASLEG, semua publik bisa berpartisipasi secara aktif untuk memberi masukan. Sedangkan Telesurvei disusun secara metodologis agar mencerminkan keterwakilan wilayah, gender, usia, pekerjaan, dan pendidikan. Tujuannya adalah menguji secara khusus pertanyaan-pertanyaan strategis yang akan masuk ke dalam RUU,” jelasnya.

 

Menyadari bahwa instrumen survei membutuhkan tingkat akurasi tinggi dan rentan terhadap bias, Bayu menekankan bahwa para analis harus dibekali kompetensi yang mumpuni. Melalui kerja sama dengan PERSEPI dalam bimbingan teknis ini, diharapkan metodologi telesurvei yang dijalankan BK DPR RI semakin akurat dan sesuai dengan standar survei opini publik yang kredibel.

 

“Agar tidak terjadi bias, teman-teman analis harus memiliki kompetensi yang sangat baik untuk memetakan representasi responden dan menyusun pertanyaan. Menggandeng pakar dari PERSEPI adalah langkah kita agar metodologi yang digunakan semakin akurat dan sesuai dengan standar survei opini publik yang kredibel,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kontroversi Promosi Miras Pakai Hafalan Surah Ad-Dhuha, Anggota DPR Minta Penyelenggara Bertanggung Jawab

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengecam keras aksi promosi minuman beralkohol merek Newport dalam festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara. Promosi tersebut memicu kontroversi lantaran menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras (miras).

Maman menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tercela yang menjadikan ayat suci Al-Qur’an bagian dari aktivitas promosi miras. Menurutnya, praktik ini bukan hanya tidak etis, melainkan juga melukai perasaan umat Islam serta merupakan bentuk penghinaan terhadap kesucian Al-Qur’an.

“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela. Ayat suci Al-Qur’an tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimmick untuk kepentingan promosi produk,” tegas Maman dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Ia menegaskan bahwa kegiatan promosi dalam festival atau acara hiburan harus tetap memperhatikan etika, norma agama, serta nilai-nilai sosial yang berlaku. Kebebasan berkreasi dan pemasaran tidak boleh mengabaikan sensitivitas keagamaan.

“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama. Jangan sampai kreativitas justru berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama,” lanjut Politisi PKB Dapil Jawa Barat IX tersebut.

Maman mendesak penyelenggara acara maupun pihak penyelenggara promosi untuk segera memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka. “Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara acara dan tim pemasaran dalam ruang publik agar tidak mengorbankan nilai agama demi mengejar viralitas. “Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan promosi yang tidak beretika dan melanggar norma agama tidak boleh terulang lagi,” pungkas Maman.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sidang Tahunan MPR 2026 Digelar 14 Agustus, Persiapan Tiga Kesekjenan Terus Dimatangkan

Sekretariat Jenderal MPR RI, DPR RI, dan DPD RI terus mematangkan persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI 2026 dan Sidang Bersama MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, yang akan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian agenda kenegaraan tersebut berjalan lancar, termasuk kesiapan protokol dan kepastian kehadiran para tamu undangan.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI sekaligus Deputi Bidang Persidangan Suprihartini mengatakan, koordinasi antara tiga kesekretariatan jenderal terus dilakukan melalui berbagai tahapan persiapan menjelang pelaksanaan sidang.

 

“Alhamdulillah untuk persiapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, serta Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus ini, kami dari tiga Kesekretariatan Jenderal, MPR, DPR, dan DPD, sudah melakukan terus koordinasi dan tahap-tahap persiapan,” ujar Suprihartini saat ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

 

Menurutnya, persiapan tersebut juga telah mendapatkan arahan dari pimpinan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI. Selain koordinasi internal, jajaran kesekretariatan turut memastikan kesiapan melalui komunikasi dengan protokol kementerian dan lembaga, khususnya untuk mengonfirmasi kehadiran para tamu undangan.

 

“Kami sudah melakukan semua persiapan dan mendapatkan juga arahan dari pimpinan, baik pimpinan MPR, pimpinan DPR, maupun pimpinan DPD. Hari ini Sekretaris Jenderal DPR juga melaksanakan rapat dengan seluruh protokol kementerian/lembaga untuk memastikan kehadiran tamu-tamu undangan dapat kami dapatkan konfirmasinya sebelum hari pelaksanaan,” jelasnya.

 

Suprihartini menambahkan, salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama tahun ini adalah kehadiran delapan penerima manfaat program pemerintah. Mereka nantinya akan ditempatkan di balkon bersama para penerima penghargaan atau teladan serta peserta terbaik Program Parlemen Remaja.

 

“Pada Sidang Gabungan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, pemerintah akan menghadirkan delapan penerima manfaat dari pemerintah. Nanti yang akan dihadirkan ditempatkan di balkon bersama dengan para teladan dan juga peserta Parlemen Remaja yang terbaik,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, delapan penerima manfaat tersebut merupakan masyarakat yang merasakan secara langsung dampak dari berbagai program pemerintah. Namun, hingga saat ini nama-nama penerima manfaat tersebut belum disampaikan kepada publik.

 

“Iya, dari penerima manfaat, nanti namanya,” kata Suprihartini.

 

Kehadiran penerima manfaat tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya menghadirkan perspektif masyarakat dalam agenda kenegaraan yang mempertemukan pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara. Di sisi lain, koordinasi lintas kesekjenan terus dilakukan untuk memastikan aspek persidangan, protokol, keamanan, pelayanan tamu, hingga dukungan teknis dapat berjalan secara terpadu.

 

Dengan persiapan yang terus dimatangkan, Sekretariat Jenderal MPR RI, DPR RI, dan DPD RI berkomitmen memastikan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama MPR RI, DPR RI dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI pada 14 Agustus 2026 dapat berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan agenda kenegaraan yang telah ditetapkan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News