Beranda blog Halaman 43

Benny Utama Dorong Polres Pasaman Perkuat Pemahaman KUHP Baru

 Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mendorong jajaran Polres Pasaman memperkuat pemahaman dan kapasitas personel dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti kesiapan aparat penegak hukum agar penerapannya dapat berjalan tepat dan sesuai dengan ketentuan.

 

Hal tersebut disampaikan Benny saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Pasaman, Sumatera Barat, baru-baru ini. Dalam kunjungan tersebut, Benny memberikan pemaparan mengenai ketentuan KUHP baru sekaligus berdialog dengan Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra beserta jajaran mengenai pelaksanaan tugas dan tantangan penegakan hukum di lapangan.

 

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi baru, terutama bagi personel yang menangani perkara pidana. Menurutnya, kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum harus mampu menerapkan ketentuan baru secara profesional, objektif, dan berintegritas.

 

“Kami ingin memastikan aturan hukum yang baru dapat dipahami dan dilaksanakan dengan tepat, sehingga perlindungan kepada masyarakat semakin kuat,” ujar Benny lewat keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Selasa (11/8).

 

Ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme penyidik dalam menangani setiap perkara pidana. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada proses penindakan, tetapi juga harus memastikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.

 

“Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum harus bekerja secara objektif, profesional, dan berintegritas sehingga mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Pasaman,” tegasnya.

 

Benny menilai peningkatan pemahaman personel menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan sistem hukum. Karena itu, jajaran kepolisian perlu terus meningkatkan kompetensi agar ketentuan dalam KUHP baru dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

 

Selain membahas implementasi KUHP, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap mitra kerja di daerah. Benny menyerap masukan dari jajaran Polres Pasaman terkait tantangan penegakan hukum yang dihadapi di lapangan.

 

Sementara itu, Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra mengapresiasi kunjungan dan arahan yang diberikan Benny Utama. Ia menegaskan jajaran Polres Pasaman berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penegakan hukum dan penanganan berbagai perkara di wilayah hukumnya.

 

Benny berharap komunikasi antara DPR RI dan kepolisian di daerah terus diperkuat. Menurutnya, masukan dari jajaran kepolisian menjadi bahan penting bagi Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus melihat kebutuhan aparat penegak hukum dalam menghadapi perubahan regulasi.

 

“Yang terpenting, kita ingin memastikan perubahan hukum ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik di lapangan dan memberikan perlindungan serta rasa keadilan yang lebih kuat kepada masyarakat,” pungkas Politisi asal Dapil Sumatra Barat II itu.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhaj Perkuat Manajemen ASN Berbasis Kompetensi, 198 Pegawai Ikuti Profiling

Sebanyak 198 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah mengikuti Profiling ASN (Pro ASN) yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 11 s.d. 13 Agustus 2026. Profiling menjadi bagian dari upaya Kemenhaj membangun manajemen ASN berbasis data, kompetensi, dan kinerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Teguh Dwi Nugroho mengatakan profiling diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai potensi dan kompetensi pegawai. Hasilnya diharapkan menjadi pijakan dalam pengembangan karier, peningkatan kompetensi, dan manajemen talenta.

“Profiling ini bukan sekadar asesmen. Kita ingin memperoleh gambaran yang objektif mengenai potensi dan kompetensi pegawai, sehingga pengembangan karier dan kompetensi dapat dilakukan secara lebih tepat,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Selain mengikuti profiling, peserta diwajibkan memutakhirkan data kepegawaian melalui aplikasi MyASN, termasuk jabatan, pangkat, golongan, dan unit organisasi. Data tersebut menjadi basis penting dalam menyusun kebijakan pengelolaan SDM yang lebih akurat sesuai kebutuhan organisasi.

Menurut Teguh, sistem merit merupakan fondasi dalam membangun birokrasi yang profesional. Setiap pegawai perlu dikenali potensinya, dikembangkan kompetensinya, dan ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi.

Profiling ini menjadi langkah strategis bagi Kemenhaj sebagai kementerian yang relatif baru dalam membangun fondasi organisasi. Pembenahan manajemen ASN berjalan seiring dengan penguatan integritas melalui pembangunan Zona Integritas.

“Pada akhirnya, kita ingin membangun manajemen ASN yang tepat berbasis kompetensi dan potensi. Semua bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah,” pungkas Teguh.

Kemenhaj menegaskan tidak memberi ruang bagi praktik suap maupun gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan manajemen ASN. Integritas menjadi bagian tak terpisahkan dari profesionalisme aparatur.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

KPK Pertahankan Opini WTP Selama 7 Tahun, BPK Soroti Pengelolaan Barang Rampasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2025. Capaian ini sekaligus mempertahankan opini WTP yang telah diperoleh KPK secara berturut-turut selama tujuh tahun, sejak 2019 hingga 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2025 dilakukan bersamaan dengan LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Strategi Pencegahan Korupsi pada KPK Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2025, Senin (10/8), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, capaian WTP merupakan hasil dari proses yang melibatkan seluruh unsur di lingkungan KPK dan tidak terlepas dari penguatan pengawasan internal serta koordinasi antarunit kerja.

“Bagi kami, WTP bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana proses pengelolaan keuangan negara terus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena itu, kami menyadari masih terdapat ruang untuk penyempurnaan dan setiap rekomendasi, masukan, maupun koreksi menjadi bahan bagi KPK untuk terus melakukan perbaikan,” ujar Setyo.

Setyo menambahkan, penguatan tata kelola merupakan tanggung jawab bersama. Pimpinan, pejabat struktural, hingga seluruh jajaran insan KPK memiliki peran untuk memastikan setiap kegiatan dan penggunaan anggaran dilaksanakan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami terus berupaya meminimalkan kekurangan, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap catatan dapat segera diselesaikan. Dengan begitu, pengelolaan keuangan KPK tidak hanya memenuhi standar yang ditetapkan, tetapi juga semakin baik dari waktu ke waktu,” lanjutnya.

Dalam mendukung proses pemeriksaan laporan keuangan, seluruh unit kerja terkait di KPK bekerja sama memastikan penyelenggaraan kegiatan berjalan sesuai dengan tahapan dan waktu yang ditetapkan. Inspektorat bersama Biro Keuangan, Direktorat Labuksi, dan unit terkait secara aktif melakukan koordinasi, mulai dari penyediaan data, penguatan proses pengelolaan keuangan, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan. Koordinasi juga dilakukan bersama Dewan Pengawas KPK serta kementerian dan lembaga terkait.

Upaya tersebut berjalan seiring dengan komitmen KPK untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti. Bagi KPK, pemeriksaan bukan sekadar proses untuk menilai kepatuhan, tetapi juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi ruang perbaikan dan memperkuat sistem tata kelola organisasi.

“Setiap pemeriksaan harus memberikan manfaat bagi organisasi. Karena itu, rekomendasi dan koreksi yang diberikan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem dan proses kerja. Kami akan terus memberikan ruang untuk melakukan perbaikan dan memastikan tindak lanjutnya berjalan,” kata Setyo.

WTP Jadi Fondasi untuk Perbaikan Berkelanjutan

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak hanya ditujukan untuk melihat pelaksanaan dan kepatuhan atas kegiatan yang telah berjalan, tetapi juga untuk mendorong perbaikan ke depan.

“BPK hadir bukan hanya untuk memeriksa, tetapi bagaimana berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan pencapaian tujuan bersama. Opini adalah suatu awal, fondasi yang kuat untuk melakukan dan menciptakan perbaikan yang berdampak,” ujar Nyoman.

Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan KPK telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selain memberikan opini WTP, BPK juga mengapresiasi sejumlah capaian positif KPK, antara lain penyampaian Laporan Keuangan Tahun 2025 secara tepat waktu serta peningkatan nilai Reformasi Birokrasi dari 79,37 menjadi 88,82 poin.

Meski demikian, KPK memahami bahwa capaian tersebut tidak berarti seluruh proses pengelolaan keuangan dan tata kelola telah sempurna. BPK masih menemukan ruang perbaikan dalam pengelolaan persediaan atas barang rampasan serta pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin serta aset lainnya yang dinilai belum optimal.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan empat rekomendasi kepada KPK, yakni melakukan eksekusi atas barang rampasan berupa saham; segera melakukan inventarisasi dan penatausahaan barang rampasan yang pengamanannya belum optimal; melakukan inventarisasi fisik atas barang yang tersimpan di gudang DMI dan tempat penyimpanan lainnya untuk memastikan keberadaan peralatan dan mesin; serta memastikan tidak terdapat data rahasia dalam unit server yang akan dihentikan dan dihapus.

Sementara itu, dari 408 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK senilai Rp57,16 miliar, sebanyak 378 rekomendasi atau 94,36 persen dengan nilai Rp52,99 miliar telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sebanyak 17 rekomendasi dengan nilai nihil masih dinyatakan belum sesuai, sedangkan 13 rekomendasi senilai Rp4,16 miliar belum dapat ditindaklanjuti.

Selain itu, penyelesaian ganti kerugian negara tercatat sebanyak 125 kasus dengan nilai Rp5,23 miliar. Dari jumlah tersebut, 113 kasus telah selesai, sementara 12 kasus dengan nilai Rp236,82 juta masih dalam proses penyelesaian.

Menurut Nyoman, rekomendasi hasil pemeriksaan perlu segera ditindaklanjuti sehingga tidak berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan pada sistem dan proses kerja.

“Kami berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti sehingga mampu menciptakan perbaikan-perbaikan yang perlu mendapatkan perhatian. Menyelesaikan rekomendasi memang tidak selalu mudah, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi, bukan berjalan sendiri-sendiri,” lanjutnya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, KPK berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara efektif dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan negara.

“Pada prinsipnya, pemberantasan korupsi bukanlah tugas satu pihak. Demikian pula penguatan tata kelola dan akuntabilitas. Ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. KPK akan terus memperbaiki diri dan memastikan setiap amanah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal,” pungkas Setyo.

Dengan mempertahankan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut, KPK akan terus menjaga kualitas laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola secara menyeluruh. Capaian tersebut menjadi pijakan bagi KPK untuk terus memperbaiki proses, memperkuat pengawasan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memanfaatkan teknologi, serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto; Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono; Anggota Dewan Pengawas KPK Sumpeno; Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa; Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu; Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti; Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono; Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Aminudin; serta jajaran struktural KPK. Hadir pula Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I Sarjono; Direktur Pemeriksaan I.A Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I Arief Fadillah; serta jajaran tim pemeriksa BPK.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Jangan Lewat Batas! BGN Ingatkan Siswa Soal Aturan Konsumsi Makanan MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap batas waktu konsumsi makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap makanan MBG wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah makanan tersebut matang sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kualitas pangan bagi para penerima manfaat.

 

 

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, mengimbau seluruh peserta didik dan pihak sekolah untuk bersama-sama memastikan makanan MBG dikonsumsi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

 

 

“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang. Kami mengimbau para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada Bapak Ibu Guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi,” ujar Mas Dar pada Senin (10/8).

 

 

Menurutnya, pengecekan waktu konsumsi merupakan langkah sederhana namun penting dalam memastikan makanan yang diterima peserta didik tetap berada dalam kondisi yang aman untuk dikonsumsi. Karena itu, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dikonsumsi.

 

 

“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan,” tegasnya.

 

 

BGN menempatkan keamanan pangan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan MBG. Ketentuan batas waktu konsumsi tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga aman dikonsumsi.

 

 

Mas Dar menegaskan, penerapan aturan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama sekolah, guru, dan peserta didik. Kepatuhan bersama terhadap waktu konsumsi diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan risiko keamanan pangan sekaligus memastikan manfaat program diterima secara optimal.

 

 

“MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi. Insyaallah kami, Badan Gizi Nasional, terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik,” pungkas Mas Dar.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BPOM Dorong Pembaruan MoU dengan NMPA Tiongkok, Cakupan Kerja Sama Makin Luas

Kepala BPOM mendorong penguatan kerja sama regulatori dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT), mulai dari pengawasan obat dan vaksin, obat bahan alam, kosmetik, hingga keamanan pangan olahan. Upaya tersebut dibahas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam pertemuan dengan Duta Besar RRT untuk Indonesia Wang Lutong di Kedutaan Besar RRT di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas potensi pengembangan kerja sama antara BPOM dengan berbagai otoritas dan institusi terkait di Tiongkok.

Taruna mengatakan Indonesia dan Tiongkok memiliki hubungan yang erat dalam berbagai bidang, termasuk sektor farmasi, kesehatan, dan pangan. Menurutnya, penguatan kerja sama regulatori diperlukan untuk memastikan produk yang beredar di kedua negara memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Indonesia dan Tiongkok memiliki hubungan yang erat dalam bidang obat dan makanan. Karena itu, kami ingin memastikan hubungan perdagangan dan industri tersebut berjalan seiring dengan penguatan sistem regulasi sehingga masyarakat memperoleh produk yang aman, bermutu, dan berkhasiat,” ujar Taruna Ikrar.

BPOM menilai Tiongkok merupakan mitra strategis bagi Indonesia karena menjadi salah satu sumber utama bahan baku farmasi (Active Pharmaceutical Ingredients/API, eksipien), serta produk farmasi. Tiongkok juga memasok sekitar 30% impor obat bahan alam Indonesia dan menjadi salah satu mitra dagang utama Indonesia di sektor pangan olahan.

Salah satu agenda utama pertemuan adalah pembaruan memorandum of understanding (MoU) antara BPOM dan National Medical Products Administration (NMPA) Tiongkok. MoU BPOM-NMPA di bidang farmasi dan kosmetik sebelumnya berakhir pada Juni 2024. Saat ini, BPOM tengah mendorong pembaruan kerja sama tersebut dengan cakupan yang lebih luas, termasuk regulasi obat, vaksin, produk biologi, bahan baku farmasi, obat bahan alam, kosmetik, serta teknologi regulatori digital.

Menurut Kepala BPOM, pembaruan MoU tersebut diharapkan menjadi kerangka payung bagi peningkatan pertukaran informasi regulatori, berbagi pengalaman dan praktik terbaik, peningkatan kapasitas, serta pertukaran tenaga ahli. “Pembaruan MoU BPOM dan NMPA bukan sekadar memperpanjang kerja sama yang sudah ada, tetapi menjadi momentum untuk membangun kolaborasi regulatori yang lebih luas, konkret, dan mampu menjawab perkembangan teknologi serta kebutuhan industri kesehatan,” ungkap Taruna.

Kerja sama juga diarahkan pada pengembangan pendekatan regulatory reliance dan collaborative review untuk mendukung akses yang lebih cepat terhadap obat, vaksin, produk biologi, dan advanced therapy medicinal products (ATMP). Selain itu, kedua pihak dapat memperkuat kerja sama dalam pengawasan uji klinik, inspeksi good clinical practice (GCP), serta pengembangan inovasi farmasi.

Dalam pertemuan strategis tersebut, Duta Besar RRT untuk Republik Indonesia Wang Lutong menyambut baik dorongan kerja sama di bidang kesehatan dan farmasi, khususnya terkait rencana investasi serta transfer teknologi alat kesehatan ke Indonesia. “Saya pikir, kami juga ingin melihat kemungkinan pendirian pabrik-pabrik tersebut, kami ingin menjajaki kemungkinan itu,” ujar Wang Lutong saat menanggapi usulan pengembangan industri medis secara mandiri di Indonesia.

Merespons pembahasan mengenai percepatan pembaruan kerja sama antara BPOM dan NMPA, Wang Lutong menegaskan komitmennya untuk membantu memfasilitasi proses diplomasi agar dokumen kesepakatan dapat segera difinalisasi. Pertemuan tersebut diakhiri dengan apresiasi dari Wang Lutong atas kejelasan regulasi Indonesia, serta komitmen bersama untuk memperkuat diplomasi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor pengawasan obat dan makanan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Ekonomi Tumbuh 5,45 Persen, Pemerintah Dorong Pasar Modal Indonesia Makin Dalam dan Berkualitas

Di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, penguatan kepercayaan investor menjadi salah satu kunci untuk menjaga momentum investasi dan ekspansi usaha di Indonesia. Dengan fundamental ekonomi yang tetap kuat dan pasar modal yang terus berkembang, Pemerintah mendorong penguatan kualitas serta kedalaman pasar modal agar semakin mampu mendukung kebutuhan pembiayaan jangka panjang dunia usaha dan perekonomian nasional.

“Perekonomian Indonesia masih mampu tumbuh sebesar 5,45% pada Semester I-2026 di tengah berbagai gejolak global. Kondisi tersebut juga didukung oleh inflasi yang relatif rendah sebesar 2,88% serta kemampuan Indonesia memitigasi dampak gejolak harga energi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (11/08).

Sejalan dengan fundamental ekonomi tersebut, pasar modal Indonesia juga telah berkembang dengan basis investor dan perusahaan tercatat yang semakin besar. Hingga Juni 2026, jumlah perusahaan tercatat mencapai 957 perusahaan, jumlah investor mencapai 28,9 juta, dan kapitalisasi pasar mencapai sekitar Rp9.897 triliun. Di tingkat ASEAN, Indonesia tercatat memiliki jumlah investor terbesar, jumlah perusahaan tercatat terbesar kedua, kapitalisasi pasar terbesar ketiga, serta rata-rata nilai transaksi harian terbesar kedua.

Namun demikian, Pemerintah memandang penguatan pasar modal ke depan tidak lagi semata-mata berfokus pada peningkatan skala, melainkan juga pada peningkatan kualitas, kedalaman, likuiditas, dan kepercayaan investor. Dari sisi supply, hingga Juli 2026 secara year-to-date terdapat tujuh perusahaan baru tercatat dengan dana IPO sekitar Rp2,16 triliun, sehingga masih terdapat ruang untuk memperkuat pipeline emiten berkualitas dan pembiayaan jangka panjang. Pada saat yang sama, investor semakin memperhatikan likuiditas, struktur kepemilikan, adequate free float, transparansi, tata kelola, serta kualitas keterbukaan informasi.

Pemerintah juga terus memperkuat reformasi pasar modal melalui sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, KSEI, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan instrumen investasi, termasuk PINTAR Reksa Dana dan ETF Emas, serta percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

Di luar pasar modal, penguatan iklim investasi juga dilakukan melalui deregulasi dan penyelesaian hambatan investasi lintas Kementerian/Lembaga. Melalui Satgas Debottlenecking, hingga 30 Juli 2026 telah diterima 170 aduan pelaku usaha dan 124 di antaranya telah diselesaikan, mencakup isu perizinan, perpajakan, kepabeanan, tata ruang, logistik, dan energi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah menciptakan enabling environment dan memberikan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

“Penguatan kepercayaan investor perlu diikuti peningkatan kualitas perusahaan tercatat sebagai penghubung antara pasar keuangan dan sektor riil. Perusahaan tercatat perlu memperkuat tata kelola, transparansi, dan keterbukaan informasi agar penghimpunan dana dapat semakin optimal mendukung ekspansi usaha, investasi, inovasi, dan produktivitas,” tambah Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Armand Wahyudi Hartono, serta jajaran pengurus dan anggota Asosiasi Emiten Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Wali Kota Medan Rico Waas: Penetapan Perwalian Anak Bukan Sekadar Administrasi

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penetapan perwalian bukan sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan anak memiliki kepastian hukum dan memperoleh hak-haknya secara utuh, baik dalam pendidikan, pelayanan sosial maupun perlindungan di masa depan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas pada Penyerahan Penetapan Perwalian Anak yang Belum Dewasa dari Kejaksaan Negeri Belawan bersama Pemerintah Kota Medan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Elshadai, Jalan Rawe I, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (11/8/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Dharmaputra, Aspemsos Muhammad Sofyan, Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti dan Camat Medan Labuhan Elias Padang.

Rico Waas mengatakan proses penetapan perwalian bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan secara instan. Di balik dokumen dan prosedur hukum yang harus dilalui, terdapat proses panjang yang membutuhkan keseriusan, kerja keras, serta kepedulian banyak pihak.

“Proses ini bukanlah proses yang sederhana, proses penyelesaian perwalian bahkan dapat membutuhkan waktu berbulan-bulan, tergantung kompleksitas persoalan yang dihadapi masing-masing anak”, kata Rico Waas.

Namun, Rico Waas menekankan bahwa esensi dari seluruh proses tersebut jauh lebih besar daripada sekadar menyelesaikan persoalan administrasi.

“Yang terpenting di dalamnya adalah bukan hanya permasalahan administrasi, tapi pekerjaan ini isinya adalah bentuk kasih sayang. Ini bisa berjalan karena ada kasih sayang dan ada perhatian kita semua terhadap anak-anak kita,” ujar Rico Waas.

Dinilai Rico Waas, setiap anak yang lahir dan tumbuh di Indonesia berhak memiliki status hukum yang jelas. Karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi atau status hukum.

“Seorang anak yang lahir di Indonesia, di kota kita, seharusnya kewajiban dari pemerintah adalah menetapkan status hukumnya. Hak dari setiap manusia yang lahir di Indonesia adalah memiliki status hukum yang jelas,” tegas Rico Waas.

Rico Waas pun memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Belawan, pengelola LKSA Elshadai, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan perwalian tersebut. Dirinya menegaskan kepastian hukum penting untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam jangka panjang.

“Kami mengapresiasi Kejari Belawan, serta seluruh pihak yang telah membantu proses penetapan perwalian tersebut. Penting sekali kepastian hukum itu ada di diri seorang manusia, terutama kepada anak-anak agar bisa mendapatkan hak dari pemerintah maupun masyarakat,” pungkas Rico Waas.

Selanjutnya Rico Waas berharap anak-anak yang telah memperoleh kepastian hukum mendapat pendidikan, perhatian, dan lingkungan yang baik agar dapat tumbuh menjadi generasi yang mampu meraih masa depan.

“Anak-anak yang hadir di sini suatu saat bisa saja menjadi pemimpin-pemimpin bangsa. Yang penting adalah bagaimana kita memberikan perhatian secara khusus, memberikan pendidikan, dan juga memberikan inspirasi-inspirasi,” kata Rico Waas.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menjelaskan, penetapan perwalian menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak administratif dan kepentingan hukum anak tetap terlindungi, terutama ketika mereka membutuhkan dokumen dan persyaratan untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan lainnya.
“Penetapan Perwalian merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada anak-anak yang belum dewasa. Dengan begitu anak memiliki kepastian hukum dan dapat memperoleh hak administrasi, termasuk untuk melanjutkan pendidikan.

Menurut Yusup, proses perwalian tidak dapat dilakukan secara instan. Pengajuan anak tersebut harus melalui proses hukum hingga persidangan sebelum akhirnya seluruh permohonan dikabulkan.

Sementara itu, Kepala LKSA Elshadai Yoshua Nainggolan menyampaikan terima kasih kepada Pemko Medan dan Kejari Belawan atas kerja sama dan sinergi dalam proses penetapan perwalian anak tersebut.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemensos, Kemenkes, Kemenaker, dan BNN Perkuat Penanganan Korban Penyalahgunaan Napza

Kementerian Sosial bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat penanganan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) secara terpadu, mulai  rehabilitasi hingga pemberdayaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan korban dilakukan secara lebih tepat sasaran, efektif, dan terukur.
“Selama ini tentu kita sudah bekerja, tetapi sesuai arahan Presiden, kita diminta memulai dari data yang sama. Data yang dipegang oleh BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenaker itu nantinya sama,” kata Gus Ipul di Aula Ki Hadjar Dewantara, Pusat Pengembangan SDM BNN, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, penyelarasan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar bagi masing-masing kementerian dan lembaga untuk melakukan intervensi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dengan demikian, penanganan korban dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan efektif.
“Sehingga diharapkan kerja-kerja kita bisa lebih tepat sasaran, efektif, terukur dan mampu menjadikan penyintas ini untuk untuk bisa hidup kembali normal berada di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mensos Gus Ipul mengatakan kerja sama tersebut dapat menjadi motivasi bagi lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam penanganan korban napza.
“Kita harapkan juga bisa menjadi motivasi bagi lembaga-lembaga yang lain termasuk pemerintah daerah untuk memperkuat MoU yang sudah kami buat. Jadi kita memerlukan partisipasi pemda dalam hal ini,” kata Gus Ipul.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyebut sekitar 4,15 juta jiwa penduduk usia produktif terpapar penyalahgunaan Napza pada 2023-2025. Kondisi tersebut menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama dan dikonkretkan melalui penguatan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
“Tentunya kita tidak tinggal diam, kita sudah bekerja sampai hari ini dan mudah-mudahan kita bisa lebih kuat lagi. Kita berharap saudara-saudara kita yang sakit ini bisa kembali pulih, produktif, bisa berpenghasilan dan kembali percaya diri di masyarakat,” kata Suyudi.
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperkuat untuk mengefektifkan penanganan Napza adalah penggunaan data yang sama antarkementerian dan lembaga.
“(Seperti) yang disampaikan Pak Mensos, kita harus sharing dengan data yang sama sehingga kita bisa melakukan langkah-langkah ke depan lebih efektif,” jelas Suyudi.
Pernyataan serupa disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menurut dia, nota kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga akan membuat penanganan penyalahgunaan napza lebih efektif sekaligus menjawab persoalan keterbatasan kapasitas layanan. Terutama bagi korban napza yang mengalami masalah kesehatan jiwa (drug substance disorder).
“Yang sakitnya parah, bisa lari ke saya (Kemenkes), yang sakitnya masih sedang, (bisa) di tempatnya BNN dan mungkin sebagian di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Tapi yang penyakitnya ringan mungkin kita geser ke Kemensos. Kalau semuanya sudah sembuh, kita oper ke Kemenaker supaya bekerja kembali, hidup sehat dan produktif,” jelasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, menegaskan kesiapan Kemenaker memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah menjalani pemulihan dari penyalahgunaan napza untuk kembali produktif melalui dunia kerja.
“Kami siap memberikan kesempatan kepada mereka untuk punya skill yang lebih baik. Sehingga mereka bisa hadir di tempat kerja. Kami siap untuk memberikan layanan kepada mereka untuk ditempatkan sesuai dengan skill yang mereka miliki,” kata Yassierli.
Selain penempatan kerja, Kemenaker juga siap memberikan pelatihan kewirausahaan sebagai alternatif bagi mereka yang ingin kembali produktif melalui usaha mandiri.
“Terakhir, kita juga siap membantu dalam memberikan pelatihan terkait dengan kewirausahaan,” kata dia.
Sebagai informasi, kerja sama ini mencakup enam ruang lingkup, mulai dari penyelenggaraan rehabilitasi medis dan sosial secara terintegrasi dan berkesinambungan, integrasi dan pemanfaatan data pemulihan tunggal interoperabel berbasis NIK, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi petugas dan pemberi layanan rehabilitasi.
Kerja sama juga mencakup pelatihan vokasi keterampilan berbasis kebutuhan pasar bagi para penyintas, penempatan kerja pascarehabilitasi, dan pemanfaatan sumber daya meliputi optimalisasi sarana, prasarana, serta fasilitas yang dimiliki keempat instansi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sekolah Rakyat di Siak Hulu Ditarget Mulai Dibangun Tahun Ini, Pemprov Riau Kebrutkan Readiness Criteria

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mematangkan kesiapan pembangunan Sekolah Rakyat Pemprov Riau yang direncanakan akan dibangun di Siak Hulu. Pemenuhan readiness criteria menjadi perhatian utama agar pembangunan yang diharapkan terealisasi tahun ini dapat segera berjalan.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan Pemprov Riau masih menyelesaikan sejumlah persyaratan dan dokumen kesiapan pembangunan. Dikatakannya, Pemprov Riau berharap pembangunan Sekolah Rakyat tersebut sudah dapat dimulai tahun ini.

Hal itu disampaikan Zulkifli dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Dokumen Readiness Criteria Sekolah Rakyat Provinsi Riau, di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Riau, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, terdapat tujuh poin kesiapan yang dibahas dalam rapat tersebut. Di antaranya terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), analisis dampak lalu lintas (Amdalalin), ketersediaan listrik dan air.  Termasuk kebutuhan penyediaan listrik dan kapasitas trafo.

“Kita dari readiness yang harus kita penuhi, tujuh yang kita bahas dan sudah tahu siapa yang menyelesaikannya, sehingga hari Kamis bisa koordinasi dengan kementerian,” katanya.

Pemprov Riau, selanjutnya akan membawa hasil pembahasan tersebut dalam koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta pada Kamis mendatang. Setelah koordinasi tersebut, Pemprov Riau akan menentukan langkah tindak lanjut untuk mempercepat pemenuhan kesiapan pembangunan.

Zulkifli mengatakan, apabila seluruh readiness criteria dapat diselesaikan tahun ini, pembangunan Sekolah Rakyat di Siak Hulu dapat segera dilaksanakan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

ProASN 2026 Digelar, BKN Siapkan Pemetaan Talenta ASN untuk Pengisian Jabatan

Untuk memastikan kesiapan instansi dalam melaksanakan Profiling ASN (ProASN) khususnya dalam pemanfaatan data profil ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertemu dengan para pengelola kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk seluruh Kepala Kantor Regional BKN. Pertemuan ini dilakukan melalui Rapat Pembahasan Kebijakan Penyelenggaraan ProASN 2026 pada Selasa (11/08/2026) di Aula Kantor Pusat BKN Pusat, Jakarta. Pemetaan melalui ProASN dilakukan sebagai salah satu instrumen pendukung manajemen talenta, sistem merit, dan mobilitas talenta ASN.

Pada kesempatan itu, Plt. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Desy Mutia Ali, memaparkan arah kebijakan hingga aspek teknis penyelenggaraan ProASN 2026. Pelaksanaan ProASN tahun ini dilakukan dengan merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2026, dan Keputusan Kepala BKN Nomor 740.4 Tahun 2026, dengan sasaran PNS yang dipersiapkan untuk mengisi jabatan manajerial yang lowong hingga 31 Desember 2026. ProASN sendiri dilaksanakan menggunakan metode Non-Assessment Center (Non-AC) dengan durasi maksimal 180 menit untuk mengukur empat aspek utama.

Hasil profiling akan terintegrasi langsung ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dan dapat dimanfaatkan selama tiga tahun. “Data profil tes ini nanti langsung terintegrasi ke dalam sistem informasi ASN dapat langsung diunduh oleh instansi maupun pegawai yang bersangkutan. Hal ini sebagai dasar pengembangan, pengajuan, maupun bahan pertimbangan pimpinan dalam melakukan rotasi dan mutasi,” jelasnya.

Di samping itu, Ia juga mengatakan bahwa hasil ProASN tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya dasar bagi pimpinan untuk langsung menempatkan seorang ASN pada jabatan, khususnya jabatan strategis. ProASN merupakan tahap awal profiling yang memberikan gambaran pada aspek kognitif, dan belum menggantikan asesmen kompetensi yang lebih komprehensif. “ProASN ini hanya sebagai batu loncatan saja. Para pimpinan atau pejabat tidak boleh langsung serta-merta menempatkan sembarangan dalam jabatan, terutama jabatan-jabatan strategis, karena perlu asesmen yang lebih komprehensif. Perlu ada asesmen yang lebih komprehensif agar kita tidak menyalahi regulasi,” tegasnya.

Dengan penyelenggaraan ProASN, BKN ingin memastikan pemanfaatan data talenta ASN dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat implementasi sistem merit dan mewujudkan talent pool ASN yang dinamis untuk mendukung kebutuhan organisasi serta prioritas pembangunan nasional. Tercatat hingga 10 Agustus 2026, pelaksanaan ProASN diikuti sebanyak 120 instansi dengan total 52.541 peserta terdaftar. Pelaksanaan tes akan berlangsung hingga akhir tahun dengan memanfaatkan _Computer Assisted Test_ (CAT) BKN yang tersebar di berbagai wilayah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News