Beranda blog Halaman 429

Kemenhut Lanjutkan Operasi Merah Putih 2026: Pulihkan 80 Ribu Hektare Habitat Gajah di Lanskap Seblat

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) resmi memulai kembali Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat di Provinsi Bengkulu, Senin (9/3/2026). Operasi terpadu ini menargetkan pemulihan kawasan hutan seluas ± 80.978 hektare yang merupakan koridor utama Gajah Sumatera dan benteng ekologis masyarakat.

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini dirancang dengan strategi yang tegas namun tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat kecil yang kooperatif.

“Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan rakyat kecil. Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama. Selain pidana, kami juga menyiapkan instrumen sanksi administratif bagi pemegang perizinan (PBPH) yang melanggar, serta langkah perdata untuk memastikan pemulihan kawasan dan ganti rugi negara,” tegas Dwi Januanto.

Dwi Januanto menambahkan bahwa Kemenhut berkomitmen menjaga Lanskap Seblat sebagai habitat penting Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Rehabilitasi lahan, penertiban akses, dan penataan batas akan dikerjakan bersama pemerintah daerah serta lembaga konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa operasi tahun 2026 ini telah dimulai sejak 5 Maret dengan melibatkan unsur Polri, BKSDA, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dan Dinas LHK. Fokus area operasi tahun ini akan difokuskan secara mendalam pada TWA Seblat, HP Air Ipuh, HP Teramang, serta kawasan TNKS.

Keberhasilan operasi tahun ini berpijak pada capaian signifikan pada tahap pertama di akhir tahun 2025 lalu. Dalam periode tersebut, tim gabungan telah berhasil menguasai kembali 8.200 hektare kawasan hutan yang terambah dan memusnahkan sedikitnya 24.100 batang sawit ilegal. Selain pembersihan lahan, petugas juga merobohkan 186 pondok kerja perambah, memutus 7 jembatan akses, serta mengamankan barang bukti berat berupa satu unit bulldozer dan satu unit ekskavator. Secara hukum, tiga berkas perkara perambahan telah rampung disidik dan saat ini para tersangka sedang menjalani proses persidangan di PN Mukomuko.

Dalam operasi terbaru ini, Ditjen Gakkumhut juga terus mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga sekitar yang bersikap kooperatif. Sejauh ini, aparat telah meminta keterangan dari perangkat desa setempat guna memperjelas alur jual beli lahan ilegal yang terjadi. Respons positif mulai terlihat dengan adanya beberapa warga yang menyatakan kesediaan untuk menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada negara melalui surat pernyataan resmi. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum kehutanan saat ini berpihak pada kelestarian hutan sekaligus keadilan bagi masyarakat kecil.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bea Cukai Dampingi UMKM di Empat Daerah Tembus Pasar Ekspor

Pendampingan dan asistensi menjadi kebutuhan penting agar UMKM mampu naik kelas dan memanfaatkan peluang perdagangan global. Berbagai upaya pendampingan tersebut terus dilakukan Bea Cukai di berbagai daerah. Melalui kegiatan asistensi ekspor, pelaku UMKM mendapatkan edukasi mengenai prosedur kepabeanan, pemenuhan dokumen, hingga pemanfaatan fasilitas yang dapat membantu menekan biaya logistik dan memperluas akses pasar.

Di Tuban, Jawa Timur, Bea Cukai Bojonegoro memberikan asistensi langsung kepada CV Jawa Alam Semesta di Kecamatan Jatirogo. Pendampingan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait prosedur ekspor dan fasilitas kepabeanan. Usaha tersebut memiliki potensi besar sebagai eksportir karena telah secara rutin mengirim produk kacang mente mentah kering ke Vietnam. Sejak Januari 2026, ekspor tersebut sudah dilakukan lebih dari tiga kali.

Pimpinan CV Jawa Alam Semesta, Alex mengatakan pihaknya berencana meningkatkan nilai tambah produk. “Selain kacang mente mentah, kami juga berencana mengembangkan produk menjadi kacang mente setengah jadi dan siap konsumsi yang memiliki peluang lebih luas di pasar internasional,” ujarnya.

Namun, rencana pengembangan usaha sempat tertunda karena kendala administratif yang membuat pembangunan fasilitas produksi dan pembelian mesin dari luar negeri harus ditunda sementara. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim, juga memberikan informasi mengenai berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. “CV Jawa Alam Semesta sudah kita terbitkan sertifikat UMKM Binaan Bea Cukai melalui Portal UMKM Kementerian Keuangan yang dapat digunakan oleh UMKM agar nilai tambah produk lebih kompetitif saat memasuki pasar lokal dan internasional,” katanya.

Pendampingan serupa juga dilakukan Bea Cukai Sidoarjo kepada CV Berkah Pangan Nusantara pada Selasa (03/03) di Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Dalam kegiatan tersebut, tim Bea Cukai memaparkan tata cara dan regulasi ekspor terkini, termasuk alur dokumen dan standar pengiriman barang agar sesuai dengan ketentuan internasional.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan, khususnya produk tepung dan bumbu ini dinilai memiliki potensi untuk memperluas pasar ke luar negeri. Melalui asistensi tersebut, perusahaan diharapkan segera merealisasikan ekspor perdana mereka sekaligus membawa cita rasa bumbu nusantara ke pasar global.

Sementara itu di Banjarmasin, Bea Cukai Banjarmasin memberikan asistensi ekspor kepada UMKM Nyanyat Foodies pada Kamis (05/03). UMKM yang memproduksi berbagai makanan ringan khas daerah tersebut bahkan telah berhasil menembus pasar ekspor hingga Australia. Pendampingan yang diberikan mencakup edukasi terkait prosedur kepabeanan, kelengkapan dokumen ekspor, serta dukungan agar pelaku usaha semakin percaya diri membawa produk lokal ke pasar internasional. Produk unggulan mereka antara lain kentang mustofa, abon ayam, hingga olahan ikan patin.

Upaya memperkuat kesiapan UMKM juga dilakukan Bea Cukai Banten melalui program Klinik Ekspor yang digelar di Tangerang Selatan pada Kamis (05/03). Kegiatan tersebut dilaksanakan di UMKM Meraki Cipta Rasa, produsen makanan olahan seperti cireng yang telah berhasil menembus pasar Papua Nugini.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten, Iwan Agung, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelaku usaha siap bersaing di pasar global.
Menurutnya, Bea Cukai juga berperan sebagai mitra strategis bagi pelaku usaha dalam membuka akses pasar global.

“Kami hadir untuk mendampingi pelaku UMKM agar lebih siap menembus pasar ekspor. Kami juga terus mendorong sinergi dengan berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem ekspor yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Melalui pendampingan berkelanjutan tersebut, semakin banyak UMKM diharapkan mampu memperluas pasar hingga ke mancanegara. Selain meningkatkan daya saing produk lokal, ekspor UMKM juga berpotensi membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Terima Audiensi Bupati Sigi, Mendes Yandri Ajak Optimalkan Potensi Desa Wisata dan Desa Ekspor

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae beserta jajaran di ruang kerjanya kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas program-program yang ada di desa, seperti halnya Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Desa Ekspor hingga Desa Wisata.

Dalam pertemuan itu, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan bahwa Kabupaten Sigi memiliki potensi yang sangat luar biasa sebagai destinasi desa wisata unggulan yang memadukan keindahan alam Danau Lindu, pegunungan, kelestarian budaya serta kekayaan flora-fauna endemik di Taman Nasional Lore Lindu.

Selain potensial di sektor pariwisata, kawasan ini juga produktif dalam sektor perikanan air tawar dan komoditas pertanian dan perkebunan. Dengan adanya 10.000 hektar yang digunakan untuk Kakao, maka Kabupaten Sigi sangat potensial untuk ekspor coklat.

“Di sekitar danau tersebut ada persawahan, perkebunan, hingga peternakan. Potensi kopi, coklat dan durian juga sangat bagus. Ada sekitar 10.000 hektar yang bisa digunakan untuk Kakao atau coklat,” ungkap Rizal.

Untuk itu, ia kemudian melakukan audiensi dengan Mendes PDT Yandri Susanto dalam rangka untuk memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada di desa-desa Kabupaten Sigi.

Menanggapi hal tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto menyambut baik rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sigi. Ia kemudian menyarankan agar Kabupaten Sigi bisa memaksimalkan potensi yang ada.

Menurutnya, yang sangat potensial untuk dilakukan di Kabupaten Sigi adalah Desa Wisata dan Desa Ekspor. Untuk itu, Ia berkomitmen mendampingi Kabupaten Sigi dalam menjadikan desa wisata dan desa ekspor, sehingga potensi yang ada bisa dimaksimalkan.

“Desa wisata, desa ekspor, perkebunan dan peternakan bagus untuk kegiatan ekonomi. Nanti contoh desa wisata atau desa ekspor yang berhasil bisa dimodifikasi dan disesuaikan dengan potensi daerah, karena banyak contoh suksesnya,” ungkap Yandri.

Namun begitu, Mendes Yandri juga mengimbau pemerintah Kabupaten Sigi agar dalam pembangunan desa wisata dan lain sebagainya dapat melibatkan masyarakat sekitar. Menurutnya, dengan keterlibatan masyarakat sekitar maka pertumbuhan ekonomi di akan mengalami peningkatan.

Turut mendampingi Mendes Yandri dalam pertemuan ini yaitu Inspektur Jenderal Masyhudi, Dirjen PEID Tabrani, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, Kepala BPSDM Agustomi Masik, Kepala BPI Mulyadin Malik serta Staf Ahli Sugito.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mata Rantai Penyelundupan Satwa ke Thailand Terungkap, Tersangka Segera Disidangkan

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tersangka MF (26) beserta barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (4/3/2026). Penyerahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan atas kasus penyelundupan burung eksotis yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut rencananya akan dibawa ke Bireuen, Aceh, sebelum diselundupkan ke luar negeri.

“Informasi yang kami himpun menunjukkan satwa-satwa eksotis ini akan dikirim ke Thailand. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas negara. Kami juga sedang mendalami apakah MF terkoneksi dengan kasus penyelundupan ratusan satwa liar yang diungkap Gakkum bersama Bea Cukai di Langsa pada Februari lalu,” jelas Hari Novianto di Medan.

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada 14 Januari 2026 di Kabupaten Deli Serdang setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MF beserta 7 ekor burung dilindungi dengan rincian 3 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphuera), 1 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 1 ekor Kakatua Molucan (Cacatua moluccensis), dan 2 ekor Kasturi Raja (Psittrichas fulgidus).

Selain satwa, petugas turut menyita empat buah sangkar burung dan satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sebagai efek jera terhadap kejahatan lingkungan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Saat ini, MF resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan siap untuk menjalani proses persidangan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menag dan MUI Teken MoU Kawal Implementasi KUHP Baru

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, bersama Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Implementasi KUHP dan KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana keagamaan dan masalah kesusilaan. Diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud, penandatanganan ini berlangsung di Kantor Pusat MUI, Jakarta pada Selasa (10/3/2026).

Menag menegaskan bahwa masalah hukum adalah persoalan hak asasi yang paling mendasar. Ia menyoroti pentingnya kejelasan definisi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama salah satunya mengenai apa yang dimaksud dengan “agama”.

“Bagi kita yang sudah memahami, definisi agama mungkin tidak perlu dipertanyakan. Namun, anak cucu kita di masa depan akan bertanya, ‘What is religion?’. Apa itu agama dan apa perbedaannya dengan kepercayaan?” ujar Menag.

Ia lanjut mengingatkan bahwa ketidaktahuan akan sejarah dapat memicu kerancuan. Menag menekankan perlunya mengkritisi apakah definisi agama menurut negara sudah simetris dengan definisi menurut para ahli agama (ulama).

“Kita tidak boleh menganggap enteng masalah definisi ini. Jangan sampai ada ruang bagi pihak yang ‘menjual’ agama karena tidak adanya batasan yang jelas. Ini adalah rambu-rambu yang harus kita susun bersama,” tegasnya.

Ketua Dewan Penasihat MUI, Wahiduddin Adams, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Munas dan Mukernas MUI. Hal ini merespons berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026, serta UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Meskipun pasal-pasalnya terlihat jelas, di tengah masyarakat masih banyak muncul penafsiran yang bersifat multitafsir hingga memicu kontroversi. Di sinilah pentingnya sinergi antara Ulama dan Umara (pemerintah) untuk menyatukan langkah,” ungkap Wahiduddin.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum DP MUI, K.H. Marsudi Syuhud, menyatakan bahwa seluruh butir kerja sama ini telah dikaji secara mendalam demi kepentingan umat.

Menag menyebut upaya sinkronisasi hukum ini sebagai sebuah bentuk pengabdian besar. Ia berkomitmen untuk menyisir pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.

“Saya menganggap ini adalah ‘jihad’ untuk memberikan penafsiran yang baik terhadap KUHP yang ada sekarang. Kita harus bergerak cepat membuat rambu-rambu demi mengamankan umat di masa depan. Yang berhak menentukan masa depan ini adalah kita semua,” pungkas Menag.

Hadir dalam giat tersebut Sekretaris Jenderal DP MUI, Buya Amirsyah Tambunan beserta jajaran pejabat MUI lainnya serta Pejabat Kementerian Agama.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BNN Ungkap Clandestine Laboratory di Bali, Amankan Dua WN Rusia

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika di wilayah Gianyar, Bali. Operasi yang berlangsung pada Kamis hingga Jumat (5 s.d. 6 Maret 2026) tersebut berhasil mengamankan dua warga negara Rusia berinisial NT dan TS serta sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.

Berawal dari pengiriman paket-paket mencurigakan dari Cina yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar, Bali, pada Januari dengan menggunakan data palsu, petugas melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya pada Kamis (5/3), sekitar pukul 23.45 WITA, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT di sebuah villa di Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kunci kendaraan serta kunci villa lain yang kemudian mengarah pada pengembangan penyelidikan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil LCGC dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone, seperti jerigen warna putih, jerigen biru berisi ethyl acetate, kotak baju berisi 2 botol kaca happy growth, alkohol 96%, jerigen berisi cairan, botol mineral warna hijau, jerigen “EA”, botol kava metyhlamine, filter, botol kaleng, dan botol “AG+ silver.

Usai menggeledah mobil tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (6/3), sekitar pukul 01.00 WITA, di salah satu villa di wilayah Blahbatuh, Gianyar, Bali. Di lokasi ini, petugas menemukan berbagai bahan dan peralatan clandestine laboratory, antara lain:
1.⁠ ⁠Platik biru berisi citric acid
2.⁠ ⁠Container orange berisi kain
3.⁠ ⁠Tas putih dengan jerigen berisi cairan
4.⁠ ⁠Jerigen berisi cairan kuning
5.⁠ ⁠Jerigen berisi cairan coklat
6.⁠ ⁠Botol coklat Dichloromethane
7.⁠ ⁠Jerigen isi cairan
8.⁠ ⁠Gelas dan plastik berisi residu
9.⁠ ⁠Piring isi residu
10.⁠ ⁠Plastik klip isi kristal putih (mephedrone)
11.⁠ ⁠Baskom tutup hijau berisi cairan coklat
12.⁠ ⁠Botol coklat metyhlamine
13.⁠ ⁠Botol coklat hydrobromic acid
14.⁠ ⁠Jerigen isi cairan coklat (3)
15.⁠ ⁠Jerigen isi cairan bening
16.⁠ ⁠Kertas saring isi residu
17.⁠ ⁠Ember hijau berisi coklat isi cairan
18.⁠ ⁠Plastik hitam isi garam dolpin(2)
19.⁠ ⁠Botol kaca isi cairan bening (4)
20.⁠ ⁠Plastik klip isi kristal diduga mephedrone
21.⁠ ⁠Timbangan digital
22.⁠ ⁠Plastik gulung bening
23.⁠ ⁠Fruit dryer
24.⁠ ⁠Masker respirator
25.⁠ ⁠Kertas saring
26.⁠ ⁠Erlenmeyer hisap 2 liter
27.⁠ ⁠Panci dan gayung
28.⁠ ⁠Syringe 20ml

Berdasarkan temuan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Laboratorium Narkotika BNN telah dipastikan bahwa zat yang diproduksi clandestine lab tersebut merupakan jenis mephedrone yang termasuk dalam narkotika golongan I.

BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk membongkar jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun peredaran narkoba. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara tegas guna melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

APBN Januari 2026 Terjaga, Kinerja Pengawasan Bea Cukai Meningkat

Kinerja APBN hingga akhir Januari 2026 tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global. Realisasi pendapatan negara tercatat sebesar Rp172,7 triliun atau 5,5% dari target APBN dan lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Sementara belanja negara tercatat di angka Rp227,3 triliun, defisit Rp54,6 triliun atau 0,21% terhadap PDB.

Sejalan dengan itu, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan dengan melakukan 1.243 penindakan rokok ilegal dan 95 penindakan narkotika, dengan barang bukti mencapai 249 juta batang rokok ilegal serta 0,21 ton narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa APBN memiliki peran penting sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. “APBN menjadi instrumen utama pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta membiayai berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Di tengah tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan. Berbagai indikator ekonomi masih bergerak positif, seperti inflasi yang tetap terkendali, surplus perdagangan yang berlanjut, serta arus modal asing yang masih masuk ke pasar domestik. Selain itu, indikator konsumsi masyarakat seperti penjualan ritel dan kendaraan bermotor juga tetap tumbuh, mencerminkan daya beli masyarakat yang masih terjaga.

Dari sisi penerimaan negara, kinerja perpajakan hingga Januari 2026 mencapai Rp138,9 triliun atau 5,2% dari target APBN. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp33,9 triliun atau 7,4% dari target APBN.

Budi menjelaskan, dalam periode tersebut, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp22,6 triliun atau 6,7% dari target APBN. Meski mengalami kontraksi sebesar 14% secara tahunan (yoy), capaian tersebut tetap menunjukkan kontribusi penting dalam mendukung penerimaan negara.

Secara rinci, Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan bea masuk mencapai Rp3,7 triliun atau 7,4% dari target APBN, meskipun terkontraksi 4,4% (yoy). Kondisi ini dipengaruhi oleh meningkatnya impor dengan tarif most favoured nation (MFN) 0%, pemanfaatan fasilitas free trade agreement (FTA), serta restitusi. Sementara itu, penerimaan bea keluar tercatat Rp1,4 triliun atau 3,4% dari target APBN, yang mengalami kontraksi 41,6% akibat penurunan harga komoditas crude palm oil (CPO).

“Kemudian untuk penerimaan cukai, realisasinya mencapai Rp17,5 triliun atau 7,2% dari target APBN, dengan kontraksi 12,4% yang dipengaruhi penurunan produksi pada akhir tahun 2025,” jelasnya.

Selain menjalankan fungsi penerimaan negara, Bea Cukai juga terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal. Hingga Januari 2026, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.243 kasus rokok ilegal dan 95 kasus narkotika.

Budi menjelaskan bahwa hasil penindakan rokok ilegal menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 249 juta batang atau meningkat 295,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara pada penindakan narkotika, Bea Cukai juga mencatat hasil positif dengan total barang bukti mencapai sekitar 0,21 ton atau meningkat 111,7% (yoy). Upaya ini dilakukan melalui pengawasan ketat serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Budi menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk peran aktif masyarakat. Ia pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin. “Kami mengapresiasi dukungan dan partisipasi masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dalam membantu kami menjalankan tugas pengawasan dan pengamanan penerimaan negara. Kolaborasi ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan APBN dan mendukung pembangunan nasional,” tuturnya.

Ke depan, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengelolaan APBN secara optimal agar mampu menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Program Lisdes Dorong Pemerataan Energi, 38 Desa di Kaltim Kini Nikmati Listrik PLN

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencatat kemajuan signifikan dalam pemerataan akses listrik di wilayah pedesaan. Dalam satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji sebanyak 38 desa baru berhasil teraliri listrik dari PLN.

Penambahan capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) tahun anggaran 2025–2026 yang menjadi langkah strategis Pemprov Kaltim bersama PLN untuk memperluas akses energi hingga ke wilayah terpencil.

Berdasarkan data terbaru, dari total sekitar 1.038 desa di Kalimantan Timur, sebelumnya terdapat 928 desa yang telah menikmati listrik PLN, sementara 110 desa masih menggunakan sumber listrik non-PLN.

Dalam satu tahun terakhir, melalui program Lisdes, sebanyak 38 desa berhasil terhubung dengan jaringan listrik PLN. Capaian ini secara signifikan menurunkan jumlah desa yang belum teraliri listrik PLN menjadi 72 desa.

Pemerintah Provinsi Kaltim menargetkan rasio desa berlistrik dapat mencapai 100 persen pada tahun 2027. Program Lisdes menjadi salah satu upaya utama untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah pedesaan.

Dengan semakin banyak desa yang teraliri listrik, diharapkan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berkembang lebih baik, serta akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan teknologi informasi menjadi semakin terbuka.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Koperindo

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Koperindo, yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jl. A.M Sangaji No.243, RT.3/RW.4 10130 Petojo Utara, Jakarta Pusat. Izin BPR Koperindo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo. LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 29 Juli 2026. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Koperindo bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Koperindo Atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Koperindo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Pgs. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Koperindo tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Koperindo, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional Dalam Forum OECD Financial Markets Week

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan standar internasional sekaligus mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi peserta serta menjaga stabilitas sektor keuangan.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam rangkaian kegiatan OECD Financial Markets Week yang berlangsung pada 2–5 Maret 2026 di Kantor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Prancis.

Ogi Prastomiyono memimpin delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan OJK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk berpartisipasi dalam berbagai forum strategis yang membahas perkembangan kebijakan sektor keuangan global.

Partisipasi Indonesia dalam forum tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD, di mana Indonesia saat ini berstatus sebagai accession country dan merupakan negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memperoleh status tersebut.

Keterlibatan aktif Indonesia dalam berbagai forum OECD menjadi bagian penting dalam mendukung proses penilaian dan dialog kebijakan dengan negara-negara anggota OECD.

Dalam rangka mendukung proses aksesi tersebut, Ogi pada Rabu (4/3), menyampaikan presentasi self-evaluation terhadap dua instrumen hukum OECD terkait sektor dana pensiun, yaitu Core Principles of Private Pension Regulation dan Good Design of Defined Contribution Pension Plans di hadapan delegasi negara anggota OECD.

Dalam pemaparannya, Ogi menjelaskan berbagai aspek sistem dana pensiun nasional, antara lain struktur industri dana pensiun di Indonesia, kerangka regulasi dan pengawasan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta implementasi pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang mendukung stabilitas industri dan perlindungan peserta.

Indonesia juga secara objektif mengidentifikasi beberapa area penguatan dibandingkan dengan standar OECD, antara lain pengembangan strategi investasi berbasis life-cycle, penguatan desain manfaat pensiun yang lebih mendorong pembayaran berkala sebagai pendapatan pensiun, serta peningkatan cakupan kepesertaan program pensiun.

“OJK terus mendorong penguatan sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan praktik terbaik internasional. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat pensiun bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional,” kata Ogi.

Selain menghadiri forum OECD, OJK juga berpartisipasi dalam pertemuan International Organisation of Pension Supervisors (IOPS), di mana OJK saat ini merupakan anggota Executive Committee IOPS. Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga diselenggarakan pertemuan gabungan antara IOPS dan OECD Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) yang membahas berbagai isu kebijakan dan praktik pengawasan dana pensiun di tingkat global.

Delegasi negara anggota OECD menyambut baik presentasi yang disampaikan Indonesia dan mengapresiasi pendekatan terbuka yang dilakukan dalam memetakan kekuatan serta area penguatan sistem dana pensiun nasional.

Masukan dari OECD tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyempurnaan kebijakan serta penguatan sistem dana pensiun nasional ke depan, sekaligus mendukung tahapan lanjutan dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

Keikutsertaan OJK dalam forum internasional tersebut juga mencerminkan komitmen OJK untuk terus memperkuat kualitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia agar sejalan dengan standar global. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sistem keuangan nasional, memperkuat kepercayaan investor, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News