Beranda blog Halaman 4350

Permudah Masyarakat Bayar Zakat, Infaq, dan Sedekah, Bank DKI Sediakan Fitur Scan To Pay

SuaraPemerintah.id – Dorong penerapan transaksi non tunai di DKI Jakarta, Bank DKI terus merangkul berbagai instansi untuk menjadi mitra melalui program Sahabat Digital yang mencakup berbagai instansi.

Terbaru dengan menyambut momentum Ramadhan, Bank DKI mendukung penerimaan infaq dari jamaah Masjid Raya KH. Hasyim Asyari menggunakan pembayaran berbasis QR Code. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di DKI Jakarta (08/05)

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyampaikan, “Masyarakat kini bisa melakukan pembayaran infaq secara non tunai di masjid-masjid di DKI Jakarta yang menerima pembayaran menggunakan QR Code JakOne Mobile atau QRIS. Kami ingin mensosialisasikan kemudahan pembayaran amal melalui metode scan QR Code khususnya bagi masyarakat luas”.

Sebagaimana diketahui, masyarakat yang ingin beramal maupun berdonasi dapat melakukan metode scan to pay menggunakan aplikasi JakOne Mobile. Cukup dengan membuka aplikasi JakOne Mobile lalu pilih “Scan To Pay” dan pengguna secara otomatis akan diarahkan untuk memasukkan nominal yang diinginkan untuk rekening donasi. Metode pembayaran amal ataupun donasi melalui metode scan QRIS dapat dilakukan pada QR code yang berlogo QRIS.

Saat ini Bank DKI telah menyediakan QR Code untuk lebih dari 2.000 masjid yang tersebar di berbagai daerah di Jakarta. Beberapa diantaranya adalah masjid besar seperti Masjid Istiqlal, Masjid Sunda Kelapa, dan berbagai masjid lainnya termasuk Masjid Raya KH Hasyim Asyari.

Herry menambahkan, masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur JakOne Mobile melalui pilihan pembayaran zakat & infaq melalui berbagai lembaga seperti Bank DKI Peduli, Baznas (Bazis) DKI Jakarta, LazisMU, Masjid Al-Azhar, NU Care, Yayasan ACT, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, yayasan Kanker Indonesia DKI Jakarta ataupun lembaga donasi lainnya.

Dukungan layanan perbankan secara non-tunai ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menyalurkan sebagian rezekinya untuk beramal dan berdonasi selain menggunakan metode lainnya seperti melalui menu transfer antar rekening. Kedua sistem pembayaran ini melengkapi pilihan donasi pada ATM Bank DKI pada saat menyelesaikan transaksi.

Selain melakukan kegiatan sosialisasi pembayaran amal secara digital secara langsung, diserahkan juga santunan kepada sejumlah anak yatim dari Kelolaan Masjid KH Hasyim Asyari senilai Rp300.000,- kepada 100 penerima donasi yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi.

“Kami berharap, melalui kegiatan edukasi Program Sahabat Digital ini, masyarakat terutama pengurus masjid semakin terbuka dengan penggunaan transaksi non-tunai. Dalam hal ini, Bank DKI siap mendukung menyediakan layanan perbankan digital seperti QRIS, maupun Cash Management System yang dapat digunakan untuk pengelolaan dana.

Selain itu, masyarakat dapat menggunakan JakOne Mobile untuk berbagai kebutuhan perbankan mulai dari cek rekening, transfer, pembayaran berbagai tagihan maupun untuk kebutuhan zakat dan donasi” tutup Herry.

 

Tak Dapatkan THR, Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko THR Terdekat

SuaraPemerintah.id – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.

Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR  terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun  pengusaha,” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta pada Minggu (09/05/2021).

Sekjen Anwar mengatakan, pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan posko THR dt ingkat daerah yang tersebar 34 provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Sekjen Anwar.

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan tercatat, ada 1.860  laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1,176 pengaduan THR.

“Saat ini kita masih terus memilah dan mensortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Anwar.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

Pengusaha Tionghoa Berikan Bantuan 40 Ton Beras untuk Warga Kudus

Pengusaha Tionghoa Berikan Bantuan 40 Ton Beras untuk Warga Kudus

SuaraPemerintah.idPengusaha Tionghoa Kudus memberikan bantuan berupa 40 ton beras dan ribuan masker kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kudus.

Ketua Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma Liong Kuo Tjun menyampaikan, bantuan tersebut merupakan solidaritas dari berbagai perhimpunan Tionghoa untuk membantu masyarakat Kabupaten Kudus terdampak Covid-19. Pihaknya berharap bantuan tersebut dapat menyemangati masyarakat dalam menghadapi musibah di masa pandemi.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan kita semuanya dapat menghadapi musibah di masa pandemi,” harapnya pada penyerahan bantuan tersebut di Klenteng Hok Hien Bio, Sabtu (8/5/2021).

Apresiasi disampaikan Bupati Kudus HM Hartopo kepada para pengusaha Tionghoa mempunyai kepedulian terhadap masyarakat tanpa memandang perbedaan agama, suku, ras, dan budaya.

“Toleransi yang ditunjukkan hari ini sangat indah. Bantuan dari pengusaha Tionghoa merupakan bukti nyata keharmonisan dan kerukunan masyarakat Kabupaten Kudus,” ujar bupati.

Hartopo berharap, agar seluruh masyarakat bersama-sama mengembangkan jiwa korsa dan menjaga persatuan. Jangan sampai ada konflik berkepanjangan yang menimbulkan perpecahan di Kabupaten Kudus.

“Mari kita saling menjaga persatuan di Kudus. Mari kita jaga agar Kudus selalu kondusif seperti saat ini,” tegasnya.

Kempupera Luncurkan Sistem Informasi Pendataan Rutena

SuaraPemerintah.id – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) meluncurkan sistem informasi pendataan rumah terdampak bencana (Rutena) untuk membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam.

“Pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu pendataan yang diperlukan adalah bagaimana data rumah yang terdampak bencana bisa segera diketahui,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kempupera, M Hidayat, dalam siaran pers, Minggu (9/5/2021).

Hidayat mengatakan, perumahan telah membuat sebuah mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang terdampak bencana diharapkan dapat segera terbantu tempat tinggalnya.

“Salah satu upaya untuk membantu warga terdampak bencana yang dilaksanakan Ditjen Perumahan adalah dengan pengembangan sistem informasi pendataan rumah terdampak bencana. Aplikasi ini menjadi pintu awal bagi Ditjen Perumahan dalam membantu para masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana alam,” terangnya.

Hidayat menjelaskan, pengembangan Rutena dilatarbelakangi adanya rangkaian peristiwa bencana yang terjadi beberapa waktu terakhir ini di Indonesia.

Bencana yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor alam saja, tetapi juga faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi masyarakat.

Sistem tersebut telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk mendata cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat, karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.

Rutena untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah.

Aplikasi ini mempunyai fasilitas kamera 360 derajat sebagai penyampai informasi bencana, jejak digital, dan penilaian kerusakan sesuai dengan kondisi di lokasi.

“Kami berharap dengan dirilisnya aplikasi Rutena ini maka data yang ada di lapangan dapat disampaikan dengan baik kepada para pengambil kebijakan dan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk seluruh unit organisasi dalam membantu warga terdampak bencana,” harapnya.

KKP Lepasliarkan Puluhan Ribu Benih Lobster di Banyuwangi

SuaraPemerintah.idKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melepasliarkan 21.000 benih bening lobster (BBL) hasil sitaan di Kawasan Konservasi Perairan Bangsring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, awal Mei.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers Minggu (9/5/2021) menyatakan bahwa BBL itu merupakan hasil sitaan dari rencana penyelundupan ekspor yang diungkap oleh petugas.

Terkuaknya rencana ekspor BBL ini berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reserse Mobil (Resmob) mengenai peredaran BBL yang akan diekspor ke luar negeri pada 30 April 2021.

Mendapati hal tersebut, Tim Resmob Bersama Tim Satgas Benur/BBL Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan oknum yang diduga sedang mengangkut atau membawa BBL di jalan raya masuk Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi saat melintas dan akan menuju Tangerang.

Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa KKP melalui Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus berupaya melakukan sosialisasi untuk menghindari kejadian serupa serta mencegah benih-benih lobster ini diselundupkan ke luar negeri.

Benih lobster bila dapat dibudidayakan dan dibesarkan di dalam negeri, maka harga jualnya akan tinggi dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat nelayan dan pembudi daya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menambahkan bahwa pelepasliaran benih lobster sebaiknya dilakukan dalam kawasan konservasi perairan yang dikelola baik daerah maupun pusat.

Permana menuturkan mengingat lokasi benih lobster ini berada di wilayah Banyuwangi serta mempertimbangan agar benih lobster tidak stres dan mati jika dilepasliarkan secepatnya di alam liar, maka lokasi kawasan konservasi yang terdekat berada di Perairan Bangsring, Banyuwangi menjadi pilihan terbaik.

Yudi mengungkapkan tujuan akhir pengiriman BBL tersebut adalah Vietnam. Berdasarkan penyelidikan dan perhitungan nilai ekonomi, diketahui penggagalan ini berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan bahwa benur lobster sudah dilarang untuk diekspor.

Di bawah komando Menteri Trenggono, KKP bertekad memperkuat budi daya lobster dalam negeri dan ekspor lobster jika sudah mencapai ukuran konsumsi.

Ada Larangan Takbiran, Pemkot Tangerang Gelar Festival Bedug Virtual

SuaraPemerintah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memfasilitasi keceriaan masyarakat menyambut lebaran dengan menggelar Festival Bedug yang akan digelar secara daring.

Festival Bedug diadakan karena Pemkot Tangerang melarang pelaksanaan takbir keliling menyambut perayaan hari Lebaran tahun 2021.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan akan menindak masyarakat yang tetap nekat melaksanakan takbir keliling di malam lebaran di Kota Tangerang.

“Kita berupaya untuk mengakomodir keinginan dan semangat pemuda muslim yang akan merayakan lebaran, salah satunya dengan menggelar festival bedug yang akan kita gelar secara daring karena masih dalam masa pandemi. Semoga dengan adanya festival bedug ini terbangun semangat syiar, terutama syiar agama Islam di hati masyarakat di Kota Tangerang,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.

Arief menuturkan penyelenggaraan Festival Bedug ini sebagai upaya pemerintah untuk tetap mempertahankan tradisi di masyarakat meski tengah masa pandemi.

Oleh sebab itu dirinya mengajak pemuda muslim di Kota Tangerang untuk tetap mempertahankan tradisi meski digelar dengan cara yang berbeda dari tahun sebelumnya.

“Dalam hal ini menabuh bedug adalah salah satu budaya kita yang harus kita jaga secara turun temurun, yang memiliki makna yang sangat tinggi. Untuk itu saya berharap pemuda Kota Tangerang bisa menjadi agen-agen dalam penanganan pandemi Covid-19, dengan terus aktif dan bangkit di tengah tantangan kita menghadapi pandemi Covid-19,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD KNPI Kota Tangerang Uis Adi Darmawan menambahkan bahwa festival bedug ini disertai sebanyak 13 grup dan dilaksanakan mulai dari tanggal 7 – 12 Mei 2021 dan dilaksanakan secara virtual.

“Kegiatan ini bermaksud menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah yang bertemakan “Membentuk Generasi Islam Menuju Hari Kemenangan, dan kegiatan ini dilaksanakan dengan menjunjung tinggi protokol kesehatan,” tandas Uis.

Indonesia Kecam Kekerasan Israel Terhadap Rakyat Palestina di Masjid Al-Aqsa

SuaraPemerintah.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengeluarkan statement yakni mengecam pengusiran paksa enam warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.

Melalui unggahan di Twitter, Kemlu RI juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah Masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim.

“Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan,” demikian keterangan Kemlu, merujuk pada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Minggu (9/5).

Untuk itu, pemerintah Indonesia mendesak masyarakat internasional melakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil.

Sebelumnya dilaporkan bentrokan meletus antara pengunjuk rasa Palestina dan polisi Israel di luar Kota Tua Yerusalem pada Sabtu (8/5), ketika puluhan ribu jamaah Muslim bersembahyang pada malam suci Islam Lailatul Qadar.

Sedikitnya 80 orang terluka, termasuk anak di bawah umur dan satu tahun, dan 14 orang dibawa ke rumah sakit, menurut Bulan Sabit Merah Palestina. Sementara polisi Israel mengatakan satu petugas terluka.

Ketegangan meningkat di kota itu sepanjang bulan suci Ramadhan, di tengah meningkatnya kemarahan atas potensi pengusiran warga Palestina dari rumah-rumah mereka di Yerusalem—tanah yang diklaim oleh pemukim Yahudi.

Di Jalur Gaza Palestina, ratusan pengunjuk rasa berkumpul di sepanjang perbatasan dengan Israel. Militer Israel mengatakan massa melemparkan ban dan petasan yang terbakar ke arah pasukan.

Militan Gaza menembakkan setidaknya satu roket ke Israel yang mendarat di daerah terbuka, kata militer.

Israel mengatakan pihaknya meningkatkan pasukan keamanan pada Sabtu untuk mengantisipasi konfrontasi lebih lanjut di Yerusalem, Tepi Barat yang diduduki dan Gaza setelah bentrokan sengit meletus malam sebelumnya di Masjid Al-Aqsa.

Selain itu, bentrokan meletus setiap malam di Sheikh Jarrah Yerusalem Timur, lingkungan tempat banyak keluarga Palestina menghadapi pengusiran dalam kasus hukum yang sudah berjalan lama.

Jelang Lebaran, Kemenag Tinjau Rumah Potong Hewan

SuaraPemerintah.id – Jelang Lebaran perayaan hari raya Idul Fitri Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengawasan ke rumah potong hewan (RPH) di Tapos, Deok, Jawa Barat.

Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama tim dari Direktorat Kesmavet Kementerian Pertanian, serta Kemenko Perekonomian.

Monitoring antara lain dilakukan di UPTD Rumah Potong Hewan Tapos, kota Depok. Kapus Pembinaan dan Pengawasan BPJPH Siti Aminah mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam implementasi regulasi, khususnya terkait Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kami melakukan pengawasan memang sudah lama dengan Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Kesmavet. Pengawasan produk halal dilakukan di RPH, ritel, maupun pasar tradisional. Jangan sampai pelaksanaan penyediaan daging tidak sesuai regulasi jaminan produk halal,” kata Siti dalam keterangan pers, Minggu (9/5/2021).

Sementara itu Direktur Kesmavet Kementerian Pertanian Syafii Ma’arif mengungkapkan bahwa keterlibatan Kemenag dan Kementerian terkait ini merupakan amanah regulasi.

“Dalam Undang-Undang kita jelas sekali menyatakan bahwa setiap produk hewan, baik itu dari luar maupun dari dalam negeri, yang beredar di NKRI ini harus memiliki sertifikat veteriner dan sertifikat halal,” jelas dia.

Sementara itu Asdep Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian Puji Setio menambahkan, pengawasan dilakukan sekaligus untuk memantau stabilitas harga daging.

Salah satunya ketersediaan bagi masyarakat menjelang lebaran.

“Kita pastikan seluruh ketersediaan pasokan daging menjelang lebaran. Oleh sebab itu, kami sama-sama dengan kementerian pertanian dan K/L lainnya supaya menjaga pasokan daging ini sehingga masyarakat mendapatkan akses terhadap daging-daging dengan kualitas yang baik, halal, dan tentu saja dengan harga yang terjangkau,” ungkap Setio.

Giat pengawasan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan Tapos, Depok, ini dilakukan dari mulai proses penyembelihan, pengulitan, pemotongan hingga pengangkutan, sehingga tracebality dari sebuah produk dapat terlihat dengan jelas baik dari sisi Kesehatan juga kehalalannya.

Hadir, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, Siti Aminah, Direktur Kesmavet Kementan Syafii Ma’arif, serta Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian Pujo Setio. Mereka dan tim meninjau fasilitas pemotongan yang ada di RPH Tapos.

Atasi Masalah THR, Kemnaker Kumpulkan Kadisnaker se-Indonesia

SuaraPemerintah.id – Dalam upaya mengatasi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  mengumpulkan Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia dalam kegiatan “Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dalam Penanganan Permasalahan THR 2021”, melalui zoom meeting, pada Jumat (7/5/2021).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menegaskan Pengawas ketenagakerjaan dan Mediator HI memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

Menurut Haiyani, tugas Mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan Pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi  apabila  THR tidak dibayarkan.

“Dengan demikian pengawas dan Mediator dpt ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Haiyani Rumondang dalam sambutannya.

Haiyani menjelaskan dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Sedangkan bagi Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha

“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” lanjut Haiyani.

Secara umum, kebijakan harbolnas (Hari Belanja Online Nasional), THR swasta dan PNS, diperkirakan akan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 mendatang.

Ditambahkan Haiyani, pemberian THR ini akan akan mendorong konsumsi ditingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini, namun pekerja/buruh bisa mengirim kepada orang tua atau saudara,

“Pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik dan semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal II thn 2021 sesuai target pemerintah,” ujarnya.

Haiyani menilai momentum lebaran mendorong masyarakat untuk melakukan konsumsi yang lebih besar. Terlebih konsumsi masyarakat masih menjadi penyumbang terbesar bagi laju perekonomian. “Artinya semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan,” katanya.

Hari Kedua Masa Peniadaan Mudik, Sebanyak 29.296 Penumpang Melakukan Perjalanan NonMudik Di Semua Moda Transportasi

SuaraPemerintah.id – Pada hari kedua masa peniadaan mudik atau pada Jumat 7 Mei 2021 kemarin, tercatat sebanyak 29.296 penumpang melakukan perjalanan nonmudik di semua moda transportasi. Jumlah ini menurun 18,45 persen dibandingkan dengan jumlah pergerakan penumpang di hari pertama masa peniadaan mudik (Kamis, 6 Mei 2021) yaitu sebanyak 32.217 penumpang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi Pada Masa Mudik Idul Fitri 1442H/2021, per hari ini, Sabtu 8 Mei 2021 pukul 05.00 WIB, secara rinci jumlah pergerakan penumpang dari masing-masing moda transportasi, sebagai berikut:

Untuk Angkutan Jalan (Menggunakan Bus)

Pada 7 Mei 2021 sebanyak 3.369 penumpang melakukan perjalanan nonmudik. Sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 6.927 penumpang melakukan perjalanan nonmudik di 48 terminal (turun 51,36 persen).

Untuk Angkutan Penyeberangan

Pada 7 Mei 2021 sebanyak 9.322 penumpang melakukan perjalanan nonmudik. Sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 13.791 penumpang melakukan perjalanan nonmudik di 8 lintasan penyeberangan (turun 32,41 persen).

Untuk Angkutan Udara

Pada 7 Mei 2021 sebanyak 7.603 penumpang melakukan perjalanan nonmudik. Sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 6.554 penumpang melakukan perjalanan nonmudik di 50 bandara (naik 16,01 persen).

Untuk Angkutan Laut

Pada 7 Mei 2021 sebanyak 6.101 penumpang melakukan perjalanan nonmudik. Sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 6.086 penumpang melakukan perjalanan nonmudik di 51 pelabuhan (naik 0,25 persen).

Untuk Angkutan Kereta Api

Pada 7 Mei 2021 sebanyak 2.901 penumpang melakukan perjalanan nonmudik. Sementara, pada 6 Mei 2021 sebanyak 2.568 penumpang melakukan perjalanan nonmudik di 13 Daops/Divre (naik 12,97 persen).

“Jika dibandingkan dengan masa pengetatan (pra peniadaan mudik tanggal 22 April -5 Mei 2021), jumlah rata-rata harian penumpang di masa peniadaan mudik mengalami penurunan cukup signifikan. Dimana rata-rata jumlah penumpang di semua moda transportasi pada masa pra peniadaan mudik mencapai 174 ribu lebih penumpang per harinya. Sementara di masa peniadaan mudik hanya sekitar 31 ribu lebih penumpang perharinya,” ucap Adita.

Adita menjelaskan, secara umum pengendalian transportasi dilaksanakan dengan baik, lancar, dan tidak terdapat kendala yang signifikan, khususnya di sektor transportasi darat yang memiliki banyak titik penyekatan.

Adita menambahkan, pihak Kepolisian dibantu unsur terkait lainnya juga akan terus siaga melakukan penjagaan di titik-titik penyekatan dan akan mengenakan sanksi tegas dengan memutarbalikan kendaraan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pengecualian.

“Kami bersama seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian transportasi untuk mengendalikan jumlah pergerakan penumpang perharinya dan memastikan penumpang yang bepergian adalah mereka yang memang dikecualikan dari larangan.,” tutur Adita.