Beranda blog Halaman 4363

Mensos Risma Nonaktifkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos

SuaraPemerintah.idMenteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melaporkan telah menonaktifkan lebih dari 21 juta data ganda penerima bantuan sosial (Bansos). Laporan ini disampaikannya saat beraudiensi dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemutakhiran data penerima bantuan dari Kementerian Sosial di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

“Sesuai janji saya, April, kami bisa menyelesaikan perbaikan datanya dan hasilnya adalah kemarin sudah saya sampaikan 21,156 juta atau 21,158 juta data (penerima Bansos) itu ganda dan sudah kami tidurkan,” kata Mensos Risma dalam konferensi di Gedung KPK, Jakarta Jumat (30/4/2021).

Diketahui, KPK telah menyampaikan rekomendasi hasil kajian pengelolaan Bansos kepada Kemsos. Dalam kajian yang dilakukan, KPK masih menemukan sejumlah persoalan, terutama terkait akurasi data penerima Bansos baik dalam hal kualitas data, transparansi, hingga pemutakhiran.

KPK menemukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padam dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan.

Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK. Tak hanya itu, KPK juga menemukan data penerima bantuan regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebabkan oleh proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal.

KPK juga menemukan tumpang tindih penerima Bansos. Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemsos, masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT.

Demikian juga berdasarkan pengelolaan data Bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima Bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa. meminta kepala daerah memberi usulan penerima Bansos tambahan.

Hasilnya, terdapat 5 juta data yang diusulkan. Namun, terdapat lima daerah seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak dapat langsung dipadankan dengan data kependudukan karena kondisi tertentu.

“Kita terus menerus-menerus menyempurnakan data termasuk dari suku-suku dalam hutan,” kata Risma.

Mantan Wali Kota Surabaya ini menambahkan, pemutakhiran data penerima bantuan sosial memang penting. Hal ini lantaran pemutakhiran data penerima Bansos masuk ke dalam Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) KPK.

“Sehingga konsen kami untuk segera memperbaiki data karena (hal ini, red) menyangkut pada keakuratan terutama pendistribusian Bansos,” tegas Mensos Risma.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemutakhiran data berpengaruh pada akurasi penyaluran bantuan. Untuk itu, Alex, sapaan Alexander Marwata menegaskan, komisi antikorupsi selalu mendorong terbentuknya data tunggal masyarakat tidak mampu.

“Jangan sampai ada data selain DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk penyaluran Bansos,” tegas Alex.

Selama ini, kata Alex, terdapat berbagai data di Kementerian Sosial seperti data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyaluran Bansos lainnya. Dengan data tunggal, Alex meyakini dapat meminimalisir terjadinya tumpang tindih penerima, namun di sisi lain, terdapat masyarakat yang membutuhkan dan tidak menerima bantuan sama sekali.

“Syukur-syukur kalau sampai pada yang memang menerima. Tapi kan ada, data ganda yang satu kemudian disalahgunakan. Itu yang jadi potensi kekurangan dan akan kita tertibkan DTKS sehingga datanya akurat dan penyalurannya juga. Apalagi kalau sudah tersistem itu langsung ditransfer sehingga mengurangi terjadinya penyimpangan,” papar Alex.

PT Pupuk Kalimantan Timur Raih 2 Penghargaan K3 dari Kemnaker

SuaraPemerintah.id – PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) atau Pupuk Kaltim meraih 2 kategori Penghargaan K3 tahun 2021, yakni Zero Accident Award dan P2HIV/AIDS dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Penghargaan diserahkan Menaker RI Ida Fauziah, di Hotel Bidakara Jakarta, pada Rabu (28/4), yang juga disiarkan secara virtual.

Penghargaan tersebut adalah bentuk apresiasi kepada PKT, atas implementasi budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten, yang mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai standar penerapan K3 di lingkungan Perusahaan.

Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Kalimantan Timur Hanggara Patrianta, mengatakan komitmen penerapan SMK3 sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 yang dilaksanakan PKT melalui sejumlah kebijakan dan strategi sesuai standar ISO 45001:2018.

Seluruh upaya dilaksanakan secara terukur, terstruktur dan terintegrasi dengan sistem Perusahaan, sebagai kebijakan yang diambil PKT dalam mengimplementasikan K3 secara maksimal, guna meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar nasional maupun global.

Implementasi SMK3 dilaksanakan PKT pada berbagai program sebagai budaya kerja Perusahaan, sekaligus memastikan pemenuhan aspek K3 di seluruh aktivitas industri, mulai dari identifikasi risiko, analisa penilaian, hingga upaya mitigasi risiko yang berpotensi terjadi.

“Dalam upaya tersebut, PKT menggunakan sejumlah tools, seperti Sistem Manajemen Risiko (Simeri) yang terintegrasi dalam seluruh proses bisnis Perusahaan,” kata Hanggara, Jumat (30/4/2021).

PKT menerapkan Life Saving Rules sebagai elemen kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja, pengunjung dan kontraktor yang berada di lingkungan Perusahaan.

Begitu juga dengan implementasi Process Safety Management (PSM), melibatkan personal berkompeten di bidang masing-masing, dengan membentuk tim champion lintas departemen, sehingga PSM dapat diterapkan dengan baik secara menyeluruh dan konsisten di lingkungan Perusahaan.

Karyawan juga dilibatkan untuk berpartisipasi dalam menekan potensi risiko di lingkungan kerja, dengan aktif memberikan laporan serta masukan perbaikan tata kelola K3, yang berpotensi menimbulkan unsafe action, unsafe condition dan nearmiss yang dapat berakibat kecelakaan kerja.

“Dari upaya tersebut, PKT berhasil mencatatkan 1.856 hari atau 38 juta jam kerja aman tanpa kecelakaan hingga 10 Maret 2021,” lanjut Hanggara.

Sedangkan untuk penanggulangan HIV/AIDS, PKT membentuk Komite Program Pencegahan dan Penanggulangan (P2HIV/AIDS) dengan fokus pada sosialisasi dan pelatihan, hingga Voluntary Consulting and Testing (VCT) HIV/AIDS di lingkungan Perusahaan dan masyarakat.

Secara berkala, PKT memfasilitasi layanan VCT seluruh karyawan,bekerjasama dengan P2P dinas kesehatan kota Bontang, dengan partisipasi yang meningkat dari tahun ke tahun. Termasuk bagi masyarakat, PKT juga memberikan edukasi bahaya HIV/AIDS secara berkala, langkah antisipasi, penanggulangan dan penyediaan fasilitas VCT HIV bagi masyarakat juga dilakukan.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung program 3 zero pemerintah, yaitu zero kasus baru, zero kematian akibat HIV/AIDS dan zero diskriminasi pada orang dengan HIV/AIDS,” terang Hanggara.

Guna meningkatkan indeks kesehatan karyawan dan pola hidup sehat, Pupuk Kaltim juga meluncurkan berbagai program seperti Virtual Run (Viral) 500K, berupa olahraga lari, jalan sehat dan bersepeda pada periode tertentu, menggunakan aplikasi strava sebagai tools. Selanjutnya adalah New You Challenge, yakni program penurunan berat badan selama setahun sebagai bentuk upaya penerapan pola hidup sehat karyawan.

KAI Kembali Menambah Stasiun Pemeriksaan GeNose C19 di 55 Statsiun

KAI Kembali Menambah Stasiun Pemeriksaan GeNose C19 di 55 Statsiun

SuaraPemerintah.idPT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menambah stasiun pelayanan pemeriksaan GeNose C19 per hari ini yaitu Stasiun Bojonegoro yang merupakan sinergi BUMN dengan Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab. Sehingga total pelayanan pemeriksaan Genose C19 per 29 April 2021 menjadi 55 stasiun

“Kami terus menghadirkan peningkatan pelayanan bagi masyarakat yang bepergian dengan menggunakan transportasi kereta api sesuai dengan protokol kesehatan dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Dengan penambahan tersebut, kini telah tersedia layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 55 Stasiun yang merupakan Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) melalui anak usahanya Rajawali Nusindo (RN) serta Indofarma melalui anak usahanya Farmalab.

Adapun ke-55 stasiun tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen, Gombong, Sidareja, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, Kalisetail, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, Martapura, dan Bojonegoro.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes. Adapun masa berlakunya hasil Negatif GeNose C19 tersebut adalah maksimal 1×24 jam sejak pengambilan sampel.

Joni menegaskan, bahwa KAI selalu memastikan seluruh mitra pelaksana pemeriksaan Screening Covid-19 di stasiun, baik melalui GeNose C19 maupun dengan Rapid Test Antigen, selalu bekerja sesuai SOP yang telah ditetapkan dari mulai pemeriksaan hingga pengelolaan limbah.

“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan screening covid-19 di stasiun karena kami terus berkordinasi dengan mitra untuk selalu profesional serta menjaga mutu dan kualitas yang diberikan bagi pelanggan KAI, kami melindungi pelanggan dgn penegakan protokol kesehatan yg ketat ” tutup Joni.

Info selengkapnya terkait pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

OJK Mencermati Kecenderungan Perbaikan Perekonomian dengan Mengoptimalkan Stimulus Percepatan Pemulihan

SuaraPemerintah.idOtoritas Jasa Keuangan mencermati indikator perbaikan data perekonomian global dan domestik untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi yang didukung oleh pelaksanaan vaksinasi sebagai game changer dan stimulus yang dikeluarkan OJK, Pemerintah dan Bank Indonesia.

Perekonomian global dan domestik mulai menunjukkan perbaikan dengan berbagai indikator seperti aktivitas industri manufaktur, perekonomian rumah tangga dan penjualan retail yang semakin ekspansif.

Neraca perdagangan Maret juga tercatat surplus 1,56 miliar dolar AS melanjutkan kinerja positif 10 bulan terakhir. Sementara laju impor tumbuh 25,7 persen mtm seiring kenaikan aktivitas industri manufaktur.

Stimulus PPNBM, ATMR dan Loan To Value (LTV) untuk kendaraan bermotor dan properti yang dikeluarkan Pemerintah, OJK dan BI berhasil mendongkrak laju penjualan mobil pada Maret menjadi 84,9 ribu atau tumbuh 73 persen mtm. Kenaikan juga terlihat pada pertumbuhan KPR, premi asuransi kendaraan bermotor dan properti.

Sebelumnya, OJK sudah meminta industri perbankan untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No. 48/POJK.03/2020 melalui surat edaran No. S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit.

OJK juga mencatat laju suku bunga kredit terus menurun sehingga diharapkan bisa meningkatkan permintaan kredit dari sektor usaha. Suku bunga kredit sektor konsumsi turun dari 10,95 persen (Desember 2020) menjadi 10,90 pada Maret 2021. Pada posisi yang sama kredit modal kerja turun dari 9,27 persen menjadi 9,12 persen. Kredit investasi turun dari 8,83 persen menjadi 8,73 persen.

Sejalan dengan perkembangan positif tersebut pasar keuangan global termasuk Indonesia mengalami penguatan di bulan April 2021. Hingga 23 April 2021, IHSG tercatat menguat sebesar 0,5 persen mtd ke level 6016,86. Pasar SBN juga terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun sebesar 20,2 bps di seluruh tenor.

Di sektor perbankan, kredit pada Maret 2021 tercatat tumbuh Rp77,3 triliun mtm yang merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 11 bulan terakhir, walau secara yoy masih terkontraksi 3,77 persen. Secara sektoral, kredit sektor pengolahan dan sektor perdagangan meningkat signifikan masing-masing Rp22,02 triliun mtm dan Rp16,40 triliun mtm. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 2,38 persen mtm atau 9,49 persen yoy.

Industri asuransi tercatat menghimpun premi asuransi pada Maret 2021 sebesar Rp25,4 triliun (Asuransi Jiwa: Rp16,3 triliun; Asuransi Umum dan  Reasuransi: Rp9,1 triliun). Fintech P2P lending pada Maret 2021 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp19,04 triliun atau tumbuh sebesar 28,7 persen yoy. Piutang perusahaan pembiayaan pada Maret 2021 masih terkontraksi sebesar 19,6 persen yoy.

Sementara itu, hingga 27 April 2021, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 45, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp47,07 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 12 di antaranya dilakukan oleh emiten baru. Dalam pipeline saat ini terdapat 74 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp63,82 triliun.

Profil risiko terjaga

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,17 persen (NPL net: 1,02 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Maret 2021 turun menjadi 3,7 persen (Februari 2021: 3,9 persen).

Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto Maret 2021 sebesar 2,11 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non- core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69 persen dan 35,17 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,18 persen. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667 persen dan 348 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,03 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.

OJK tetap melakukan sinergi dengan Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya. Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan.

Selama Pandemi COVID-19, OJK Terbitkan 10 POJK dan 5 SEOJK Perbankan

SuaraPemerintah.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis serangkaian kebijakan. Hal itu dituangkan melalui penerbitan 10 Peraturan OJK (POJK) dan lima Surat Edaran OJK (SEOJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK  Heru Kristiyana mengatakan langkah regulator itu sekaligus mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan. Berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.

“Selama 2020, OJK telah menerbitkan 10 POJK dan lima SEOJK antara lain sebagai tindak lanjut menghadapi dampak Covid-19, mendorong konsolidasi perbankan, meningkatkan transparansi, serta mendukung perkembangan industri perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Sabtu (17/4).

Menurutnya berbagai kebijakan stimulus yang dikeluarkan juga bertujuan agar sektor jasa keuangan tetap kokoh dan sektor riil dapat kembali bisa bangkit dengan kemudahan-kemudahan seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan.

Adapun ke-10 POJK yang telah regulator  terbitkan sejak 2020 antara lain

  1. POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
  2. POJK NO.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
  3. POJK NO.13/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
  4. POJK NO.18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.
  5. POJK NO.34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
  6. POJK NO.45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan.
  7. POJK NO.48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
  8. POJK NO.62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
  9. POJK NO.63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
  10. POJK NO.64/POJK.03/2020 Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Sedangkan lima SEOJK yang telah diterbitkan oleh regulator antara lain

  1. SEOJK NO.5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/SEOJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
  2. SEOJK NO.6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum.
  3. SEOJK NO.9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional.
  4. SEOJK NO.24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016  tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
  5. SEOJK NO.26/SEOJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum Konvensional Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

Kemenperin Rancang Aturan Pedoman Wasdal Berikan Kepastian Berusaha

Kemenperin Rancang Aturan Pedoman Wasdal Berikan Kepastian Berusaha

SuaraPemerintah.id – Pemerintah bertekad untuk melakukan penyederhanaan peraturan di semua sektor yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini salah satunya diwujudkan melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja ini diyakini akan mampu memangkas peliknya birokrasi dan berbelitnya peraturan di negara kita, yang menjadi tembok penghalang bagi perusahaan multinasional untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto di Jakarta, Jumat (30/4).

Sejalan dengan upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan kebijakan untuk memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan penciptakan iklim usaha yang memberi rasa aman dan kondusif untuk melakukan kegiatan usaha. “Kunci untuk melakukan hal tersebut justru ada di pengawasan dan pengendalian,” ungkap Dirjen KPAII.

Menurut Eko, hal ini bukan merupakan langkah kontradiktif dari upaya pemerintah mendorong investasi. Pasalnya, para investor yang sedang dibidik adalah perusahan multinasional besar. Mereka paham bahwa kepastian berusaha dan kepastian hukum adalah hal penting karena untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi investasinya. “Pengawasan itu sendiri adalah suatu keniscayaan bagi kegiatan usaha,” imbuhnya.

Untuk itu, Kemenperin tengah menyusun aturan tentang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) yang dapat mendukung investasi masuk dan menjaga keberlangsungan usaha, khususnya sektor industri. Hasil dari wasdal adalah bahan analisa untuk mewujudkan kebijakan yang pro-investasi, pro-tenaga kerja, dan pro-pertumbuhan.

“Wasdal akan memberikan output terkait data profiling sektor industri sehingga pemerintah dapat menstimulus kebijakan-kebijakan yang pro-investasi,” jelas Eko.

Bahkan, Wasdal ini akan mengeliminasi calon investor yang beritikad buruk dengan mencari keuntungan besar sesaat dan merusak iklim investasi. “Jadi, kami sangat welcome kepada calon investor yang memang nyata-nyata berkeinginan menumbuhkan ekonomi dengan menjalin hubungan baik dengan Indonesia untuk memperoleh keuntungan berkesinambungan selama mungkin,” paparnya.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin saat ini sedang merancang Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri dan Usaha Kawasan Industri. “Kepastian output adalah profil industri yang menjadi salah satu data untuk menyusun kebijakan dan pemberian fasilitasi,” ujar Eko.

Di samping itu, juga dibutuhkan kepastian kriteria dan parameter. Sehingga, instansi yang melakukan wasdal serta perusahaan dapat mengetahui secara jelas objek pengawasan. “Kami menekankan bahwa kepastian adalah kata kunci dalam berusaha,” pungkasnya.

Penuhi POJK Modal Minimum, BPR Lakukan Konsolidasi dan Merger

SuaraPemerintah.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kewajiban ketentuan modal inti mampu mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) ramai-ramai mengajukan konsolidasi dan merger.

Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR memang memberikan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti yakni Rp 3 miliar di 2020 dan Rp6 miliar pada 2024.

Dia menjelaskan, saat ini sudah ada lebih dari 10 BPR yang melakukan penggabungan usaha. OJK juga telah memproses sekitar 4-5 izin merger BPR.

OJK pun mengatur pendirian BPR baru berdasarkan zonasi wilayah pada Desember 2020 yang tertuang dalam POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Adapun modal disetor pendirian BPR ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar untuk BPR di zona 1, Rp 50 miliar di zona 2, dan Rp 25 miliar di zona 3. Tujuan klaster ini agar pendirian BPR bisa merata di semua wilayah.

 

INFOGRAFIS

  • Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR memberikan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti yakni Rp 3 miliar di 2020 dan Rp6 miliar pada 2024.
  • Ketentuan modal inti mendorong bank perkreditan rakyat (BPR) ramai-ramai mengajukan konsolidasi dan merger.
  • Hingga April 2021 OJK mencatat, ada 10 BPR yang melakukan merger dan tengah memproses 4-5 izin merger.
  • OJK pun mengatur pendirian BPR baru berdasarkan zonasi wilayah pada Desember 2020 yang tertuang dalam POJK Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
  • Modal yang disetor pendirian BPR ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar untuk BPR di zona 1, Rp 50 miliar di zona 2, dan Rp 25 miliar di zona 3.
  • Tujuan klaster ini agar pendirian BPR bisa merata di semua wilayah.

 

Menko Luhut Dukung Teknologi Pengolahan STAL Nikel Karya Anak Bangsa

SuaraPemerintah.idMenko Luhut mengapresiasi inovasi pengembangan teknologi Step Temperature Acid Leaching (STAL) yang dikembangkan oleh PT Trinitan Metal and Minerals Tbk.

Menko Luhut bersama Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Perindustrian, BPPT, Prof. Zaki Mubarok dari ITB, dan PT Trinitan Metal and Minerals, Tbk, menggelar rapat koordinasi pada Kamis, (29-4-2021).

Pengembangan teknologi STAL pada nikel ore yang diproses dengan tekanan atmosfir (atmospheric pressure) dan mampu menghasilkan recovery nikel di atas 90 persen. Teknologi STAL juga menghasilkan limbah yang dihasilkan lebih ramah lingkungan dan dapat dikelola kembali menjadi produk yang bernilai dibandingkan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL).

Limbah STAL menghasilkan residu Fe (besi) dan Al (aluminium) yang bisa diolah menjadi Iron Ore dan produk lainnya. Selain itu, STAL juga dinilai akan  menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah dibandingkan teknologi pengolahan nikel lainnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Menko Luhut sangat mendorong penerapan teknolgi hasil karya anak bangsa, “Ini ada pengembangan teknologi baru dari anak bangsa, kita dukunglah. Saya ingin produk-produk dalam negeri terus maju,” ungkap Menko Luhut.

Menko Luhut juga berpesan kepada semua pihak agar teknologi STAL ini dapat dikembangkan terus dan diharapkan semua pihak dapat bekerja sama dengan baik. Terkait dengan investasi di bidang ini, Menko Luhut juga berharap Indonesia dapat menarik investor yang sesuai untuk pengembangan teknologi ini.

“Kita tidak mau main-main. Jadi makanya sekarang orang bicara soal green, jadi jangan ditipu lagi dengan data-data yang tidak benar,” tambah Menko Luhut.

Pengembangan teknologi STAL yang menggunakan metode hidrometalurgi ini, dipandang sebagai sebuah terobosan untuk aplikasi teknologi pengolahan nikel dalam skala lebih kecil dibandingkan dengan jenis-jenis teknologi yang digunakan pada industri pengolahan logam dasar.

Teknologi tersebut dapat berbentuk secara modular dan dipandang cocok untuk diterapkan pada lokasi-lokasi yang dekat dengan wilayah pertambangan nikel (mine mouth). Dengan teknologi modular ini, dinilai besaran yang dibutuhkan akan bisa dijangkau oleh industri pertambangan pada skala yang lebih kecil dan yang banyak terdapat di Indonesia.

Desain teknologi STAL yang dikembangkan ini akan membutuhkan bijih nikel sebesar 170 ribu ton bijih nikel pertahun-nya atau 600 ton perhari untuk setiap modular STAL.

STAL dapat mengolah Nickel Ore dengan kadar rendah sampai 1.1%. Kemudian listrik yang dibutuhkan dalam menggunakan teknologi ini, yakni 1,3 mega watt hour untuk menghasilkan 1800 ton nikel.

Teknologi STAL ini akan mengembangkan aplikasi cloud monitoring dan sistem kontrol untuk semua proses manufaktur dan dapat memberikan informasi yang dapat dipercaya kepada semua pihak.

Implementasikan Ekonomi Biru, Menteri Trenggono Dukung Penuh Inovasi Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Implementasikan Ekonomi Biru, Trenggono Dukung Penuh Inovasi Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

SuaraPemerintah.idMenteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mendukung penuh inovasi alat tangkap ikan ramah lingkungan untuk digunakan oleh nelayan di Indonesia. Alat tangkap ramah lingkungan memberi keuntungan dua sisi, yakni sisi ekonomi dan juga kelestarian lingkungan.

“Saya sangat senang, saya mendukung penuh inovasi-inovasi alat tangkap ikan ramah lingkungan yang telah dilbuat oleh rekan-rekan di BBPI Semarang ini. Ini mendukung tujuan kita semua untuk mewujudkan keberlanjutan ekosistem di laut,” ujar Menteri Trenggono saat mengunjungi Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021).

Alat tangkap ramah lingkungan hasil inovasi BBPI Semarang ini dinamai rumah ikan. Rumah ikan memiliki beberapa keunggulan, diantaranya ukurannya yang besar sehingga ikan-ikan yang diambil/tertangkap adalah ikan-ikan besar dan lebih ramah lingkungan.

Menteri Trenggono meminta Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini untuk segera menyusun program pembuatan rumah ikan ini secara masif. Hal ini dilakukan selain untuk membantu mewujudkan kesejahteraan nelayan-nelayan di Indonesia, juga sebagai implementasi dari ekonomi biru.

“Saya minta Pak (Plt.) Dirjen Tangkap untuk segera menyusun program pembuatan rumah ikan ini secara masif. Kalau rumah ikan ini kita pasang satu-satu di spot-spot yang sudah disiapkan, ini menjadi salah satu implementasi dari ekonomi biru. Harapannya di satu titik nelayan kita bisa mendapat ikan banyak disitu, ini lebih baik dari menggunakan jaring. Jadi yang diambil ikan-ikan yang sudah besar, sehingga ekonomi biru bisa diwujudkan,” jelas Menteri Trenggono.

Selain Rumah Ikan, BBPI Semarang juga membuat inovasi alat tangkap ikan bernama Bubu Lipat. Alat tangkap ini juga memiliki ukuran yang besar, dapat dilipat, mudah dalam pelipatan dan penegakan, mempunyai umur ekonomi yang lebih panjang dan tentunya ramah lingkungan.

Alat tangkap ini telah digunakan untuk melatih nelayan Belitung yang sebelumnya memakai alat tangkap Bubu Tradisional yang terbuat dari bambu, dimana ukurannya sangat besar dan membutuhkan ruang besar untuk penyimpanan dan juga tidak tahan lama.

Selain telah digunakan nelayan Belitung, Bubu Lipat juga sudah diuji di perairan Jepara, dan Natuna.

Dengan inovasi yang telah dilakukan BBPI Semarang, Menteri Trenggono mengajak nelayan untuk beralih menggunakan rumah ikan dan alat tangkap ramah lingkungannya. Ia juga mengimbau agar nelayan menghindari penangkapan biota laut yang masih berukuran kecil, demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan mewujudkan ekonomi biru.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Trenggono juga meninjau sejumlah lokasi di BBPI Semarang, diantaranya Ruang Training Center, Laboratorium Uji Mesin Kapal, Ruang Workshop untuk Perbengkelan,  Ruang Peraga yang digunakan untuk maket alat-alat tangkap ikan, serta Laboratorium Uji Benang untuk uji tarik benang jaring alat tangkap ikan.

Permudah Investasi, Pemerintah Komitmen Lakukan Reformasi Perizinan Berusaha

SuaraPemerintah.id – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mulai melaksanakan reformasi perizinan berusaha di Indonesia. Bentuk reformasi perizinan berusaha diawali dengan menetapkan pendekatan berbasis risiko (risk based approach) sebagai dasar untuk menentukan jenis perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengusung konsep “trust but verify”. Artinya Pemerintah akan memberikan kepercayaan (trust) kepada para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan dan kecepatan mendapatkan perizinan berusaha. Namun, di saat yang bersamaan, pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan (but verify) dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

“Penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan ini, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha serta mampu membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan nasional Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.

Layanan perijinan butuh penyesuaian saat ini, khususnya untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, dimana jenis perizinan berusaha yang dipersyaratkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Standar usaha atau standar produk yang telah ditetapkan ini merupakan upaya untuk memitigasi resiko dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha. Oleh karena itu, penyusunan standar memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan  dan lingkungan menjadi komitmen pemerintah dalam rangka memastikan kemudahan berusaha di Indonesia.

“Standar yang baik dan benar menjadi satu hal yang sangat penting. Peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) sangat diperlukan untuk mengedukasi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dalam proses penyusunan standar serta edukasi pada tahap Penilaian Kesesuaian atas penerapan standar pelaku usaha,” tutup Sesmenko Susiwijono.