Beranda blog Halaman 4403

Mampu Tingkatkan Produktivitas Tanaman Hingga 61%, Pupuk indonesia Lakukan Uji Coba Pupuk Subsidi Phonska Oca di Bojonegoro

Pupuk Indonesia Uji Coba Pupuk SUbsidi Phonska Oca di Bojonegoro

SuaraPemerintah.idPupuk Indonesia bersama anggota holdingnya, Petrokimia Gresik, menggelar sarasehan dan Demonstration Plot (Demplot) pemupukan berimbang menggunakan pupuk organik cair subsidi baru, yaitu Phonska OCA, di Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (30/3).

Direktur Operasi dan Produksi (DOP) Petrokimia Gresik, Digna Jatiningsih, menjelaskan bahwa demplot ini bertujuan untuk mengajak petani agar menggunakan pupuk organik dan menerapkan pemupukan berimbang.

“Berdasarkan uji aplikasi pada tanaman, Phonska OCA sangat cocok diaplikasikan pada tanaman padi maupun komoditas lain dan mampu meningkatkan produktivitas antara 13 hingga 61 persen,” terang Digna.

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2008, pemerintah telah memercayakan penyaluran pupuk organik bersubsidi kepada Pupuk Indonesia beserta anak perusahaan. Tahun 2021 ini, pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun pertanian berkelanjutan melalui pupuk bersubsidi baru, yaitu pupuk organik cair subsidi Phonska OCA.

Sementara itu, demplot ini digelar di Kabupaten Bojonegoro karena daerah tersebut dikenal sebagai salah satu lumbung pangan di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Saat ini Bojonegoro menempati urutan ketiga tertinggi di Jatim dengan luas lahan pertanian mencapai 78.487 hektar dan menghasilkan 737.397 ton Gabah Kering Giling (GKG) pada tahun 2020.

“Semoga  demplot ini dapat meyakinkan petani bahwa pemupukan berimbang dengan pupuk organik mampu meningkatkan produktivitas pertanian dengan optimal,” tandasnya seraya mengungkapkan tahun 2021 alokasi pupuk bersubsidi nasional mengalami kenaikan dari tahun 2020 hanya 8,9 juta ton menjadi 9,04 juta ton serta ditambah 1,5 juta liter POC.

Digna juga menambahkan bahwa kegiatan tanam perdana ini merupakan demplot dengan mengaplikasikan Petroganik, Phonska OCA dan NPK Phonska formulasi baru dengan 4 (empat) perlakuan yang berbeda.

Pertama, memgaplikasikan NPK Phonska, Urea dan Petroganik dengan dosis tertentu. Kedua, komposisi NPK 15-10-12, Urea dan Phonska Oca; kemudian NPK 15-10-12 bersama Urea, Petroganik dan Phonska OCA; dan terakhir aplikasi pupuk kebiasaan para petani setempat.

“Dari keempat perlakuan, nantinya dapat diketahui berapa jumlah dan mutu hasil panen yang diperoleh sehingga bisa menjadi pedoman petani dalam bercocok tanam padi kedepannya,” ujar Digna.

Phonska OCA merupakan pupuk yang memiliki kandungan unsur hara majemuk NPK dan pupuk organik dalam bentuk cair dengan kandungan C-Organik minimal 6%, serta diperkaya dengan unsur mikro serta mikroba fungsional yang bermanfaat untuk tanah dan tanaman.

Phonska OCA telah melewati uji laboratorium di lembaga penelitian dan uji coba aplikasi di berbagai daerah. Selain untuk tanaman padi, Phonska Oca juga dapat digunakan untuk tanaman hortikultura. Adapun cara aplikasi Phonska Oca adalah dengan disemprot, dengan dosis 5 liter per hektar.

Dari hasil uji mutu dan uji efektifitas, diketahui Phonska OCA berhasil meningkatkan produktivitas pertanian cukup signifikan. Disamping itu Phonska OCA adalah merupakan produk organik yang diproduksi sepenuhnya dengan 100% bahan baku dalam negeri.

Digna juga mengatakan bahwa, demplot ini juga sebagai langkah kami dalam meningkatkan serapan pupuk Petroganik. Sebagaimana diketahui Pupuk Organik Granul Petroganik memiliki kandungan C-Organik 15% yang sangat diperlukan untuk kesuburan tanah.

“Pada kesempatan ini kami mengajak seluruh petani khususnya di Kabupaten Bojonegoro untuk menerapkan pemupukan berimbang dengan mengkombinasikan pupuk organik dan pupuk anorganik sesuai dosis yang dianjurkan,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, menambahkan bahwa demplot ini juga digelar untuk memperkenalkan pupuk subsidi NPK Phonska dengan formulasi baru 15-10-12.

Sesuai dengan kebijakan Kementerian Pertanian, pada tahun 2021 ini terdapat perubahan formula pupuk NPK Phonska bersubsidi dari awalnya NPK 15-15-15 menjadi NPK 15-10-12.

“Perubahan ini dijalankan pemerintah dengan prinsip efisiensi. Namun tetap mengedepankan kualitas untuk hasil panen yang optimal,” jelas Bakir.

 

Mulai 1 April, Pemerintah Perbarui Aturan Perjalanan Dalam Negeri Masa Pandemi

Mulai 1 April, Pemerintah Perbarui Aturan Perjalanan Dalam Negeri Masa Pandemi

SuaraPemerintah.id – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan mengenai persyaratan perjalanan di dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. Surat edaran yang baru, berlaku 1 April, memberikan penambahan opsi prasyarat perjalanan berupa hasil negatif pemeriksaan menggunakan GeNose di tempat keberangkatan atau di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, maupun fasilitas rehat yang menyediakan layanan pemeriksaan COVID-19.

Hal ini dipaparkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Aturan perjalanan di dalam negeri yang terbaru tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Ketentuan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021 dan mulai berlaku 1 April 2021 itu ada yang berbeda dengan aturan perjalanan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 7 Tahun 2021.

“Di antaranya adalah perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3×24 jam menjadi 2×24 jam,” kata Wiku.

Selain itu, surat edaran yang baru memberikan penambahan opsi prasyarat perjalanan berupa hasil negatif pemeriksaan menggunakan GeNose di tempat keberangkatan atau di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, maupun fasilitas rehat yang menyediakan layanan pemeriksaan COVID-19.

“Masa berlaku (tes) GeNose adalah satu kali perjalanan, termasuk transit perjalanan udara,” kata Wiku.

Surat edaran yang baru juga mewajibkan pengguna moda transportasi laut menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan antigen atau GeNose. Pelaku perjalanan di dalam negeri harus mematuhi prasyarat perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) Indonesia.

Pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar-pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun pemeriksaan pada pelaku perjalanan akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan pengguna kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pada pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi umum darat akan dilakukan pemeriksaan secara acak untuk mendeteksi penularan COVID-19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau menjalani tes menggunakan GeNose C19 di area rehat.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah akan melakukan pemeriksaan acak kepada pengguna kendaraan pribadi jika diperlukan. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Surat edaran Satuan Tugas juga mencakup pengenaan sanksi terhadap pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang terjadi di lapangan,” kata Wiku. (red/pen)

LAPAN Perkirakan Awal Ramadhan 1442 H Bakal Seragam, 13 April 2021 Baik NU dan Muhammadiyah

LAPAN Perkirakan Awal Ramadhan 1442 H Bakal Seragam, 13 April 2021 Baik NU dan Muhammadiyah

SuaraPemerintah.id – Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) memperkirakan awal Ramadhan 1442 Hijriah bakal ditetapkan seragam pada 13 April 2021. Prediksi itu didasarkan pada posisi Bulan saat Maghrib dan kriteria yang biasa digunakan oleh organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin dalam keterangan tertulis lembaga yang diterima Selasa, 30 Maret 2021.

“Insya Allah akan seragam, setidaknya dua ormas Islam besar NU dan Muhammadiyah itu akan seragam. Jadi awal Ramadhan akan seragam tanggal 13 April,” katanya.

Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021 berdasarkan hasil hisab, yang menunjukkan pada 12 April petang setelah matahari terbenam posisi bulan baru (hilal) di Yogyakarta berada pada ketinggian di atas ufuk 3 derajat 44 menit 38 detik.

Dalam menetapkan awal Ramadhan, Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal dengan ketinggian bulan sekitar nol derajat. Sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan kriteria ketinggian bulan 2 derajat di atas ufuk.

Dengan kriteria tersebut, penetapan awal Ramadhan antara kedua organisasi Islam tersebut akan berbeda jika posisi bulan berada antara 0 dan 2 derajat.

Namun, menurut LAPAN, tahun ini posisi bulan pada 29 Syakban atau 12 April sudah di atas 2 derajat. Artinya, sudah memenuhi kriteria NU maupun Muhammadiyah.

Kementerian Agama belum menetapkan awal Ramadhan. Kementerian Agama berencana menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan pada 12 April 2021.

Pemerintah biasa menetapkan awal Ramadhan berdasarkan hasil hisab atau perhitungan dan rukyatul hilal, pengamatan visibilitas hilal atau bulan sabit pada saat matahari terbenam menjelang awal bulan Hijriah.

Kendati Pemerintah melalui Kementerian Agama baru akan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan 1442 Hijriah (H) pada 12 April mendatang namun masyarakat sudah dapat menyimak jadwal imsakiah puasa tahun 2021.

Masyarakat dapat melihat jadwal imsakiah puasa untuk persiapan menjalankan ibadah puasa Ramadhan tahun ini melalui laman Bimas Islam Kementerian Agama berikut https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah.

Dalam laman tersebut tersedia jadwal imsakiah, waktu berbuka hingga jadwal shalat untuk seluruh provinsi di Tanah Air. Masyarakat tinggal memilih provinsi dan kota/kabupaten mana dan lantas mencarinya di kolom pencarian.

Sebelumnya, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) memprediksi awal Ramadhan 1442 H bakal seragam. Prediksi itu didasarkan pada posisi Bulan saat Maghrib dan kriteria yang biasa digunakan oleh organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah.

“Insya Allah akan seragam, setidaknya dua ormas Islam besar NU dan Muhammadiyah itu akan seragam. Jadi awal Ramadhan akan seragam tanggal 13 April,” kata Kepala Lapan Thomas Djamaluddin.

Sementara itu, Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa tahun 2021 jatuh pada 13 April merujuk hasil perhitungan astronomi (hisab) yang dipedomani Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“1 Ramadhan 1442 H jatuh pada hari Selasa Wage, 13 April 2021 Masehi,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Haedar Nashir.

Keputusan itu tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1442 H. (red/pen)

Mahfud Sebut Pemerintah Akan Perpanjang Dana Otsus Papua dengan Revisi Peraturan

Mahfud Sebut Pemerintah Akan Perpanjang Dana Otsus Papua dengan Revisi Peraturan

SuaraPemerintah.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus Papua. Dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Hal ini dinyatakan oleh Mahfud dalam siaran persnya yang diterima, di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” katanya.

Menurut Mahfud, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf Revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.

“Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran,” ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara daring.

Sebagai realisasi Inpres No 9 Tahun 2020, lanjut dia, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Sejauh ini, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif.

Penyebabnya, antara lain situasi keamanan yang tidak kondusif, masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.

Oleh karena itu, Mahfud meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.

“Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” tegas Mahfud.

Terkait dengan Papua, Mahfud mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan, tetapi pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.

“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” tegas Mahfud MD. (red/pen)

Kerja Sama Indonesia-Kanada Dorong Ekspor Produk UMKM Nusa Penida

SuaraPemerintah.id – Indonesia akan menjalin kerjasama dengan pemerintah Kanada untuk mengembangkan UMKM yang terdapat di Nusa Penida, sehingga nantinya bisa melakukan ekspor produk ke negera berkaitan.

Kerja sama tersebut dilakukan berbarengan dengan kedatangan Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Cameron Mackay ke Nusa Penida, Klungkung, Bali pada Senin Sore,9 Maret 2021.

“Saya mewakili masyrakat Klungkung bersyukur atas terjalinnya kerjasama ini. Akhirnya kerjasama dengan pemerintah Kanada terwujud. Dalam kerjasama ini Kami akan memberikan pelatihan kepada UMKM di Nusa Penida,” ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta pada Selasa (30/3/2021)

Nusa Penida terpilih karena merupakan titik pembangunan di Kabupaten Klungkung. Saat pariwisata berkembang maka sektor lain pun harus ikut berkembang. Jadi walau pariwisata lesu seperti saat ini, tapi sektor lain harus tetap produktif.

“Pandemi Covid-19 membuat masyarakat yang dahulunya bergerak di industri pariwisata, beralih profesi menjadi wirausaha di bidang pertanian seperti rumput laut, singkong, mangga, dan kelapa,” tutur Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta berjanji akan terus memantau perkembangan dari peserta pelatihan dan memastikan produk hasil dari pelatihan ini masuk pasar global.

“Sebelum ada pelatihan ini, produk kami sudah berkualitas namun rantai pemasaran yang panjang menyebakan harga dipasarakan menjadi tinggi. Saya berharap selain memberi pelatihan, Dubes Kanada pun membantu ekspor produk komoditi Nusa ke Kanada. Jalur ekspor dipangkas agar harga lebih mensejahterakan masyarakat,” harap Suwirta.

Implementasikan Budaya AKHLAK, Pegadaian Gelar Webinar Anti Korupsi

SuaraPemerintah.id – PT Pegadaian (Persero) terus mengimplementasikan budaya AKHLAK, salah satunya dengan menggelar Webinar Anti Korupsi bertema “Memahami, Mengendalikan Risiko, dan Mencegah Korupsi pada Korporasi” dengan narasumber juru bicara KPK (2016-2019) Febri Diansyah di Jakarta, pada Selasa (30/03/2021).

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian (Persero) Basuki Tri Andayani mengatakan bahwa budaya AKHLAK yang terdiri dari nilai-nilai Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif adalah pedoman bagi seluruh Insan Pegadaian dalam menjalankan tugas.

“Agar budaya AKHLAK dapat terlaksana dengan baik dan konsisten, maka perusahaan terus melakukan internalisasi budaya tersebut secara terus-menerus kepada seluruh karyawan. Internalisasi budaya dilakukan sebagai ikhtiar untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan selanjutnya diamalkan dalam keseharian,” kata Basuki

Lebih lanjut Basuki mengatakan, sebelumnya Pegadaian juga menggelar acara Ngopi Aksi “Ngobrol Inspiratif Anti Korupsi” dengan pembicara Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Sementara Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam paparannya menyampaikan bahwa tindak korupsi biasanya dimulai dari gratifikasi.

Oleh karena itu gratifikasi harus dikendalikan dengan tiga prinsip dasar yaitu : pertama, penolakan; kedua, pelaporan atas penolakan, dan ketiga, pelaporan atas penerimaan dalam hal gratifikasi tidak dapat ditolak.

“Selain gratifikasi, bentuk tindak pidana lainnya adalah penyuapan dan pemerasan. Tindakan koruptif tersebut dimulai dari gaya hidup yang bersangkutan atau keluarganya tidak sepadan dengan penghasilan yang diterima. Akibatnya ia membiayai gaya hidupnya dengan uang yang diperoleh dengan cara tidak semestinya,” ucap Febri

Pada kesempatan itu, Febri juga menghimbau kepada seluruh Insan Pegadaian untuk menjaga amanah sejalan dengan nilai-nilai budaya AKHLAK.

Budaya hedonisme yang menjadi akar perilaku koruptif harus dikikis, sementara itu budaya prestatif harus dikembangkan terus-menerus.

“Kita juga harus membiasakan memberikan apresiasi kepada orang lain karena prestasinya, bukan karena harta yang dimiliki. Ini penting dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju serta bebas dari korupsi,” tuturnya.

Tingkatkan Hasil Panen, Kementan Latih Petani Persemaian Benih Padi

SuaraPemerintah.id – Kementerian Pertanian (Kementan) didukung Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) akan melatih petani di daerah irigasi (DI) melalui Sekolah Lapang IPDMIP (SL) yang tersebar pada 74 kabupaten di 16 provinsi agar memahami persemaian benih padi.

Pelatihan tersebut adalah bentuk komitmen Kementan meningkatkan kemampuan petani. Kementan menilai persemaian benih sangat berpengaruh pada pertumbuhan tanaman padi.

Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi mengatakan cara menanam padi secara baik dan benar harus dikuasai para petani, guna meningkatkan hasil panen, karena permintaan beras yang tidak pernah menurun.

“Untuk itu, para petani seharusnya memiliki pengetahuan dasar terkait cara penanaman padi yang baik dan benar agar hasil panennya sesuai target,” kata Dedi Nursyamsi.

Hal itu, katanya, sejalan dengan instruksi dan arahan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo bahwa sektor pertanian merupakan penopang utama perekonomian nasional, menyangkut hajat hidup orang banyak sekaligus menjaga stabilitas nasional di tengah pandemi Covid-19.

“Mengetahui persemaian benih padi sangat penting. Bagaimana benih disemai dan sebagainya harus dikuasai petani, karena vital mendukung produktivitas hasil panen,” kata Mentan Syahrul.

Dedi Nursyamsi selaku Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan (BPPSDMP) sangat mendukung langkah IPDMIP menggelar SL bagi petani, karena SDM merupakan pengungkit utama produktivitas pertanian.

Dia mendukung langkah Kementan bersama IPDMIP menggelar SL pada DI Cikedal di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang digelar di Sekretariat Poktan Berdikari, baru-baru ini.

Kegiatan SL IPDMIP di DI Cikedal diikuti 25 petani didampingi Dede Sumardi selaku Koordinator Penyuluh (Korluh) Kecamatan Pagelaran dan Sarnata, pendamping IPDMIP DI Cikedal.

“Penyuluh memiliki peran penting pada kegiatan SL, untuk mendampingi dan memastikan petani mengetahui persemaian benih dan mendapatkan benih yang baik sehingga dapat mendukung peningkatan produksi pertanian,” kata Dedi Nursyamsi.

Secara umum, benih yang akan disemai harus direndam sekitar 2 x 24 jam. Persemaian selama 25 hari sebelum masa tanam, usahakan tempat menyemai benih padi berdekatan dengan lokasi tanam agar pemindahan benih tersebut dilakukan dengan cepat dan benih tetap segar.

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Mudik Lebaran

SuaraPemerintah.id – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi warga pelanggar larangan mudik Lebaran ini.

“Untuk penerapan sanksi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemda. Untuk detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur Ramadhan dan Idul Fitri, saat ini sedang dibahas antar K/L (kementerian/lembaga),” kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (30/3).

Wiku menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah sangat tegas dalam melarang mudik Lebaran. Satgas, ujar Wiku, juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) teranyar bernomor 12 tahun 2021 yang di dalamnya memuat sejumlah pengetatan syarat perjalanan.

“Pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik pada tahun ini. bahkan di dalam SE 12 tahun 2021, diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi,” ujar Wiku.

Wiku menambahkan, kebijakan pengetatan syarat perjalanan per 1 April dan larangan mudik Lebaran bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat. Pengurangan mobilitas dipercaya menjadi jurus terampuh untuk menekan penularan Covid-19 dan sudah terbukti dalam beberapa kali momen libur panjang sejak awal 2021.

“Strategi ini perlu dukungan pemerintah daerah dalam mengawasi mobilitas penduduknya masing-masing. Maka dari itu dibutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah serta peran aktif dari posko penangana Covid-19 di tingkat desa/kelurahan,” kata Wiku.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi. “Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi,” katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan, hingga vaksinasi.

“Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik,” katanya.

Walikota Bogor Wajibkan ASN Muslim Kenakan Pakaian Santri Setiap Tanggal 22

SuaraPemerintah.id – Walikota Bogor, Bima Arya mewajibkan semua ASN yang beragama Islam setiap tanggal 22 PDH mengenakan pakaian bernuansa santri.

Kewajiabnt tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021 perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam aturan itu disebutkan aturan baru memakai seragam (Pakaian Dinas Harian (PDH), smart casual, pramuka, santri, Linmas, hingga pakaian adat yang mulai diberlakukan Senin, 29 Maret 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

“Pada prinsipnya menyesuaikan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan dan wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Kabag Organisasi Setda Kota Bogor, Agnes Andriani Kartikasari, dikutip Rabu 30 Maret 2021.

Dalam perwali tersebut mengatur jenis pakaian dinas. Senin, berpakaian seragam PDH warna khaki. Kemudian, Selasa berpakaian smart casual, yaitu kemeja lengan panjang/pendek warna bebas tidak bercorak (Pria), celana panjang atau rok warna hitam/abu-abu/biru/coklat/krem (Wanita).

Selanjutnya Rabu, PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap. Kamis, PDH budaya daerah Jawa Barat (Baju Sunda). Lalu Jumat, PDH batik dengan bawahan warna gelap. Batik ASN digunakan setiap jumat minggu pertama menggunakan Batik ASN.

Sedangkan untuk Hari Linmas 3 Maret menggunakan seragam Linmas.
Khusus setiap tanggal 14 diwajibkan seragam Pramuka dan setiap tanggal 17 seragam Korpri.

Untuk Pria dengan atribut dan kelengkapan baju takwa; celana panjang berbahan kain atau sarung; peci/songkok dan sandal/sepatu; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk wanita menggunakan Pakaian Bernuansa santri dengan atribut dan kelengkapan busana muslim tidak ketat/terawang dan menutup aurat, rok panjang berbahan kain panjang sebatas mata kaki, jilbab, sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak.

Sedangkan, papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dikecualikan bagi pegawai pria/wanita non Muslim dengan menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan.

Pacu Marikultur, KKP Gelontorkan Bantuan Benih Ikan Laut Kepada Pembudidaya Lampung

Pacu Marikultur, KKP Gelontorkan Bantuan Benih Ikan Laut Kepada Pembudidaya Lampung

SuaraPemerintah.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memacu produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan dalam rangka membangkitkan perekonomian nasional.

Melalui Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung, KKP salurkan bantuan berupa 15.000 ekor benih ikan laut yang meliputi ikan Kerapu, Kakap Putih dan Bawal Bintang kepada kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) Banteng Pematang 1 yang berlokasi di Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tenggamus, Lampung.

“Hingga akhir Maret 2021 ini, telah kami serahkan 5.500 benih ikan pada KJA milik kelompok, sedangkan sisanya akan segera kami distribusikan apabila KJA telah siap,” ujar Kepala BBPBL Lampung, Ujang Komarudin.

Ujang menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang turut memberikan andil sehingga usaha budidaya laut di Pokdakan Banteng Pematang 1 dapat terealisasi. “Sebagai perpanjangan tangan dari KKP, menjadi kewajiban BBPBL Lampung untuk dapat hadir di tengah masyarakat untuk mendorong sektor usaha di bidang kelautan dan perikanan,” kata Ujang.

Disisi lain Ujang juga menambahkan bahwa komoditas ikan laut memiliki akses pasar yang cukup terbuka lebar dan bernilai tinggi sehingga masyarakat yang melakukan usaha budidaya laut mendapatkan manfaat ekonomi yang cukup tinggi.

“Dengan bantuan berupa benih dan pakan ikan serta pendampingan teknologi yang tepat guna, besar harapan kami agar usaha budidaya laut ini dapat terus berjalan dan dengan upaya bersama oleh semua pihak untuk menjaga keberlanjutan usaha kelompok ini,” tutup Ujang.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2020 BBPBL Lampung  telah berhasil memproduksi sebanyak 2,2 juta ekor benih ikan untuk disalurkan kepada pembudidaya di wilayah kerjanya maupun untuk kegiatan restocking.

Saat dimintai keterangannya, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengungkapkan bahwa potensi budidaya laut di Indonesia masih terbuka sangat lebar, dengan tingkat pemanfaatan lahan dibawah 5 persen dari total potensi indikatif lahan budidaya laut sekitar 12 juta hektare.

“Melimpahnya tenaga kerja usia produktif di Indonesia harus kita manfaatkan untuk memunculkan calon wirausahawan baru agar dapat memberikan terobosan dalam dunia usaha marikultur. Generasi muda yang lebih fasih dalam memanfaatkan teknologi seperti automatisasi sistem produksi dan digitalisasi tata niaga, sehingga rantai pasok semakin efisien,” jelas Slamet.

Selain itu Slamet juga menambahkan bahwa peningkatan kompetensi pelaku usaha budidaya laut yang eksisting harus terus ditingkatkan agar mampu adaptif terhadap peningkatan teknologi sehingga memacu hasil produksi yang optimal.

”Dengan semakin meningkatnya permintaan pasar akan produk marikultur, kami juga berharap untuk pengelolaan kelembagaan pembudidaya ikan dapat terus diperkuat agar pembudidaya mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk akses bantuan maupun permodalan,” imbuh Slamet.

Sementara itu, Komandan Korem 043/Garuda Hitam, Brigjen TNI Toto Jumariono yang merupakan pembina dari Pokdakan Banteng Pematang 1 melihat besarnya potensi sumber daya alam laut di Lampung sehingga tergerak untuk melakukan kerja sama dengan BBPBL Lampung dalam rangka pembinaan terhadap kelompok pembudidaya ikan laut yang bergerak di bidang usaha pembenihan maupun pembesaran, serta pengendalian penyakit dan kualitas air yang ada di provinsi Lampung.

Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap semangat dari Pokdakan Banteng Pematang 1 dalam melakukan usaha budidaya laut yang mengupayakan pembuatan KJA menggunakan bambu untuk menambah sarana KJA yang telah ada. “Kami mengupayakan untuk dapat berkoordinasi secara aktif dengan instansi terkait dalam mempercepat pembangunan sosial ekonomi masyarakat dan membantu pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.