Beranda blog Halaman 4581

KKP Luncurkan E-Service SKAT Untuk Permudah Urus Dokumen Pemantauan Kapal Hanya 1 Jam

KKP Luncurkan E-Service SKAT Untuk Permudah Urus Dokumen Pemantauan Kapal Hanya 1 Jam

SuaraPemerintah.id – Pemilik Kapal tak lagi perlu datang ke kantor pelayanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, dokumen juga tidak lagi dikirim secara fisik karena semua dilakukan secara online. Bukan hanya mengurangi cost tapi juga memperkecil resiko penularan Covid-19.

Electronic Service Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (E-Service SKAT) garapan Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada-Ditjen PSDKP ini memberikan jawaban atas semuanya, kemudahan pelayanan, efisiensi waktu dan biaya transportasi, juga pencegahan pandemi.

Inovasi ini merupakan jawaban KKP untuk mewujudkan transformasi dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dimana salah satu instruksinya adalah untuk mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga.

Selain itu, tahun 2020 merupakan ujian besar dalam dunia pelayanan publik karena adanya pandemi Covid-19, tak banyak pilihan karena pembatasan-pembatasan interaksi harus dilakukan, termasuk dalam pelayanan.

Ditjen PSDKP-KKP pun menjawab tantangan tersebut dengan mengembangkan sebuah sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. E-Service SKAT didaulat untuk menjadi salah satu inovasi yang menghadirkan kemudahan pelayanan kepada Pemilik Kapal dalam pengurusan SKAT.

Dokumen ini merupakan salah satu kelengkapan operasional kapal perikanan yang menunjukkan bahwa kapal tersebut telah terpantau di Pusat Pengendalian Perikanan (PUSDAL) KKP. Hal ini penting untuk memastikan pemantauan dan pengawasan kepatuhan kapal perikanan dapat dilaksanakan.

“Secara bertahap kami kembangkan E-Service SKAT ini. Kami juga sudah integrasikan dengan sistem layanan perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap. Ini komitmen kami untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada publik”, terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu.

E-Service SKAT telah mengubah wajah pelayanan SKAT di KKP. Jika semula Pemilik Kapal harus antri mengurus dokumen ini dan masih menunggu pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi yang paling tidak butuh waktu 2-3 hari.

Maka, dengan adanya E-Service SKAT ini hanya perlu 40 menit sampai dengan pencetakan dokumen yang semuanya dapat dilakukan secara mendiri hanya dengan mengakses https://spkp.kkp.go.id/skatonline/beranda/eservice dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

“Dengan E-Service SKAT ini kami memangkas waktu dan biaya pengiriman dokumen SKAT serta meminimalisir resiko penyebaran covid-19 karena tidak ada lagi pelayanan tatap muka yang tentu memiliki resiko besar penularan virus” ungkap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Bukan hal yang berlebihan tentunya, jika E-Service SKAT ditetapkan sebagai inovasi terbaik dalam Lomba Inovasi Budaya Kerja Ditjen PSDKP-KKP tahun 2020.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP selaku penanggung jawab inovasi budaya kerja Ditjen.PSDKP, Suharta, menyampaikan apresiasinya atas inovasi layanan SKAT yang telah merespon tuntutan pelayanan publik saat ini dalam mewujudkan pelayanan prima. Suharta juga menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian dewan juri yang berasal dari internal KKP dan pihak ekternal, E-Service SKAT ini merupakan inovasi yang layak untuk memperoleh predikat terbaik.

“Ada banyak aspek yang dijadikan penilaian, salah satunya adalah dampak terhadap pelayanan baik dari sisi cost, delivery, safety, moral dan productivity. Inovasi ini memiliki keunggulan disana”, terang Suharta pada saat menyampaikan penghargaan pada Pemenang Lomba Inovasi Budaya Kerja.

Selain E-Service SKAT, inovasi lainnya yang juga memperoleh penghargaan adalah Sistem Informasi Pengawasan Perikanan (SIMWASKAN) dan Aplikasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan Nasional (TPP-Nas).

Empat Sasaran Strategis Wujudkan Pelayanan Publik 2021 Kelas Dunia

Empat Sasaran Strategis Wujudkan Pelayanan Publik 2021 Kelas Dunia
SuaraPemerintah.id – Di tahun 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyiapkan berbagai strategi untuk percepatan peningkatan pelayanan publik. Strategi ini dilakukan dengan memperhatikan tuntutan global dan harapan masyarakat.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan pelayanan publik pada dasarnya adalah output dan outcome dari reformasi birokrasi.

“Reformasi birokrasi yang kita laksanakan dengan berbagai kebijakan ini pada akhirnya yang nanti akan dinilai, dievaluasi, dirasakan, dan dipersepsikan oleh masyarakat itu adalah dalam bentuk pelayanan publik yang prima,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Arah dan Kebijakan Bidang Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, secara virtual, Kamis (07/01).

Unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB menetapkan empat sasaran strategis yang menjadi fokus utama dalam mewujudkan visi pelayanan publik berkelas dunia. Sasaran strategis yang pertama yaitu kebijakan pelayanan publik yang berkualitas. Guru Besar Universitas Sriwijaya tersebut mengatakan bahwa kebijakan pelayanan publik yang berkualitas untuk mendukung terwujudnya indeks pelayanan publik nasional yang baik.

Sejak tahun 2017 hingga 2020 hasil evaluasi pelayanan publik dalam bentuk capaian indeks pelayanan publik nasional mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun ini, indeks pelayanan publik nasional ditargetkan mencapai 3,85. Diharapkan pada tahun 2021 dapat tersusun perubahan atas UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, serta dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

20210107 Rapat Koordinasi Arah dan Kebijakan Bidang Pelayanan Publik 2021 2

Selanjutnya, sasaran strategis yang kedua yakni terwujudnya pelayanan publik berbasis elektronik. Dikatakan, instansi pemerintah di pusat dan daerah telah memanfaatkan layanan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Namun, dalam implementasi digital, masih terdapat beberapa permasalahan dalam pemberian layanan. “Pada tahun 2021, kegiatan akan difokuskan untuk melakukan reviu dan pemetaan atas penerapan e-services pada sektor-sektor strategis seperti layanan administrasi kependudukan, kesehatan, pelayanan perizinan, keuangan dan perbankan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Sasaran strategis ketiga yakni inovasi pelayanan publik berkelanjutan. Kementerian PANRB terus mendorong pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, dan BUMD untuk melakukan inovasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai upaya untuk melakukan percepatan perbaikan pelayanan publik di lingkungan instansi pemerintah.

Diah mengungkapkan, untuk tahun 2021 terdapat beberapa hal harus direalisasikan, antara lain pengembangan Hub Inovasi pada 8 provinsi baru dan 3 kementerian/lembaga, penyusunan Indeks Inovasi Tahun 2021, dan replikasi 20 inovasi pada 100 instansi pemerintah. “Kegiatan tersebut tentunya dilakukan sebagai upaya percepatan Inovasi Pelayanan Publik yang mendukung visi dan misi presiden serta tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” jelasnya.

20210107 Rapat Koordinasi Arah dan Kebijakan Bidang Pelayanan Publik 2021 3

Sasaran strategis terakhir yaitu layanan publik terintegrasi. Layanan yang terintegrasi dalam hal ini mencakup pemerintah pusat, daerah, bahkan swasta. Diah menjelaskan, pelayanan publik yang terintegrasi tersebut diimplementasikan dengan dibentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pada tahun 2021, ditargetkan jumlah MPP yang harus dibangun adalah 18 MPP. Selain itu, perlu diketahui Kementerian PANRB juga tengah menyusun aturan terkait MPP dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Perlu kami informasikan juga bahwa saat ini kami sedang menyusun aturan yang lebih tinggi terkait MPP, yaitu dalam bentuk Perpres. Semoga Perpres tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat, sehingga kita lebih kuat lagi secara hukum dalam penyelenggaraan MPP,” pungkas Diah.

Diah mengatakan sasaran strategis tersebut memerlukan berbagai dukungan kapasitas antara lain SDM yang profesional, struktur organisasi kaya fungsi, perubahan ketatalaksanaan, akuntabilitas kinerja, dan sistem pengawasan, yang diukur melalui evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Deputi Bidang Komunikasi Informasi dan Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal Muda TNI Rus Nurhadi Sutedjo, serta para pejabat yang mewakili kementerian/lembaga terkait. Selain dari Kemenko Polhukam, rapat ini dihadiri pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Komisi Kepolisian Nasional, Polri, Direktorat Imigrasi dan Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, serta Kementerian Pertahanan.

The Face Shop Buka Flagship Store Pertama dan Terbesar di Indonesia

SuaraPemerintah.id –  The Face Shop baru saja membuka flagship store pertama di Indonesia pada Jumat, 8 Januari 2021. Toko tersebut sekaligus menjadi gerai ke-37 dan yang terbesar sejak hadir di Indonesia pada 2005 lalu.

Gerai flasghip label kecantikan asal Korea Selatan itu berlokasi di lantai 3 East Mal Grand Indonesia, Jakarta. “Ini menunjukkan rasa percaya diri atas masa depan bisnis ritel,” kata Djunaidi Satrio, Chief Marketing Officer The Face Shop Indonesia dalam jumpa pers virtual, pekan lalu.

Menurut dia, gerai tersebut mengusung konsep smart retail. Artinya, pelanggan bisa bertransaksi baik secara online to offline maupun offline to online.

Dengan mengusung desain toko yang modern, gerai tersebut digadang-gadang menghadirkan produk terlengkap. Di dalamnya termasuk menghadirkan tiga lini produk terbaru yakni Yehwadam Artemisia, Dr. Belmeur, dan fmgt.

Sebagai lini produk utama The Face Shop, Yehwadam merupakan rangkaian produk perawatan kulit premium dengan kandungan bunga dan tumbuhan khas Korea Selatan. Rangkaian produknya dikhususkan untuk mengatasi kulit kering, berminyak, berjerawat, dan lelah.

Selanjutnya, Dr. Belmeur merupakan raangkaian produk dermo-kosmetik yang dirancang khusus untuk kulit sensitif dan bermasalah. Terakhir adalah fmgt yang merupakan rangkaian produk make up yang dkembangkan dengan desain, model, warna dan tren terbaru.

Sementara, lini esensial The Face Shop juga tetap ditawarkan, yang merupakan seri produk perawatan kulit sehari-hari. Range-nya meliputi rangkaian produk Jeju Aloe Vera, Jeju Volcanic, Rice Water, Real Nature sheet masks, dan lain-lain.

“The Face Shop ini memiliki keunikan tersendiri yaitu kearifan warisan berbahan alami dari Korea Selatan, yang diracik sedemikian rupa menjadi produk-produk modern untuk pria dan wanita Asia,” ujar Djunaidi lagi.

Tak hanya menghadirkan rangkaian produk yang lengkap, di gerai ini konsumen juga bisa mendapatkan layanan ekstra. Mereka dalam berkonsultasi seputar permasalahan kulit sekaligus mencoba beberapa varian terbaru yang hanya ada di gerai tersebut.

“Pembukaan flagship store ini menunjukan sebagaimana komitmen kita terhadap bisnis retail beauty dan lifestyle di Indonesia,” kata Djunaidi.

Pembukaan gerai tersebut bekerja sama dengan Medical, Health and Beauty Erajaya Group.

Selama masa grand opening pada 8–17 Januari 2021, konsumen produk The Face Shop dapat memperoleh berbagai penawaran menarik hanya di lokasi gerai di Grand Indonesia, di antaranya adalah Jeju Aloe Vera Soothing Gel yang dibanderol hanya Rp 49.000.

Pengunjung juga bisa mendapatkan gratis Yehwadam Artemisia Emulsion untuk setiap pembelian produk Yehwadam Artemisia Cream. Anda juga bisa berkesempatan mendapatkan bonus hingga 200 ribu Era Clunb poin.

Wamenkumham : Menolak Vaksinasi Bisa Dihukum Pidana

SuaraPemerintah.id – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej menyatakan, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Sabtu (9/1/2021).

Guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sementara itu, pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Edward.

Edward mengatakan, sanksi serupa juga berlaku bagi perbuatan lain yang tidak sesuai kekarantinaan kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Akan tetapi, Edward menegaskan, sanksi pidana tersebut bersifat sebagai pilihan terakhir ketika sarana hukum lainnya tidak berfungsi.

Menurut Edward, jika masyarakat sudah memahami pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi kesehatan, upaya paksa dengan menjatuhkan sanksi pidana tidak perlu lagi dilaksanakan.

Sebelumnya, terkait kebijakan itu, Juru Bicara Satgas Covid 19 Wiku Adisasmito bahwa pada dasarnya pengenaan denda adalah kebijakan dari pemda tersebut, bukanlah kebijakan pusat.

Namun, dia menilai tujuan dari aturan tersebut cukup baik karena demi keselamatan warga.

“Jadi kebijakan daerah merupakan otoritas pemerintah daerah. Tujuan dari penyusunan kebijakan ini adalah untuk keselamatan dan kesehatan penduduk,” kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers

Tingkatkan Perizinan Lokasi, SI-HANDAL Berkontribusi Pada Peningkatan PNBP Pengelola Laut

SuaraPemerintah.id – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut pada tahun 2020 mengalami peningkatan signifikan. Dibanding tahun 2019 yang hanya sebesar Rp.3,7 Miliar, PNBP ini meningkat lebih dari 100% yaitu sebesar Rp.7,9 Miliar per 5 Desember 2020.

Plt. Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe menjelaskan untuk pertama kalinya realisasi PNBP Ditjen PRL sampai dengan 5 Desember 2020 mencapai Rp 7,9 Miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp. 6 Miliar.

“Di antara 7,9 Miliar tersebut, realisasi PNBP terbesar diperoleh dari izin lokasi sebesar Rp. 6.349.994.200,00 (sampai dengan 28 Desember 2020),” ujar Tebe di Jakarta.

Tebe menjelaskan izin lokasi diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan Kawasan Strategis Nasional Tertentu – Pulau Pulau Kecil Terluar, lintas provinsi, di atas 12 mil laut, serta minyak dan gas bumi berdasarkan Rencana Zonasi dan/atau Rencana Tata Ruang Laut, dengan jenis kegiatan meliputi pemasangan pipa/kabel bawah laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, reklamasi, jetty, pembangunan kilang minyak, dan instalasi ketenagalistrikan.

“Peningkatan PNBP izin lokasi di masa pandemi ini cukup mengejutkan, mengingat PNBP Pengelolaan Ruang Laut lainnya seperti pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (wisata bahari) terjadi penurunan yang signifikan, karena berkurangnya jumlah wisatawan,” jelasnya.

Salah satu pelaku usaha, Santoso yang juga Direktur PT Maratua Nusa Sentosa, memberikan apresiasi terhadap proses pelayanan dalam perizinan lokasi yang bisa berjalan dengan cepat.

Untuk memperoleh Izin Lokasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, pihaknya saat ini cukup melakukan secara online melalui SI-HANDAL (Sistem Perizinan Berusaha di Perairan dan Laut) dengan mengaakses website: http://sihandal.kkp.go.id yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto mengungkapkan sebelum adanya Si-HANDAL, untuk memperoleh Izin Lokasi, para pelaku usaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP. Pelaku usaha di Pulau-Pulau Kecil Terluar misalnya keberatan apabila untuk mengurus Izin Lokasi harus datang ke PTSP di Jakarta.

“Karenanya untuk memudahkan pelayanan perizinan, efisien, efektif dan legal, SI-HANDAL disediakan agar pelaku usaha dapat mengakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu, bagi KKP sebagai pemberi izin, Si-HANDAL akan membantu mengurangi tatap muka dengan pelaku usaha,” ungkap Suharyanto.

Suharyanto menambahkan, selain menerbitkan izin lokasi bagi pelaku usaha, Menteri Kelautan dan Perikanan juga menerbitkan penetapan lokasi untuk kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, rekomendasi pemanfaatan ruang laut dan fasilitasi izin lokasi untuk masyarakat lokal.

Pengaturan izin lokasi sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut yang menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut Suharyanto beberapa izin lokasi yang diterbitkan ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, seperti Palapa Ring, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kilang minyak Tuban, jalan tol Semarang Harbour, dan beberapa yang masih tahap konsultasi seperti upgrading kilang-kilang eksisting Refinery Development Master Plan (RDMP), upgrading kilang eksisting (RDMP) dan Industri Petrokimia Balongan, dan Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

“Ke depan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Si-HANDAL tidak hanya melayani pelaku usaha, tapi juga diharapkan dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut sesuai mandat UU CK,” tandasnya.

Wujudkan Ekosistem Olahraga, Indonesia Segera Miliki Grand Design Keolahragaan Nasional

SuaraPemerintah.id – Melakukan review total ekosistem olahraga nasional yang dipesankan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2020 lalu benar-benar dipedomani dan dijalankan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali.

Menurutnya, kunci utama untuk mewujudkan ekosistem olahraga nasional yang baik adalah, Indonesia harus memiliki Grand Design Keolahragaan Nasional. Pernyataan itu dengan tegas disampaikan oleh Menpora RI saat membuka acara uji publik FGD Grand Design Keolahragaan Nasional bersama pakar, akademisi dan seluruh stakeholder olahraga Indonesia, di Ballroom JW Marriot, Surabaya, (9/01) malam.

Menurutnya uji publik Grand Design Keolahragaan di Surabaya kali ini adalah etape terakhir yang sebelumnya telah dilakukan di perguruan tinggi lainnya. “Uji publik yang kita lakukan hari ini adalah etape terakhir, setelah dilakukan di beberapa perguruan tinggi lainnya. Kita inginkan apa yang kita hasilkan ini benar-benar sesuai dengan arahan bapak Presiden Jokowi. Kita ingin mereview total ekosistem pembinaan olahraga Indonesia,” kata Menpora RI.

Alasan dibuatnya Grand Desain Keolahragaan ini menurut Menpora RI juga sebagai pondasi terhadap pembinaan dan prestasi olahraga di Indonesia. Menurutnya, prestasi tidak bisa dilahirkan secara kebetulan, semua harus dilakukan secara berjenjang yang terdesain dengan baik. Misalnya pelari kita Lalu Muhamad Zohri yang menjadi kebangaan kita sebagai juara dunia junior, memang benar dia lahir dari PPLP tetapi tidak terdesain secara berjenjang.

“Terus terang prestasi-prestasi yang muncul masih sebuah prestasi yang tidak terdesain. Muncul secara kebetulan, ada yang punya talenta dipoles sedikit bisa menjadi juara. Tapi setelah itu, tidak ada pelapis-pelapis yang setiap tahunnya dipersiapkan dengan baik. Saya ingin dengan grand design keolahragaan ini bisa memperbaiki itu semua,” katanya.

“Oleh karena itu, saya berharap forum ini bisa benar-benar dimanfaatkan untuk bisa melahirkan grand design keolahrgaan nasional yang bisa menjadi pembenahan terhadap ekosistem olahraga kita sesuai yang arahan Presiden. Terima kasih kepada semua para pakar dan akedmisi ilmu keolahragaan yang terlibat, Komisi X DPR RI, dan seluruh stakeholder olahraga di Indonesia,” kata Menpora RI

Menpora RI menyampaikan bahwa hasil atau produk dari grand design ini dapat diketahui oleh semua orang. Untuk itu ia berharap pada saat implementasi nanti tidak boleh ada pihak yang tidak mengetahuinya.

“Semuanya terlibat, oleh karena itu kami keliling di berbagai perguruan tinggi dan daerah. Jangan sampai ada yang bilang kok tiba-tiba ada program ini,” tandasnya.

Anggota Komisi X DPR RI Zainudin Maliki yang hadir pada acara tersebut mendukung penuh dengan langkah yang dilakukan Menpora RI dalam penyusunan Grand Design Keolahragaan Nasional ini. Menurutnya grand design ini akan menjadi langkah yang baik untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia yang didasari dengan pembinaan secara baik.

“Komisi X DPR RI sangat mendukung langkah yang dilakukan Menpora RI bersama seluruh jajaran stakeholder olahraga di Indonesia yang ikut mewujudkan grand design keolahragaan nasional ini. Kita tahu pembinaan olahraga secara berjanjang dengan mengandalkan talenta-talenta muda di seleuruh Indonesia,” katanya.

Sementara Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Nur Hasan menngajak kepada seluruh pakar olahraga Indonesia untuk bersinergi membedah Grand Design Keolahragaan Nasional ini demi meningkatkan prestasi olahraga Indonesia.

“Saya minta grand design ini benar-benar dibedah dengan maksimal, karena kita semua ingin grand design ini menjadi langkah bagi kita untuk memajukan masa depan olaharaga Indonesia,” katanya.  Untuk diketahui, pada acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Emil Dardak, dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

BNI Siap Penuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah di Wilayah PPKM

BNI Siap Penuhi Kebutuhan Transaksi Nasabah di Wilayah PPKM

SuaraPemerintah.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk siap memberikan pelayanan perbankan kepada nasabah di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Perseroan telah mengatur agar terdapat keseimbangan antara optimalisasi pelayanan dengan keamanan bagi pegawai dan nasabahnya dalam bertransaksi.

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan salah satu langkah yang dilakukan perseroan dengan mengalihkan operasional sebagian outlet di kota dan kabupaten yang wajib mengimplementasikan  minimal 30 persen, sehingga menekan potensi kerumunan dan pelanggaran physical distancing.

“PPKM di sebagian wilayah Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021. Salah satunya menetapkan sektor keuangan harus terus beroperasi sebagai penyedia jasa yang esensial,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/1).

Menurutnya penyesuaian sesuai instruksi pemerintah dengan menetapkan sektor-sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Kami juga menerapkan pembagian shift kerja pegawai dan jam operasional yang lebih pendek di area zona merah. Outlet di zona merah beroperasi pada pukul 09.00 – 15.00, sedangkan di area non zona merah mulai 08.00 – 15.00 waktu setempat,” ucapnya.

Adapun info lengkap dan teraktual terkait cabang BNI yang beroperasi dapat diakses tautan https://bni.co.id/id-id/kontak/lokator/cabangberoperasi.

“BNI menyarankan nasabah untuk mengoptimalkan penggunaan layanan e-channel BNI, sehingga dapat tetap bertransaksi dari mana saja dan kapan saja dengan aman,” ucapnya.

Mucharom meminta para nasabah juga wajib menggunakan BNI Mobile Banking yang dapat mendapat pelayanan banyak transaksi. Apabila membutuhkan bantuan terkait layanan, BNI Call juga siap membantu nasabah selama 24 jam di nomor 1500046.

Demi keamanan dan kenyamanan nasabah, Ia memastikan telah menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor cabang.

“Perlindungan tersebut antara lain memeriksa suhu tubuh setiap orang yang masuk ke kantor cabang, menyebar hand sanitizer, melaksanakan desinfektan pada saat kantor tidak beroperasi, dan adanya pelarangan bagi pegawai dan keluarganya untuk bepergian ke negara-negara yang dilaporkan menjadi lokasi wabah Covid-19,” ucapnya.

Jokowi : Cadangan Nikel Besar, Modal RI Masuk Pasar Mobil Listrik

SuaraPemerintah.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Indonesia memiliki modal besar untuk bermain dalam pasar mobil listrik dan ponsel. Pasalnya, negeri pertiwi ini mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia.

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan Indonesia punya 25 persen cadangan nikel dunia atau setara 21 juta ton nikel. Indonesia juga menguasai 30 persen produksi nikel dunia saat ini.

“Kita ingin memasuki fase berikutnya untuk memasuki produksi baterai lithium sebagai komponen utama kendaraan listrik yang ke depan ini merupakan sebuah kesempatan yang besar bagi kita,” kata Jokowi saat memberi sambutan pada HUT ke-48 PDI Perjuangan yang digelar virtual, Minggu (10/1).

Jokowi menyampaikan saat ini memang Indonesia sudah menjalankan industri nikel. Indonesia mengolah bijih nikel menjadi nickel pig iron, feronikel, dan baja tahan karat.

Meski begitu, Jokowi menilai Indonesia perlu terus berinovasi. Ia menargetkan RI bisa menjadi pemain dalam industri masa depan.

Dalam lima tahun ke depan, pemerintah ingin fokus pada industri hilir bijih nikel ini,” tuturnya.

Hilirisasi nikel sudah digalakkan Jokowi sejak Agustus 2020. Ia ingin mengolah nikel lebih baik demi memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD), meningkatkan peluang kerja, serta mengurangi dominasi energi fosil.

Indonesia selama ini lebih rajin mengekspor nikel ketimbang mengolah lebih lanjut. Pada 2019, berdasarkan catatan Kementerian ESDM, ekspor bijih nikel mencapai 30 juta ton pada 2019. Angka itu naik jadi 2018 yang berada di kisaran 22 juta ton.

Hilirisasi nikel telah dimulai dengan menyetop ekspor bijih nikel. Pemerintah melarang ekspor bijih (ore) nikel resmi pada 1 Januari 2020.

Indonesia menjadi produsen bijih nikel terbesar di dunia sepanjang tahun lalu.

Merujuk pada data yang disampaikan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM , pada tahun 2019 lalu, total produksi nikel dunia mencapai 2.668.000 ton Ni. Dari jumlah itu, sebanyak 800.000 ton Ni berasal dari Indonesia.

Kepala Badan Geologi Eko Budi Lelono menyampaikan, produksi bijih nikel Indonesia sebanyak 800.000 ton Ni pada tahun lalu menjadi yang terbesar di dunia.

Disusul oleh Filipina dengan 420.000 ton Ni dan Rusia sebanyak 270.000 ton Ni. New Caledonia sebesar 220.000 ton Ni dan negara lainnya dengan total 958.000 ton Ni.

“Indonesia secara global menduduki sebagai produsen nikel terbesar pada tahun 2019, dari sekitar produksi nikel 2,6 juta ton, Indonesia menghasilkan sekitar 800 ribu ton nikel,” ungkap Eko, Selasa (13/10).

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182

SuaraPemerintah.id – PT Jasa Raharja menjanjikan santunan sebesar 50 Juta Rupiah bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang diduga jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Melalui Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular menyebutkan Jasa Raharja akan menggelontorkan santunan mencapai Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182.

“Kami melakukan pendataan terlebih dahulu, jadi kami sesekali kami sudah melakukan pendataan. Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban negara kepada penumpang,” kata Bambang pada Minggu (10/1/2021).

Bambang menjabarkan, ketentuan Rp 50 juta bagi korban meninggal tersebut berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

Sesuai dengan ketetapan UU KMK Nomor 16 Tahun 2017 Kementerian Keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta,” katanya.

Bambang berkomitmen jika seluruh korban telah berhasil diidentifikasi pihaknya bakal memberikan bantuan itu sesegera mungkin kepada para ahli waris.

Dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan Jasa Raharja masih melakukan pendataan terhadap Penumpang dan juga Keluarga Penumpang dari Pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Pendataaan penumpang dan keluarganya dilakukan sejak malam sampai sekarang.

“Jasa Raharja telah berhasil mengumpulkan data dan menghubungi sejumlah 50 keluarga penumpang,” kata Amos dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Januari 2021.

Beberapa diantaranya, kata dia, telah dikunjungi oleh Petugas Jasa Raharja untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yg terjadi.

Kami terus mendoakan yang terbaik bagi Para Penumpang dan Awak Pesawat Sriwijaya Air #SJ182, serta semoga proses pencarian penumpang oleh Basarnas, TNI/Polri, dan Instansi lainnya dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah SWT Tuhan YME…aamiin,” ujarnya.

Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Bagus Puruhito membeberkan hasil operasi pencarian kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang hilang kontak pada Sabtu sore 9 Januari 2021.

Pada pencarian yang berlangsung Minggu (10/1/2021), tim pencari mendapati 10 kantong jenazah berisi bagian tubuh diduga penumpang pesawat Sriwijaya Air tersebut.

“Dari kegiatan hari ini hingga pukul 19.20 WIB didapat 10 kantong jenazah yang berisi bagian dari korban,” kata Bagus di Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Jakarta Utara, Minggu malam.

Bagus menjelaskan, tim SAR gabungan menyusuri lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu. Pencarian dilakukan dengan melibatkan tim penyelam.

Selain bagian tubuh manusia, tim SAR juga menemukan puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak tersebut.

“Dari kegiatan hari ini hingga pukul 19.20 WIB tadi, kita sudah mendapatkan 10 kantong berisi serpihan atau potongan dari badan pesawat. Dan 16 bagian atau potongan besar dari pesawat,” kata Bagus membeberkan.

Bandung Resmi Terapkan PPKM Hari Ini Hingga 25 Januari

SuaraPemerintah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hari Senin ini memastikan memberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang.

Keputusan tersebut mengikuti instruksi yang tertulis dalam surat edaran gubernur nomor : 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021 disebutkan PPKM atau PSBB proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota dan Kabupaten di wilayah Jawa Barat.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, PPKM di Kota Bandung diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) yang akan segera keluar.

Dalam perwal tersebut membatasi sejumlah aktivis kegiatan masyarakat.”Pelaksanaannya kita lihat, perwalnya seperti apa karena surat edaran gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar,” ujar Ema, Ahad (10/1).

Ia mengatakan, perwal sedang dibahas dan disesuaikan. Menurutnya, dalam perwal akan mengatur beragam hal mulai dari pengaturan jam operasional mal, bekerja, beribadah dan lain-lain.

“Kita sedang mempertimbangkan apakah (operasional mal) pukul 19.00 Wib atau 20.00 Wib” katanya.

Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

“Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan. Disiplin Prokes adalah keniscayaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan,” kata Sekda Jabar Daud Achmad.

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).