Beranda blog Halaman 4657

Kemenhub Pertahankan Predikat Badan Publik Yang Informatif Tahun 2020

Suarapemerintah.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperoleh penghargaan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan, dari 348 Badan Publik Kemenhub berhasil meraih Klasifikasi Badan Publik kategori tertinggi yaitu “Informatif”.

Alhamdulillah berkat kerja keras dan dukungan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan tahun ini kami kembali dapat mempertahankan Kategori Informatif dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020,” demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Junaidi, Kamis (26/11).

Penyerahan penganugerahan disampaikan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dalam acara yang dilakukan secara virtual, Rabu (25/11).

Hadir secara virtual mewakili Kemenhub menerima penghargaan tersebut Stafsus Menhub Bidang Kerjasama Luar Negeri Abdul Hamid Dipo dan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Junaidi.

Dijelaskan Junaidi keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kemenhub dalam menghadirkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.

Tahun ini Kemenhub mendapat nilai 92,47 dan masuk dalam Kategori Informatif. Meskipun secara angka Kemenhub masih belum mendapatkan penilaian sempurna, namun penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi kami untuk lebih meningkatkan KIP di Kemenhub sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Junaidi berharap nilai KIP di Kemenhub dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi di tahun mendatang, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kemenhub.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana dalam laporannya kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan KIP di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP.

Menurutnya masih banyak Badan Publik (BP) di Indonesia yang belum patuh melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dijelaskan Gede hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan BP, dari 348 BP mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.

Untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat ini melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa.

Menurutnya kondisi ini menjadi tugas bersama antara Pemerintah, BP dan Komisi Informasi. Ia menyampaikan masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Meski demikian pihaknya juga menyampaikan hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar BP, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan BP yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik, dari 348 BP sebanyak 324 BP mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id, artinya tingkat partisipasi BP mencapai 93,1 persen melesat jauh dari 74,37 persen partisipasi BP tahun 2019.

Revolusi Digital Kemenkumham: Rakor Virtual, Absensi Daring, Tanda Tangan Digital

Suarapemerintah.id – Revolusi digital yang digaungkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) benar-benar diimplementasikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Capaian Kinerja Semester II Tahun 2020 dan Action Plan Target Kinerja Tahun 2021 Kemenkumham.

Sebanyak 65,74 persen atau 165 orang dari total peserta rakor 251 orang, hadir secara virtual. Tak hanya itu, metode absensi yang digunakan pun juga secara daring.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menjelaskan sistem absensi untuk para peserta rakor secara daring dapat diakses melalui link dasi.kemenkumham.go.id.

Para peserta rakor yang berada di luar daerah dapat mengikuti rakor dengan mengisi daftar hadir melalui link tersebut,” kata Bambang, Senin (23/11/2020) siang.

Beberapa fitur dalam absensi online tersebut yakni check in, absensi per sesi, dashboard, serta materi rakor.

Selain beberapa fitur tersebut, pimpinan di Kemenkumham juga dapat melihat jumlah peserta yang hadir beserta data diri dan juga lokasi pegawai saat mengisi absensi,” terang Bambang.

Mereka tidak hanya sekedar tampil di layar menggunakan foto (profile picture), tapi kami juga tampilkan secara digital (live video). Betul-betul akan terlihat tampilan mereka,” jelas Sekjen.

Saat dilakukan simulasi absensi, pimpinan dapat mengetahui secara persis dimana titik lokasi para peserta saat mengikuti rakor.

Mereka akan terlihat posisinya ada dimana saat ini, seperti sekarang (terlihat) yang sudah absen ada 223 orang,” ucap Bambang.

Menurut Bambang, inovasi ini merupakan bagian dari pembangunan revolusi digital di Kemenkumham.

Pemantauan betul-betul terkendali, sehingga kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial, tapi diharapkan mendapatkan hasil yang maksimal,” pungkasnya.

Tak hanya itu, penandatanganan perjanjian kinerja yang dilakukan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, dengan seluruh pimpinan tinggi madya juga dilakukan secara digital.

Penandatanganan tersebut merupakan komitmen bersama untuk melaksanakan target-target pembangunan di bidang hukum dan HAM yang harus tercapai di tahun 2021.

Beri Penghargaan JDIHN Award 2020, Anggota Jaringan Harus Diperluas

Suarapemerintah.id – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly memberikan penghargaan kepada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik tahun 2020, Kamis (26/11) bertempat di Aula Moedjono lt.4 gedung BPHN, Cililitan – Jakarta Timur.

Terdapat dua kategori penghargaan, yakni kategori umum dan kategori khusus yang diberikan kepada 58 penerima nominasi yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Daerah, serta Perguruan Tinggi.

“Kepada Anggota JDIHN yang mendapatkan penghargaan, saya menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan dan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan masing-masing. Semoga prestasi yang telah dicapai dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi Anggota JDIHN lainnya untuk lebih antusias lagi dan sungguh-sungguh dalam mengelola JDIH,” kata Yasonna, saat memberikan sambutan.

Yasonna mengatakan, dari puluhan daftar penerima penghargaan, muncul sejumlah nama baru, yang berarti ada kompetisi yang semakin ketat diantara Anggota JDIHN. Munculnya institusi ataupun daerah baru di jajaran Anggota JDIHN terbaik menunjukkan semangat yang luar biasa di kalangan pengelola atau operator JDIH untuk memberikan kinerja terbaik melalui berbagai inovasi. Namun begitu, Yasonna mengingatkan agar pengelolaan JDIH tidak semata-mata untuk memperoleh penghargaan, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Keberadaan JDIHN, lanjut Yasonna, merupakan bukti negara hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum. Dalam konteks penataan regulasi, sebagaimana prioritas pemerintah dalam upaya pembangunan hukum di tanah air, JDIHN yang terintegrasi sangat mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya bagi pemerintah, bagi masyarakat umum, pencairan dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan mereka dalam mengkases sumber primer bahan hukum.

“Saya mengikuti secara seksama perkembangan dan kemajuan pengelolaan JDIHN dalam tiga tahun terakhir. Saya memberikan apresiasi atas berbagai langkah strategis dan inovasi yang telah dilakukan BPHN Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pusat JDIHN dalam mempercepat terwujudnya sebuah basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional melalui portal JDIHN.go.id.,” kata Yasonna.

Sebagai informasi, secara umum Anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Namun, masih banyak Anggota JDIHN di daerah yaitu pemerintah kabupaten dan kota serta sekretariat DPRD yang perlu didorong untuk segera memiliki JDIH sehingga dokumen hukum yang dihasilkan oleh institusi, dapat menjadi bagian dari basis data nasional. Portal JDIHN saat ini telah memiliki koleksi dokumen hukum yang sudah mencapai hampir 315.000. Koleksi tersebut terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non-regulasi. Terkait, regulasi tingkat daerah, Portal JDIHN sudah memuat dokumen hukum hingga peraturan kepala desa.

“Melihat perkembangannya, saya yakin Portal JDIHN akan menjadi khazanah dokumen hukum terlengkap di tanah air,” kata Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto, mengatakan bahwa pemberian penghargaan bagi Anggota JDIHN yang dilakukan sejak 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi penyemangat dan pendorong bagi Anggota JDIHN untuk memberi kinerja terbaik dalam mengelola JDIH pada institusinya masing-masing.

“Pemberian penghargaan Anggota JDIHN terbaik ini adalah untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Kepala BPHN.

Latar belakang dipilihnya tema JDIHN Award 2020: “Percepatan Integrasi Anggota JDHIN untuk Mewujudkan Basis Data Digital Dokumen Hukum Nasional dalam rangka Penataan Regulasi di Indonesia”, lanjut Kepala BPHN, sejalan dengan kebijakan strategis pengelolaan dan pengembangan JDIHN meliputi percepatan partisipasi aktif Anggota JDIHN, pengembangan sistem dan aplikasi JDIHN, peningkatan kuantitas dan kualitas basis data dokumen hukum nasional, penguatan SDM pengelola JDIH, penguatan infrastruktur pendukung JDIH dan promosi atau sosialisasi JDIH / JDIHN melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

“Pendekatan “jemput bola” dan “pendampingan yang intensif” menjadi faktor-faktor penentu dalam percepatan keanggota aktif dan terintegrasi,” kata Kepala BPHN.

Per November 2020, Anggota JDIHN yang sudah memiliki laman JDIHN sebanyak 734 dengan Anggota JDIHN yang sudah terintegrasi sebanyak 589. Dalam dua tahun terakhir, BPHN juga telah mengembangkan sebuah aplikasi yang mengintegrasikan sistem dan basis data Anggota JDIHN dalam Portal JDIHN yang menjadi Basis Data Dokumen Hukum Nasional. Portal JDIHN ini telah dilengkapi dengan fitur-fitur mesin pencarian (search engine).

“Mudah-mudahan dengan penghargaan yang diberikan akan menjadi pemacu semangat seluruh Anggota JDIHN untuk memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat melalui JDIH,” pungkas Kepala BPHN.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Menkumham Beri Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik

Suarapemerintah.idMenkumham Yasonna Laoly beri penghargaan kepada anggota JDIHN terbaik pada acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2020 di Aula Gedung BPHN Kemenkumham, Kamis (26/11). Terdapat beberapa kategori penghargaan, yakni kategori umum dan kategori khusus yang diberikan kepada 58 penerima nominasi yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Daerah, serta Perguruan Tinggi, dengan penerima penghargaan diantaranya:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Lembaga Non-Struktural (LNS) terbaik
  2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Lembaga Non-Struktural (LNS) terbaik
  3. Provinsi Jawa Barat sebagai Kategori Provinsi Besar dengan Anggota Lebih Dari 40
  4. Provinsi Jawa Tengah sebagai Kategori Provinsi Besar dengan Anggota Lebih Dari 40
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Kategori Lembaga Negara Terbaik,
  6. Kementerian Keuangan RI sebagai Kategori Kementerian Terbaik,
  7. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (disingkat BP2MI) sebagai Kategori lembaga Pemerintah Non-Kementerian
  8. Provinsi Bengkulu sebagai Kategori Provinsi Menengah dengan Anggota JDIHN 20-40 Terbaik,
  9. Provinsi Bali sebagai Kategori Provinsi Kecil dengan Anggota JDIHN 20 Terbaik,
  10. Kategori Kabupaten terbaik adalah Kabupaten Banyuwangi,
  11. Kota Batam sebagai Kategori Kota Terbaik
  12. Universitas Pamulang Perpustakaan Hukum Perguruan Tinggi Negeri & Perguruan Tinggi Swasta Terbaik
  13. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) sebagai Kategori Khusus Institusi Pendukung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Melalui Penilaian Informasi Birokrasi dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dalam sambutannya Yasonna mengatakan, ini merupakan bukti negara hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum. Dalam konteks penataan regulasi, sebagaimana prioritas pemerintah dalam upaya pembangunan hukum di tanah air, JDIHN yang terintegrasi sangat mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya bagi pemerintah, bagi masyarakat umum, pencairan dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan mereka dalam mengkases sumber primer bahan hukum.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (KaBPHN) Kemenkumham  Benny Riyanto mengatakan bahwa pemberian penghargaan Anggota JDIHN terbaik untuk memacu semangat seluruh Anggota JDIHN untuk memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat melalui JDIH.

“Pemberian penghargaan Anggota JDIHN terbaik ini adalah untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Benny Riyanto.

Kemenkumham Adakan Swab Test ASN & Warga Binaan Pemasyarakatan

Suarapemerintah.idKementerian Hukum dan HAM kembali melaksanakan Swab Test sebagai bentuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Pada kesempatan ini, Swab Test diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan se-Jabodetabek.

Sebanyak 28.133 WBP diikutkan dalam swab test. Selain itu, 2.819 ASN Kantor Pusat dan 3.084 ASN UPT Pemasyarakatan di Jabodetabek turut ikut dalam swab test tahap II ini.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham terus berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar jumlah yang terpapar Covid-19 di Kemenkumham berada pada titik nol. Menkumham mengajak jajaran Kemenkumham mengedepankan kaborasi dan gotong royong dalam menyelesaikan persoalan pandemi ini.

“Memang tidak mudah, perlu kerja keras dan ikhtiar dengan sungguh-sungguh sebagaimana yang sering dipesankan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa ikhtiar yang dilakukan haruslah ikhtiar zahir maupun batin,” tegas Yasonna dalam acara pembukaan Swab Test tahap II, Kamis (26/11).

Ikthiar zahir yang dimaksud adalah menjaga pola hidup sehat dengan terus menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan konsisten. Yasonna menghimbau jajaran Kemenkumham untuk menggunakan masker  rajin mencuci tangan, tetap menjaga jarak, mengkonsumsi makanan sehat dan berolahraga secara teratur.

Tak kalah penting dari itu adalah ikhtiar batin yaitu menjalankan ibadah kepasa Tuhan Yang Mahakuasa serta banyak berbuat kebajikan seperti sedekah dan menolong orang dalam kesusahan. Swab Test tahap II ini adalah bagian dari ikhtiar batin dari Kemenkumham. Swab test tidak hanya untuk ASN Kemenkumham, tetapi juga WBP.

“Saya apresiasi kepada jajaran Kumham, yang selalu responsif, melakukan action secara nyata dan membuktikan kepada publik bahwa kita juga ikut berjuang dan bekerja keras menghentikan penyebaran corona virus ini khususnya di Jabodetabek,” tutur Yasonna di Graha Pengayoman.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo menilai kegiatan ini merupakan langkah yang strategis dalam memutus penyebaran Covid-19, khususnya dalam lapas/rutan yang relatif sempit dan dihuni oleh banyak WBP.

Kegiatan Swab Test Tahap II dilaksanakan pada Kamis, 26 November hingga Kamis, 3 Desember 2020 di unit kerja masing-masing. Sebelumnya, Kemenkumham telah melaksanakan Swab Test Tahap I dan pembagian masker kepada ASN Kemenkumham pada 3-6 November 2020 lalu.

Perkuat Pengawasan, Imigrasi Terapkan Sistem Securiport

Suarapemerintah.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memperkuat pengawasan keimigrasian dengan sistem securiport.

Sistem ini diharapkan dapat menguatkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sebelumnya sudah diterapkan di Ditjen Imigrasi.

“Sistem ini menjadi kekuatan dari SIMKIM kita, sehingga ini adalah bagian untuk menguatkan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto pada sidang komite teknologi informasi, Kamis (26/11/2020).

Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dibidang pengawasan keimigrasian, sistem securiport ini dipasang oleh securiport LLC diseluruh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan pihak securiport LLC wajib melakukan transfer knowledge kepada Ditjen Imigrasi terkait sistem yang diterapkan.

“Semua pihak yang terkait dengan pengembangan sistem ini harus transfer knowledge kepada kita, agar langsung mendapatkan manfaatnya dan itu yang harus betul-betul menjadi perhatian kita,” ucap Bambang..

Bambang berharap hal ini dapat segera dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) agar dapat segera dirasakan manfaatnya.

“Hal yang sudah disampaikan ini segera dituangkan dalam PKS, agar terasa manfaatnya secara maksimal oleh Kemenkumham terutama Ditjen Imigrasi,” kata Bambang di Ruang Rapat Soepomo Gedung Sekretariat Jenderal.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Hermansyah Siregar juga mengatakan hal serupa bahwa sistem tersebut diperlukan untuk semakin menguatkan dan mengoptimalkan SIMKIM yang sudah ada.

“Karena itu sistem securiport yang akan diterapkan harus dapat mengintegrasikan sistem yang sudah ada dan diterapkan oleh Ditjen Imigrasi,” ujarnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Aplikasi Si Dilan Cara Pemkab Bogor Mempermudah Monitoring Pembangunan

Suarapemerintah.id – Dalam rangka mempermudah monitoring pembangunan, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor melalui Bagian Program dan Pengendalian Pembangunan (Prodalbang) membentuk aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Pembanguan (Si Dilan).
“Hari ini kita adakan pelatihan dan uji coba Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan (Si Dilan). Aplikasi ini nantinya untuk mempermudah dalam hal monitoring pembangunan, baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai ke tingkat kecamatan dan desa,” kata Kepala Bagian Program dan Pengendalian Pembangunan (Prodalbang)  Setda Kabupaten Bogor, Ajat Jatnika usai memberikan pemaparan tentang Aplikasi Si Dilan di Hotel Grand Pesona Caringin, Kamis (26/11/2020).
Ia juga menambahkan, aplikasi Si Dilan untuk melengkapi aplikasi-aplikasi yang sudah dibuat Pemkab Bogor.
Aplikasi Si Dilan melengkapi aplikasi lainnya yang sudah dibentuk Pemkab Bogor melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah(OPD) seperti e-planning, e-budgeting, SIRUP, LPSE dan lainnya. Tapi, Si Dilan ini kita buat untuk bersinergi di masing-masin dinas teknis dan nantinya akan memudahkan kita dalam mengontrol pembangunan di Kabupaten Bogor. Aplikasi ini juga untuk mempercepat waktu dan bisa kita akses nantinya di control room maupun lewat handphone kita masing-masing,” tambahnya.
Kedepan Ajat berharap aplikasi tersebut bisa berkembang lebih besar untuk memajukan Kabupaten Bogor.
“Kedepan kita ingin aplikasi ini semakin besar dan terasa manfaatnya. Sekarang sudah jaman digitalisasi, jadi Kabupaten Bogor juga harus siap dengan kecanggihan teknologi yang nantinya akan mempermudah kerja kita,” pungkasnya.

Kegiatan Toss TB, Kesehatan Merupakan Investasi yang Tidak Bisa Dinilai

Suarapemerintah.id – Kesehatan merupakan investasi yang tidak bisa dinilai dan diukur dengan apapun. Rumah tangga yang sehat asset bangsa pada masa yang akan datang, yang perlu dijaga, ditingkatkan, dan dilindungi kesehatannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Halimatu Sadiyah Iwan dalam kegiatan sosialisasi Toss TB, Kampung KB dan HIV, bertempat di D’Agape  Meeting and Converence, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (26/11).
“Perilaku hidup bersih dan sehat di tatanan rumah tangga merupakan upaya untuk memberdayakan setiap anggota keluarga agar tau, mau, dan mampu  mempraktekan pola hidup bersih dan sehat. Serta berperan aktif dalam setiap gerakan kesehatan di masyarakat,” kata Halimatu Sadiyah Iwan.
Ia pun menambahkan
“Merubah pola pikir masyarakat memerlukan kerja keras, dan ketekunan yang membutuhkan waktu dan kesabaran. Disinilah peran  ibu-ibu anggota tim penggerak PKK menjadi bagian dalam upaya membentuk kebiasaan baru,” tambahnya.
Lebih lanjut, Halimatu Sadiyah  berharap kepada ibu-ibu tim penggerak PKK dapat melaksanakan penyuluhan dan pembinaan dengan baik, khususnya edukasi tentang Toss TB, Kampung KB dan HIV kepada masyarakat.
“Semoga dengan bekal hasil sosialisasi ini, ibu-ibu anggota tim penggerak PKK dapat melaksanakan penyuluhan dan pembinaan dengan baik, khususnya memberikan edukasi tentang Toss TB, Kampung KB dan HIV kepada masyarakat.

Pemkot Berikan Tali Asih Atlet Berprestasi POPDA DIY 2020

Suarapemerintah.idPemerintah Kota Yogyakarta mengapresiasi perjuangan atlet peraih medali dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar (POPDA) DIY dengan memberikan penghargaan dan tali asih dengan totol Rp355.775.000.

Dalam POPDA DIY 2020 yang telah dilaksanakan pada 14-20 Maret 2020 itu kontingen Kota Yogyakarta mengikuti 28 cabang olahraga dari 29 cabang olahraga yang dipertandingkan.

“Jangan dinilai dari jumlahnya, tali asih ini merupakan bentuk dukungan sekaligus kepedulian kita bersama untuk kemajuan atlet Kota Yogyakarta,” Ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat menyerahkan tali asih kepada atlet POPDA di Balaikota, Kamis (26/11/2020).

Pemkot Yogyakarta terus mendukung pembinaan olahraga demi menjunjung prestasi. Tentunya yang diberikan ini tidak sebanding dengan perjuangan atlet. Pihaknya berbangga dengan prestasi yang diraih dan berterima kasih telah mengharumkan Kota Yogyakarta.

“Pembinaan dan pelatihan menjadi fokus Kota Yogyakarta, apapun hasilnya kita tentu akan memberikan apresiasi karena para atlet sudah berjuang sepenuhnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ia berharap seluruh elemen mampu bersinergi demi kemajuan olahraga di Kota Yogyakarta, sehingga harapannya ke depan bisa mewujudkan Yogyakarta sebagai kota atlet.

Kepala Bidang Olahraga Dispora Kota Yogyakarta Budi Santoso menuturkan, total tasli asih yang diberikan kepada atlet peraih medali emas perak dan perunggu sebesar Rp306.275.000 sedangkan bagi pelatih yang atletnya meraih medali emas total sebesar Rp49.000.000 sehingga totalnya Rp355.775.000.

Dalam ajang POPDA DIY 2020 Kota Yogyakarta meraih total 144 dari medali emas, perak dan perunggu dan menempati posisi tiga se-DY. Jumlah atlet, official dan pelatih sebanyak 383 orang yang terdiri dari 339 atlet, 34 pelatih dan 10 official.

“Semoga dengan tali asih ini bisa memberikan motivasi kepada atlet dan pelatih dalam mengikuti POPDA di tahun mendatang,” paparnya.

Satgas Sigrak, Satgas Yang Bertugas Melindungi Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan

Suarapemerintah.idPemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogakarta akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan dan anak Indonesia.

Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember – 16 Desember tersebut juga menggandeng  90 Satgas Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak).

Satgas sigrak nantinya bertugas untuk membangun kesadaran warga Kota Yogyakarta agar mempunyai kepedulian atas hak-hak perempuan dan anak serta sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Yogyakarta.

“90 satgas sigrak tersebut terdiri dari satgas sigrak dari kecamatan dan kelurahan,” kata Kepala DPMPPA Kota Yogya Edy Muhammad ketika temu media di ruang rapa Diskominfosan, Kamis (26/11/2020).

Ia mengungkapkan terselenggaranya kegiatan tersebut berangkat dari keprihatinan atas masih banyaknya kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak di wilayah Kota Yogyakarta.

“Data kekerasaan perempuan dan anak yang dilaporkan dan ditangani oleh UPT P2TP2A Kota Yogyakarta selama bulan Januari sampai Oktober 2020 sebanyak 113 orang,” ujarnya.

Jumlah ini, lanjutnya, tentunya harus menjadi perhatian warga masyarakat untuk peduli dan responsif dalam melihat permasalahan perempuan dan anak di sekitarnya.

Rangkaian kegiatan Kampanye hari anti kekerasan indonesia akan diawali dengan pelaksanaan aksi Berlian (Bersama Lindungi Anak dan Perempuan) dalam bentuk kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tanggal 25 Nopember 2020 oleh Satgas Sigrak Kecamatan di beberapa lokasi, seperti di Titik 0 km dan di depan Gedung Agung Yogyakarta.

“Dalam kegiatan tersebut juga aka nada pembagian bunga sebagai pesan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pembagian leaflet serta menempelkan poster-poster yang berisikan tentang informasi perlindungan perempuan dan anak,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, pada acara tersebut juga akan diberikan informasi tentang fasilatas layanan pengaduan UPT P2TP2A yaitu adanya hotline servis dan SIKAP dengan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

“Selain kampanye juga diselenggarakan Roadshow sosialisasi satgas Sigrak di 14 kecamatan, dimulai dari tanggal 26 Nopember 2020 sampai dengan 16 Desember 2020,” uajrnya.

Dalam Road Show, tambahnya, juga akan memperkenalkan Satgas Sigrak Kelurahan dan Kecamatan di Kota Yogyakarta sebagai ujung tombak pelaporan dan membantu melakukan penjangkauan, serta pendampingan adanya korban kekerasan di wilayah, serta untuk membangun sinergisitas dengan berbagai kader ataupun elemen masyarakat yang ada di wilayah dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.