Beranda blog Halaman 4671

Kemenparekraf Beri Bantuan 2 Kampung Wisata Alat Prokes

Suarapemerintah.id – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI) menyerahkan bantuan alat protokol kesehatan (prokes) kepada pengelola objek wisata Kampung Fotografi dan Kampung Pelangi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyerahan bantuan alat protokol kesehatan secara simbolis dilakukan Sub Koordinator Wisata Buatan II Direktorat Promosi Wisata Minat Khusus Kemenparekraf, Rizki Permana pada pembukaan pelaksanaan Program Wisata Edukasi Tematik Nusantara di Semarang.

Bantuan tersebut berupa tempat cuci tangan yang dioperasikan dengan kaki dan alat penyemprot cairan disinfektan.

Rizki berharap bantuan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kelompok Sadar Wisata di Objek Wisata Kampung Fotografi dan Kampung Pelangi dalam mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.

Kami tidak lelah untuk selalu mengingatkan masyarakat, khususnya para pegiat dan pengelola objek wisata untuk terus menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ucap Rizki.

Dirinya mengaku tak ingin muncul klaster baru Covid-19 di sektor pariwisata sehingga perlu ada penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Rizki menyebut wisatawan domestik saat ini membutuhkan kepercayaan sebelum melakukan perjalanan wisata lagi saat pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, Kemenparekraf menggelar Program Wisata Edukasi Tematik Nusantara di Kota Semarang serta Kabupaten Magelang pada 17-20 November 2020 sebagai salah satu upaya menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan di objek-objek wisata saat pandemi Covid-19.

Sementara, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jateng, Setyo Irawan mengapresiasi Program Wisata Edukasi Tematik Nusantara yang diinisiasi Kemenparekraf.

Dengan kegiatan ini tentunya akan membangkitkan kembali pariwisata di Jateng yang sangat terdampak pandemi Covid-19,” kata Setyo.

Pisah Sambut Dua Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Setjen Kemenkumham

Suarapemerintah.idSekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengingatkan agar terus menjaga kerjasama yang baik. “Kita bekerja di Sekretariat Jenderal Kemenkumham agar terus membangun kerjasama yang baik dalam rangka mengambil kebijakan, mendorong kinerja dan mengambil keputusan bersama, itu yang penting”, kata Bambang Rantam saat memberi arahan pada acara pisah sambut dua Pimpinan Tinggi Pratama, di Longue Gedung Kemenkumham, Rabu (18 /11/2020).

“Tantangan ke depan tidak mudah, bahkan lebih berat, saya berharap manajemen pekerjaan agar betul-betul dipahami dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut beliau berpesan untuk selalu menumbuhkan semangat bekerja, saling berkomunikasi dan bekerja sebagai teamwork dan menjalin kerjasama yang solid sehingga apa yang dilaksanakan dalam mengemban tugas baik dipusat maupun daerah bisa mendorong dalam rangka berkontribusi bagi Kemenkumham.

Pisah sambut dua Pimpinan Tinggi Pratama yaitu Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, Iwan Santoso yang menggantikan Haris Sukamto yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Heni Susila Wardoyo yang menggantikan Pagar Butar Butar yang kini menjabat sebagai Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham.

Tim Advokasi Hukum Optimis Menangkan Gugatan dari Mantan PNS Kemenkumham

Suarapemerintah.id – Sidang lanjutan perkara nomor 8/G/2020/PT.TUN.JKT menemui babak baru. Rabu (18/11/2020) ini sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari para pihak. Kuasa Hukum Tergugat 2 yang diwakili Tim Advokasi Hukum Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) optimis memenangkan gugatan dari mantan PNS kemenkumham.

Usai menyampaikan kesimpulan yang telah disusun oleh tim kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menurut perwakilan dari Tim Advokasi Hukum, Fiska Bella, sidang telah diikuti dengan baik oleh tim. “Kami juga optimis dengan hasil yang akan diputus oleh Yang Mulia Majelis Tinggi,” kata Bella di PTUN Jakarta.

Sebelum sidang dibuka, terdapat substitusi majelis hakim karena hakim utama sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas. Setelah itu dicapai kesepakatan oleh para pihak bahwa sidang dilaksanakan dengan dua majelis hakim saja. Sidang kali ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat 2, sementara Kuasa Hukum Tergugat 1 berhalangan hadir.

Setelah para pihak menyerahkan berkas kesimpulan, sidang diputuskan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 2 Desember 2020 mendatang pukul 11.30 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan dari para pihak.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari adanya gugatan dari mantan PNS Kemenkumham yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri, karena telah melakukan pelanggaran disiplin dengan sengaja tidak masuk kerja selama lebih dari 100 hari.

Wakil Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bogor dengan Empat Agenda

Suarapemerintah.idWakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan 4 agenda yakni penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan APBD tahun anggaran 2021, penyampaian tanggapan Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar,  pengumuman anggota pansus DPRD pembahas Raperda serta penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah terhadap tiga peraturan daerah, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, pada Rabu, (18/11).
Wakil Bupati Bogor mengatakan  Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyelesaikan penyusunan Rancangan APBD tahun anggaran 2021, Rancangan APBD ini disusun sesuai Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Proses penyusunan Rancangan APBD tahun 2021 ini telah disinkronisasi dengan program prioritas Pancakarsa,” katanya.
Wabup juga memaparkan terkait gambaran umum Rancangan APBD tahun anggaran 2021 pendapatan daerah pada tahun 2021, ditargetkan sebesar 6,379 trilyun rupiah, dan belanja daerah direncanakan sebesar 7,230 triliun “Defisit belanja akan ditutup oleh pembiayaan netto,” tambahnya.
Ia juga mengatakan sangat mendukung  Raperda yang diprakarsai oleh DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar demi terwujudnya layanan dan kemudahan serta kualitas pendidikan yang bermutu. Rapat paripurna ini juga menetapkan 3 Perda yaitu Perda Pembentukan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Perumda Pasar Tohaga dan Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.

Upah Minimum Kota Yogyakarta Naik 3.27 Persen

Suarapemerintah.id – Upah Minimum Kota Yogyakarta tahun 2021 naik 3.27 persen, sehingga naik dari Rp2.004.000 menjadi Rp2.069.530 atau naik Rp65.531.

Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut UMK Kota Yogyakarta masih menjadi yang tertinggi di antara kabupaten lain di DIY.

Pihaknya berharap para pelaku usaha bisa menepati UMK tersebut sebagai acuan untuk memberikan gaji kepada para pekerja.

Dikatakan, Presentase kenaikan UMK tertinggi adalah Kabupaten Gunungkidul yakni 3,81 persen. Sementara, untuk jumlah kenaikan UMK dalam rupiah yang tertinggi adalah Kota Yogyakarta sebesar Rp65.531. Meski demikian, angka persentase naik upah minimum kota di Kota Yogyakarta tidak lebih tinggi dari Kabupaten Gunungkidul.

Dalam kesempatan yang sama Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, kenaikan UMK tersebut sudah secara resmi ditetapkan dan diatur melalui SK Gubernur. Sehingga secara keseluruhan besaran UMK di kabupaten dan kota tahun 2021 yakniKota Yogyakarta Rp2.069.530, Sleman Rp1.903.500, Bantul Rp1.842.460, Kulonprogo Rp1.805.000, dan Gunungkidul Rp1.770.000.

“Kabupaten dan Kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur No. 340/KEP/2020 yang mengatur tentang besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2021,” ucapnya.

Namun demikian, yang juga menjadi perhatian Gubernur DIY selain UMK Kabupaten dan Kota adalah pertumbuhan ekonomi. “Meskipun ada kenaikan, jumlahnya DIY di kuartal ketiga ini masih minus di angka 2,43%. Jadi meski ada kenaikan 3,54% dari 6,7% jumlahnya masih minus,” jelasnya.

Oleh karenanya, sebelum tutup buku pada Desember 2020 mendatang, APBD bisa segera dikeluarkan semaksimal mungkin, sehingga harapannya bisa menopang, apalgi kalau misalnya bisa surplus.

Komisi IX : Vaksin Covid-19 Harus Terjamin Mutu dan Kualitasnya

Suarapemerintah.id – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mengatakan, keamanan, mutu hingga khasiat (efikasi) dari vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat harus terjamin.

Untuk itu Kemenkes dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) dalam mempersiapkan vaksinasi Covid-19 diminta sesuai dengan Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Hal tersebut menjadi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan POM Penny Lukito dan Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC- PEN) Budi Gunadi Sadiki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Felly juga meminta Kemenkes untuk menyiapkan estimasi kebutuhan vaksin secara nasional, infrastruktur vaksinasi termasuk sarana-prasarana, jejaring layanan fasilitas kesehatan, logistik rantai dingin sesuai standar, serta SDM dalam pelaksanaan vaksinasi termasuk anggaran yang diperlukan.

Grand design pelaksanaan vaksinasi Covid-19 perlu dipersiapkan termasuk anggaran yang diperlukan,” tegas Felly.

Dalam rangka transparansi publik, pihaknya mendesak Badan POM untuk secara periodik menjelaskan dan mempublikasi ke masyarakat atas hasil uji klinik kandidat vaksin Covid-19 yang dilakukan di Indonesia serta memastikan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) berdasarkan hasil uji klinik dan data ilmiah untuk menjamin khasiat, keamanan dan mutu vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan serta Badan POM perlu terus membuat strategi komunikasi publik yang efektif untuk mencegah informasi yang salah (disinformasi) di masyarakat,” kata pilitikus Fraksi Partai NasDem itu.

Terakhir, ia meminta Kemenkes dan KPC-PEN untuk terus menegakkan seluruh aturan penangan Covid-19 dengan terus konsisten  mengedukasi masyarakat untuk taat protokol serta memperluas cakupan 3T ( tracing, testing dan treatment).

Sementara kepada Badan POM dan Kemenkes, Komisi IX meminta BPOM dan Kemenkes mengoptimalkan penangan penyakit penyerta Covid-19.

Termasuk penyiapan pelibatan fasilitas kesehatan tingkat primer untuk melakukan deteksi dini dan memastikan ketersediaan obat-obatan penyakit prnyerta seperti pneumonia, hipertensi dan diabetes,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Terawan menyampaikan, Kemenkes telah menyiapkan Peraturan, SDM, adminsitrasi, logistik, jaringan fasilitas layanan kesehatan dan sistem monev untuk pelaksanaan vaksinisasi covid-19.

Pelaksanaan vaksinisasi menunggu EUA dari Badan POM. Sementara Pengadaan vaksin mandiri akan dilakukan oleh BUMN,” terangnya.

Adapun sasaran penerima vaksin Covid-19 sebanyak 107.206.544 orang dengan rentan usia 18 sampai 59 tahun. Dari sasaran tersebut, sebesar 30 persen diantaranya merupakan kelompok penerima vaksin dari program yang dibiayai pemerintah dan 70 persen lainnya ialah kelompok penerima vaksin mandiri.

Jumlah sasaran sudah mengakomodasi rekomendasi WHO yang melakukan secara bertahap. Pelaksanaan dilakukan drngan pendekatan dua skema,” katanya.

Dia menerangkan bahwa total penerima vaksin dari program pemerintah 32.158.276 orang dengan kebutuhan 73.964.035 dosis vaksin Covid-19.

Menurutnya, setiap orang membutuhkan dua dosis vaksin dan wastage rate of vaccine atau perhitungan jumlah total vaksin dengan jumlah dosis yang diberikan sebesar 15 persen.

Sementara itu, penerima vaksin mandiri berjumlah 75.048.268 dengan kebutuhan 172.611.061 dosis vaksin Covid-19.

Presiden Jokowi Sidak Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Bogor

Suarapemerintah.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah puskesmas yang berlokasi di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 18 November 2020.

Puskesmas tersebut diketahui merupakan salah satu lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 apabila nantinya program tersebut dilaksanakan.

Dalam sidak kali ini, Presiden Jokowi meninjau kegiatan simulasi vaksinasi Covid-19 yang digelar hari ini.

Simulasi digelar untuk mempersiapkan standar operasional prosedur dan tata cara pelaksanaan sehingga apabila program tersebut dijalankan maka puskesmas segera siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Presiden Joko Widodo sendiri tiba sekira pukul 08.24 WIB di puskesmas tersebut di mana pada saat yang sama juga hadir Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Setibanya di lokasi, Kepala Negara langsung meninjau proses simulasi vaksinasi dengan terlebih dahulu menuju tenda antrean di mana telah terdapat sejumlah warga yang sedang menunggu giliran pemeriksaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Setelahnya, Presiden Jokowi memasuki puskesmas untuk melihat langsung simulasi tindakan vaksin Covid-19 bagi warga yang telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi data.

Pagi hari ini saya datang ke puskesmas di Kota Bogor ini, Puskesmas Tanah Sareal, karena kemarin saya mendengar bahwa di puskesmas ini akan diadakan simulasi untuk vaksinasi (Covid-19). Saya memang tinggal di sekitar sini sehingga saya mampir,” ujar Presiden.

Untuk diketahui, saat sidak tersebut, tampak sekira puluhan warga yang terdiri atas berbagai profesi seperti pedagang, ibu rumah tangga, petugas kebersihan, tokoh agama, ASN, pengemudi ojol, dan lain sebagainya.

Puskesmas Tanah Sareal diketahui memiliki capaian imunisasi rutin di atas 90 persen dan telah meraih akreditasi sebagai puskesmas paripurna.

KOMNAS HAM Minta Presiden Tarik RPerpres Pelibatan TNI Dalam Aksi Terorisme Untuk Diperbaiki

Beritamedia.id – “Kami (Komnas HAM) dalam surat yang kami sampaikan kepada Presiden menyampaikan rekomendasi untuk menarik kembali Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme untuk diperbaiki.

Presiden diharapkan tidak menandatangani RPerpres sebelum dipastikan adanya kebijakan yang jelas dan sesuai prinsip negara hukum dan HAM, serta mengedepankan criminal justice system”, demikian pernyataan Beka Ulung Hapsara, Komisinoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2017-2022 dalam Webinar yang diselenggarakan MARAPI Consulting & Advisory bekerjasama dengan Center for International Relations Studies (CiReS), LPPSP, Universitas Indonesia pada 17 November 2020.

Beka menyatakan bahwa Komnas HAM tidak pernah menolak pelibatan TNI dalam Aksi Terorisme, tetapi memastikan seberapa jauh dan seberapa besar peran TNI. Komnas HAM sendiri melihat RPerpres bertentangan dengan pendekatan hukum yang menjadi paradigma UU No 5 Tahun 2018 dan UU No 34 Tahun 2004 yang menekankan aspek pelibatan TNI yang bersifat bersifat perbantuan (adhoc) dan memiliki sumber anggaran dari APBN.

RPerpres ini masih bercirikan pendekatan war model yang berpotensi memunculkan pelanggaran HAM.

Menurut Beka, “RPerpres ini akan melahirkan tumpeng tindih dalam tata kelola dan penanganan terorisme
dengan kementerian dan Lembaga lain, sehingga Komnas HAM merekomendasikan pelibatan TNI hanya dalam penindakan dengan batasan yang jelas dan kapan akan dikerahkan, sehingga tidak meluas pada penangkalan dan pemulihan”.

Sebelumnya, Feri Kusuma, Wakil Koordinator I Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam paparannya menyatakan bahwa “kita tidak ingin perpres ini menjadi norma hukum yang memberikan kewenangan yang tumpang tindih antar kementerian dan Lembaga. KontraS dan Koalisi Masyarakat sipil sudah memberikan masukan kepada pemerintah, namun pada draft terakhir yang saya terima, secara substansi belum banyak berubah.”

Karenanya menurut Feri Rperpres ini sangat layak untuk ditunda pembahasannya dan dilakukan revisi dengan memasukkan usulan perbaikan dari berbagai kalangan. Terkait kewenangan penangkalan oleh TNI, Feri mengingatkan bawah sebelum reformasi 1998, TNI memiliki kewenangan penagkalan terhadap ancaman domestic, sehingga mengakibatkan banyak efek negatif, salahsatunya adalah pelanggaran HAM.

Reformasi 1998 telah berhasil mendorong perubahan dan mengatur hubungan antar Lembaga. Karenanya jika penangkalan ini dihidupkan kembali, maka akan kembali ke model di masa lalu. Menurut Feri, perhatian kita kepada RPerpres ini menjadi penting karena ini berhubungan dengan masa depan hukum dan demokrasi kita.

Termasuk masa depan reformasi birokrasi TNI. Muhamad Haripin, Ph.D, Peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memaparkan konsep pelibatan militer yang umumnya juga terjadi di berbagai negara, dengan disertai ketentuan tentang limitasi dan ruang lingkup operasinya. Selain menjelaskan alasan tentang pelibatan militer yang dilakukan di beberapa negara, Haripin juga mengingatkan bahwa “tidak ada jaminan bahwa pengerahan tantara akan menghentikan aksi terorisme.

Bahkan sangat mungkin terjadi balas dendam yang lebih besar karena kelompok teroris akan menyiapkan kekuatan yang lebih besar karena berhadapan dengan militer.” Terkait Rperpres, Haripin sepakat bahwa rancangan tersebut masih perlu diperbaiki, dan usulan Komnas HAM kepada Presiden untuk menarik rancangan dari DPR untuk di perbaiki sudah sangat baik.

Haripin mengingatkan pentingnya pengawasan publik dalam pembahasannya, “bukan dalam konteks anti-militer, tetapi untuk mendorong posisi militer yang profesional. Kita perlu berhati-hati dalam gelar kekuatan bersenjata untuk menghadapi ancaman keamanan domestik, tidak hanya untuk ancaman terorisme, karena bisa menimbulkan persoalan baru.”

Muhammad Arif, M.Sc, peneliti CiRes Universitas Indonesia menjelaskan tantangan negara demokrasi dalam dilemma melawan terorisme dengan mempertahankan prinsip demokrasi. Menurut Arif, perluasan peran militer berpotensi menurunkan kualitas demokrasi. “Jangan sampai dalam memerangi terorisme terjadi teror baru di masyarakat” ungkap Arif.

Sekda: Tingkatkan Sinergitas Antara Perangkat Daerah Dengan TF TJSL Kabupaten Bogor

Suarapemerintah.idSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) TF – TJSL (Tim Fasilitator – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) di Ruang Audiotorium Setda Kabupaten Bogor, Rabu (18/11).
Banyaknya perusahaan yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Bogor, berpotensi melahirkan berbagai bentuk program TJSL.
Burhanudin dalam sambutannya “Harus dapat diarahkan potensi TJSL sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten Bogor,” katanya.
Ia menambahkan, kewajiban melaksanakan TJSL bagi perusahaan merupakan kesempatan untuk ikut berpartisipasi membantu masyarakat agar tercipta keserasian, harmoni dan kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya memfasilitasi pelaksanaan TJSL secara integral dan holistik agar distribusi pelaksanaan TJSL dapat lebih merata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
TF TJSL, sejauh ini telah membangun komunikasi dengan perusahaan, mengarahkan pengalokasian dana TJSL pada pencapaian target Pancakarsa, serta memantau dan mengokohkan program TJSL agar sesuai dengan tujuan pemanfaatannya. Namun belum cukup bersinergi dengan perangkat daerah.
” Perangkat Daerah masih mengelola dana TJSL dari berbagai perusahaan sendiri-sendiri, tanpa melibatkan Tim Fasilitasi TJSL dan partisipasi Perangkat Daerah yang dilibatkan oleh  Tim Fasilitasi TJSL juga masih rendah,” ujar Burhan.
“Gunakan forum ini untuk sinergi, saling mengenal, memahami dan berdiskusi, sehingga Perangkat Daerah dan Tim Fasilitasi TJSL dapat saling mengisi dalam upaya mengawal berbagai program TJSL Perusahaan agar teralokasi dengan baik, tepat sasaran dan tujuan. Jaga soliditas dan rangkul seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor agar berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui TJSL”.

Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerjasama Integrasi Data Perpajakan

Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerjasama Integrasi Data Perpajakan

Suarapemerintah.id – Sukses melaksanakan integrasi data perpajakan tahap I mulai 29 April 2020,  PT Pegadaian (Persero) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang integrasi Tahap II yang dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Rabu (18/11/2020).

Sebelumnya PT Pegadaian (Persero) telah menyelesaikan tahap I yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.

Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II kali ini mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian. Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto menyambut baik dan mendukung secara penuh program integrasi data perpajakan tersebut.  Hal ini sejalan dengan Program transformasi digital yang sedang dijalankan oleh Pegadaian dan amanat Kementerian BUMN yang meminta seluruh BUMN untuk melakukan integrasi data perpajakan.

“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan. Hal ini tentu membantu kami sebagai wajib pajak dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Kuswiyoto.

Lebih lanjut Kuswiyoto mengatakan bahwa transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.

Sementara itu, Direktur Jendral Pajak Suryo Utomo menyampaikan apresiasi kepada PT Pegadaian yang telah berhasil melakukan integrasi data perpajakan sejak April 2019. Integrasi data perpajakan yang dilakukan sangat membantu dalam efisiensi dan mengurangi cost of compliance dengan meminimalisasi kesalahan administrasi perpajakan.

“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pegadaian. Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Pegadaian dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efektif dan efisien,” kata Suryo Utomo.

DJP berharap kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) dan sejumlah perusahaan BUMN dapat menjadi contoh bagi para korporasi besar lainnya supaya bisa segera mengikuti langkah transparansi perpajakan sehingga administrasi pajak korporasi menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan.

Hingga kini kontribusi pajak yang diberikan oleh PT Pegadaian (Persero) terus mengalami peningkatan. Hal tersebut terbukti pada tahun 2018, Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp 1,44 Triliun, lalu kemudian meningkat menjadi 1,72 Triliun di tahun 2019.