Beranda blog Halaman 4730

Proyek Pipanisasi, BPH Migas Segera Lakukan Kajian Ulang

Suarapemerintah.idBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait, segera membentuk tim bersama untuk melakukan kajian yang harus dilakukan paska mendurnya PT Rekayasa Industri (Rekind) pada proyek gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem). BPH Migas menerima mundurnya Rekind dari proyek strategis nasional (PSN) ini dan mengapresiasinya sebagai langkah yang “jantan” dengan menyerahkan surat penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon- Semarang.

“Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi telah menerima surat Rekind nomor 357/10000-LT/X/2020 tanggal 2 Oktober 2020 perihal penyerahan kembali penetapan PT Rekayasa Industri sebagai pemenang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menerima penyerahan kembali penetapan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem tersebut,” kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Fansurullah Asa dalam konferensi pers, Rabu (14/10).

Dengan diterimanya penyerahan dimaksud, maka Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi mencabut Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem.

Fansurullah menyatakan, sesuai hasil rapat Komite BPH Migas pada tanggal 12 Oktober 2020, dengan mempertimbangkan ruas pipa Gas Bumi Cirebon – Semarang merupakan Proyek Strategis Nasional, maka BPH Migas akan melakukan kajian internal dan koordinasi dengan Kementerian ESDM serta pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik dalam batas waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal 13 oktober 2020.

“Kami sudah sepakat BPH Migas akan menugaskan Direktur Gas Bumi BPH Migas untuk melaksanakan kajian dalam waktu maksimal 1 bulan sejak tanggal 12 Oktober 2020. Kajian tersebut dikoordinasikan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan pihak lain yang terkait dengan proyek strategis pembangunan pipa gas bumi ruas transmisi Cisem tersebut,” jelas Fansurullah.

Dalam waktu 1 bulan tersebut, diharapkan akan dihasilkan keputusan bersama yang bisa diterima bagaimana solusi terbaik terkait proyek strategis pembangunan pipa gas bumi ruas transmisi Cisem tersebut.

Tim bersama tersebut akan mengkaji beberapa opsi yang bisa dilakukan agar proyek Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang tetap bisa dilaksanakan. Opsi tersebut, antara lain memberikan hak pemenang kepada pemenang lelang kedua maupun ketiga.

Opsi kedua, BPH Migas akan melelang ulang proyek tersebut oleh panitia lelang bersama yang melibatkan juga dari Kementerian ESDM. Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Inspektorat Jenderal dan juga dari Kementerian Keuangan serta lembaga lainnya. Sementara opsi ketiga, BPH Migas bisa mengeluarkan penugasan Pemerintah kepada Badan Usaha tertentu karena ini adalah proyek strategis nasional.

“Kajian selama 1 bulan itu akan berisi Kajian secara komprehensif dari sisi supply dan demand, dari sisi pasokan gas bagaimana, dari sisi demand yang real bagaimana, kemudian kita melihat bagaimana tekno ekonomi, toll fee, dan lain sebagainya,” imbuh Fansurullah.

Proyek pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang merupakan ruas pipa open access hasil lelang BPH Migas tahun 2006 yang dimenangkan oleh PT Rekayasa Industri sebagai transporter berdasarkan SK Kepala BPH Migas nomor 035/Kpts/PL/BPH Migas/Kom/III/2006 tanggal 21 Maret 2006.

Pembangunan Proyek yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) ini diharapkan dapat mendukung peningkatan pemanfataan gas bumi domestik, sejalan dengan rencana Pemerintah menghentikan ekspor gas ke Singapura dan rencana penurunan harga gas untuk industri menjadi sebesar US$ 6 per mmbtu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Tumpuan Energi Nasional, Kembangkan Tujuh Skema Hilirisasi Batubara

Suarapemerintah.id – Perkembangan global yang mengedepankan kebutuhan energi berbasis prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembangkan skema hilirisasi industri batubara. Hal ini sebagai jawaban sekaligus peluang bagi sektor tersebut dalam menjaga kebermanfaatan bagi perekonomian nasional.

“Kita harus mengkonversi bisnis batubara sesuai dengan perkembangan global dan dalam negeri, misalkan menerapkan Clean Coal Technology (CCT),” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Sujatmiko pada acara Peluncuran Laporan Seri Studi Peta Jalan Transisi Energi Indonesia pada Selasa (15/10).

Lebih lanjut, Sujatmiko mengungkapkan ada tujuh skema hilirisasi batubara yang tengah dikembangkan oleh pemerintah, yakni gasifikasi batubara, pembuatan kokas (cokes making), underground coal gasification, pencairan batubara, peningkatan mutu batubara, pembuatan briket, dan coal slurry/coal water mixture . “Tujuh hilirisasi ini masa depan batubara kita agar menjadi tulang punggung (backbone) energi baik di Indonesia maupun dunia,” tegas Sujatmiko.

Dalam paparan Sujatmiko, Kementerian ESDM menargetkan penambahan 3 fasilitas peningkatan mutu batubara (coal upgrading) pada tahun 2024, 2026, dan 2028 dengan kapasitas masing-masing mencapai 1,5 juta ton/tahun.

Sementara proses gasifikasi akan dilakukan oleh PT Bukit Asam sebagai upaya subtitusi Liquified Petroleum Gas (LPG) melalui Dimethyl Ether (DME) yang beroperasi pada tahun 2024. Hal serupa dilakukan oleh PT KPC dengan kapasitas kurang lebih 4 juta ton.

c-Screen%20Shot%202020-10-15%20at%2008.2

Untuk penambahan pabrik briket direncanakan rampung pada tahun 2026 dan 2028 berkapasitas 20 ribu ton per tahun, sedangkan rencana dua fasilitas cokes making akan selesai di tahun yang sama dengan kapasitas kurang lebih satu juta ton.

Demi mempercepat proses hilirisasi, sambung Sujatmiko, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal agar proyek hilirisasi lebih ekonomis. Insentif non fiskal yang diberikan antara lain berupa izin usaha selama umur cadangan tambang. Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun.

Sementara insentif fiskal berupa pembebasan royalti bagi batubara yang dijadikan bahan baku hilirisasi. Royalti nol persen itu diyakini tidak akan mengurangi penerimaan negara. Pasalnya, hilirisasi mampu menciptakan efek berganda yakni membuka lapangan kerja serta menggerakkan roda perekonomian daerah. Dengan efek berganda itu, maka penerimaan negara yang hilang dari royalti nol persen akan tersubstitusi.

“Kalau industri jalan maka secara agregat pajak memberi keuntungan bagi negara. Bagi daerah juga berdampak untuk pengembangan infrastruktur dan ekonomi penunjang,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko memastikan potensi sumber daya batubara di Indonesia cukup besar dengan total 149 miliar ton dengan total cadangan hingga 38 miliar ton. “Aset ini harus jadi return, bagaimana batubara terus memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” harapnya.

Menko Polhukam: Pemerintah Harus Beri Pengertian Mengenai UU Cipta Kerja

Suarapemerintah.idMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan jika unjuk rasa terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja masih berlangsung dan akan terjadi sampai beberapa waktu. Oleh karena itu, tugas pemerintah adalah memberi pengertian mengenai UU Cipta Kerja.

“Unjuk rasa terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja masih berlangsung dan menurut jejak intelijen masih akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan meskipun skalanya semakin kecil dan semakin terpecah. Tugas kita menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang Undang-undang Cipta Kerja, tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang hoax dan apa manfaat yang diperoleh dari Undang-undang Cipta Kerja ini,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Rakor Penjelasan dan Penyiapan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, di Kemendagri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menko Polhukam mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja ini dilatarbelakangi oleh lamanya proses perizinan dan terlalu banyaknya meja-meja birokrasi yang harus dilalui jika orang ingin izin usaha. Sehingga kemudian Presiden mengambil inisiatif bagaimana caranya agar perijinan itu bisa lebih cepat, jadi kalau orang mau ijin usaha termasuk yang di dalam negeri akan lebih mudah karena tidak terlalu banyak meja dan tidak dikorupsi.

Kemudian, kata Menko Polhukam, ada juga kenyataan angkatan kerja yang setiap tahunnya bertambah. Berdasarkan data yang diterima, ada 2,9 juta angkatan kerja dan ditambah dengan yang di PHK, sehingga jumlahnya ratusan ribu bahkan jutaan orang. Menurutnya, itu harus ditampung dan sediakan lapangan kerja.

“Itulah yang menyebabkan Presiden sejak periode sebelumnya, jadi ini bukan ujug-ujug, mengkampanyekan penyederhanaan perizinan. Itulah yang disebut dengan istilah omnibus law, satu undang-undang yang menyatu pintukan undang-undang lain dengan masalah yang sama,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Menko Polhukam juga menjelaskan jika pembahasan tentang Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja ini sudah dibahas secara terbuka. Itulah sebabnya banyak naskah yang beredar berbeda-beda, karena begitu naskah yang pertama ada kemudian ada masukan maka akan berubah lagi.

Menko Polhukam sendiri mengatakan sudah mengundang serikat-serikat pekerja, baik yang mendukung atau pun yang tidak untuk mendiskusikan soal UU ini. Dikatakan ada 63 kali pertemuan dan 13 masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja.

“Jadi bukan tidak ditampung tapi tidak 100% sama, kita ambil jalan tengahnya,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menekankan banyak hoax yang beredar sehingga menyebabkan timbulnya gerakan-gerakan di sejumlah daerah. Misalnya tentang PHK yang tidak dapat pesangon. Menko mengatakan pesangon tetap diberikan namun jumlahnya menurun dari 32 kali menjadi 25 kali.

“Sekarang diberi kepastian tidak boleh orang di PHK dan tidak diberi pesangon tanpa ada kepastian yuridisnya. Dan sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan yang dijamin oleh pemerintah yang dulu tidak ada,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Terkait unjuk rasa terhadap UU Cipta Kerja, Menko Polhukam mengatakan bahwa sejauh menyampaikan aspirasi maka tidak apa-apa karena ada aturannya dan itu dilindungi oleh undang-undang. Tetapi memang ada yang anarkis seperti membakar, membawa bom molotov, dan membawa parang. Menurutnya, biasanya yang anarkis-anarkis ini muncul sudah agak sore begitu izin sudah habis.

“Pemerintah bertanggungjawab, unjuk rasa yang aspiratif silakan dengan menunjukkan aspirasinya tetapi yang anarkis akan ditangani. Jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali. Kalau kita diamkan selama 1 jam atas nama demokrasi maka bisa habis negara ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

“Oleh sebab itu Forkompinda mohon diperhatikan yang anarkis-anarkis. Sekarang ini sudah banyak yang ditangkapi dan itulah yang nanti akan dibuktikan di pengadilan,” sambung Menko Polhukam.

Hadir dalam Rakor tersebut Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan. Kemudian yang secara virtual Menkumham, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wakil Jaksa Agung, Wakil Irwasum Polri, Sestama BIN, para Gubernur, Bupati/Walikota dan Forkompinda seluruh Indonesia.

Pakai Aplikasi MyPertamina, Beli Pertamax Hemat Rp250 per Liter

Beritamedia.idPertamina tak henti-hentinya menghadirkan gebrakan promo menarik setiap bulannya. Jika di bulan September sebelumnya Pertamina menghadirkan berbagai promo cashback 30 persen maka di bulan ini Pertamina memberikan promo yang sangat menarik yakni harga khusus untuk pembelian Pertamax di Aplikasi MyPertamina.

Khusus tanggal 12–31 Oktober 2020, Pertamina memberikan harga khusus bagi konsumen yang membeli Pertamax dengan harga lebih hemat Rp 250 per liter.

“Caranya mudah, bagi konsumen yang membeli Pertamax di SPBU Pertamina cukup melakukan pembayaran secara nontunai menggunakan LinkAja dari aplikasi MyPertamina maka langsung mendapatkan harga khusus lebih hemat Rp 250 per liter,” ujar Marthia Mulia Asri, Pjs. Unit Manager Communication, Relations, & CSR Marketing Operation Region (MOR) IV wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Program itu tentu bisa dinikmati oleh konsumen yang menggunakan pembayaran melalui MyPertamina di SPBU Pertamina yang terkoneksi dengan aplikasi tersebut di seluruh Indonesia. Daftar SPBU untuk program tersebut bisa dilihat di website mypertamina.id.

“Program itu merupakan wujud komitmen Pertamina untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, baik dari sisi kualitas bahan bakar maupun keuntungan menarik untuk konsumen setia,” imbuh Marthia.

Menurutnya, ha itu merupakan saat yang tepat bagi pelanggan untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan menggunakan MyPertamina. Cukup kunjungi Google Play atau Apps Store dan unduh aplikasi MyPertamina serta nikmati berbagai keuntungan menarik.

“Karena masih sangat banyak promo yang akan bisa didapatkan ke depan,” pungkasnya.

Kabar Gembira, Pendaftaran AJP Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2020

Beritamedia.id – Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) yang semula berakhir pada 15 Oktober 2020 diperpanjang hingga 31 Oktober 2020. Perpanjangan itu dilakukan untuk mengakomodir antusiasme para jurnalis di berbagai wilayah yang tengah menyiapkan karya terbaiknya.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menatakan, AJP 2020 dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 dan mekanisme penilaian yang dimulai dari tingkat teritori, sehingga wartawan masih harus beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

“Animonya cukup tinggi, maka kami memutuskan diperpanjang hingga akhir Oktober. Pertamina juga berharap wartawan melakukan peliputan yang lebih bervariasi, dengan adanya tambahan kategori Program Kemitraan yang sebelumnya menyatu dengan kategori Program CSR,” ujar Fajriyah, pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Berbeda dengan kategori lain yang diperuntukkan untuk satu channel media saja, untuk kategori CSR dan Program Kemitraan terbuka untuk semua channel media, baik cetak, online, televisi maupun radio. Program Kemitraan, lanjut Fajriyah, merupakan kategori baru pada AJP 2020. Kategori tersebut khusus tentang peran Pertamina dalam memajukan UMKM yang menjadi mitra binaan Pertamina.

“Sejak Program Kemitraan digulirkan tahun 1993, Pertamina telah mengucurkan bantuan modal sebesar Rp 3,5 triliun yang disalurkan kepada sekitar 63.000 UMKM mitra binaan Pertamina di seluruh Indonesia. Itu bisa menjadi objek penulisan yang menarik di tengah pandemi saat ini,” imbuh Fajriyah.

Fajriyah menambahkan, AJP 2020 memberikan peluang juara lebih luas karena akan ada para pemenang di setiap teritori, mulai dari Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), DKI Jakarta, Jawa Bagian Barat (JBB), Jawa Bagian Tengah, Jatimbalinus, Sulawesi, Kalimantan serta Maluku–Papua.

“Para pemenang di tiap teritori akan mengikuti kompetisi di babak final, yang bersaing dengan 10 teritori untuk memperebutkan juara di tingkat nasional serta Best of The Best,” terang Fajriyah.

Seperti diketahui, AJP 2020 menyediakan 8 kategori karya yakni Hardnews Media Cetak, Feature Media Cetak, Media Online/Siber, Feature Radio, Feature TV, Foto Essay, Program CSR/Pemberdayaan Masyarakat dan Kategori Program Kemitraan.

Untuk menjadi peserta AJP 2020, insan media bisa mengisi formulir yang dapat didownload dari link website pertamina https://www.pertamina.com/id/anugerah-jurnalistik-pertamina-2020 atau bisa langsung didownload di link ini https://www.pertamina.com/Media/Upload/AJP/Formulir-Peserta-AJP-2020.pdf. Setelah mengisi formulir pendaftaran, peserta bisa mendaftar dan menyerahkan hasil karyanya ke email anugerah.jurnalistik@pertamina.com paling lambat pada 31 Oktober 2020.

OPD Pemko Medan Awasi Penerapan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru

Suarapemerintah.idPenjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho diwakili Sekda, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus terus menegakkan Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adapatasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi di Kota Medan secara tegas dan konsisten.

“Turunkan satgas untuk mengawasi apakah stakeholder masing-masing OPD, termasuk pelaku usaha, agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur oleh Perwal Nomor 27,” ujar Sekda didampingi Plt Asiten Pemerintahan Sosial, Renward Parapat, dalam rapat yang dikuti segenap pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Sekda mengatakan, meskipun saat ini Sargas Covid-19 Mebidang juga melakukan penertiban, OPD Pemko Medan jangan berhenti bergerak melakukan pengawasan. Ditegaskannya, adanya pelanggaran protoikol kesehatan di sebuah tempat usaha dapat dijadikan indikasi bahwa OPD terkait tidak melakukan pengawasan dengan baik dan tegas.

Jika ada stakeholder yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, lanjut Sekda Pada rapat yang membahas tentang Penindakan terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Melaksanakan Protoikol Kesahatan ini, OPD terkait dalam menerapkan sanksi sesuai dengan yang diatur Perwal.

“Percuma kita buat Perwal kalau tidak kita jalankan dengan penuh tanggung jawab. Terapkan Perwal yang salah satu tujuannya untuk memutuskan rantai mata penyebaran Covid-19 ini,” tegas Sekda.

Sekda mengatakan, Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru ini salah satu dari berbagai langkah yang telah dilakukan Pemko Medan dalam penanganan pandemi Covid di ibu kota Sumut ini. Selain itu, Pemko juga telah menerbitkan Perwal No 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang karantina kesehatan. Di samping itu, Satpol PP Medan juga hingga kini terus melakukan razia masker.

Pemkab Bogor Optimis Juara Satu Anugerah Inovasi Indonesia 2020

Pemkab Bogor Optimis Juara Satu Anugerah Inovasi Indonesia 2020

Suarapemerintah.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjadi salah satu finalis yang berhak mengikuti seleksi presentasi untuk “Anugerah Inovasi Indonesia 2020” yang digelar Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN).

Anugerah Inovasi Indonesia tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait kinerja yang memperkuat ekosistem inovasi di wilayahnya. Penilaian presentasi bagi Kabupaten, Kota berlangsung pada Rabu (14/10/20).

Bupati Bogor, Ade Yasin secara langsung memaparkan keunggulan Kabupaten Bogor di depan dewan juri dalam presentasi secara virtual dari Ruang Kerja Bupati Bogor, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, terkait Komitmen Pemerintah (Regulasi Inovasi) yakni Strategi pentahelic inovasi pembangunan Kabupaten Bogor mencakup media melalui sosialisasi inovasi dan sarana edukasi berbasis media; Business melalui start up dan CSR;  Academy meliputi Universitas dan lembaga penelitian; Goverment sebagai fasilitator, policy maker dan regulator; dan Community yang menjaring kreatifitas/inovasi masyarakat.

Selanjutnya Bupati Bogor menyampaikan dalam hal  pelembagaan/ keberlanjutan, pengembangan inovasi, upaya yang dilakukan : “Anggaran 1 M 1 Desa, Bursa Inovasi Desa/6 cluster, Aplikasi OPTIMIS (Online Perizinan Transparan Informatif Sistematis), One Village One Inovation (325 Inovasi tahun 2019), Laras Online yaitu layanan resmi aspirasi online Pemkab Bogor, Drive Thru Perizinan, Bela Beli Produk Petani dan UMKM (Beras Carita Makmur wajib untuk ASN),”ujarnya.

Ia juga mengatakan untuk kolaborasi dan sinergi dalam rangka mendukung inovasi daerah menjalin kerjasama dengan international online marketplace alibaba.com telah berhasil mendorong ekspor produk UMKM kecap kelapa organik ke Amerika dan Kanada, kerjasama dengan PPII dan LIPI, Kabupaten Bogor juga menjadi percontohan teknologi Kota Pintar Lipi (internet of things), kerjasama dengan teman sehat yaitu aplikasi deteksi covid-19, Forum CSR berkolaborasi dengan 500 CSR perusahaan dalam membangun Kabupaten Bogor.

“Untuk infrastruktur digital Pemkab akan memasang wifi gratis di 240 titik se-Kabupaten Bogor, fiber optic di seluruh kecamatan, Desa Digital (Desa Bojong Kulur, Kec. Gunung Putri), Smart Village (Desa Cipayung Kec. Megamendung), Kampung Perikanan Digital di Kecamatan Pamijahan (eFishery),” ungkapnya.

Selanjutnya Ade Yasin memaparkan sejumlah Inovasi di masa Pandemi Covid 19 meliputi Kategori Quick response terdiri Layanan Konsultasi Online seputar Covid-19, Aplikasi KIJANG Covid-19 (Komprehensif, Integratif, Jejaring Layanan Rengse Tur Calakan), Layanan Konsultasi Online seputar Covid-19 Tele Health (Cek Mandiri Covid-19), Chat Me (Ciawi Heart and Trauma Medical Emergency),  Mengoptimalkan 435 Mobil Siaga Desa, Leuwikarsa (Aplikasi Sistem Pemantauan Pasien Pasca Sembuh Covid), Mitra Tohaga (Mitoha) Online Aplikasi Belanja Online.

”Kategori public knowledge seperti membuat portal Busisca (Bogor untuk siap siaga corona), hotline layanan SPGDT (sistem penanggulangan gawat darurat terpadu), ibogorkab : digital library dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ), optimalisasi medsos Pemkab, SKPD, kecamatan, dan desa,” katanya.

Selanjutnya, menurut Ade Yasin kategori ketangguhan massal yakni ATM Beras, Cadangan Pangan Desa, Membentuk Relawan Perawatan Keluarga Covid-19 (20 Orang Per Desa), Membentuk Kampung Tangguh covid-19, SAMARGA (Satu Masker Satu Warga).

Diskominfo Kabupaten Bogor Gandeng Pengusaha Provider Untuk Kurangi Wilayah Blank Spot

Suarapemerintah.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor lakukan sinergi dengan para pengusaha provider terkait menara telekomunikasi, melalui koordinasi yang dikemas secara virtual di Ruang Rapat Kadiskominfo Kabupaten Bogor, Rabu (14/10). Itu dilakukan guna meningkatkan penguatan signal terutama disejumlah wilayah Blank Spot di Kabupaten Bogor.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menuturkan, diera perkembangan teknologi terlebih di tengah kondisi pandemic Covid-19. Intranet saat ini menjadi kebutuhan bahkan keharusan yang harus ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Seperti pembelajaran jarak jauh, berbagai kegiatan yang dilakukan secara virtual, bahkan kini Pemerintah Desa (Pemdes) dalam melayani masyarakat sudah berbasis digital salah satunya aplikasi keuangan desa.

“Jaringan intranet ini sangat penting, melalui rapat koordinasi ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara Pemkab Bogor dengan para pengusaha provider di Kabupaten Bogor. Khususnya dalam mengurangi area wilayah blank spot (lokasi yang tidak ada sinyal),” tuturnya.

Irwan menambahkan, sinergitas dengan para pelaku usaha provider ini sangat penting. Untuk mengatasi kendala signal lemah (blank spot) di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor. “Saat ini kita sedang lakukan pemetaan dan kita dorong provider untuk membangun tower di tempat-tempat yang masih susah signal ini,” pungkas Irwan

Ditempat yang sama, Kepala Bidang LKI Diskominfo Kabupaten Bogor, Dadang Imansyah mengatakan, melalui koordinasi virtual diharapkan mampu meningkatkan konsultasi dan sinergi antara Diskominfo Kabupaten Bogor dengan para pengusaha menara telekomunikasi. Sinergi itu menjadi salah satu solusi terhadap penyedian signal-signal telekomunikasi di Kabupaten Bogor.

“Pada prinsipnya meraka sangat mendukung, diharapkan hadirnya mereka selain bisa mengurangi area blank spot juga dapat mengembangkan industry teknologi komunikasi di Kabupaten Bogor,” tutup Dadang.

Pelaksanaan Omnibus Law Butuh Sinergi Pusat dan Daerah

Suarapemerintah.id – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Yogyakarta mengikuti rapat koordinasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law secara virtual melalui Ruang Yudistira Balaikota Yogyakarta, Rabu (14/10/2020).

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerangkan, rakor tersebut diikuti sejumlah menteri terkait untuk memberikan materi tentang spirit dan substansi Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

“Sehingga memiliki kesamaan visi dan memiliki amunisi untuk menentukan sikap. Kemudian mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” ujar Mendagri.

Pihaknya menyarankan agar Undang-undang Cipta Kerja dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah, sehingga menghindari penggunaan waktu yang tidak efektif.

“Materi ini nanti disebarkan kepada pemerintah daerah dan Forkopimda, sehingga bisa dijadikan sebagai rujukan dan referensi untuk rencana pelaksanaan pembelajaran dan pendalaman di daerah masing-masing,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka.

“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang Undang-undang Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang Hoaks, dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” jelasnya.

Dia menambahkan, yang menjadi latar belakang Presiden Joko Widodo merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang di meja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit. Jadi.

Saat itu kalau orang ingin membuat izin usaha, sambungnya, baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja, sehingga bisa terjadi pengutan liar, kalau tidak izinnya tidak akan keluar.

“Sehingga, pada waktu itu diselesaikan satu Undang-undang, dan ternyata Undang-undang yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu Undang-undang yang menyelesaikan problem antar berbagai Undang-undang di dalam satu Undang-undang, idenya dulu seperti itu,” tandasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ikutin Rakor Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law

Suarapemerintah.idPejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T diwakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dra. Hannalore Simanjutak, M.IP mengikuti rapat koordinasi (rakor) sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law secara virtual dari ruang Command Center, Kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/10).

Rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi Omnibus Law khususnya mengenai kluster Cipta Kerja.

Rakor yang dibuka oleh Menkopolhukam, Mahfud MD di ikuti juga oleh sejumlah Menteri lainya diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Mendagri, Tito Karnavian dan sejumlah Menteri terkait lainya.

Dalam sambutanya, Menkopolhukam mengatakan tugas Pemerintah adalah memberikan pengertian tentang regulasi omnibus law khususnya pada klaster UU Cipta Kerja sehingga masyarakat dapat mengetahui manfaat dari UU tersebut, salah satunya mengenai penyederhanaan perizinan sehingga memudahkan masuknya investasi yang berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja.

“Banyak info hoax yang beredar tentang UU ini, misalnya pengahapusan pesangon, padahal pesangon tetap ada bahkan Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan kepada para pekerja, jadi ini tugas kita bersama untuk menyampaikannya ke masyarakat agar dapat menangkal berita-berita hoax yang beredar di masyarakat.”kata Menkopolhukam.

Oleh karena itulah Menkopolhukam mengajak seluruh Forkopimda yang mengikuti rakor ini dapat menyampaikannya ke masyarakat serta turut aktif menjaga negara ini secara bersama-sama.

“Boleh kita menyampaikan aspirasi kita asalkan dilakukan dengan tertib, jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk berbuat anarkis, Negara ini harus kita selamatkan, jangan sampai kacau dan tidak terkendali.”ujarnya.