Beranda blog Halaman 4802

Masih Ada Praktik Industri Hukum, Menko Polhukam IngatkanPentingnya Sanksi Moral

Masih Ada Praktik Industri Hukum, Menko Polhukam IngatkanPentingnya Sanksi Moral

Suarapemerintah.id – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD mengingatkan pentingnya moral dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal ini diungkapkan Mahfud saat menjadi pembicara kunci peluncuran 28 buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (2/9).

Awalnya, Menko Polhukam menyampaikan, MK sebagai lembaga hukum, sangat instimewa. Karena mencakup tiga bagian dalam ilmu hukum, yakni filosofi hukum, asas hukum yang lahir dari filosofi hukum, dan norma hukum.

“MK itu unik dan istimewa, bekerja di tiga tataran ini. Berbeda dengan peradilan lain,” ujar Mahfud.

Di luar itu, Mahfud menyebut, masih banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Diingatkannya, filosofi dan asas hukum, tidak menimbulkan sanksi. 

“Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom,” ujar Menko Polhukam.

Oleh sebab itu, menjadi penting saat ini lembaga peradilan dan penegak hukum,  jangan hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Sehingga harus dikampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum.

Eks Ketua MK ini sangat percaya, bahwa aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus. Selalu berpijak pada kebaikan. 

Tetapi kenapa masih kacau balau? Kata Mahfud, karena ada nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegakan hukum. Hukum sering menjadi industri. Yang benar menjadi salah, yang salah menjadi benar. 

“Merekayasa pasal. Buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan. Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan,” ungkap Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.

“Nah di antara pilihan-pilihan ini, di situlah letak moral dan kearifan ditempatkan. Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting,”  ujar Menko di hadapan ketua, wakil ketua dan para hakim MK.

*

Terkait

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI

Menko Polhukam Panggil Kejagung, KPK, Polri dan Kemenkumham Bahas Penanganan Kasus Korupsi

Menko Polhukam Panggil Kejagung, KPK, Polri dan Kemenkumham Bahas Penanganan Kasus Korupsi

Suarapemerintah.idMenko Polhukam Moh. Mahfud MD memanggil Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK bahas Peraturan Presiden terkait pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam peraturan itu disebutkan, KPK  berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi jika memenuhi  syarat – syarat tertentu. Perpres ini pun akan segera disampakan oleh Presiden untuk diundangkan.   

“Jadi tadi ada kesepakatan atau kesamaan pandangan, tentang implementasi supervisi yang menyangkut pengambil alihan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan oleh Polri. Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK, jadi menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi,” ujar Moh. Mahfud MD usai gelar rapat terbatas dengan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (2/9).

Mahfud menambahkan, syarat-syarat tersebut sudah ada dalam undan-undang tersendiri. Dimana pengambilalihan bisa dilakukan ketika ada laporan mayarakat yang tidak ditindaklanjuti, ada tumpang tindih penanganan antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, dan perkara yang berlarut-larut.

“Itu sudah ada di undang- undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri,” tambah Menko Polhukam.

Terkait dengan kasus Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki, Menko Polhukam menjelaskan bahwa KPK bisa memberikan pandandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.

“Kabareskrim Polri sudah memberi contoh langkah yang dilakukan dalam bentuk pelibatan di dalam gelar perkara di Polri. Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Nah disitu nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ,” ujar Mahfud.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dan Dirjen PP Kemenkumham Prof. Widodo Ekatjahjana.

Buka Musda MUI Kabupaten Bogor , Ade Yasin Harap Terus Berjalan Bersama Ulama Bangun Daerah

Buka Musda MUI Kabupaten Bogor , Ade Yasin Harap Terus Berjalan Bersama Ulama Bangun Daerah
Suarapemerintah.id –  Majelis Ulama Indonesia(MUI) Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X tahun 2020 bertempat di Wisma Dharmais Kecamatan Sukaraja, Rabu (2/9).
Dalam sambutannya Bupati Bogor, Ade Yasin mengapresiasi penyelenggaraan Musda MUI Kabupaten Bogor, MUI sebagai wadah para ulama memiliki peran penting dalam mengarahkan dan membimbing umat untuk mewujudkan kesalehan sosial di masyarakat.
“Hubungan antara ulama dan umaro merupakan hubungan yang tidak dapat dipisahkan, saya tidak ingin menjalankan Pemerintahan dengan berjalan sendiri dengan meninggalkan para ulama” ujarnya.
Bupati juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor dengan  ulama adalah satu kesatuan. Saat Bupati menghadapi permasalahan, ulama membantu mengurainya, jasa-jasa para ulama sampai kapanpun tidak bisa dibalas.
Ade Yasin juga berpesan, agar Musda MUI dapat berjalan dengan nilai-nilai keulamaan, kondusif,  menjunjung asas kebersamaan, saling menghargai dan saling menghormati.
“Selamat bermusyawarah semoga Musda ini dapat menghasilkan program kegiatan yang semakin berkualitas,” pesannya.
Sementara itu, KH. Mukri Aji mengatakan bahwa Musda MUI Kabupaten Bogor memiliki makna yang sangat penting untuk kemajuan MUI   dan juga pembangunan di Kabupaten Bogor.
“Musda ini, untuk menentukan jalannya program, apa yang bisa dilaksanakan untuk meningkatkan ukhuwah dan  pelayanan terhadap umat oleh ulama,” terangnya. (Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Masuk Zona Oranye, Kabupaten Bogor Belum Bisa Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

Masuk Zona Oranye, Kabupaten Bogor Belum Bisa Melakukan Pembelajaran Tatap Muka
Suarapemerintah.id –  Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI secara virtual zoom webinar di Ruang VIP A Gedung Tegar Beriman Cibinong, Rabu (2/9/2020). Rakor kali ini untuk membahas Kebijakan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19.
Ditemui usai rakor secara virtual, Wabup mengatakan Kabupaten Bogor saat ini masuk kedalam zona oranye. “ berdasarkan hasil data dari Gugus Tugas Covid-19 Pusat, Kabupaten Bogor saat ini masuk kedalam zona oranye, oleh karena itu pembelajaran masih akan dilakukan secara daring, belum bisa dilakukan secara tatap muka,” kata Wabup.
Ia juga menambahkan, pembahasan pada rakor tadi lebih banyak untuk wilayah zona kuning dan zona hijau. “Pembahasan tadi panjang lebar, lebih banyak untuk wilayah atau kabupaten kota yang masuk zona kuning dan hijau yang sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Mulai membahas dari bagaimana proses pendidikannya, bagaimana APBD kabupaten/kota yang masuk zona kuning dan hijau harus menyisihkan dana yang sifatnya membantu penyiapan hand sanitizer, masker dan semua yang berhubungan dengan protokol kesehatan dan dunia pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kabupaten Bogor walaupun masih dalam zona oranye tetap harus siap ketika nanti sudah ditetapkan menjadi zona kuning atau hijau.
“Kita tetap  menunggu keputusan dari pusat, tapi tetap kita harus sudah siap untuk pembelajaran tatap muka, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Derima / Tim Humas Diskominfo Kab. Bogor)

Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama Masuki Tahap Wawancara

Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama Masuki Tahap Wawancara

Suarapemerintah.id – Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Hari ini, Rabu (02/09) yang bertempat di Graha pengayoman kemenkumham Jakarta. Seleksi terbuka ini memasuki tahapan wawancara yang dilakukan secara tertutup.

Wawancara ini diikuti oleh 9 orang peserta. Setiap peserta melakukan tanya jawab bersama tim pansel yang terdiri dari 4 orang dengan komposisi 2 orang internal Kemenkumham (Dr. Bambang Rantam Sariwanto dan Dr. Aidir Amin Daud) dan 2 orang dari Badan Kepegawaian Negara (Aris Widyanto dan Kuspriyomurdono).

Tahap wawancara merupakan tahap akhir dalam rangkaian ini. Sebelumnya, para peserta telah melewati tahapan administrasi, penulisan makalah, dan assessment test di Dinas Psikologi Angkatan Udara.

Pelaksanaan seleksi terbuka bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama adalah bentuk komitmen Kemenkumham untuk mewujudkan sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Dengan demikian, akan menghasilkan pimpinan tinggi yang dapat membawa kemajuan bagi Kemenkumham khususnya dan bangsa Indonesia umumnya.

DSC 3451

Tudingan Hasil SWAB Walikota Bengkulu Direkayasa, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu

Tudingan Hasil SWAB Walikota Bengkulu Direkayasa, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu

Beritamedia.id – Tudingan hasil pemeriksaan SWAB Walikota Bengkulu Helmy Hasan yang direkayasa dirasa sangat berlebihan, menurut kuasa hukum Pemprov Bengkulu, Jecky Haryanto.

“Pemeriksaan dari laboratorium RSMY seakan dibuat tidak benar, padahal RSMY menyambut hasil pemeriksaan dari RSHD kota Bengkulu yang berada di bawah kendali Walikota,” ujar Jecky saat dijumpai di rumahnya, Rabu (2/9).

Selain itu, isu mempolitisasi Covid ini sangatlah tidak beralasan, karena dalam pernyataan KPU di beberapa media bahwa Corona tidak menghilangkan hal seseorang untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2020. Kemudian, ada juga yang menyebut Pak Gubernur sudah mengumumkan terlebih dahulu hasil SWAB Walikota, ini tentu tidak benar.

“Pak Gubernur itu tidak mengumumkan, namun dia menjawab chat pribadi dari wartawan. Tentu ini berbeda konteksnya, hasil tersebut diumumkan justru oleh pihak yang berkompeten seperti Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas, dan inilah yang dipolitisir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Jecky.

Terakhir, ia menyarankan jika masih ada yang meragukan hasil pemeriksaan dari gugus tugas atau tim laboratorium dapat melapor dan membawa masalah ini ke ranah hukum agar segera ditindak pihak berwajib.

“Sebaiknya jika masih ada keraguan dan ada yang merasa dirugikan, bawa saja ke ranah hukum agar ada titik terang dan tidak ada prasangka, langkah ini yang benar,” pungkasnya. (MC Pemprov Bengkulu)

Launching Program Bantuan Sosial Kemensos, Plt Wali Kota Medan Serahkan beras Untuk Warga Program KPM PKH

Suarapemerintah.id –  Program Bantuan Sosial berupa Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dilaunching. Bantuan beras 15 Kg dengan kualitas medium ini akan dibagikan kepada 52.272 kepala keluarga yang terdaftar dalam KPM PKH.

Penyerahan beras secara simbolis kepada masyarakat ini dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si di Komplek Pergudangan Perum Bulog Jalan Jemadi Medan, Rabu (2/9). Diharapkan bantuan yang diberikan Kemensos RI dapat membantu mengurangi beban pangan masyarakat yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Usai menyerahkan bantuan, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si mengucapkan terima kasih kepada Kemensos RI atas program bantuan untuk masyarakat Kota Medan ini. Tentunya dengan kehadiran program bantuan sosial ini turut membantu Pemko Medan dalam upaya penanganan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
ㅤㅤㅤㅤㅤ
“Atas nama Pemko Medan, saya mengucapkan terima kasih kepada Kemensos RI atas bantuan sosial ini. Tentunya Program ini menjadi wujud kepedulian dan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang terkena dampak akibat adanya Covid-19 di Kota Medan,” kata Plt Wali Kota Medan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Plt Wali Kota Medan juga berharap bantuan sosial yang diberikan tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat. “Semoga bantuan ini dapat mengurangi beban bapak-ibu sekalian. Mari kita berdoa agar pendemi ini segera berakhir dan selalu gunakan masker untuk menjaga diri dan orang lain,” ungkapnya.

Acara launching Program Bantuan Sosial Kemensos RI ini turut dihadiri Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut Arwakhudin Widiarso dan perwakilan Perum Bulog Medan Rudi Adlin, Kadis Sosial, Endar Sutan Lubis dan segenap Pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan.

Kepala BKPSDMD Pemkot Makassar Tegaskan ASN Netral Pada Pilwalkot Mendatang

Kepala BKPSDMD Pemkot Makassar Tegaskan ASN Netral Pada Pilwalkot Mendatang

Suarapemerintah.id –  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemerintah Kota  Makassar Basri Rahman menegaskan Badan yang pimpinannya sebagai garda terdepan dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara jelang Pilwali Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2020

Hal tersebut diutarakan Basri saat menjadi nara sumber pada Coffee Morning Hubungan masyarakat (Humas) Pemkot Makassar, bertempat di Shox Coffee, Rabu  (2/09/2020).

“Netralitas ASN merupakan harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya,” tegas Basri Rahman.

Dalam penjelasannya Basri menuturkan  bahwa sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan, dan manajemen ASN. Asas netralitas lanjut Basri berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Basri Rahman menambahkan di dalam Pasal 12 Undang – Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketua Bawaslu Makassar Nursari menyebutkan secara nasional ada 457 pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan ASN diantaranya ; 181 kasus menyampaikan dukungan melalui media sosial, 97 kasus mendaftarkan diri di partai politik, 49 kasus menghadiri kegiatan silaturahmi pasangan calon, dan 37 kasus ASN menghadiri deklarasi pasangan calon.

“Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada setiap ASN yang melakukan pelanggaran, dapat berupa sanksi pidana, sanksi pelanggaran disiplin, dan kode etik,” kata Nursari.

Kasus pelanggaran yang selama ini ditangani Bawaslu umumnya berasal dari laporan masyarakat, namun ada juga yang bersumber langsung dari temuan anggota Bawaslu.

Setiap laporan atau hasil temuan yang ada ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai aturan yang berlaku, khusus pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi KASN Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dijalankan oleh pejabat daerah yang berwenang.

Di Tengah Pandemi, RUPSLB BNI Manfaatkan e-Proxy eASY.KSEI

Di Tengah Pandemi, RUPSLB BNI Manfaatkan e-Proxy eASY.KSEI

Suarapemerintah.id Covid-19 masih mewabah hingga saat ini dan mendorong orang melindungi diri dengan serangkaian protokol kesehatan secara ketat, dari menjaga jarak hingga mengurangi aktivitas dengan banyak orang di satu tempat. Untuk itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk atau BBNI menggunakan platform digital e-proxy yang dikembangkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui sistem eASY.KSEI dan menyediakan live streaming dalam menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 2 September 2020. RUPSLB ini dipimpin oleh Komisaris Utama BNI Agus Dermawan Wintarto Martowardojo.

Melalui platform digital tersebut, BNI tidak hanya mengikuti tren penggunaan fasilitas komunikasi elektronik terbaru, tetapi juga memenuhi protokol yang dipersyaratkan dalam program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia demi menghadapi pandemi Covid-19.

Melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham dapat memberikan kuasa untuk menghadiri dan bersuara dalam RUPSLB BNI. Penggunaan eASY.KSEI diharapkan dapat meningkatkan peran serta semua pemegang saham untuk menghadiri RUPS di mana saja. Dengan mekanisme ini, salah satu hak dasar pemegang saham, yaitu menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan perseroan terbatas dan pasar modal. Sehingga pemegang saham tetap mendapat informasi dan bisa memutuskan hal-hal strategis yang merupakan kewenangan RUPS.

Pada 2 September ini, BNI menyelenggarakan RUPSLB dengan agenda Perubahan Pengurus. Kehadiran pemegang saham juga menjadi perhatian perseroan dengan tetap menerapkan dan menjaga kesehatan serta keamanan para pemegang saham tersebut. Perseroan membagi beberapa tempat bagi pemegang saham yang tetap hadir secara fisik dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan pemberian jarak. Selain itu, perseroan menyediakan live streaming pelaksanaan RUPS bagi pemegang saham yang tidak dapat hadir secara fisik.

Susunan Pengurus

RUPSLB BNI memutuskan untuk susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI adalah sebagai berikut.

Dewan Komisaris :

1. Komisaris Utama/Komisaris Independen : Agus Dermawan Wintarto Martowardojo
2. Wakil Komisaris Utama : Pradjoto
3. Komisaris Independen : Sigit Widyawan
4. Komisaris Independen : Asmawi Syam
5. Komisaris Independen : Septian Hario Seto
6. Komisaris Independen : Iman Sugema
7. Komisaris : Joni Swastanto
8. Komisaris : Askolani
9. Komisaris : Ratih Nurdiati
10. Komisaris : Susyanto

Dan, Dewan Direksi :

1. Direktur Utama : Royke Tumilaar
2. Wakil Direktur Utama : Adi Sulistyowati
3. Direktur Keuangan : Novita Widya Anggraini
4. Direktur Manajemen Risiko : David Pirzada
5. Direktur Tresuri dan Internasional : Henry Panjaitan
6. Direktur Bisnis Konsumer : Corina Leyla Karnalies
7. Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) : Muhammad Iqbal
8. Direktur IT dan Operasi : Y.B Hariantono
9. Direktur Human Capital dan Kepatuhan : Bob Tyasika Ananta
10. Direktur Hubungan Kelembagaan : Sis Apik Wijayanto
11. Direktur Corporate Banking : Silvano Winston Rumantir
12. Direktur Layanan dan Jaringan : Ronny Venir

Adapun penetapan pengangkatan direksi baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)

15 Miliar Disiapkan untuk Bangkitkan UMKM

Suarapemerintah.id –  Kelompok UMKM Kota Yogyakarta menjadi sasaran kebangkitan ekonomi melalui program Kredit Pemberdayaan Ekonomi Daerah (PEDE). Dengan kredit lunak ini diharapkan roda perekonomian berangsur normal.

Para pelaku UMKM yang selama enam bulan terakhir ini mengalami kehabisan modal bisa mulai bergeliat kembali terutama di masa adaptasi kebiasaan baru.

“Jadi yang disampaikan pedagang adalah mereka mengeluh modalnya mulai habis, mereka tidak bisa memutar uang karena sebagian besar dihabiskan untuk kehidupan harian,” ucap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat penyaluran Kredit Pemberdayaan Ekonomi Daerah di RTH Winongo, Rabu (2/9/2020).

Dikatakan, sekarang ini para pelaku butuh modal untuk mulai produksi dan penjualan. BPD DIY merespons melalui program Kredit Pemberdayaan Ekonomi Daerah dengan memberikan kemudahan syarat.

“Harapannya September atau Oktober mereka sudah bisa mendapatkan modal ini. Pelaku UMKM memang masih berjualan tapi hasilnya tidak sebesar saat kondisi normal. Hanya dapat uang ketika akhir pekan untuk mencukupi kebutuhan hidup harian,” ujarnya.

Di sisi lain, Heroe mengaku sedang menyiapkan sejumlah program untuk membangkitkan ekonomi warga, terutama yang berada di sepanjang sungai Gajahwong, Winongo, dan Code.

“Kami siapkan paket wisata sepeda, yang rutenya adalah melewati kawasan pinggir sungai, dan kampung wisata, dengan begitu harapannya perekonomian di sana bisa tumbuh,” jelasnya.

Untuk memaksimalkan program tersebut, Pihaknya menggandeng sejumlah hotel yang nantinya menjual paket wisata sepeda tersebut. Jogja Bike juga disiapkan untuk memberikan pelayanan jasa sepeda.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPD DIY Santoso Rohmad, menjelaskan Pihaknya menyiapkan masyarakat dalam menghadapi normal baru salah satunya memberikan kredit lunak kepada masyarakat, Ia menilai sekarang ekonomi sudah mulai menggeliat dengan memberikan stimulan modal harapannya mereka bisa bangkit.

“Kredit ini senilai Rp.2,5 juta dengan bunga per tahun tiga persen, sudah cukup untuk usaha mikro seperti ternak lele, angkringan, hingga kerajinan,” urainya.

Di DIY total terdapat 5000 calon debitur dengan jumlah anggaran yang disiapkan antara Rp.10-15 miliar. Sekarang sudah ada 2000 calon debitur yang akan menjadi sasaran di tahap pertama ini.

“Akan ada pendampingan dan pembinaan, nanti kalau sudah normal kita siapkan kredit yang lebih komersial dengan plafon yang lebih besar lagi,” ucapnya. (Tam)