Beranda blog Halaman 4819

Peran Strategis Media Siber Di Era Digital

Suarapemerintah.id – Keberadaan media Siber dewasa ini menjadi hal yang sangat strategis dalam setiap lini kehidupan. Selain cepat, juga mudah diakses semua kalangan.

Sehingga media punya peran signifikan dalam menopang pembangunan dan terbangunnya citra sebuah daerah. Tentunya melalui model penyajian berita yang proporsional dan profesional.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, usai hadir dan membuka secara resmi Stadium General dan Rakor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bengkulu, di ruang pertemuan salah satu Hotel di Kota Bengkulu, Rabu (26/08).

“Saya sebagai pimpinan di daerah tentu ingin melihat daerah ini maju dengan segala progresifnya. Tapi tentu membutuhkan peran aktif dan ditopang oleh media. Maka keberadaan media siber/ digital ini menjadi sangat penting, apalagi pemberitaannya cepat, murah dan bisa menjangkau semua kalangan,” terang Gubernur Rohidin.

Lanjut Gubernur Bengkulu yang diketahui dekat dengan insan pers ini, di tengah Pandemi Covid-19 media juga diminta untuk menyampaikan pemberitaan yang mengedukasi dan menenangkan masyarakat, bukan justru sebaliknya.

“Boleh kita menampilkan data dan informasi langkah-langkah yang mungkin jadi kelemahan pemerintah, tapi jangan membuat masyarakat ketakutan dan itu penting sekali,” pungkas Gubernur Rohidin.

Selain itu, terkait dengan pemberitaan Pilkada Serentak 2020, media juga diminta untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya, tidak justru menggiring pemberitaan memprovokasi.

Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo mengatakan, deklarasi tersebut digagas dengan tujuan di tengah menghadapi momentum Pilkada, media harus bersikap independen.

Dirinya menyampaikan, SMSI berharap media siber terkhusus yang ada di Bengkulu dalam Pilkada tidak memberikan informasi hoax dan juga berkonten SARA. Terlebih lagi media jangan sampai menjadi alat bagi calon kepala daerah yang disalahgunakan.

“Kita sadari bersama media online dan media sosial adalah dua hal yang saling berkaitan. Kalau media ini sudah menjadi provokatif maka masyarakat yang akan menjadi korban. Kita ingin Pilkada ini kita rayakan dan sambut bersama-sama,” ujarnya.

Juga tampak hadir pada Stadium General dan Rakor SMSI Bengkulu ini, Wakil ketua Dewan Pers Hendri Cahya Bangun, Wakil Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi, serta perwakilan media, baik media cetak maupun elektronik serta beberapa organisasi pers lainnya. (MC Pemprov Bengkulu)

Tiga Agenda Aksi Pencegahan Korupsi

Suarapemerintah.id Presiden Joko Widodo menyampaikan tiga agenda besar yang harus diwujudkan dalam aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Ketiga agenda tersebut ialah pembenahan regulasi nasional, reformasi birokasi, dan peningkatan kampanye literasi antikorupsi di tengah masyarakat.

Saat memberikan sambutan dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 26 Agustus 2020, Presiden menyebut bahwa regulasi yang tumpang tindih harus dijadikan prioritas untuk dibenahi sebagai agenda besar pertama tersebut.

“Regulasi yang tumpang tindih, tidak jelas, dan tidak memberikan kepastian hukum yang membuat prosedur berbelit-belit, yang membuat pejabat dan birokrasi tidak berani melakukan eksekusi dan inovasi, ini yang harus kita rombak dan kita sederhanakan,” ujarnya.

Semangat pembenahan regulasi aksi pencegahan korupsi salah satunya tengah dimulai pemerintah melalui omnibus law yang menyinkronisasikan puluhan undang-undang secara serempak sehingga antara undang-undang bisa selaras memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja dan inovasi dan akuntabel.

Langkah penyederhanaan yang juga sekaligus meningkatkan akuntabilitas tersebut tentunya akan meningkatkan langkah dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kita akan terus melakukan sinkronisasi ini secara berkelanjutan dan jika bapak atau ibu menemukan adanya regulasi yang tidak sinkron, yang tidak sesuai dengan konteks saat ini, berikan masukan pada saya,” kata Presiden.

Namun, Kepala Negara mengingatkan kepada penegak hukum dan pengawas untuk tidak memanfaatkan hukum atau regulasi yang saat ini belum sinkron tersebut untuk menakut-nakuti pengambil kebijakan dan pelaksana.

“Penyalahgunaan regulasi untuk menakut-nakuti dan memeras inilah yang membahayakan agenda pembangunan nasional yang seharusnya bisa kita kerjakan secara cepat, kemudian menjadi lamban dan bahkan tidak bergerak karena adanya ketakutan-ketakutan itu,” tuturnya.

Agenda besar yang kedua ialah mengenai reformasi birokrasi. Presiden mengatakan, organisasi birokrasi yang terlalu banyak jenjang dan divisi harus segera disederhanakan tanpa mengurangi pendapatan dan penghasilan dari para birokrat.

“Karena terlalu banyak eselon akan semakin memperpanjang birokrasi, memecah anggaran dari unit-unit kecil yang sulit pengawasannya, dan anggaran akan habis digunakan untuk rutinitas saja,” imbuh Presiden.

Presiden mengingatkan, reformasi birokrasi juga erat kaitannya dengan perizinan dan tata niaga yang juga harus memperoleh perhatian khusus. Sebab, yang berkepentingan terhadap perizinan bukan hanya pelaku usaha besar, tetapi juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang jumlahnya lebih dari 60 juta dan menjadi penopang utama perekonomian nasional kita.

Maka itu, sistem perizinan dan tata niaga yang memberi kesempatan bagi para pengambil rente harus segera dirombak dengan salah satunya menerapkan penyederhanaan birokrasi dan pemanfaatan teknologi informasi yang semakin meningkatkan transparansi dan kemudahan bagi masyarakat. Apalagi tata niaga yang menyangkut fondasi kehidupan masyarakat terutama yang berkaitan dengan pangan, obat, dan energi.

“Yang menjadi korban akhir dari tata niaga yang tidak sehat itu adalah rakyat. Rakyat harus menanggung harga yang mahal akibat dari tata niaga yang tidak sehat,” ujarnya.

Adapun kampanye terhadap literasi antikorupsi, yang menjadi agenda besar ketiga, harus bersama-sama digalakkan. Masyarakat harus dapat menyadari mengenai apa itu korupsi, gartifikasi, hingga kepatutan dan kepantasan yang kemudian menjadi budaya keseharian.

“Takut melakukan korupsi bukan hanya terbangun atas ketakutan terhadap denda dan penjara. Takut melakukan korupsi juga bisa didasarkan pada ketakutan kepada sanksi sosial, takut dan malu kepada keluarga, tetangga, dan kepada Allah Swt.,” ucapnya.

Kepala negara pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyamakan visi dan menyelaraskan langkah untuk melaksanakan tiga agenda besar tersebut dan membangun pemerintah yang efektif, efisien, inovatif, sekaligus bebas dari korupsi.

Pemkot Bekasi Bebaskan Biaya Pasien Covid-19

Suarapemerintah.id Kabar gembira bagi masyarakat Bekasi karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan membebaskan biaya rumah sakit untuk pasien virus Covid-19. Kabar pembebasan biaya tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 44/5081/DINKES dan  dtujukan kepada para direktur rumah sakit yang bekerja sama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi tahun 2020.

Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, menyebutkan rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19.

Biaya, jelas Sayekti, akan menjadi tanggungan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan, Termasuk Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Kami sudah keluarkan surat edaran tentang penggantian klaim biaya perawatan pasien Covid-19, bagi masyarakat,” kata Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti, Kamis 27 Agustus 2020.

Sayekti menambahkan, rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 karena ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan. Termasuk Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Bahkan, kata dia, pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan bakal menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim.

Selanjutnya, kata dia, untuk pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan co-insidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

Saat ini, diungkapkan Sayekti, ada 38 rumah sakit di Kota Bekasi yang sudah bekerja sama dengan Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK). Dan ada sebanyak tujuh poin aturan dalam surat edaran tersebut.

Sebaiknya semua pihak bisa merealisasikan aturan yang ada di dalam surat edaran,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan data corona.kotabekasi.go.id per tanggal 26 Agustus 2020 jumlah orang terkomfirmasi positif secara akumulasi mencapai 838 orang. Dan yang sembuh sebanyak 768 orang. Yang masih dirawat sebanyak 22 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 48 orang.

Berikut tujuh aturan yang ada dalam surat edaran tersebut:

1. Klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Pemkot Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com;

2. Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-19;

3. Bagi rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut;

4. Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan co-insidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut;

5. Klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim;

6. Pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan;

7. Pemerintah Daerah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaran jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaran yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulans jenazah rumah sakit). (ren)

Menag: Kepala Madrasah Harus Inovatif

Suarapemerintah.idMenteri Agama Fachrul Razi mengatakan, dalam situasi pandemik Covid-19 saat ini, kepala madrasah dituntut untuk inovatif, kreatif, dan adaptif dalam pelaksanaan pembelajaran di madrasahya.

“Dalam melaksanakan pembelajaran pada situasi pandemi ini, kepala madrasah harus memiliki cara-cara yang inovatif, kreatif, dan adaptif dengan tetap mengedepankan prioritas kesehatan para siswa dan guru,” ujar Menag saat bertemu Kepala Madrasah Negeri dan sejumlah pimpinan pondok pesantren di Banten, Rabu (26/08).

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi pendidikan akan sangat membantu pembelajaran bagi para siswa secara daring, namun diperlukan komunikasi yang baik antara madrasah dan orang tua siswa di rumah.

Dikatakan Menag, menghadapi tantangan situasi dan kondisi, kepala madrasah sekurang-kurangnya harus mampu berfungsi sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, innovator, dan motivator.

“Dalam melaksanakan fungsinya sebagai edukator (pendidik), kepala madrasah harus memiliki strategi yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan di madrasah,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Menag, kepala madrasah harus mampu menciptakan iklim madrasah yang kondusif, memberikan nasehat kepada warga madrasah, memberikan dorongan kepada seluruh tenaga kependidikan, dan melaksanakan model pembelajaran yang menarik dan relevan dengan tujuan pembelajaran.

“Sebagai manajer, kepala madrasah mampu bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan pendidikan. Oleh karenanya, seorang manajer harus mampu mengarahkan, memotivasi atau menyelesaikan hal-hal sulit,” tutur Menag yang didampingi Kakanwil Kemenag Banten Bazari Syam.

Terkait dengan pembelajaran tatap muka di madrasah, Menag kembali menekankan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan bila daerah tersebut dinilai aman dari Covid-19, atau masuk zona hijau.

“Pembelajaran tatap muka di madrasah dapat dilakukan bila keempat hal ini terpenuhi yaitu: tempat, guru, dan siswa dipastikan  aman Covid-19,  serta betul-betul menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” tandasnya.

“Sejauh ini di Banten, belajar tatap muka di madrasah belum dilakukan. Lalu kapan dilakukan, menurut Saya, koordinasikan dengan kepala daerah setempat, bila kepala daerah mengatakan daerah tersebut hijau, silahkan mulai dicoba,  hanya saja bila ada yang terindikasi Covid-19 segera tutup agar tidak terjadi penularan,” ungkapnya.

Siswa MAN IC Serpong Raih Medali Perak

Suarapemerintah.id – Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) Serpong meraih medali perak pada ajang Internasional Biology Olympiad (IBO) Challenge. Kompetisi ini berlangsung secara daring, 7-13 Agustus 2020.

Kabar ini disambut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar. Menurutnya, dalam situasi pandemi covid-19, siswa madrasah terus berprestasi, bahkan hingga tingkat dunia. Ini sekaligus menjadi hadiah HUT ke 75 kemerdekaan Indonesia.

“Alhamdulillah, delegasi MAN IC Serpong yang tergabung dalam Tim Olimpiade Biologi Indonesia ikut mengharumkan nama bangsa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/08).

“Farrel Alfaza Marsetyo, Siswa MAN IC Serpong, Banten, berhasil meraih medali perak,” sambungnya.

Menurut Umar, selain Farrel, ada satu siswa SMA yang meraih perak, dan dua siswa SMA raih perunggu. Hasil lomba diumumkan pada 24 Agustus 2020 sore melalui laman website IBO Challenge 2020.

Umar menjelaskan, keikutsertaan Farrel di IBO Challenge setelah melalui seleksi berjenjang oleh Kemendikbud dan Tim Olimpiade Biologi Indonesia (TOBI). Seleksi itu dilakukan dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Seleksi nasional berlangsung pada tahun 2019 di Manado.

Kompetisi IBO meliputi tes teori dan tes praktikum. Keduanya dilaksanakan secara daring. Sistem penilaian berdasarkan pada bobot yang sama antara tes praktikum dan tes teori.

“Selamat dan semoga ini memotivasi siswa madrasan lainnya untuk berprestasi sesuai bidang minat dan bakatnya,” harap Umar.

Guru RA Dilatih Membuat Lesson Plan Regular dan Disabilitas

Suarapemerintah.idPandemi Covid-19 memberi warna baru dunia pendidikan. Untuk menghindari penyebaran virus, pembelajaran kemudian dilakukan secara jarak jauh atau PJJ.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru, peserta didik, dan orang tua, tidak terkecuali guru RA. Hal ini direspon oleh Kemenag dengan melakukan penguatan kompetensi dalam pembelajaran jarak jauh. Salah satu pengembangan yang dilakukan adalah membuat Lesson Plan (RPP) yang sederhana dan aplikatif untuk anak regular dan anak disabilitas.

Materi ini dipaparkan oleh Direktur Early Childhood Care & Development – Resource Center (ECCD RC) atau Pusat Informasi dan Pelayanan Anak Usia Dini, Nindyah Rengganis. Dia menekankan pentingnya menjadikan rumah sebagai tempat belajar yang ramah dan menyenangkan bagi anak usia dini.

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19, rumah beralih peran menjadi home based learning. Sebab, pembelajaran sepenuhnya berada di rumah (berbasis rumah).

Nindyah lalu mengenalkan konsep rumahku sumber belajarku. Konsep ini menempatkan rumah sebagai sumber belajar yang kaya untuk menstimulasi perkembangan anak usia dini. “Setiap bagian rumah dan anggota keluarga merupakan sumber belajar yang menyenangkan. Aktivitas belajar di rumah menjadi kegiatan rutin yang bisa dijadikan sumber belajar,” terangnya.

Oleh sebab itu, lanjut Nindyah, perlu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang matang untuk menunjang kegiatan belajar jarak jauh. Menurutnya, pembuatan RPP untuk anak usia dini, harus melibatkan “bermain” dalam penyusunannya.

“Karena bermain merupakan salah satu karakteristik anak usia dini yang sangat penting dalam pengembangan dan kemajuan anak-anak ke depannya. Misalnya, bermain fantasi, eksplorasi, kreatif, dan lain sebagainya,” terangnya.

Menurut Nindyah, guru RA harus dapat membuat RPP bekerja sama dengan orang tua mengenai kegiatan yang bisa dikembangkan di rumah. Guru RA juga harus mampu menyesuaikan diri dan bersikap adaptif terhadap peristiwa yang terjadi saat ini.

“Sikap adaptif yang perlu dikuasai oleh guru RA selama belajar di rumah, yaitu kreatif, fleksibel, solutif, sabar, siap belajar dan komunikatif,” pungkasnya.

Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah, menuturkan, guru RA perlu kerja ekstra dalam menghadapi Pembelajaran Jarak Jauh. Mereka dituntut kreatif, inovatif dalam memberikan materi pembiasaan agar siswa tidak bosan, melalui berbagai media. Ini juga menuntut kerjasama yang baik dengan orang tua sebagai pendamping pembelajaran di rumah.

“Kemenag berusaha memberikan fasilitasi yang terbaik bagi guru RA untuk saling bertukar informasi dan berbagi pengalaman mengajar di masa pandemi Covid-19,” ujar Sakdiyah.

“Ke depan, kompetensi dan mutu Guru RA dalam proses kegiatan belajar mengajar diharapkan lebih  meningkat, karena didukung guru yang terampil,  kreatif dan inovatif serta memiliki wawasan luas,” pungkasnya.

Talent Pool, Kemenag Jabar Petakan Kompetensi 225 Pejabat

Suarapemerintah.id – Proses Reformasi Birokrasi di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat berlanjut. Sesuai amanah regulasi, salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan asesmen untuk pemetaan kualitas dan kompetensi.

Sebanyak 225 pejabat eselon III dan IV Kanwil dan Kankemenag Kab/Kota mengikuti tahapan yang berlangsung 26 – 28 Agustus 2020. Karena pandemi Covid-19, prosesnya dilakukan tanpa tatap muka alias dalam jaringan (daring).

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Adib, menggarisbawahi pentingnya peta kualifikasi dan kompetensi jajarannya. Menurutnya, asesmen bertujuan mendapatkan gambaran tentang kualifikasi dan kompetensi masing-masing PNS. Hal itu nantinya akan menjadi salah satu dasar penilaian agar mereka bisa bekerja sesuai kompetensinya.

“Output dari asesmen ini adalah peta kompetensi pejabat yang akan menjadi dasar pertimbangan agar amanah yang diberikan sesuai dengan kualitas dan kompetensinya,” ujar Adib di Bandung, Rabu (26/08).

Asesmen ini dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian, Saefudin. Dia mengapresiasi Kanwil Kemenag Jabar yang berinisiatif menggelarnya secara virtual. Menurutnya, pelaksaan asesmen secara daring sudah diizinkan oleh Kemenpan dan BKN.  “Ini dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Saefudin menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan amanah PMA No 1 tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. “Kompetensi yang diuji pada pejabat tersebut adalah kompetensi managerial, sosio kultural, dan teknis pelaksanaan tusi sebagai PNS. Hasil uji kompetensi ini memiliki kevalidan selama 3 tahun sesuai dengan regulasinya,” jelasnya.

Ke depan, lanjutnya, hasil uji kompetensi pejabat Kemenag akan dihimpun dalam sistem talent pool. “Talent pool ini pada tahun 2024 akan menjadi acuan untuk penerapan Sistem Merit, sehingga tidak diperlukan lagi lelang jabatan atau seleksi jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan,” terangnya.

Menyitir penjelasan Presiden Jokowi, Saifudin menambahkan bahwa tugas ASN ke depan tidak hanya menjalankan regulasi, tapi memastikan masyarakat dapat menikmati pelayanan dari pemerintah dan pembangunannya.

“Untuk memenuhi kebutuhan ini, tantangan ASN semakin berat. Karena itu, dibutuhkan SDM yang unggul dan memiliki sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (Novam)

Kankemenag Yogyakarta Jadi Lokus Evaluasi Layanan Publik 2020

Suarapemerintah.id – Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta akan menjadi lokus Evaluasi Layanan Publik. Kota Yogyakarta akan menjadi wakil Kementerian Agama pada ajang yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sebagai persiapan, Tim Biro Ortala Kemenag melakukan pendampingan terkait kelengkapan instrumen penilaian. “Peta Proses Bisnis sudah ada, namun perlu ditambah dengan Surat Keputusan,” tegas Kabag Tata Laksana Biro Ortala Kemenag, Dona Aprilida yang juga ketua tim pendamping, di Yogyakarta, Rabu (26/08).

Hadir juga, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag DIY Muhammad Wahib Jamil, Kakankemenag Kota Yogyakarta Nur Abadi beserta jajarannya, serta tim Zona Integritas (ZI) Kankemenag Kota Yogyakarta.

Menurut Dona, Peta Proses Bisnis memiliki keunggulan mampu memvisualisasikan rangkaian seluruh aktivitas institusi, yakni mendemonstrasikan tahapan pekerjaan yang dilakukan. “Ibarat peta dalam globe, kita mudah melihat bagian lainnya. Begitu juga dengan peta proses bisnis, pekerjaan akan tergambar dengan jelas,” urai Dona.

“Sebelum membuat peta proses bisnis, kita harus punya rencana strategis institusi. Di sini diperlukan seluruh pimpinan duduk bersama untuk menyusun Renstra, karena pemangku kepentingan inilah yang mengetahui arah kebijakan satu hingga lima tahun mendatang,” ujarnya menambahkan.

Kabag TU Kanwil DIY Wahib Jamil mengingatkan tiga arah perbaikan birokrasi, yakni efektif dan efisien, akuntabilitas, dan penilaian publik. Saat membuat aplikasi layanan online misalnya, harus dipertimbangkan, apakah dengan inovasi itu masyarakat mendapat kemudahan atau justru malah kesulitan.

Wahib minta agar reformasi birokrasi tidak hanya pada tataran formalitas. Perbaikan yang dilakukan bukan semata karena akan ikut dalam perlombaan dan ingin mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Lebih dari itu, reformasi birokrasi harus menjadi sarana menuju sesuatu yang lebih baik.

“Kalau dilakukan sungguh-sungguh akan menjadi sumber kebaikan yang harapannya merambah seluruh Kankemenag di DIY bahkan Indonesia karena tekad kita dari Yogyakarta untuk Indonesia,” urainya.

Kakankemenag Kota Yogyakarta Nur Abadi mengaku diuntungkan kantornya terpilih maju dalam penilaian Evaluasi Layanan Publik. “Langkah ini sekaligus juga membantu kami dalam ikhtiar meraih predikat WBBM yang digelar hampir bersamaan,” tandasnya.

Sementara Kasubbag TU Noor Imanah meminta kepada segenap tim ZI Kankemenag Kota Yogyakarta untuk mengubah mindset lama dari memerintah menjadi melayani. “Kita adalah pelayan masyarakat, salah satunya dimulai dengan menjadikan PTSP Kankemenag Kota Yogyakarta benar-benar ruang bagi publik,” ujarnya.

Komisi VII DPR RI Apresiasi Raihan WTP Kementerian ESDM Empat Tahun Berturut-Turut

Suarapemerintah.id -Komisi VII Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi capaian predikat Opini WajarTanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Apresiasi terhadap raihan WTP empat kali berturut-turut sejak tahun 2016 ini, selain disampaikan secara lisan juga dituangkan Komisi VII DPR RI dalam kesimpulan Rapat Kerja Bersama Menteri ESDM hari ini, Rabu (26/8).

“Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi kepada Menteri ESDM RI, atas capaian kinerja keuangan tahun 2019 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Republik Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi VII Ramson Siagian saat memimpin Rapat Kerja Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) Tahun Anggaran 2019.

Di samping itu, Komisi VII DPR RI juga meminta kepada Menteri ESDM beserta jajaran untuk menindaklanjuti seluruh temuan dari BPK secara tuntas. Sebagaimana diketahui, laporan Keuangan Kementerian ESDM sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 mendapatkan opini WTP. Hal ini menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, menunjukkan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang semakin baik. Untuk itu Menteri ESDM meminta seluruh jajaran Kementerian ESDM untuk dapat mempertahankan capaian ini.

“Para Pejabat Eselon I dan II Kementerian ESDM beserta jajaran untuk dapat mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita capai, serta terus melakukan upaya peningkatan tata kelola organisasi yang baik (good governance) dan juga peningkatan kualitas pelaporan keuangan,” ujar Menteri Arifin.

Menteri Arifin juga mengungkapkan, selain mendapat WTP, Kementerian ESDM juga meraih peringkat I atas Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) untuk kategori Kementerian dan Lembaga dengan pagu sedang, dan mendapatkan insentif sebesar Rp80 miliar pada tahun yang sama.

“Pada tahun 2019, Kementerian ESDM meraih peringkat I atas Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) untuk kategori Kementerian dan Lembaga dengan pagu sedang dan mendapatkan insentif sebesar Rp80 miliar. Kementerian ESDM mendapatkan nilai EKA sebesar 96,36. Penilaian EKA ini menunjukkan capaian sasaran strategis, kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, efektifitas pelaksanaan kegiatan dan efisiensi pelaksanaan kegiatan,” pungkas Menteri ESDM. (SF)

Kemajuan Pengujian Biodiesel B40

Suarapemerintah.id – Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan kajian terhadap Biodiesel 40 persen (B40) untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin diesel. Penelitian ini meneruskan keberhasilan penerapan Biodiesel 30% (B30) sejak 1 Januari 2020 lalu.

Saat ini sedang dilakukan uji ketahanan 1.000 jam pada engine test bench di laboratorium Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” terhadap dua formulasi B40. Formulasi yang pertama adalah B40, yakni campuran 60% solar dengan 40% Fatty Acid Methyl Esther (FAME). Formulasi yang kedua adalah campuran 60% solar dengan 30% FAME dan 10% Distillated Fatty Acid Methyl Esther (DPME).

Kepala Balitbang ESDM Dadan Kusdiana menargetkan kajian penerapan B40 akan selesai di akhir tahun 2020. Namun, jelas Dadan, Balitbang untuk sementara tidak akan melakukan uji jalan B40 seperti yang dilakukan pada kajian penerapan B30, dikarenakan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019).

“(Kajian) Akan selesai di akhir tahun, mungkin November kita mulai melakukan analisis lengkap dari semua. Untuk sementara kita tidak akan melakukan uji jalan di jalan raya, kan agak sulit ya kita akan memulai, agak takut keluar. Jadi kita mencari cara yang lain bagaimana ini tetap bisa berjalan,” ujar Dadan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pengkajian B40 Sylvia Ayu Bethari menjelaskan bahwa kajian penerapan B40 ini telah sampai pada tahap uji ketahanan 1.000 jam pada engine test bench di laboratorium Lemigas.

“Metode uji ketahanan yang kami gunakan sudah mendapat persetujuan bersama dari Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) dan Ikabi (Ikatan Ahli Bioenergi Indonesia). Saat ini yang sedang dilakukan adalah uji ketahanan untuk dua engine, engine yang pertama menggunakan sample bahan bakar B40, sekarang sudah 370 jam. Sedangkan untuk engine kedua formulasi B30 dengan DPME 10% sudah 615 jam,” jelas Sylvia.

Sebelumnya, Balitbang ESDM juga telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menguji B40 ini, yakni uji karakteristik fisika-kimia formulasi bahan bakar B40 dan uji kinerja terbatas formulasi bahan bakar B40. Selain itu telah dilakukan pula evaluasi terhadap karakteristik fisika-kimia formulasi bahan bakar B40, hingga didapatkan dua formulasi yang akan diuji lebih jauh, yakni uji ketahanan 1.000 jam dan uji sampel pelumas.

Setelah uji ketahanan 1.000 jam selesai, tim Kajian B40 akan melakukan persiapan dan pelaksanaan uji presipitasi dan stabilitas penyimpanan. Usai seluruh tahapan kegiatan uji selesai, Sylvia mengatakan pihaknya akan segera melakukan evaluasi, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi terkait hasil kajian penerapan B40 ini. (DKD)