Beranda blog Halaman 4820

Antisipasi Ancaman Keamanan Di Era Pandemi Covid-19: Indonesia Dorong Kerjasama Uni Eropa dan ASEAN

Suarapemerintah.idKementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Kedeputian II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion mengenai “Ancaman Keamanan Saat Pandemi COVID-19 dan Pasca Pandemi: Perspektif Uni Eropa  dan ASEAN serta Implikasinya bagi Indonesia” .

Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Duta Besar Lutfi Rauf menyampaikan  bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak sangat signifikan terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat di tingkat global meliputi kawasan Eropa dan Asia Tenggara.

“Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan masyarakat dan ekonomi tetapi juga menambah kompleksitas dan tekanan terhadap aspek keamanan utamanya keamanan non-tradisional,” jelas Lutfi Rauf saat membuka acara FGD di Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/8/2020).

Sebagai upaya menanggulangi dampak Covid-19, Uni Eropa telah menyiapkan bantuan kepada anggotanya senilai 750 Milyar Euro serta mengambil langkah komprehensif melalui 5 pilar utama yaitu solidarity, responsiveness, preparedness, dan resilience capabilities. Selain itu, Uni Eropa juga terus beradaptasi pada ancaman keamanan diantaranya ancaman keamanan siber dan disinformasi.

Sementara itu, selain penanganan langsung Covid-19 melalui pembentukan ASEAN Covid-19 Response Fund , ASEAN juga mengambil langkah antisipasi ancaman keamanan non-tradisional di tengah pandemi diantaranya meningkatnya penyelundupan narkoba melalui jalur laut dan penyebaran paham radikalisme, ekstremisme di dunia maya.

Menyikapi dinamika situasi di Laut China Selatan, para Menlu ASEAN pada 8 Agustus 2020 juga telah mengeluarkan ASEAN Foreign Ministers Statement on the Importance of Maintaining Peace and Sustainibility in Southeast Asia.

“Untuk itu, penting bagi ASEAN dan Uni Eropa sebagai sebuah organisasi regional yang signifikan untuk meningkatkan kerjasama dan kolaborasi serta terus mempromosikan pentingnya upaya bersama melalui mekanisme multilateral guna berkontribusi pada penanganan pandemi yang lebih efektif di tingkat global,” kata Lutfi.

Menurut Lutfi,  FGD kali ini penting bagi Indonesia untuk mendengarkan pandangan dan belajar mengenai strategi Uni Eropa dan ASEAN dalam menanggulangi ancaman keamanan baik di tengah dan pasca pandemi Covid-19.

“Pendapat dan pandangan-pandangan baru sangat kita butuhkan untuk dapat dijadikan referensi bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kerjasama dan kolaborasi Indonesia bersama Uni Eropa dan ASEAN di masa mendatang,” kata Lutfi.

Adapun pembicara pada acara tersebut, antara lain Duta Besar Republik Federasi Jerman untuk Indonesia, YM. Peter Schoof, Deputi Sekretaris Jenderal Sekretariat ASEAN Michael Tene, Direktur Kerjasama Intra Kawasan dan Antar Kawasan Amerika dan Eropa Masni Eriza, serta bertindak selaku penanggap yaitu Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI Rifqy Muna dan Asdep Kerjasama ASEAN Kemenko Polhukam Abdullah Zulkifli. Sedangkan moderator yaitu Asisten Deputi Kerma Amerop Vitto R. Tahar.

Penguatan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada satker di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan

Suarapemerintah.id – Sejumlah 14 dari total 29 satuan kerja (satker) di lingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan telah diusulkan Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian untuk maju ke Tim Penilai Nasional (TPN) oleh KemenPANRB menuju WBK/WBBM. Hal tersebut menjadi pokok penting dalam giat teleconference Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada satker di lingkungan kanwil Sumatera Selatan, Rabu (26/08).
Bambang Rantam Sariwanto selaku Sekretaris Jenderal menekankan bahwa ada hal yang harus diperhatikan untuk dapat meraih predikat WBK/WBBM. “Komitmen pimpinan dan seluruh tim harus membangun persamaan persepsi dalam pelaksanaan ZI, menyusun strategi, juga menjaga konsistensi dalam mengelola inovasi layanan harus diperhatikan dalam rangka mewujudkan predikat WBK/WBBM,” ujar Bambang Rantam dalam sambutannya.

Selain itu Bambang Rantam juga mengingatkan optimalisasi peran kehumasan dalam membangun image positif satuan kerja seperti manajemen media baik lokal maupun nasional juga menjadi poin yang harus diperhatikan kantor wilayah dalam rangka meraih predikat WBK/WBBM. Sekjen juga berharap bahwa Kantor wilayah harus merekonfirmasi ke Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, terkait peran penting pengisian Aplikasi SIPP yang harus diinput oleh seluruh kantor wilayah juga satuan kerja.

Sebagaimana diketahui Zona Integritas merupakan pintu masuk pelaksanaan Reformasi Birokrasi dimana merupakan kebutuhan mendasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik atau good governance karena sasaran reformasi birokrasi adalah mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik dari waktu ke waktu.

Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan 25 satuan kerja Pembangunan zona integritas Tahun 2020. Yang lulus tim penilai Internal 15 satker termasuk kanwil. Dari 15 satker yang lulus, 12 diantaranta diajukan WBK dan 3 satker telah WBK tahun 2019 tahun ini diusulkan WBBM. Langkah strategis setiap satker harus memenuhi 6 area perubahan. Untuk itu berkomitmen saling bahu membahu memenuhi data dukung dan melakukan perbaikan untuk pembangunan zona integritas. (dedet, Foto: Kristo)

wbksumsel2

wbksumsel3

Calon Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama Mengikuti Seleksi Pembuatan Makalah

Suarapemerintah.id – Sejumlah kandidat pengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama saat ini (Rabu 26/08/2020) tengah mengikuti seleksi pembuatan makalah di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Seleksi ini merupakan tahapan kedua dari beberapa tahapan yang ada. Pada tahapan pertama, yaitu seleksi administrasi, tersaring 4 kandidat untuk pengisi JPT Madya dan 5 kandidat untuk JPT Pratama. Total 9 orang.

Untuk JPT Madya, mereka adalah Dhahana Putra, Iwan Kurniawan, Priyadi dan Wisnu Nugroho Dewanto. Sementara kandidat JPT Pratama adalah Arif Rahman, Herdaus, Herry Sitompul, Ratna Pristiana Mulya dan Silvester Sili Laba.

Seleksi JPT Madya dan Pratama dilakukan secara terbuka dan telah diumumkan sebelumnya kepada publik pada tanggal 6 Agustus 2020. Proses ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil, baik Pusat maupun Daerah, serta anggota Polri yang memenuhi persyaratan baik persyaratan umum maupun khusus. Terdapat dua JPT yang saat ini lowong di Kemenkumham yaitu Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga (JPT Madya) dan Direktur Intel Keimigrasian (JPT Pratama).

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, sekaligus Ketua Panitia Seleksi Bambang Rantam Sariwanto, membuka pelaksanaan seleksi yang berlangsung dari jam 09.00 hingga 12.00 WIB. Dalam sambutannya, Bambang Rantam menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta karena telah lolos ke dalam tahap ini. Pada tahap ini peserta akan diuji kompetensinya melalui pembuatan makalah terkaitberbagai konsep maupun rencana dan program dalam jabatan yang dilamarnya.

Pengisian JPT Madya dan Pratama ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pengisian jabatan melalui seleksi terbuka. Peraturan dimaksud diantaranya adalah adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bambang Rantam menegaskan bahwa proses ini sepenuhnya dilakukan secara transparan dan akuntabel dan informasinya dapat diakses oleh publik sehingga tertutup kemungkinan bagi adanya penyimpangan.

Haruskah Hibah Dipertanggungjawabkan?

Suarapemerintah.id – Kerja sama yang terjalin antara dua organisasi kadang kala mengandung hibah, namun masih sering muncul pertanyaan apakah hibah harus dipertanggungjawabkan? Kondisi seperti ini ditemui di beberapa kementerian/lembaga (K/L), tidak terkecuali di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama menyelenggarakan Evaluasi Hibah Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Kemenkumham, Rabu 26 Agustus 2020, secara fisik di Ruang Rapat Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Lantai Lima Gedung ex Sentra Mulia, Jakarta, dan secara daring melalui aplikasi Zoom, dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Ditjen PPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Kepala Seksi Akuntansi Hibah, Hedriansyah yang bertindak sebagai narasumber menjelaskan akan pentingnya pertanggungjawaban hibah. Menurutnya, pertanggungjawaban hibah sangat penting dalam rangka transparansi dan akuntabilitas. “Dengan dipertanggungjawabkannya hibah, diharapkan tidak adanya duplikasi kegiatan/anggaran, sehingga kerja sama menjadi lebih efektif dan efisien,” tandas Hedriansyah, yang sering dipanggil Oki saat memberikan paparan melalui aplikasi Zoom.

Oki menjelaskan, pada dasarnya hibah adalah pemberian sukarela, tidak ada kontra prestasi. “Tidak ada take and give, tidak ada kewajiban kita membalas pemberian dari mitra kerja sama kita. Setiap hibah pasti kerja sama, tetapi kerja sama belum tentu hibah,” kata Oki.

Lebih lanjut Oki mengatakan, hibah tidak dilarang, apalagi kondisi saat ini, tetapi ketika menerima hibah, harus diperhatikan aturan dan tugas dan fungsi (tusi) dari K/L yang menerima hibah. “Pegang teguh transparansi, akuntabilitas, tidak ada kepentingan politik, dan yang paling penting adalah harus menunjang tusi K/L,” jelas Oki.

Setiap hibah yang diterima oleh K/L, terang Oki, wajib memiliki payung hukumnya, yakni sebuah dokumen perjanjian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. “Dokumen perjanjian tersebut menjadi dasar untuk dilakukannya registrasi di Kementerian Keuangan,” kata Oki.

Setelah itu, lanjut Oki, ke dua belah pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berisikan keterangan apa saja yang telah dihibahkan. “Di BAST harus dipastikan, hibah (biaya/barang) yang muncul di dalam BAST sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan, jangan sampai ditumpangi dengan kegiatan lain. Jangan sampai hibah yang diterima tidak tercatat, atau yang bukan hibah tercatat sebagai hibah,” ucap Oki.

Apabila BAST sudah dibuat, langkah selanjutnya adalah pengesahan BAST di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “Perlu diingat, yang menandatangani BAST tidak harus orang yang sama yang menandatangani perjanjian kerja sama. Bisa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), bisa juga orang yang didelegasikan oleh Menteri/pejabat yang menandatangani perjanjian kerja sama. Akan tetapi dokumen untuk pengesahan BAST hanya bisa ditandatangani oleh PA/KPA

Oki berpesan, untuk meringankan beban penerima hibah, agar dimasukkan klausul yang menerangkan segala transaksi dalam hibah menjadi tanggung jawab pendonor. “Donor bertanggung jawab penuh akan transaksi yang ada dalam BAST,” ucap Oki.

Dan yang tidak kalah penting, lanjut Oki, adalah membuat work plan dari kerja sama yang telah disepakati. “Jadi kita tahu apa yang akan kita kerjakan ke depannya,” tutur Oki. (Zaka)

 2020 08 26 Webinar KLN 2  2020 08 26 Webinar KLN 3
 2020 08 26 Webinar KLN 4  2020 08 26 Webinar KLN 5

 

Pemko Medan MoU Dengan Kajari Belawan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Suarapemerintah.id – Dalam rangka penjagaan, penyelamatan dan pengamanan aset-aset daerah seutuhnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan sepakat melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan/Penyelesaian Kasus Hukum Perkara Perdata dan Perkara Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemko Medan .

Kesepakatan perjanjian kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si dan Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar, SH, MH, melakukan penandatanganan di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Rabu (26/8).

Turut menyaksikan penandatanganan MoU, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Al Rahman, MM, Kasidatun Kejari Belawan, Adre Wanda Ginting, SH, Kasubsi Perdata, William Soaloon, Kasi Intel, Teuku Hendra dan Staf Datun, Reza, Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan, Renward Parapat, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR), Benny Iskandar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Suherman, Plt Kabag Hukum Setdako Medan, Laksamana Putra Siregar.

Plt Wali Kota Medan menyambut baik dilakukannya kerjasama dalam pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam penanganan perkara bidang tata usaha Negara dan perdata dengan Kejaksaan Negeri Belawan. Dengan kesepakatan bersama ini, diharapkan berbagai persoalan bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Atas nama Pemko Medan saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Belawan. Sebab, hal ini dapat membantu pemerintah daerah menjaga, mengamankan dan meyelamatkan aset yang dimiliki Pemko Medan. Apalagi banyak aset Pemko Medan khususnya di Medan Utara yang harus diamankan agar tidak beralih kepemilikan”, Kata Akhyar.

Sementara itu, Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar, SH, MH mengungkapkan bahwa pihaknya Memiliki tugas untuk mendampingi dan mengawal penyelenggara pemerintahan, serta memberikan bantuan hukum kepada Pemko Medan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah perdata dan tata usaha negara.

“Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama Negara dan Pemerintah. Artinya dengan adanya MoU ini segala permasalahan yang dihadapi Pemko Medan dapat teratasi”, katanya.

Perum Perumnas Serahkan PSU Perumahan Griya Martubung II Kepada Pemko Medan

Suarapemerintah.id – Perum Perumnas Regional I menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Griya Martubung II kepada Pemko Medan. Berita Acara Penyerahan PSU ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si dan Pelaksana harian (Plh) General Manager Perum Perumnas Regional I, Ahmad Baihaqi serta Project Manager Madya Proyek Sumatera Utara, Junfri Siagian, Rabu (26/8) di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan. Penandatanganan berita acara ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Negara Usaha Negara, M. Ilham, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Akhyar menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Perum Perumnas yang telah melakukan kewajibannya menyerahkan PSU perumahan kepada Pemko Medan.

“Pada kesempatan ini saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Medan yang telah membantu kami dalam pendampingan terhadap pelaksanaan serah terima PSU perumahan di Medan,” ungkap Akhyar dalam acara yang dihadiri oleh Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar, dan segenap pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu.

Akhyar menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU perumahan dan pemukiman yang dibangun paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan kepada pemerintah daerah.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjamin prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut tidak beralih fungsi dan dapat dikelola dengan baik,” lanjut Akhyar.

Akhyar mengemukakan, Pemko Medan juga telah bekerja sama dengan Deputi Bidang Pecegahan KPK dan Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan penyelamatan aset dan penerimaan negara. Salah satu lingkup kerja sama ini adalah penertiban pemulihan kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Usaha ini, lanjutnya, dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman terhadap kepemilikan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan tersebut, sehingga dapat terpelihara dengan baik.

Akhyar juga menyebutkan, banyak PSU di kawasan permukiman saat ini tidak terpelihara dengan baik, akibat tidak dikelola baik oleh pengembangnya dan masyarakat meminta perbaikannya kepada Pemko Medan. Padahal, tambah Akhyar, Pemko Medan tidak bisa memperbaiki PSU itu karena belum menjadi aset Pemko Medan.

Perumahan Griya Martubung II berlokasi di Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan. Prasarana yang diserahkan kepada Pemko Medan berupa jaringan Jalan Seluas 104.659,37 meter persegi dan Jaringan Drainase seluas 15.028,65 meter persegi. Turut pula diserahkan Perum Perumnas kepada Pemko Medan berupa sarana peribadatan, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta rekreasi dan olah raga seluas 19.639,31 meter persegi dan utilitas berupa sarana penerangan jalan umum sebanyak 150 titik lampu.

Plt Wali Kota Medan : Pemuda Harus Berfikir Kritis Untuk Mencari Sebuah Kebenaran

Suarapemerintah.id – Sebagai seorang pemuda, pengurus PMKRI cabang Medan harus memiliki pemikiran yang kritis untuk mencari sebuah kebenaran.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si saat menghadiri pelantikan Ketua Presedium dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan St. Bonaventura priode 2020-2021, di Khatolik Center Hall Medan, jalan Mataram, Rabu (26/8).

“Kami membutuhkan anak muda yang kritis yang dapat mendukung pembangunan di Kota Medan. “kata Plt Wali Kota Medan yang hadir didampingi sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.

Dalam pelantikan yang tetap menerapkan protokol kesehatan ini, Plt Wali Kota Medan juga mengapresiasi dan mendukung anak-anak muda yang terjun kedalam organisasi. Sebab menurut Plt Wali Kota Medan organisasi mahasiswa merupakan pendidikan kader-kader bangsa yang suatu saat akan berguna dalam menjalankan perannya dalam bangsa dan negara.

Selain itu organisasi juga seperti sebuah bangsa yang di huni oleh orang-orang yang memiliki berbagai macam keahlian, dan tugas seorang pemimpin ialah mengakomodir semua keahlian yang ada untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.

“karena itu pemimpin harus mampu melihat dan menyatukan setiap keahlian anggotanya sehingga dapat mencapai suatu tujuan organisasi.”ujar Plt Wali Kota Medan.

Untuk itulah Plt Wali Kota Medan mengajak pemuda untuk belajar berorganisasi sebagai modal di masa depan.

“Berorganisasilah karena itu menjadi modal kalian untuk masa depan.”ajaknya.

Dalam kesempatan tersebut, tidak lupa Plt Wali Kota Medan juga mengingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan karena virus covid-19 ini benar adanya dan sudah menularkan banyak orang, oleh karena itu Plt Wali Kota Medan menghimbau kepada seluruh yang hadir agar menjaga diri dan keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker serta menjaga jarak.

“Penularan pandemi covid-19 ini sangat luar biasa di Kota Medan dan jumlahnya sudah lebih dari 3000 orang, karena itu kalian harus bisa menjaga diri dan keluarga dari bahaya virus corona dengan tetap menjaga protokol kesehatan dimana pun berada.”pesannya.

Sementara itu adapun yang terpilih sebagai Ketua Presedium PMKRI Cab Medan St. Bonaventura dalam pelantikan ini yaitu, Caperianus Gea dengan dibantu oleh bidang-bidang lainnya.

Pemkot Berikan Upaya Optimal Agar Penanganan Covid-19 Maksimal

Suarapemerintah.id – Dalam upaya penanganan dan pencegahan COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan telah berusaha maksimal dalam penyediaan fasilitas kesehatan. Salah satunya yaitu Puskesmas Gebang Raya di Kecamatan Periuk yang difokuskan sebagai tempat isolasi pasien dalam pengawasan akibat COVID-19.

“Tadi kita mantau Puskesmas Gebang Raya yang selama ini dijadikan tempat isolasi pasien dalam pengawasan akibat COVID-19,” terang Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah saat memantau langsung kondisi pelayanan di Puskesmas Gebang Raya.

Selain menjadikan dua Puskesmas yakni Puskesmas Panunggangan Barat di Kecamatan Cibodas dan Puskesmas Gebang Raya di Kecamatan Periuk sebagai tempat isolasi pasien dalam pengawasan akibat COVID-19, Pemkot juga bekerja sama dengan RSUD Kota Tangerang dan 32 rumah sakit lain yang ada di Kota Tangerang dalam penanganan COVID-19.

Lebih jauh Arief mengungkapkan, Pemkot sedang masif melakukan Rapid Test dan PCR atau Swab Test bagi masyarakat Kota Tangerang.

“Hingga kini Swab Test telah mencapai 22 ribu warga dan masih ada kurang lebih 900 yang menunggu hasil,” ungkap Wali Kota.

“Kemarin kita sudah diskusi juga dengan RSUD dan Labkesda Kota Tangerang, rencananya kita mau menambah beberapa alat lagi, dan juga sedang mengajukan ke Provinsi Banten agar kapasitas pemeriksaan PCR di Kota Tangerang lebih banyak,” sambungnya.

Selain fasilitas kesehatan, Pemkot juga tengah menggalakkan Program Ketahanan Pangan bagi warga yang bekerja sama dengan Kelompok Wanita Tani (KWT) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemkot Tangerang. Program Ketahanan Pangan tersebut, nantinya akan memanfaatkan lahan kosong di lingkungan rumah warga yang ditanami tanaman produktif seperti sawi, cabai, pakcoy, dan lainnya.

“Mudah-mudahan masyarakat antusias untuk bagaimana mengembangkan ketahanan pangan baik untuk warga maupun lingkungan sekitar,” harapnya.

“Pokoknya kita optimalkan semuanya, mudah-mudahan penanganannya bisa lebih maksimal. Dan masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak,” ujarnya menandaskan.

Wakil Walikota Yogyakarta Ikuti ANPK via Daring

Beritamedia.id – Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengikuti acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang digelar oleh Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), acara tersebut bertujuan untuk meneguhkan komitmen kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan sasaran kegiatan ANPK adalah untuk peneguhan kembali komitmen semua pemangku-kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan setiap indikator capaian yang termuat dalam Stranas PK.

KPK mengharapkan dengan adanya acara tersebut  akan membangun ulang pemahaman para peserta ANPK mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam Stranas PK serta bagaimana cara melaksanakannya

“Pelaksaan gelar wicara adalah membangun ulang pemahaman, dan signifikansi pembacaan yang tepat, dari para peserta ANPK mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam Stranas PK, serta bagaimana cara melaksanakannya,” katanya Rabu (25/8/2020).

Dalam acara ini terdapat 6 tema yakni pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, penerapan E-Katalog dan Market Place dalam Pengadaan Barang dan Jasa, keuangan desa, penerapan manajemen anti-suap, pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan berusaha, dan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Setnas PK yang berkantor di Gedung KPK.

Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 aksi dan 27 subaksi yang dijalankan oleh 51 kementerian/lembaga dan 542 pemda. (Tam)

Turunkan 77 Persen Kasus DBD dengan Wolbachia

Suarapemerintah.id – World Mosquito Program (WMP) Yogyakarta telah menyelesaikan penelitiannya pengembangan teknologi Wolbachia dalam rangka menurunkan kejadian demam berdarah dengue (DBD) di Kota Yogyakarta. Penelitian yang dilakukan sejak 2017 ini terbukti efektif menurunkan angka kejadian demam berdarah di 35 dari 45 kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta.

“Metode Wolbachia terbukti efektif menurunkan 77 persen kasus dengue di Kota Yogyakarta,” kata Peneliti Utama WMP Yogyakarta, Prof. Adi Utarini, Rabu (26/8/2020) di kampus UGM.

Ia menyebutkan selama penelitian mereka menggunakan sampel 12 dari 24 area di Kota Yogyakarta dan sebagian Kabupaten Bantul yang dipilih secara acak untuk perlakukan intervensi Wolbachia.

“12 area lainnya tanpa intervensi, setelah delapan bulan sejak pelepasan nyamuk kita memonitor pasien yang terkena demam berdarah yang berobat ke puskesmas,” katanya.

Selain melakukan monitoring nyamuk, pihaknya melakukan perekrutan pasien demam berdarah di puskesmas. Sebanyak 8.144 pasien yang berusia 3-45 tahun dari 18 puskesmas berpartisipasi dalam penelitian ini.

Guru Besar FKKMK UGM ini menjelaskan penelitian ini akan terus dilanjutkan dalam rangka menurunkan angka kejadian demam berdarah di DIY. Dengan hasil penelitian ini diharapkan bisa dilaksanakan di daerah lain di Indonesia.

“Lewat hasil penelitian ini kita yakin masyarakat bisa menerima, namun yang cukup penting bisa diterapkan di daerah lain kita harus mampu memproduksi telur nyamuk Wolbachia lebih banyak,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengapresiasi hasil penelitian metode Wolbachia dalam menurunkan angka kejadian kasus demam berdarah di Kota Yogyakarta.

Menurutnya, masyarakat sangat senang karena lokasi tempat tinggalnya sudah jarang ditemukan kasus demam berdarah. “Sudah dibuktikan, lokasi langganan dengue setelah disebar Wolbachia menjadi turun,” katanya.

Meski demikian, katanya, wilayah pembanding dalam penelitian ini yang belum mendapat intervensi Wolbachia justru angka kejadian demam berdarah belum menurun sehingga meminta segera disebarkan nyamuk Wolbachia. “Daerah Kotagede belum, penyebaran Wolbachia mulai minggu depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan penyebaran nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta kedepan akan lebih mudah diterima masyarakat setelah dibuktikan bahwa metode ini berhasil menurunkan kejadian dengue.

“Bila ada bukti, proses berikutnya lebih mudah. Wilayah yang lain menunggu disebarkan  Wolbachia,” paparnya. (Han)