Beranda blog Halaman 4823

Indonesia – Yaman Bahas Pengembangan Pendidikan Islam

Suarapemerintah.id – Indonesia dan Yaman memiliki kesaamaan pengembangan pendidikan Islam yang toleran, wasathiyah, dan membawa misi rahmatan lil ‘alamin. Oleh karenanya, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan pihaknya terbuka untuk membangun jalinan kerjasama pengembangan pendidikan Islam yang lebih erat dengan Republik Yaman.

Hal ini disampaikan  Menag Fachrul Razi  saat berbincang dengan Duta Besar Republik Yaman Abdulghani Nassr Ali Al-Shamiri untuk Indonesia melalui sambungan video conference. “Kami menyambut baik tawaran kerja sama yang disampaikan Bapak Duta Besar, karena kita tahu Indonesia dan Yaman memang memiliki kesamaan dalam pengembangan Islam yang toleran, moderat, dan rahmatan lil ‘alamin,” kata Menag, Selasa (25/08).

Senada dengan Menag, Dubes Abdulghani menyampaikan apresiasinya atas kerjasama erat yang selama ini telah terjalin oleh dua negara, utamanya terkait pengembangan pendidikan Islam. Ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan Indonesia mengirimkan pelajar-pelajar untuk melanjutkan pendidikan di Republik Yaman.

Kepada Menag, Dubes menyampaikan bahwa saat ini tidak kurang dari empat ribuan pelajar Indonesia tengah melanjutkan pendidikannya di Republik Yaman. Mereka, lanjut Dubes, rata-rata belajar di Darul Mustofa, Tarem atau pun Universitas Hadramaut.

“Saat ini mereka berada pada wilayah-wilayah yang aman dari konflik. Kami berharap apabila suasana sudah kondusif dan dunia telah aman dari pandemi, kerjasama pemberian beasiswa dan pengiriman pelajar ini dapat diteruskan,” tutur Dubes.

“Kami juga berencana mengirimkan pelajar kami ke beberapa perguruan tinggi keagamaan di Indonesia ,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Abdulghani menuturkan pihaknya pun bersedia mengirimkan tenaga pengajar dari Republik Yaman ke Indonesia untuk pengembangan pelajaran keagamaan dan bahasa Arab di lembaga-lembaga pendidikan Islam.

Di akhir pertemuan, Abdulghani pun berharap dirinya dapat segera bertemu dengan Menag secara langsung untuk membahas kemungkinan kerjasama terkait pengembangan pendidikan Islam ini secara berkelanjutan. Ia pun mengundang Menag untuk dapat hadir ke Republik Yaman guna memastikan penguatan kerjasama bidang pendidikan keagamaan ini.

Menag yang baru kali pertama bertemu dengan Dubes Abdulghani, menyambut baik tawaran tersebut. “InsyaAllah bila kondisi sudah memungkinkan, saya bersedia memenuhi undangan tersebut. Apalagi selama ini saya ketepatan belum pernah mengunjungi Republik Yaman. Semoga pada saatnya nanti berkesempatan mengunjungi Hadramaut, dan sekitarnya,” ujar Menag.

“Terkait dengan kerja sama, Saya akan minta jajaran yang menangani hal tersebut untuk bisa segera menindaklanjuti,” imbuh Menag.

Cermati sebelum Mambagi Informasi

Suarapemerintah.id   “Sahassamapi ce vaca, anatthapadasamhita; ekam atthapadam seyyo, yam sutva upasammati. Daripada seribu kata yang tidak berarti, adalah lebih baik sepatah kata yang bermanfaat, yang dapat membuat si pendengar menjadi penuh damai.” (Dhammapada, syair 100)

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informatika, semakin mendorong laju informasi yang kadang-kadang menjadi tidak terkendali. Fenomena tersebut sudah tentu memiliki dampak yang baik maupun yang kurang baik.

Dampak yang baik akan diperoleh jika informasi tersebut mengandung konten yang positif dan bermanfaat bagi penggunanya. Sebaliknya akan berdampak kurang baik, jika konten informasi itu tidak benar dan disalahgunakan oleh penggunanya. Oleh karena itu, manusia sebagai pengguna teknologi informasi perlu memahami adanya komponen pokok untuk dapat menentukan positif-negatifnya implikasi informasi, yaitu: sumber dan pengguna.

Dalam kaitannya dengan dunia maya atau media sosial, kecenderungan dampak lebih diakibatkan oleh para pengguna. Mengapa ada di pengguna, karena dari para pengguna itulah penyebaran informasi dapat menjadi berbeda dari sumber aslinya. Tidak jarang para pengguna yang menyebarkan informasi itu memberikan komentar atau tambahan informasi yang bermuatan kontroversi atau provokasi yang menimbulkan rasa keingintahuan berlebih dari pengguna lainnya.

Namun kita perlu menyadari bahwa seluruh dampak buruk itu dapat diredam dengan mudah jika mampu melakukan penyaringan informasi. Karena itu setiap menerima informasi dari berbagai media sosial perlu disaring sebelum disebarkan ke pengguna media sosial lainnya. Era sekarang ini informasi atau berita yang tidak berdasar seperti itu disebut hoax.

Sebagai anggota masyarakat yang cerdas dan peduli dalam bermedia sosial, kita perlu memiliki kecermatan dan kebijaksanaan dengan berpegang pada ajaran agama untuk berbagi informasi. Dalam hal ini Guru Agung Buddha telah mengajarkan dua cara dalam melatih para siswa-Nya agar terhindar dari penyebaran informasi yang merugikan.

Pertama, jangan mudah percaya begitu saja. Ajaran ini jelas dan tegas disampaikan dalam khotbah-Nya yang berjudul Kesaputtiya Sutta atau dikenal dengan Kalama Sutta (Anguttara Nikaya 3.65). Guru Agung Buddha menasihati penduduk Kalama agar jangan mudah percaya begitu saja terhadap hal-hal yang belum diketahui oleh diri sendiri melalui penyelidikan. Hal-hal yang seharusnya tidak dipercaya begitu saja di antaranya adalah “perkataan orang” termasuk perkataan dari seseorang yang dianggap tokoh berpengaruh.

Kedua, datang dan selidiki sendiri. Guru Agung Buddha mengajak semua orang untuk melihat sendiri, mengalami sendiri apa yang terkandung dalam ajaran-Nya. Guru Agung Buddha menjelaskan bahwa Dhamma atau Kebenaran yang diajarkan-Nya adalah ajakan kepada semua orang tanpa kecuali untuk datang dan melihat, melakukan verifikasi atau pemeriksaan atau penyelidikan atas apa yang didengar untuk memperoleh bukti dan kebenaran dari apa yang didengar daripada hanya percaya begitu saja. Inilah yang kemudian dikenal dengan “ehipassiko”.

Dengan tidak mudah percaya begitu saja terhadap sebuah berita atau informasi, memberikan seseorang waktu untuk berpikir sebelum menilai, berkomentar atau membagikan informasi. Dari manapun berita atau informasi itu kita dapatkan, hendaknya tidak langsung dipercaya begitu saja. Lakukanlah penyelidikan sendiri secara sederhana hingga mendalam sesuai berat-ringannya isu atau masalah dalam pemberitaan tersebut. Buktikan oleh diri sendiri apakah berita yang didengar atau dibaca benar adanya, setengah benar atau tidak benar sama sekali, dan tentu saja cermati sebelum membagi informasi.

Selamat berbagi pengetahuan dan informasi untuk kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan. Semoga semua makhluk hidup berbahagia.

Kiat Menjadi Profesor, Riset dan Tulis Jurnal Internasional Bereputasi

Suarapemerintah.idPerguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) masih minim guru besar atau professor. Saat ini tercatat baru ada 508 professor dari 40.124 dosen, baik di PTKI negeri maupun swasta.

Hal ini mendorong Ditjen Pendidikan Islam untuk melakukan akselerasi guru besar. Proses akselerasi ini dibahas dalam webinar Litapdimas seri ke-17 dengan tema “Jurnal Internasional Bereputasi dan Kiat Menjadi Profesor”, Selasa (25/08).

Hadir sebegai narasumber, Prof. Dr. Wasilah Sahabuddin, S.T., M,T (UIN Alauddin Makassar), Prof. Dr. Martin Kustanti, M.Pd (Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang), dan Prof. Dr. M. Nur Rianto Al Arif M.Si (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Sebagai pembahas, Staf Ahli Menag yang juga Guru Besar UIN Jakarta, Prof. Dr. Oman Fathurahman, M.Hum.

Prof. Wasilah mengatakan, proses pengajuan gelar guru besar tidaklah mudah. Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki publikasi jurnal internasional bereputasi, minimal empat jurnal. Ini sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pengajuan guru besar, semuanya disarankan baik jurnal internasional ataupun jurnal nasional. Adapun jurnal internasional bereputasi, ini diwajibkan,” kata Wasilah.

Menurutnya, publikasi adalah agenda penting bagi kalangan akademisi. Selain prasyarat guru besar, publikasi juga menjadi bukti utama originalitas penelitian yang pernah dilakukan sekaligus menjadi rekam jejak seorang peneliti. Melalui publikasi, peneliti bisa membangun jejaring dengan pihak-pihak luar yang terlibat dalam penelitiannya.

Senada dengan Prof. Wasilah, Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang Prof. Dr. Martin Kustanti, M.Pd menyatakan bahwa menjadi guru besar tidak semudah membalik telapak tangan. Namun demikian, menjadi guru besar bukan hal mustahil bagi siapa saja yang ingin mendapatkan jabatan tertinggi ini.

Terkait penulisan artikel di jurnal internasional bereputasi, Martin Kustanti mengingatkan pokok-pokok penting yang harus diperhatikan seperti judul penelitian, abstrak dan latar belakang.

“Yang membuat tulisan kita ditolak biasanya karena beberapa faktor, pertama adalah pada saat mensubmit jurnal, dilihat dari judul, lalu abstrak dan latar belakangnya, ini menjadi satu catatan bagi mereka (reviewer) untuk diterima, diperbaiki atau ditolak,” ujar Martin Kustanti.

Ia menambahkan, peneliti juga harus menampilkan novelty atau unsur kebaruan dalam temuan penelitian yang akan diangkatnya, agar berbeda dengan tulisan-tulisan sebelumnya.

“Apa keunikan baru yang akan kita teliti nanti. Nah ini yang harus kita berikan pada pembaca. Lihat grand theory yang kita lakukan, kita jadikan sitasi sebagai rujukan tulisan berikutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Prof. Dr. M. Nur Rianto Al Arif M.Si dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengungkapkan sejumlah permasalahan publikasi ilmiah di Indonesia. Mulai dari rendahnya budaya riset dan menulis di perguruan tinggi. Suasana akademik kampus yang kurang kondusif untuk melakukan riset dan publikasi, kemudian terbatasnya akses rujukan pada jurnal-jurnal internasional bereputasi, akses pada pangkalan data lintas negara yang terbatas, dan keterbatasan akses fasilitas laboratorium  bagi dosen eksakta.

Ketika sedang mencari data penelitian, ia pun mengingatkan agar jangan hanya untuk satu topik penelitian saja. Hal ini bertujuan untuk memperbanyak karya ilmiah, dan jangan tergantung pada hibah ketika melakukan penelitian atau pengabdian masyarakat.

Arif meminta peserta webinar agar merencanakan karir sedari awal ketika telah memilih karir sebagai dosen dan bermimpi mengejar gelar guru besar. “Rencanakan kapan mau lanjut pendidikan ke jenjang lebih tinggi (jika belum S3). Rajin menulis (terutama di jurnal) tetap berproses, jangan mencari cara instan. Lakukan kolaborasi dengan banyak peneliti dengan memperluas networking penelitian,” ujarnya.

Senior editor Studia Islamika UIN Jakarta, Prof. Dr. H. Oman Fathurahman, M.Hum selaku pembahas diskusi mengatakan tak dapat dipungkiri banyak orang yang berambisi memiliki artikel tanpa terlibat dalam prosesnya secara langsung. Fakta ini diutarakan Oman sesuai dengan pengalaman yang pernah dialaminya. Padahal, kata dia, kegiatan riset adalah bagian terpenting yang harus dijalani untuk mendapatkan sebuah artikel.

“Artikel adalah hasil, riset itu adalah prosesnya. Ini tidak bisa dipisahkan. Tapi jangan langsung punya artikel, yang terpenting adalah prosesnya,” imbuh Oman Fathurahman.

Untuk penulisan artikel, Oman menekankan bahwa menulis struktur artikel tidak seperti khutbah Jum’at, melainkan harus berbasis riset. Oman pun menekankan bahwa penulisan artikel adalah ekosistem yang tidak bisa berdiri sendiri. Dengan adanya artikel berbasis riset, kadang juga tidak bisa menjadi guru besar kalau tidak diterbitkan di jurnal bereputasi internasional.

“Itu semuanya ekosistem yang harus dijalani,” tandas Oman.

Tadarus Litapdimas ke-17 ini dibuka Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Suwendi. Dia mendorong para dosen untuk menjadi guru besar dan lebih produktif. Tidak hanya sekedar mengajar, tetapi dosen juga meneliti dan menulis.

Menurutnya, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sudah membangun Moraref (Ministry of Religious Affairs Refference) yaitu sebuah portal indeks yang ke depannya akan menjadi akreditasi jurnal yang berbasis keagamaan.

“Diharapkan, ini akan menjadi salah satu instrumen agar dosen PTKI mencapai ke tingkat guru besar yaitu jurnal-jurnal yang sudah terhimpun di Moraref itu. Saat ini draft Peraturan Menteri Agama tentang jabatan fungsional dosen PTK sudah disusun. Insya Allah, pada waktunya akan didiskusikan,” harapnya.

Pelantikan Eselon II, III, dan IV Lingkup Kemenko Marves

Suarapemerintah.id – Jakarta, Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, maka Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengalami perubahan organisasi, baik pada nomenklatur level Eselon I maupun level di bawahnya.

Pada 28 Agustus 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, melalui Surat Keputusan Nomor 112 Tahun 2020, telah melantik 20 (Dua Puluh) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yaitu:

  1. Sartin, S.E sebagai Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  2. Dr. Ishak Octovianus Manefe, S.E., M.M sebagai Sekretaris Deputi Bidang koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi pada Deputi Bidang koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;
  3. Ir. Hari Kusmardianto, M.Sc sebagai Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
  4. Kus Prisetiahadi, S.Pi., M.Sc., Ph.D sebagaiAsisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan pada Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan;
  5. Rustam Efendi, S.E., Ak., M.M sebagai Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  6. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si sebagaiAsisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap pada Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
  7. Mochamad Saleh Nugrahadi, S.Si., M.Sc., Ph.D sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran SUngai dan Konservasi Sumber Daya Alam pada Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan;
  8. Rofi Alhanif, S.Pi., M.Sc sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah pada Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan.
  9. Dr. Eng. Lukijanto, S.T sebagai Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi pada Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
  10. Mohamad Rahmat Mulianda, S.Pi., M.Mar sebagai Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budi Daya pada Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
  11. Feri Akbar, S.IP., M.Si sebagai Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
  12. Nanang Widiyatmojo, M.M., M.Mar.E sebagai Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim pada Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;
  13. Farah Heliantina, S.H., M.M sebagai Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
  14. Tubagus Nugraha, S.T., M.Si sebagai Asisten Deputi Pertambangan pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
  15. Sugeng Harmono, S.Hut., M.Si sebagai Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Liongkungan dan Kehutanan;
  16. Dr. Farianna Prabandari, S.Hut., M.Si sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan pada Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Liongkungan dan Kehutanan;
  17. Dr. Andreas Dipi Patria, S.Pi., M.Si sebagai Kepala Biro Komunikasi pada Sekretariat Kementerian Koordinator;
  18. Dirhansyah Kombul, M.sc sebagai Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Liongkungan dan Kehutanan pada Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Liongkungan dan Kehutanan;
  19. Bimo Widjayanto, S.E., Ak., MBA., Ph.D sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
  20. Dr. Muh. Rasman Manafi, S.P., M.Si sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir pada Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim.

Serta melalui Surat Keputusan Nomor 113S Tahun 2020, telah melakukan pelantikan 8 (delapan) orang Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yaitu:

  1. Novia Fitriyati, S.P., M.T sebagai Kepala Bidang Perencanaan dan Analisis pada Asisten Deputi Investasi Strategis, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
  2. Suraji, S.P., M.Si sebagai Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pantai pada Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
  3. Achmad Murman, S.T, M.T, M.Sc sebagai Kepala Bagian Program dan Anggaran pada Biro Perencanaan, Sekretariat Kementerian Koordinator;
  4. Ike Rachmawati, S.Hut sebagai Kepala Bidang Pengembangan Jasa Lingkungan pada Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan;
  5. Yulius Yuwono Saputra, S.H sebagai Kepala Bidang Percepatan Kebijakan Pengadaan Lahan pada Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
  6. Adi Wibowo, M.H sebagai Kepala Bidang Kebijakan Peningkatan Iklim Investasi pada Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
  7. Sugihyanto, S.St.Pi sebagaiKepala Subbagian Tata Usaha pada Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Komunikasi, Sekretariat Kementerian Koordinator;
  8. Faisal Ramadhan, S.IP sebagai Kepala Subbagian Perencanaan pada Bagian Program, pada Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi

Menag: Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah Harus Merujuk PBM Pendirian Rumah Ibadah

Suarapemerintah.id – Perselisihan dalam pelaksanaan ibadah kembali terjadi di Cikarang. Sejumlah massa keberatan dengan penggunaan rumah di salah satu perumahan sebagai tempat pelaksanaan ibadah yang mengumpulkan banyak orang dari luar keluarga tersebut, bahkan dari luar penghuni komplek.

Menteri Agama Fachrul Razi menyesalkan terjadinya perselisihan ini. Menurutnya, hal seperti itu tidak semestinya terjadi jika semua pihak merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Pelaksanaan ibadah di rumah ibadah harus merujuk PBM Pendirian Rumah Ibadah,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (25/08).

“Regulasi tidak membatasi umat untuk beribadah di berbagai tempat ibadah, tapi ada pengaturan untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah,” lanjutnya.

Menurut Menag, konsep tempat ibadah dan rumah ibadah itu berbeda. Tempat ibadah terkait pelaksanaan ibadah yang bersifat terbatas, misalnya perorangan atau keluarga, dan tidak mendatangkan massa, apalagi dari luar keluarga atau luar komplek. Itu bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sendiri.

“Kalau pelaksanaan ibadah sudah mendatangkan massa atau orang dari luar keluarga dan komplek, itu dilakukan di rumah ibadah, bukan di rumah hunian,” ujarnya.

Adapun rumah ibadah, PMB 8 dan 9 mengatur bahwa itu adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga. Definisi ini tegas menyebutkan bahwa rumah ibadah bukan tempat ibadah keluarga.

Selain itu, rumah ibadah juga terkait tata kota, tata ruang, IMB, dan juga dari sisi sosial. Karena kalau konsepnya rumah ibadah, maka bangunan itu adalah bangunan khusus sebagai tempat akomodasi ritual keagamaan agama tertentu.

“Rumah hunian atau ruko tidak dalam pengertian rumah ibadah. Itu adalah masuk kategori rumah ibadah sementara sesuai ketentuan PBM. Kalau sudah berbicara rumah ibadah, maka dia sudah permanen, spesifik, memiliki syarat tertentu sebagaimana lazimnya rumah ibadah setiap agama,” terangnya.

Ditambahkan Menag, pengertian rumah ibadah juga adalah tempat penyelenggaraan ritual keagamaan yang tidak hanya diikuti satu dua orang, tapi bisa mencapai puluhan bahkan ratusan orang. PMB No 8 dan 9 tahun 2006 menyebutnya dengan istilah para pemeluk masing-masing agama. Hal ini, langsung atau tidak langsung akan terkait dengan persoalan sosial di lingkungan sekitar rumah ibadah. Itulah alasan perlunya persetujuan dari warga supaya masyarakat punya kesiapan mental dan sosial bahwa di tempatnya akan dibangun rumah ibadah dengan segala konsekuensinya.

“Hal itu diatur dalam PBM No 9 dan 8 tahun 2006,” jelasnya.

Dalam PBM itu diatur juga pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai ‘rumah ibadah sementara’ dan harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi; dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Persyaratan laik fungsi, mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung. Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat meliputi: izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi tertulis lurah/kepala desa, pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat oleh bupati/walikota diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB kabupaten/kota. Surat keterangan pemberian izin sementara itu berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

“Jadi regulasinya sudah ada dan jelas, tidak menghambat namun tidak juga semaunya. Saya imbau semua pihak menjadikannya sebagai pedoman sehingga potensi perselisihan dalam pelaksanaan ibadah seluruh umat bisa dihindari, sebagaimana yang telah berlangsung baik di banyak tempat selama ini” tegasnya.

“Jika terjadi perselisihan, maka selesaikan berdasarkan musyawarah atau melalui jalur hukum. Aparat Kemeterian Agama di daerah, akan membantu menjembataninya,” tandasnya.

Menko Luhut : Dalam Menangani dan Mengelola Sampah Plastik, tidak bisa Business as Usuall

Suarapemerintah.idJakarta, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah saat ini sangat concern terhadap penanganan dan pengelolaan sampah plastik sehingga dibutuhkan aksi yang lebih dari biasanya.

“Kami berulang kali menyampaikan komitmen kuat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang tidak biasa, bukan business as usual, serta menerapkan pendekatan perubahan sistem dalam memerangi sampah plastik serta polusi yang ditimbulkannya,” ujarnya saat meluncurkan program Packaging Recovery Organization (PRO) yang digelar bersama PRAISE (Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment) atau Asosiasi Untuk Kemasan dan Daur Ulang Bagi Indonesia yang Berkelanjutan yang dilaksanakan secara virtual di Kantor Kemenko Marves, Jakarta. Selasa (25-08-2020).

Menko Luhut menambahkan, Kolaborasi antara publik dengan swasta adalah suatu kemitraan yang inklusif. Apalagi saat ini perusahaan juga dituntut untuk berperan lebih besar dalam upaya pengurangan produksi sampah plastik melalui konsep Extended Producer Responsibility (EPR). Sebuah konsep yang diharapkan dapat menerapkan ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah, dengan terbukanya lapangan kerja baru.

“Kerja bersama antara publik, pemerintah dan swasta dituntut lebih besar lagi saat ini. Kami pun telah melaksanakan program RDF Cilacap dan akan diikuti oleh kota-kota lainnya. Diharapkan hal ini pun dapat membuka lapangan kerja lebih dari 120.000 dalam industri daur ulang ini, serta 3,3 juta pekerja informal pendukungnya,” imbuh Menko Luhut.

Menko Luhut lalu mengungkapkan rencana implementasi pilot proyek PRO di Surabaya dan Bali yang mulai dilaksanakan tahun 2020 ini. Ia pun menghimbau kepada Pemerintah Daerah agar dapat mendukung inisiatif ini.

“(Pemda) dapat menyiapkan infrastruktur pengumpulan sampah kemasan plastik, serta melibatkan bank sampah yang telah terbentuk selama ini. Sudah tercatat lebih dari 7.000 bank sampah yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai contoh, Bank Sampah Induk di Lombok memiliki nasabah lebih dari 2.000 KK, mereka telah berhasil memilah, mengumpulkan, dan menjual sampah plastik sejumlah 50 ton/tahun. Bank sampah ini perlu dibina sebagai salah satu simpul dari ekonomi sirkular, sekaligus sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelas Menko Luhut.

Ketua Umum PRAISE Karyanto Wibowo kemudian mengatakan, keberadaan PRO dapat memberikan sudut pandang dan inovasi baru dalam menghadapi berbagai tantangan pada pengelolaan sampah dan percepatan praktik ekonomi sirkuler di Indonesia.

“Besar harapan kami agar pemerintah, sektor industri, dan sektor informal maupun semi-informal lainnya dapat bergabung dalam inisiatif ini untuk mewujudkan Indonesia yang lestari,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia telah menargetkan pengurangan timbulan sampah plastik sampai dengan 70% di lautan pada tahun 2025, dan bebas dari kebocoran sampah plastik ke lautan pada tahun 2040. Target tersebut akan direalisasikan melalui beberapa program terkait pengolahan sampah spesifik berdasarkan sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya, yang memerlukan pengelolaan khusus.

Adapun, Program PRO telah berhasil diimplementasikan di sejumlah negara dan benua, seperti Eropa, Meksiko, dan Afrika Selatan. Di benua Eropa, PRO terdiri dari 31 negara anggota yang dikenal sebagai “The Green Dot” dan mendapatkan kontribusi dari sekitar 150.000 perusahaan sebagai pemegang lisensi. Program tersebut berhasil menciptakan lebih dari 400 miliar barang yang dikemas per tahunnya dan terdaftar pada 140 negara lainnya. Produk-produk yang memiliki label atau logo “The Green Dot” pada kemasannya menandakan adanya kontribusi finansial yang telah dibayarkan kepada perusahaan untuk pemulihan kemasan nasional .

PRO di Indonesia merupakan inisiatif dari enam perusahaan yang juga tergabung dalam PRAISE, yaitu Coca-Cola Indonesia, Danone Indonesia, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Nestle Indonesia, Tetra Pak Indonesia, dan PT Unilever Indonesia Tbk.

Viral Video Poligami Dirut Bank Syariah di NTB, Pernikahan Sudah Sesuai Ketentuan

Suarapemerintah.id – Baru baru ini beredar sebuah video pernikahan yang diduga dilakukan direktur salah satu Bank Syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam video tersebut, tampak seorang istri merelakan suaminya untuk menikah lagi dengan perempuan yang duduk disampingnya dan disapa dengan sebutan ‘adik’.

Video tersebut kemudian mengundang kontroversi lantaran dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan. Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut.

Hasil penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menunjukkan bahwa pernikahan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan berlangsung pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, Provinsi NTB. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, di Jakarta.

“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan “adik” dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi, Rabu (26/08).

Anwar mengatakan, ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat yang cukup ketat, salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.

“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” katanya.

Dikatakan Anwar, setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.

Terkait video yang beredar, Anwar menyampaikan bahwa pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak beradik.

“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” ujarnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Anwar menambahkan, Pihak KUA akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dahulu agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sigit)

Komitmen Dorong Investasi ke RI, Menko Luhut : Pemerintah Fokus Pada Omnibus Law, Industrialisasi Hilir dan Investasi Pada UKM

Suarapemerintah.id – Jakarta, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan menyatakan, demi meningkatkan perekonomian Indonesia ke depan, Pemerintah hari ini fokus pada menghasilkan investasi dengan mengesahkan Omnibus Law, kebijakan industrialisasi hilir, dan investasi pada sektor UKM.

“Dan kita berharap hal ini dapat berjalan dengan baik, dan akan mendorong lebih banyak lagi investasi ke Indonesia,” ujarnya dalam forum virtual “Indonesia in the New World Economic Paradigm: Your Best Invesment Destination” yang dihelat oleh KBRI Tokyo dan Japan-Indonesia Association (JAPINDA), Selasa (25-08-2020).

Lebih lanjut, Menko Luhut menjelaskan, dampak dari pandemi global covid-19, Indonesia pun tidak dapat terhindar dari slow down perekonomian dunia. Namun, di lain sisi, dampak pandemi juga membuat Indonesia dapat meningkatkan pengujian vaksin dan juga penguatan protokol kesehatan.

“Ekonomi Indonesia melambat, namun masih bernasib lebih baik dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah lainnya atau middle income countries. Dengan meningkatnya pengujian dan protokol kesehatan, Indonesia mulai mengatasi situasi akibat covid-19. Kasus pemulihan meningkat dan angka kematian turun secara signifikan. Kita berdoa semoga ini dapat berepengaruh baik kepada pengembangan ekonomi,” jelasnya.

Kemudian, perihal kebijakan fiskal, Menko Luhut menyatakan, pemerintah Indonesia tetap memegang prinsip kehati-hatian, dan prinsip tersebut sudah dilaksanakan selama bertahun-tahun. Menurut Menko Luhut, ada dua hal penting dalam kebijakan fiskal yang dilaksanakan oleh pemerintah, yakni mengalihkan belanja dari subsidi ke belanja modal dan Bank Sentral juga bisa mendukung perekonomian dengan membeli obligasi pemerintah.

“Kami mengurangi ketergantungan pada energi fosil, yakni salah satunya dengan jalan menggunakan bio diesel atau B30, dan import kami terhadap crude oil menurun, oleh karena itu, kami memiliki kelonggaran untuk meningkatkan stimulus dan sementara meningkatkan defisit. Bank Indonesia juga mendukung perekonomian dengan membeli obligasi pemerintah,” jelasnya.

Menko Luhut juga kembali menjelaskan mengenai kebijakan untuk meningkatkan stimulus untuk sisi permintaan dan penawaran.

“Jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan dan dukungan bisnis untuk UKM dan perusahaan besar,” jelasnya.

Forum virtual ini dinilai sangat penting, sebab melalui forum ini, akan diketahui bagaimana cara dan langkah-langkah strategis Indonesia dalam menangani dampak pandemi global covid-19 dan juga strategi pemulihan perekonomian.

Forum ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari berbagai macam kalangan, mereka terlihat antusias mendengarkan setiap paparan yang disampaikan oleh Menko Luhut, forum ini juga dihadiri oleh Ketua Japinda yang juga merupakan mantan Perdana Menteri Jepang Yasuo Fukuda. Bagi Indonesia, Jepang sendiri merupakan salah satu sahabat dan juga mitra perdagangan yang sangat penting.

Menko Luhut : Dampak Pandemi Global, ASEAN dan Indonesia Bangun Ekonomi Regional Nasional Lebih Kuat dan Kohesif

Suarapemerintah.id – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam paparannya di forum virtual, Standard Chartered ASEAN Business Forum 2020 “Membuka Potensi Kawasan”, Selasa (25-08-2020). Menyatakan, pelajaran yang dapat diambil ASEAN dan Indonesia dari pandemi global covid-19, salah satunya adalah untuk membangun ekonomi regional secara bersama-sama melalui integrasi antar negara ASEAN.

Dalam kondisi penyebaran Covid-19 di seluruh dunia, setiap negara dihadapkan pada kenyataan mengenai kemandirian dalam memenuhi pasokan khususnya persediaan medis dan pangan. Kenyataan bahwa Indonesia masih sangat tergantung dengan impor produk farmasi seolah-olah menjadi cambuk bagi pengembangan industri dalam negeri. Begitupun dengan kemandirian pasokan pangan. Menko Luhut kemudian menjelaskan, bahwa Indonesia sedang mempersiapkan food estate yang rencananya akan berlokasi di Kalimantan dan juga Sumatera Utara.

“Indonesia tidak sadar bahwa 90% produk farmasi pada dasarnya impor, kami fokus untuk dapat menyediakan industri farmasi di Indonesia. kami menargetkan 70% persediaan medis dapat di penuhi sendiri oleh Indonesia. Hingga kini Indonesia belum memiliki food estate, saat ini Indonesia memiliki 2 kawasan food estate, di Kalimantan 1 juta hektar dan juga 30.000 – 40.000 hektar di Sumatera Utara. Hal ini pada dasarnya untuk memastikan kami dapat menyediakan untuk diri sendiri, jika terjadi sesuatu secara global,” jelasnya.

Dalam paparannya di forum virtual yang turut dihadiri oleh Menteri Senior dan Menteri Koordinator Kebijakan Sosial / Ketua MAS, Tharman Shanmugaratnam dan CEO Standard Chartered Group, Bill Winters tersebut, Menko Luhut memaparkan antara lain; bahwa ASEAN perlu memperkuat upaya integrasi dan menghilangkan hambatan perdagangan.

ASEAN, lanjut Menko Luhut harus mempromosikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, ASEAN juga wajib lindungi sumber daya alam, cegah eksploitasi sumber daya, dukung investasi di industri hilir, dorong negara-negara untuk menjadi bagian dari rantai pasokan global dalam teknologi hijau.

Sementara, untuk dapat memulihkan kepercayaan pada multilateralisme dan perdagangan global pada saat seperti ini, Menko Luhut memaparkan, ASEAN harus berkomitmen untuk menghindari pembatasan ekspor atas barang-barang penting, seperti peralatan medis dan, khususnya, produk makanan.

Kemudian, untuk mempersiapkan Indonesia dalam perdagangan regional dan global serta menjadi lebih kompetitif, Indonesia telah menyiapkan Omnibus Law yang akan segera disahkan awal bulan depan. Melalui Omnibus Law tersebut, harapannya dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam peringkat easy of doing business dari 72 menjadi 50.

Saat ini, hubungan Amerika dan China sedang dalam kondisi yang kurang baik, namun Indonesia tidak memihak siapapun. Indonesia memiliki hubungan yang baik dengan kedua negara bahkan Menko Luhut memiliki hubungan personal yang cukup baik. Sehingga mengapa tidak Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya bertindak untuk menjembatani hubungan antara kedua negara tersebut.

“Kami tidak memihak negara manapun, target kami adalah bagaimana menjadikan Indonesia sebagai negara modern, efisien dan kami dapat meningkatkan kualitas pendidikan, memudahkan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Namun integritas bangsa kita itu adalah suatu keharusan,” ujarnya.

Menko Luhut menambahkan, bahwa ASEAN sesuai cita-cita para pendirinya, adalah sebuah wadah bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara untuk saling mendukung dan membantu antar sesama negara anggota.

Menanggapi Pemilu Amerika Serikat November mendatang, Indonesia akan menghormati proses yang berlangsung tanpa perlu mencampuri urusan domestik negara tersebut. Apapun hasilnya, Indonesia akan menhormati hasilnya karena hal tersebut merupakan proses demokrasi internal Amerika Serikat.

“Kami tidak ingin mencampuri masalah domestik negara mana pun, begitu pula kami, kami tidak ingin beberapa negara ikut campur dalam masalah domestik kami, tetapi kami dapat saling membantu, kami dapat saling mendukung, itulah semangat ASEAN,” jelas Menko Luhut.

“Kami pikir itulah semangat ASEAN. ASEAN saya percaya seperti hari ini, karena para pemimpin ASEAN yang mengerti untuk mengatur hubungan kita dengan semua negara ASEAN,” pungkas Menko Luhut.

Data Duktang, Desa Pemogan Juga Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Suarapemerintah.id – Pemerintah Desa Pemogan mendata para penduduk pendatang di wilayahnya, Selasa (25/8). Dengan personil sebanyak berjumlah 25, pendataan duktang itu dipimpin langsung oleh Kepada Desa Pemogan, I Made Suwirya bertempat di Banjar Taruna Bhineka, Desa Pemogan.

Dihubungi sesaat setelah pendataan, Suwirya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan adminitrasi di Desa Dinas. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga memberi penyuluhan terkait penerapan protokol kesehatan.

“Pendataan penduduk permanen ini untuk data base desa. Kami Sekaligus menyosialisasikan protokol kesehatan. Kami juga dibantu mahasiswa Universitas Warmadewa yang kebetulan KKN (Kuliah, Kerja, Nyata),” jelasnya.

Melalui pendataan dan penyuluhan protokol kesehatan ini, pihaknya berharap masyarakat Denpasar, khususnya di Pedungan, dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan secara mandiri seperti mengenakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.

“Kami berharap masyarakat terbiasa menerapkan protokol kesehatan. Semakin disiplin, sehingga dapat mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Kota Denpasar,” pungkasnya.