Beranda blog Halaman 489

Presiden Prabowo Tegaskan Penanganan Sampah Nasional Terpadu melalui Gerakan Indonesia ASRI

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani persoalan sampah nasional secara serius dan terintegrasi. Dalam taklimatnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Presiden menyampaikan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (aman, sehat, resik, indah) sebagai gerakan nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.

“Resik saya tanya artinya apa? Artinya bersih, tertib, dan sebagainya. Ini hanya suatu, katakanlah, nama, tapi wujudnya tadi, semua instansi pemerintahan harus memimpin korve. Anak sekolah enggak apa-apa. Pagi-pagi 10 menit, 15 menit, setengah jam. Kalau ratusan ribuan itu, cepat itu,” ucap Presiden di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (2/2).

Persoalan sampah, menurut Presiden telah menjadi masalah krusial di berbagai daerah. Dalam taklimatnya, Kepala Negara memaparkan bahwa hampir seluruh tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia diproyeksikan mengalami kelebihan kapasitas paling lambat pada 2028.

“Sampah ini menjadi masalah, diproyeksi hampir semua TPA sampah akan mengalami overcapacity pada tahun 2028, bahkan lebih cepat,” katanya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah akan segera memulai pembangunan 34 proyek waste to energy di 34 kota pada tahun ini. Selain pembangunan proyek, Presiden menekankan pentingnya sinergitas seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah untuk mengatasi permasalahan sampah.

“Sampah itu bencana, sampah itu penyakit. Kita akan berbuat, kita akan dukung, Saudara-saudara. Ini 34, kita segera mulai. Begitu ada uang, kita arahkan ke sini juga. Bagaimana kita mau jual, kita mau harapkan pariwisata, kalau lingkungan kita enggak benar, jorok, kotor,” kata Presiden.

Selain pengelolaan sampah, Presiden Prabowo juga memperkenalkan gagasan proyek “gentengisasi” sebagai bagian dari upaya memperindah lingkungan permukiman. Presiden menilai penggunaan atap seng yang meluas membuat kawasan menjadi panas dan kurang estetis.

“Seng ini panas untuk penghuni, Seng ini juga berkarat. Jadi tidak mungkin Indonesia indah kalau semua genteng dari seng,” ucap Presiden.

“Saya berharap dalam 2-3 tahun, Indonesia tidak akan kelihatan karat, karat lambang degenerasi. bukan lambang kebangkitan. Indonesia bangkit, Indonesia harus kuat, Indonesia harus indah. Rakyat kita harus bahagia,” tandasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Presiden Prabowo Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (2/2). Kehadiran Presiden pada rakornas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan kesinambungan arah pembangunan nasional.

Rakornas dimulai penuh semangat dengan nyanyian lagu “Maju Tak Gentar” oleh seluruh peserta saat Presiden memasuki ruang pertemuan. Acara kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti secara khidmat oleh seluruh peserta rakornas.

Pada rakornas ini, turut ditayangkan video bertajuk “Indonesia Berdikari” yang menggambarkan rangkaian kebijakan, capaian, dan arah strategis nasional dalam mendukung program prioritas pemerintah.

Dalam pengantar taklimatnya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat dan bangganya hadir dalam acara rakornas dan bertemu dengan jajaran pemerintahan di seluruh Indonesia. Presiden pun menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan rakornas yang diikuti dengan penuh semangat oleh para peserta.

“Hati saya bergetar melihat, mendengar, dan merasakan semangat Saudara-saudara sekalian. Kalau semangat Saudara sungguh-sungguh berasal dari kalbu Saudara-saudara sekalian yang paling dalam, masa depan bangsa kita, saya yakin aman dan saya yakin kita akan berhasil,” ujar Presiden optimistis.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam laporannya, mengatakan bahwa penyelenggaraan rakornas ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden kepada Mendagri. Tahun 2026 menjadi tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dengan tahun pertama pelaksanaan telah banyak keberhasilan yang dicapai.

“Keberhasilan akan dapat dioptimalkan di tahun 2026 dengan kesamaan gerak langkah pusat dan daerah. Untuk menciptakan kesamaan tersebut, maka diselenggarakan acara Rakornas Nasional ini dengan tema Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” ucap Mendagri.

Lebih lanjut, Tito mengatakan bahwa rakornas pemerintah pusat dan daerah tahun ini diikuti oleh 4.011 peserta dari berbagai instansi dan jajaran pemerintahan.

“Seluruh jajaran pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan forkopimda siap untuk mendukung program Bapak Presiden untuk melompat, bukan hanya bergerak, memajukan Indonesia,” katanya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa (3/2) Lengkap!

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (3/2), 08.00–14.00 WIB. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.

Mengutip informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata

  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Warga yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan Kepolisian.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dilayani di gerai keliling karena harus dilakukan langsung di Satpas, mengingat perbedaan dokumen dan peruntukan SIM untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi untuk Bayar PKB Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Menurut informasi yang dibagikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling ini tersebar di sejumlah lokasi strategis, mulai dari halaman kantor Samsat hingga pusat perbelanjaan dan area publik lainnya. Masyarakat dapat mendatangi titik layanan terdekat sesuai domisili masing-masing.

Berikut persebaran lokasi Samsat Keliling dan jam operasionalnya:

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  3. Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan parkiran TMPN Kalibata (09.00–15.00 WIB)

  5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)

  7. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)

  8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  9. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  10. Kelapa Dua: Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

  11. Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–12.00 WIB)

  12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)

  13. Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)

  14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Syarat Dokumen Samsat Keliling

Wajib pajak diminta membawa dokumen asli beserta fotokopi, meliputi:

  • KTP

  • BPKB

  • STNK

Jenis Layanan

Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat.

Imbauan Protokol Kesehatan

Petugas mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada di lokasi layanan.

Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

Prakiraan Cuaca Jakarta 3 Februari: Pagi Cerah, Sore Berpotensi Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Jakarta pada Selasa (3/2) akan bervariasi sepanjang hari, mulai dari cerah, cerah berawan, hingga hujan dengan intensitas ringan di sejumlah wilayah.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BMKG, cuaca cerah diperkirakan menghiasi seluruh wilayah DKI Jakarta pada pagi hari. Kondisi ini meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.

Memasuki siang hari, cuaca cerah diprediksi masih bertahan di Kepulauan Seribu. Sementara Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur beralih menjadi cerah berawan.

Pada sore hari, beberapa wilayah mulai mengalami perubahan kondisi atmosfer. BMKG memperkirakan cuaca berawan terjadi di Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Adapun wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur berpotensi diguyur hujan ringan.

Menjelang malam, cuaca di seluruh wilayah Jakarta diperkirakan kembali stabil dengan kondisi berawan merata di Kepulauan Seribu hingga Jakarta Timur.

BMKG juga melaporkan bahwa suhu udara di Jakarta hari ini berada pada kisaran 22–29 derajat Celsius, dengan tingkat kelembapan mencapai 67–96 persen.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

Nevi Zuairina: Revisi UU Persaingan Usaha Harus Melindungi UMKM, Konsumen, dan Menjawab Tantangan Ekonomi Digital

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjamin kepentingan konsumen, serta merespons perkembangan pesat ekonomi digital.

Hal tersebut disampaikan Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Komisi VI DPR RI bersama para akademisi pada Senin (2/2), yang membahas Naskah Akademik dan draf perubahan ketiga undang-undang tersebut.

Menurut Nevi, pembaruan regulasi sangat mendesak mengingat ketentuan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika teknologi dan model bisnis baru. Ia menyebut sejumlah masukan akademik dalam RDPU, antara lain perlunya peningkatan efektivitas sanksi, penguatan penegakan hukum guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional, penyediaan penyidik khusus, perluasan kewenangan lembaga pengawas persaingan usaha, penguatan perlindungan konsumen, pemberdayaan UMKM melalui pengawasan kemitraan, penyempurnaan mekanisme penyelesaian perkara dengan prinsip ultimum remedium, serta pengaturan yang lebih adaptif terhadap keberlanjutan dunia usaha, termasuk melalui mekanisme merger dan akuisisi yang sehat.

Legislator Daerah Pemilihan Sumatera Barat II ini menambahkan bahwa kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional harus diimbangi dengan regulasi persaingan usaha yang adil, proporsional, dan tidak menimbulkan beban administratif berlebihan.

“Revisi undang-undang tidak boleh justru mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil. Sebaliknya, regulasi harus membuka peluang pertumbuhan, memperluas akses pasar, serta mencegah praktik kemitraan yang merugikan,” ujarnya.

Nevi juga menekankan pentingnya perluasan definisi pelaku usaha agar mencakup entitas digital lintas negara yang memiliki dampak langsung terhadap pasar domestik. Menurutnya, pengaturan mengenai algoritma harga, penguasaan data, serta dominasi platform digital harus dirumuskan secara jelas agar hukum persaingan tetap relevan dan efektif.

Ia menilai tanpa pembaruan tersebut, penegakan hukum akan selalu tertinggal dibandingkan laju inovasi teknologi.

Selain aspek perlindungan pelaku usaha, Nevi menegaskan bahwa kepentingan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam revisi regulasi.

“Undang-undang yang diperbarui harus menjamin masyarakat memperoleh harga yang wajar, kualitas produk yang baik, serta pilihan yang beragam, sehingga publik terlindungi dari praktik anti-persaingan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nevi juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), baik dari sisi kewenangan, transparansi proses penegakan hukum, maupun penguatan sumber daya manusia, termasuk kebutuhan akan penyidik khusus agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

Ia mendorong agar KPPU diperkuat sebagai lembaga negara independen yang mampu bertindak cepat, profesional, dan akuntabel di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi digital.

“RUU ini harus sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan ekonomi digital dan UMKM. Regulasi persaingan yang modern diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara iklim usaha yang sehat, inovasi, serta perlindungan kepentingan publik,” tutup Nevi Zuairina.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar 14 Hari

Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (2/2). Apel tersebut dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dan diikuti jajaran personel lintas satuan.

Operasi Keselamatan Jaya 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan menjelang bulan suci Ramadan, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Menjelang Ramadan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat dan berdampak langsung pada kepadatan lalu lintas serta potensi pelanggaran dan kecelakaan,” ujar Brigjen Pol Dekananto. Ia menambahkan, Jakarta sebagai pusat aktivitas nasional menjadi cerminan budaya tertib berlalu lintas masyarakat.

Menurutnya, operasi ini mengedepankan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan. Selain itu, Operasi Keselamatan Jaya 2026 juga diarahkan untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

“Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya merupakan etalase bangsa, sehingga kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjadi refleksi kedisiplinan masyarakat,” kata Dekananto.

Ia menegaskan, pelaksanaan operasi tidak bertujuan mencari kesalahan pengendara. Fokus utama diarahkan pada pembentukan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Sasaran operasi difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara proporsional. Edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara berkelanjutan.

Kehadiran personel ditingkatkan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional melalui optimalisasi ETLE statis, ETLE mobile, drone patrol presisi, serta penindakan manual yang humanis.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

OJK Percepat Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi.

“OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider​,” kata Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu.

Dijelaskan Friderica, rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas ini diharapkan bisa menjadikan Pasar Modal Indonesia semakin kredibel dan investable, sehingga dapat memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama adalah kebijakan baru free float, klaster kedua adalah transparansi. Sementara klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.

Rencana aksi pertama, adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen yang dilakukan secara bertahap (stages). Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15 persen. Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi.

Hal ini dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Peningkatan kebijakan free float ini akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Saat ini sudah terdapat ketentuan peraturan yang dapat menjadi langkah strategis bagi emiten untuk meningkatkan free float, antara lain melalui aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta ESOP dan EMSOP.

Selanjutnya, bersama pemerintah, OJK dan SRO akan melakukan penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik domestik maupun asing. Pemerintah telah menyampaikan komitmen dukungan terhadap industri pasar modal melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, sesuai praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Kategori kedua adalah transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner atau UBO. OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional.

Kategori ketiga adalah penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global. KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia untuk dipublikasikan melalui situs BEI.

Selanjutnya, kategori tata kelola dan enforcement mencakup tiga rencana aksi. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia, sesuai amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi konflik kepentingan. OJK akan terus membahas hal ini bersama pemerintah dan BEI dalam rangka persiapan implementasi.

Rencana aksi kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK akan memperkuat enforcement terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.

Rencana aksi keenam adalah penguatan tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.

Untuk sinergitas, rencana aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Rencana aksi kedelapan adalah penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, SRO, pelaku industri, untuk melanjutkan reformasi pasar modal secara berkesinambungan.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya kepercayaan investor dalam peningkatan peran pasar modal Indonesia.

“OJK tentu akan terus hadir, akan bekerja bersama Bapak-Ibu sekalian dan terus bertindak secara nyata untuk menjaga kepercayaan publik dan tentu juga melindungi para investor di pasar modal kita, dan tentu memastikan pasar modal kita dan seluruh pasar keuangan Indonesia akan tumbuh sehat, berintegritas, berdaya saing, dan juga berkelanjutan,” ujar Hasan.

Hasan juga menegaskan komitmen OJK untuk menjadikan Pasar Modal Indonesia ke depan tetap solid, tepercaya, dan menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa Bursa Efek siap untuk melakukan transparansi terkait percepatan reformasi integritas sebagaimana yang diminta oleh MSCI untuk semakin meningkatkan kepercayaan investor.

“Apa yang akan kami lakukan untuk melakukan pendalaman dari sisi demand khususnya, agar lebih banyak lagi investor asing masuk dengan penambahan bobot Indonesia di dalam konstituen. Antara lain adalah tadi juga sudah disampaikan, kami SRO akan meningkatkan disclosure,” tegas Jeffrey.

Chief Executive Officer ​Danantara, Rosan Roeslani, pada kesempatan yang sama menekankan pentingnya kualitas, transparansi, dan akuntabilitas bursa efek yang merupakan pilar fundamental dalam Pasar Modal Indonesia.

“Bagaimana bursa kita ini tumbuh tidak hanya dari segi market cap, tapi juga dari kualitas dari bursa kita ini adalah kualitas yang baik dan benar,” kata Rosan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bea Cukai Bersama Tim Gabungan Gagalkan Ekspor Ilegal Ratusan Satwa Dilindungi di Aceh

Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Jumat (30/1) sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak Kamis (29/01) terkait adanya rencana pengiriman satwa liar secara ilegal ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengembangan dan kegiatan surveilans dengan memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal. Hasilnya, pada Jumat malam, petugas mengidentifikasi sebuah sarana pengangkut yang dicurigai membawa muatan satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam.
Petugas kemudian melakukan pengejaran, penghentian, serta pemeriksaan awal terhadap satu unit truk bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41). Dari pemeriksaan awal, ditemukan muatan berupa berbagai jenis satwa liar dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas dalam kondisi beku, serta tengkorak kepala hewan bertaring.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kendaraan beserta muatan dan pengemudi dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan pencacahan yang dilakukan, tim gabungan mendapati total 53 koli berisi ratusan satwa dan bagian tubuh satwa liar.
Adapun satwa yang diamankan meliputi:
– 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera),
– 1 ekor orang utan betina,
– berbagai jenis burung dilindungi seperti burung cendrawasih, rangkong, kakatua, beo, parkit, nuri bayan, hingga jalak belong,
– 4 ekor kelelawar albino,
– ular dalam kotak,
– 5 kerangka tengkorak hewan bertaring, dan
– 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Sebagian besar satwa tersebut masih hidup dan merupakan satwa yang dilindungi.
Satwa-satwa tersebut dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut secara tegas melarang penangkapan, pengangkutan, perdagangan, serta pengeluaran satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi berwenang. Selain itu, jenis-jenis satwa tersebut juga masuk dalam kategori yang perdagangannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Berdasarkan keterangan awal dari AS, kendaraan pengangkut diketahui berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe dan sempat memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan dibawa menuju Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai titik pemuatan ke speedboat dengan tujuan akhir Thailand.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. “Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat kerja sama dan koordinasi antarinstansi guna memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk turunan hewan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

‎Komisi III DPR RI Tegaskan Posisi Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

‎Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, kedudukan Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman.

‎Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta regulasi terkait lainnya.

‎Dalam kesimpulan rapat kerja tersebut, Komisi III DPR RI juga menyepakati sejumlah poin strategis, antara lain mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

‎Selain itu, Komisi III menegaskan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dapat dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, karena dinilai sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

‎Komisi III DPR RI juga menekankan penguatan fungsi pengawasan terhadap Polri, baik melalui pengawasan DPR RI sesuai Pasal 20A UUD 1945 maupun pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan peran Inspektorat, Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), dan Propam.

‎Dari sisi tata kelola, Komisi III menilai mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan lapangan (bottom up) telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan perlu dipertahankan, mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.

‎Komisi III DPR RI juga mendorong reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural, terutama melalui penyempurnaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi, serta mendorong pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh, kamera kendaraan, dan kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

‎Terkait rencana perubahan Undang-Undang Polri, Komisi III menegaskan pembahasannya dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah dengan berlandaskan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

‎“Institusi Polri menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian, karena posisi Polri seperti saat ini merupakan posisi yang paling ideal dalam menjaga stabilitas dan kepentingan negara,” tegas Sigit.

‎Kapolri menambahkan, Polri terus melakukan pembenahan internal sebagai bagian dari reformasi kultural, mulai dari perbaikan doktrin hingga penguatan sistem pengawasan yang disertai dengan penerapan sanksi secara tegas.

‎“Pengawasan tidak hanya bersifat melekat, tetapi juga disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi yang konsisten,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News