Beranda blog Halaman 50

Kredit Program Perumahan Tembus Rp420 Miliar, 2.141 Debitur Terima Pembiayaan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri acara Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kementerian PKP, BP Tapera, dan BRI di Gedung Wanita Nari Graha, Denpasar, Bali, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Menteri PKP untuk berdialog langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha penerima Kredit Program Perumahan (KPP) atau yang lebih dikenal dengan KUR Perumahan, sekaligus melihat manfaat pembiayaan yang diberikan untuk mendukung kebutuhan perumahan dan pengembangan usaha.

Dalam kegiatan tersebut, total transaksi KPP mencapai Rp420 miliar yang disalurkan kepada 2.141 debitur. Pembiayaan dari sisi suplai mencapai Rp216 miliar untuk 106 debitur yang terdiri atas pengembang, kontraktor, dan toko bangunan, sedangkan dari sisi demand mencapai Rp204 miliar untuk 2.035 debitur pelaku UMKM.

Melalui KPP, masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh akses pembiayaan dengan bunga yang terjangkau untuk mendukung kebutuhan perumahan sekaligus mengembangkan kegiatan usaha. Program tersebut dirancang untuk memperkuat sisi suplai dan demand sehingga ekosistem perumahan dapat tumbuh secara bersamaan.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan KPP merupakan program yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pembiayaan, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha di sektor perumahan.

“Kredit Program Perumahan ini diciptakan di zaman Pak Prabowo untuk sisi demand maupun suplai. Bunganya rendah, hanya 6 persen. Program ini belum sampai setahun dan Presiden sudah menaikkan plafonnya menjadi Rp50 triliun karena peminatnya banyak sekali,” ujar Maruarar.

Hingga 6 Agustus 2026, BRI telah menyalurkan KPP sebesar Rp11,1 triliun. Menurut Maruarar, BRI menjadi salah satu bank dengan penyaluran KPP terbesar dan menunjukkan komitmen dalam mendukung program pemerintah di sektor perumahan.

Dalam dialog bersama debitur, Menteri PKP juga mendengarkan secara langsung pengalaman masyarakat yang memanfaatkan KPP untuk kebutuhan perumahan maupun pengembangan usaha. Sejumlah peserta menyampaikan bahwa proses pengajuan pembiayaan berlangsung cepat dan membantu mereka mengembangkan usaha.

Salah satunya Sari, pelaku usaha toko alat tulis yang menjalankan usahanya dari rumah. Ia memperoleh pembiayaan sebesar Rp200 juta untuk membangun area usaha tambahan dengan bunga 6 persen per tahun. Menurutnya, proses pencairan berlangsung cepat dan pelayanan sangat baik.

“Saya merasa sangat terbantu dengan KUR Perumahan ini untuk mengembangkan usaha saya. Prosesnya juga cepat dan pelayanan dari BRI sangat membantu. Setelah pembiayaan ini lunas, saya berencana mengajukan kembali untuk mengembangkan usaha baru, termasuk membangun kos-kosan,” kata Sari.

Peserta lainnya, Ajus, seorang pengembang, memanfaatkan KPP sebesar Rp2 miliar untuk mendukung usaha perumahan komersial. Menurutnya, pembiayaan tersebut dapat dicairkan dalam waktu sekitar dua minggu dengan suku bunga 6 persen per tahun.

Menteri PKP menegaskan bahwa dialog langsung dengan penerima manfaat penting dilakukan untuk memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Saya sebagai menteri harus mengecek apakah program ini bermanfaat atau tidak. Kalau program ini tidak bermanfaat, untuk apa dilanjutkan? Sebagai pejabat pemerintah harus berani mengecek programnya berguna atau tidak,” kata Maruarar.

Maruarar juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan KPP yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau bapak dan ibu menemukan penyimpangan dalam program Kredit Program Perumahan ini, yang tidak sesuai dengan aturannya, silakan lapor langsung kepada saya,” tegasnya.

Melalui KPP, pemerintah berharap akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau dapat terus diperluas, baik bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk memiliki dan memperbaiki rumah maupun bagi pelaku usaha yang menjadi bagian dari ekosistem perumahan. Program tersebut sekaligus diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha, memperkuat sektor perumahan, dan menggerakkan perekonomian masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Program B50 Berjalan, Presiden Prabowo Perintahkan Penyederhanaan Struktur BUMN

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan perkembangan Program Mandatori B50 atau biodiesel 50 persen serta kesiapan infrastruktur menuju penerapan mandatori bioetanol. Laporan tersebut disampaikan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon A. Mantiri saat bertemu Presiden di kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu sore, 9 Agustus 2026.

Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Simon melaporkan kemajuan implementasi B50 yang telah diluncurkan Presiden Prabowo pada Juli lalu. Program tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan sumber energi dalam negeri.

“Dirut Pertamina melaporkan kemajuan dari Program Mandatori B50 (Biodiesel 50%) yang telah diluncurkan Presiden Prabowo bulan Juli lalu serta kesiapan infrastruktur dalam tahapan persiapan mandatori bioetanol oleh Pemerintah,” demikian keterangan Sekretaris Kabinet.

Selain membahas agenda ketahanan energi, Presiden juga memberikan arahan terkait pembenahan tata kelola perusahaan negara. Kepala Negara memerintahkan pengurangan lapisan organisasi serta anak dan cucu perusahaan di Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya.

“Dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo juga memerintahkan pengurangan layer-layer dan anak cucu perusahaan di Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya,” tulis Seskab.

Penyederhanaan struktur tersebut diarahkan untuk menciptakan BUMN yang lebih lincah dan produktif. Dengan rantai birokrasi yang lebih pendek, proses pengambilan keputusan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat sekaligus menjaga efisiensi perusahaan negara.

“Pemangkasan ditujukan agar pengambilan keputusan menjadi lebih cepat, produktivitas lebih meningkat, dan efisiensi seluruh BUMN lebih terjaga,” pungkas Seskab.

Pertemuan tersebut menegaskan dua agenda besar yang terus didorong Presiden Prabowo, yaitu membangun kemandirian energi dengan kekuatan sumber daya nasional, serta memastikan BUMN dikelola secara semakin efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan negara dan rakyat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyepakati pengintegrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Integrasi ini bertujuan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/BPN dan Mendagri, di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Senin (10/08/2026).

Menteri ATR/BPN menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih terdapat perbedaan data antara PBB dengan data pertanahan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah. Melalui integrasi, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat tersinkronisasi sehingga mendukung pelayanan dan pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat.

Penerapan integrasi telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menteri ATR/BPN menyebutkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi NOP dan NIB mengalami peningkatan dalam dua tahun karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sama atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.

“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri ATR/BPN.

Mendagri, Tito Karnavian mengatakan bahwa SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/BPN menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data. Ia meminta, pemerintah daerah menindaklanjutinya melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.

Adapun kebijakan pengintegrasian data dan percepatan pelayanan pertanahan itu tertuang dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/BPN dan Mendagri. SEB tersebut memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama terkait Integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan sehingga mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan sekaligus optimalisasi penerimaan daerah.

Hadir pada kegiatan ini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Api Karhutla di Resor Sembalun TN Gunung Rinjani Berhasil Dikendalikan, Kemenhut Lanjutkan Mopping Up

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) bersama unsur terkait bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Resor Sembalun, SPTN Wilayah II Balai TN Gunung Rinjani, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kebakaran pertama kali dilaporkan masyarakat pada Jumat (7/8), sekitar pukul 16.48 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resor Sembalun bersama siswa PKL SKMA segera melakukan pengecekan lapangan dan menemukan tiga titik api aktif di kawasan Maletan.

Tim kemudian melakukan konsolidasi dan menyiapkan peralatan pengendalian dan pemadaman. Dalam penanganan awal, sekitar 22 personel yang terdiri dari petugas TNGR, Masyarakat Mitra Polhut, masyarakat, siswa PKL SKMA, Polsek Sembalun, Koramil Sembalun, serta Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Timur terlibat dalam upaya pemadaman.

Prioritas utama dalam setiap operasi pemadaman adalah keselamatan dan kesehatan personel (K3). Karena kondisi lapangan dan perkembangan api masih cukup dinamis, tim pada pukul 19.00 WITA memutuskan kembali ke pos sesuai dengan SOP keselamatan petugas pemadaman.

Berdasarkan pengamatan awal, luas areal terdampak diperkirakan sekitar 30 hektare, meskipun angka tersebut masih dalam proses konfirmasi. Vegetasi yang terbakar didominasi semak, perdu, dan liana.

Pemantauan perkembangan kebakaran kemudian dilakukan menggunakan drone. Pada Jumat malam, upaya pemadaman juga diperkuat oleh Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Timur, Polsek Sembalun, dan Koramil Sembalun menggunakan mobil pemadam kebakaran.

Penanganan dilanjutkan pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 00.15 WITA. Tim gabungan yang dipimpin Kapolres Lombok Timur bersama Kepala SPTN Wilayah II bergerak menuju lokasi kebakaran di Dalem Petung. Sebanyak 35 personel terlibat dalam operasi lanjutan, terdiri atas petugas Balai TNGR, Polres Lombok Timur, Polsek Sembalun, Balai Dalkarhut Seksi III Mataram, dan siswa PKL SKMA.

Sekitar pukul 01.30 WITA, api berhasil dikendalikan. Tim juga melakukan pemeriksaan di areal penanganan dan tidak menemukan titik api aktif yang terpantau. Selanjutnya, petugas melakukan mopping up atau penyisiran dan pemadaman sisa material yang masih berpotensi menyala kembali.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Budhy Kurniawan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi seluruh pihak yang terlibat, termasuk Polres Lombok Timur, Polsek Sembalun, BPBD Lombok Timur, Balai Dalkarhut Seksi III Mataram, siswa PKL SKMA, masyarakat, serta unsur lainnya.

“Penanganan karhutla membutuhkan respons cepat dan kerja bersama. Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang bergerak bersama di lapangan. Setelah api berhasil dikendalikan, pemantauan dan mopping up tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada bara atau titik api yang kembali menyala.” ujar Budhi.

Kemenhut melalui Balai TNGR memastikan pemantauan lapangan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh titik api dan bara benar-benar padam. Seluruh kegiatan penanganan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja seluruh personel.

Kemenhut juga mengimbau masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran di dalam maupun sekitar kawasan taman nasional.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Tingkatkan Kompetensi GANISPH HHBK untuk Dukung Pengelolaan Hutan Lestari

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat tata kelola pemanfaatan hutan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia kehutanan sebagai implementasi kebijakan pengelolaan hutan yang lestari, produktif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Penguatan kapasitas tenaga teknis di tingkat tapak menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dilaksanakan sesuai ketentuan, mendukung kepastian usaha, serta menjaga kelestarian fungsi hutan.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya menyelenggarakan Pembekalan Teknis dan Uji Kompetensi Peningkatan Kapasitas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Pengujian Kelompok Batang (Jipoktang) pada 7–9 Agustus 2026 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari kelompok Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala BPHL Wilayah XII Palangka Raya, Secunda S. Santoso, mengatakan bahwa penguatan kompetensi tenaga teknis merupakan investasi penting untuk memastikan implementasi kebijakan pengelolaan hutan berjalan secara efektif di tingkat tapak.

“Kemenhut terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia kehutanan agar mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan yang semakin dinamis. Melalui peningkatan kompetensi GANISPH HHBK, kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dilakukan secara tertib, sesuai ketentuan, memberikan kepastian usaha, meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian hutan,” tegas Secunda.

Menurut Secunda, keberadaan tenaga teknis yang kompeten akan memperkuat implementasi pengelolaan hutan lestari sekaligus mendukung peningkatan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional melalui optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.

Untuk mendukung tujuan tersebut, peserta memperoleh pembekalan dari narasumber Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH), akademisi Universitas Palangka Raya, serta BPHL Wilayah XII Palangka Raya. Materi yang diberikan mencakup regulasi, teknis pengujian kelompok batang, serta penatausahaan hasil hutan bukan kayu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber Direktorat IPHH, Azis Muslim menegaskan bahwa kompetensi tenaga teknis menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola hasil hutan yang akuntabel.

“Tenaga teknis yang memiliki kompetensi sesuai standar akan memastikan setiap tahapan penatausahaan hasil hutan bukan kayu berlangsung secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang baik,” imbuh Azis.

Sementara itu, akademisi Universitas Palangka Raya, Alpian menilai bahwa peningkatan kapasitas harus diikuti dengan kemampuan menerapkan standar kompetensi secara konsisten dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kompetensi tidak berhenti pada penguasaan teori, tetapi diwujudkan melalui ketelitian, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan demikian, tenaga teknis mampu mendukung pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang efektif, legal, dan berkelanjutan,” tambah Alpian.

Melalui peningkatan kapasitas GANISPH HHBK, Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia kehutanan sebagai salah satu fondasi pengelolaan hutan lestari. Tenaga teknis yang kompeten diharapkan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan di tingkat tapak, mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta mendukung terwujudnya tata kelola kehutanan yang semakin profesional, akuntabel, dan berdaya saing.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Perkuat Tata Kelola Pemanfaatan Hasil Hutan melalui Evaluasi Hak Akses SIPUHH dan SIPNBP bagi Pemegang Hak Atas Tanah di Maluku

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI Ambon terus memperkuat tata kelola pemanfaatan hasil hutan yang legal, transparan, dan akuntabel melalui Rapat Evaluasi Pemberian Hak Akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) bagi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Provinsi Maluku.

Kegiatan yang berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap pemberian hak akses penatausahaan hutan hasil hutan bagi kayu tumbuh alami dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mendukung kepastian hukum, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan.

Rapat evaluasi yang dilaksanakan di Ambon, dihadiri oleh BPHL Wilayah XVI Ambon, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta para pemegang hak atas tanah yang menjadi objek evaluasi. Pelibatan berbagai instansi tersebut menjadi wujud sinergi lintas sektor untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa transformasi tata kelola kehutanan harus dibangun di atas prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Pelaksanaan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian Hak Akses SIPUHH dan SIPNBP bagi Pemegang Hak Atas Tanah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhut memperkuat tata kelola hutan melalui mekanisme penatausahaan hasil hutan yang tertib, akuntabel, dan berbasis data.

Plt. Kepala BPHL Wilayah XVI Ambon, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa hak akses SIPUHH dan SIPNBP merupakan instrumen administrasi untuk mendukung penatausahaan hasil hutan dan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan merupakan izin pemanfaatan kayu maupun bentuk pengakuan atas kepemilikan tanah.

“Hak akses SIPUHH dan SIPNBP merupakan sarana administrasi yang memastikan proses penatausahaan hasil hutan dan pemenuhan kewajiban PNBP berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap proses evaluasi harus dilakukan secara objektif, profesional, serta didasarkan pada data administrasi, hasil verifikasi teknis, dan kondisi faktual di lapangan,” ujar Muhammad Iqbal.

Dalam rapat tersebut, Tim Evaluasi melakukan pembahasan terhadap setiap permohonan secara komprehensif melalui pemeriksaan administrasi, verifikasi dokumen pertanahan, analisis spasial, validasi Surat Keterangan Tanah (SKT), kesesuaian lokasi terhadap Areal Penggunaan Lain (APL), pemeriksaan Laporan Hasil Cruising (LHC), verifikasi potensi tegakan, hingga kajian aspek lingkungan, topografi, dan kelerengan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap rekomendasi memiliki dasar teknis dan hukum yang kuat.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat, Fery Latupeirissa, menyampaikan bahwa hasil verifikasi menunjukkan sebagian besar dokumen telah memenuhi persyaratan, namun masih diperlukan penyempurnaan terhadap beberapa dokumen pendukung.

“Hasil verifikasi menunjukkan Surat Keterangan Tanah telah sesuai. Namun masih terdapat beberapa informasi yang perlu dilengkapi, khususnya terkait dasar penguasaan tanah dan riwayat penguasaannya. Selain itu, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah perlu dilengkapi dengan keterangan yang menyatakan bahwa lokasi dimaksud berada di luar kawasan hutan,” jelasnya.

Evaluasi juga mempertimbangkan aspek legalitas penguasaan tanah, validitas data teknis, keberlanjutan fungsi ekologis, serta potensi dampak lingkungan. Pendekatan tersebut mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam pengambilan keputusan agar pemanfaatan hasil hutan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hutan.

Sebagai provinsi yang memiliki potensi sumber daya hutan yang besar, Maluku memegang peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, penyediaan bahan baku hasil hutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah terus memastikan bahwa setiap pemanfaatan hasil hutan dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Melalui rapat evaluasi ini, Kemenhut memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Hasil evaluasi akan menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung penguatan legalitas hasil hutan, optimalisasi PNBP, dan pengelolaan hutan lestari di Provinsi Maluku.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Perkuat Penegakan Hukum Multidoor, Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal melalui pendekatan yang lebih terpadu, terukur, dan menyasar jaringan kejahatan hingga sumber keuntungan ekonominya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan, tetapi juga memastikan hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia terlindungi melalui penegakan hukum yang efektif.

Penguatan tersebut dibahas dalam Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE di Bogor, 7–8 Agustus 2026.

Forum mempertemukan berbagai unsur sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan terkait, mulai dari PPNS lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, hingga akademisi. Pertemuan ini menjadi ruang untuk menyatukan perspektif dan memperkuat penerapan pendekatan multidoor dalam penanganan kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pendekatan multidoor menjadi salah satu instrumen penting untuk menerjemahkan arah tersebut.

“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” ujar Dwi.

Menurutnya, pendekatan tersebut dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit negara dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.

Indonesia sebagai negara megabiodiversity menghadapi ancaman serius dari perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang terorganisasi dan lintas wilayah. Kejahatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang kompleks.

Karena itu, paradigma penegakan hukum perlu bergeser dari pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku lapangan menuju pendekatan yang mampu memutus rantai kejahatan dan menghilangkan insentif ekonominya.

“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” tegas Dwi.

Pendekatan ini juga akan diperkuat melalui pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan hasil kejahatan, serta pemanfaatan sains forensik dalam proses penyidikan dan pembuktian.

Untuk mewujudkan penguatan penegakan hukum terpadu tersebut, forum multistakeholder merumuskan empat langkah strategis.

Pertama, penguatan kelembagaan, antara lain melalui dorongan pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu untuk menangani kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar.

Kedua, penyusunan SOP terintegrasi untuk memperjelas mekanisme koordinasi penegakan hukum antarlembaga.

Ketiga, penguatan substansi regulasi melalui harmonisasi berbagai aturan penunjang penegakan hukum.

Keempat, pengembangan kapasitas SDM, khususnya PPNS, dalam penerapan pendekatan multidoor, asset recovery, dan skema pemulihan kerugian ekosistem.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan keberhasilan penegakan hukum terpadu membutuhkan konsistensi koordinasi, komunikasi, serta perubahan budaya kerja antarinstansi.

“Penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antar institusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas SDM, wadah komunikasi PPNS, serta pembentukan tim khusus untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset menjadi bagian penting dalam optimalisasi penyelidikan, penyidikan, dan pemulihan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE akan menerbitkan Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal sebagai acuan bersama.

Kajian tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman lintas lembaga mengenai tantangan penyidikan sekaligus menjadi dasar untuk mengembangkan strategi penanganan yang lebih efektif.

Melalui penguatan sinergi lintas sektor, Kemenhut di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berkomitmen membangun penegakan hukum kehutanan yang semakin kuat, terpadu, dan mampu memberikan efek jera.

Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menindak pelaku, tetapi juga membongkar jaringan, memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan, memulihkan kerugian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terlindungi untuk generasi mendatang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Geber Mas Serentak di 50 Ribu Masjid dan Musala untuk Rumah Ibadah Bersih-Nyaman

Kementerian Agama meluncurkan Gerakan Bersih-Bersih Masjid (Geber Mas) 2026 secara nasional. Acara yang berlangsung secara hybrid, daring dan luring, ini dipusatkan dari Masjid Fatahillah, Balai Kota DKI Jakarta.

Geber Mas melibatkan lebih dari 50 ribu masjid dan musala di seluruh Indonesia. Gerakan ini bukan sekadar kerja bakti massal, melainkan upaya membangun kesadaran ekologis melalui rumah ibadah.

Kick off Geber Mas dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hadir, Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad dan Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim. Secara daring, giat ini diikuti jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia, penyuluh agama, penghulu, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), hingga pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Menag dalam arahannya menempatkan kebersihan rumah ibadah dalam perspektif yang lebih luas. Ia menyebut masjid bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang sakral yang menjadi titik perjumpaan manusia dengan Tuhan. Karena itu, menurut Menag, merawat kebersihan masjid sejatinya merupakan upaya menjaga kehormatan rumah ibadah sekaligus memperkuat kualitas spiritual masyarakat.

“Rumah ibadah adalah meeting point antara hamba dengan Tuhan. Bagaimana orang bisa berkonsentrasi dalam ibadah kalau tempatnya kotor, pengap, atau tidak nyaman?” ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ia menjelaskan konsep kebersihan dalam ajaran agama tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga mencakup kebersihan batin. Namun, kebersihan fisik tetap menjadi prasyarat penting untuk menghadirkan suasana ibadah yang khusyuk.

Menag mengajak masyarakat menjadikan kegiatan membersihkan masjid sebagai gerakan bersama yang melibatkan seluruh anggota keluarga. Menurutnya, budaya gotong royong membersihkan rumah ibadah perlu dihidupkan kembali agar masjid tidak hanya ramai saat shalat, tetapi juga menjadi ruang yang dirawat bersama oleh jamaah.

“Datanglah ke masjid bersama keluarga. Bersihkan karpetnya, toiletnya, lingkungannya, perbaiki yang rusak. Jangan hanya masjidnya yang dibersihkan, tetapi juga selokan dan area di sekitarnya,” pesannya.

Lebih jauh, Menag mengaitkan Gebermas dengan agenda besar Kementerian Agama dalam membangun rumah ibadah yang berdampak bagi masyarakat. Ia menegaskan masjid harus berkembang menjadi pusat pemberdayaan umat yang tidak hanya melayani kebutuhan spiritual, tetapi juga sosial, pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan.

Menurut Menag, paradigma lama yang menempatkan umat sebagai pihak yang selalu memberdayakan masjid perlu diubah. “Kita ingin rumah ibadah bukan hanya tempat beribadah. Rumah ibadah harus menjadi pusat penguatan ekonomi umat, budaya umat, dan peradaban umat. Kalau selama ini umat yang memberdayakan masjid, ke depan masjid yang memberdayakan umat,” tegasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengatakan, Gebermas merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Muharram sekaligus implementasi dua program prioritas Menteri Agama, yakni penguatan ekoteologi dan pemberdayaan rumah ibadah.

“Gerakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Indonesia yang bersih, sehat, resik, dan indah. Karena itu, hari ini diikuti lebih dari 50 ribu masjid dan mushola di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan Gebermas tidak boleh berhenti pada launching semata. Menurutnya, gerakan tersebut harus menjadi budaya baru yang terus dijalankan oleh pengurus masjid, masyarakat, dan terutama para penyuluh agama.

Abu Rokhmad menyebut sejumlah area yang selama ini kerap luput dari perhatian menjadi fokus utama gerakan, seperti toilet, kamar mandi, tempat wudhu, saluran air, hingga lingkungan sekitar rumah ibadah. “Masjid yang bersih akan membuat ibadah lebih nyaman. Karena itu kami berharap para penyuluh agama memberikan perhatian lebih terhadap rumah-rumah ibadah di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Setda DKI Jakarta Ali Maulana Hakim menyatakan dukungan penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap Gebermas. Ia menilai gerakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah membangun budaya hidup bersih dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Ali bahkan mendorong agar kegiatan bersih-bersih masjid diintegrasikan dengan program pemilahan sampah dari sumber, pengurangan plastik sekali pakai, serta penerapan prinsip reduce, reuse, recycle (3R).

“Masjid yang bersih akan melahirkan lingkungan yang bersih. Karena itu Gebermas perlu terus dijaga sebagai gerakan bersama yang berkelanjutan,” katanya.

Melalui pelibatan lebih dari 50 ribu masjid dan mushola, Kementerian Agama berharap Gebermas menjadi salah satu gerakan sosial-keagamaan terbesar tahun ini. Dari tempat wudhu hingga saluran air, dari halaman masjid hingga lingkungan sekitar, rumah ibadah didorong menjadi simpul baru gerakan ekologi yang tumbuh dari akar masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Geber Mas Bukan Sekadar Bersih-Bersih Masjid, Ini Tujuannya

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan alasan Gerakan Bersih-Bersih Masjid (Gebermas) ditempatkan sebagai salah satu program pemberdayaan umat. Bagi Menag, masjid bukan sekadar tempat salat, melainkan sentra kehidupan masyarakat yang berperan membangun spiritualitas, pendidikan, hingga kesejahteraan umat.

Pesan itu disampaikan Menag saat membuka Kick Off Geber Mas 2026 di Masjid Fatahillah, Balai Kota DKI Jakarta. Kegiatan ini diikuti secara luring oleh jajaran Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta secara daring oleh Kantor Wilayah Kemenag se-Indonesia. Lebih dari 50 ribu masjid dan musala di seluruh Indonesia terlibat dalam gerakan tersebut.

Hadir mendampingi Menag antara lain Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim, pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta para penyuluh agama dan pengelola rumah ibadah dari berbagai daerah.

Menag menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki posisi sentral dalam kehidupan masyarakat karena menjadi titik perjumpaan antara manusia dan Tuhan. “Rumah ibadah itu sangat penting. Rumah ibadah adalah meeting point antara hamba dengan Tuhan. Tempat pertemuan antara hamba dengan Tuhannya,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/26).

Karena itu, menurutnya, menjaga kebersihan masjid tidak bisa dipandang sebagai pekerjaan teknis semata. Kebersihan merupakan fondasi yang memungkinkan rumah ibadah menjalankan fungsi-fungsi sosialnya secara optimal.

Menag menjelaskan, masjid yang bersih akan menghadirkan kenyamanan bagi jamaah. Dari kenyamanan itulah aktivitas keagamaan, pendidikan, dan sosial dapat tumbuh. Sebaliknya, rumah ibadah yang kotor dan tidak terawat akan sulit menjadi ruang yang hidup bagi masyarakat.

“Bagaimana kita bisa berkonsentrasi beribadah kalau masjidnya bau? Karena itu masjid harus bersih, tempat wudhu nya bersih, toiletnya bersih, lingkungannya juga harus bersih,” tegasnya.

Menurut Menag, Geber Mas merupakan pintu masuk untuk menghidupkan kembali peran strategis masjid di tengah masyarakat. Ia mengajak masyarakat tidak berhenti pada kegiatan bersih-bersih seremonial, tetapi menjadikannya sebagai budaya kolektif yang dilakukan secara berkelanjutan.

Menag bahkan mendorong agar kegiatan membersihkan masjid menjadi aktivitas keluarga. Orang tua diajak membawa anak-anak mereka untuk ikut merawat rumah ibadah sehingga tumbuh rasa memiliki terhadap masjid sejak usia dini.

“Datanglah ke masjid bersama keluarga. Bawa anak-anak. Bersihkan karpetnya, bersihkan toiletnya, rapikan lingkungannya. Ini bukan pekerjaan yang rendah. Ini pekerjaan yang sangat mulia,” katanya.

Lebih jauh, Nasaruddin memaparkan bahwa visi besar Kementerian Agama adalah menjadikan rumah ibadah sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Ia mencontohkan transformasi yang tengah dilakukan di Masjid Istiqlal Jakarta.

Menurutnya, rumah ibadah harus mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat, mulai dari penguatan pendidikan, ekonomi, budaya, hingga pelayanan sosial.

Di Istiqlal, kata Menag, berbagai layanan telah dikembangkan, mulai dari pusat pembelajaran bahasa asing, perpustakaan digital, konsultasi keagamaan, fasilitas olahraga, penginapan gratis bagi musafir, hingga penguatan ekonomi umat.

“Kalau selama ini umat yang memberdayakan masjid, maka ke depan masjid yang memberdayakan umat,” tegas Nasaruddin disambut tepuk tangan peserta.

Pernyataan itu menjadi benang merah pelaksanaan Geber Mas 2026. Gerakan yang melibatkan lebih dari 50 ribu masjid dan mushola tersebut tidak hanya bertujuan menciptakan rumah ibadah yang bersih dan nyaman, tetapi juga membangun fondasi bagi lahirnya pusat-pusat pemberdayaan masyarakat berbasis masjid di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menjelaskan bahwa Geber Mas merupakan bagian dari implementasi program prioritas Kementerian Agama di bidang ekoteologi dan pemberdayaan rumah ibadah. Ia berharap gerakan ini tidak berhenti pada momentum peluncuran, melainkan menjadi kebiasaan yang terus dijalankan oleh pengelola masjid, penyuluh agama, dan masyarakat.

“Masjid yang bersih akan membuat ibadah semakin nyaman. Dari sana kita ingin rumah ibadah benar-benar menjadi pusat kegiatan masyarakat yang memberi manfaat bagi lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Melalui Geber Mas, Kementerian Agama berupaya menghidupkan kembali fungsi historis masjid sebagai pusat kehidupan umat. Kebersihan menjadi langkah pertama, sementara tujuan akhirnya adalah menghadirkan rumah ibadah yang mampu memperkuat spiritualitas sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitarnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenimipas Salurkan Bansos Sembako kepada 81 Peserta Pemeriksaan Katarak

Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membagikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa paket sembako, Senin, (10/8). Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata pelayanan Kemenimipas dalam memberikan kontribusi terhadap masyarakat.

Pembagian sembako ini menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian acara pembukaan Screening/Pemeriksaan Katarak dan Cek Kesehatan Gratis yang diselenggarakan di RSU Pemasyarakatan. Bansos sembako tersebut diserahkan langsung kepada 81 orang peserta pemeriksaan katarak yang secara simbolik diberikan kepada 10 perwakilan masyarakat penerima manfaat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi upaya penting dalam menyukseskan kegiatan dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya serta apresiasi kepada semua pihak atas terselenggaranya semua kegiatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di dalam melaksanakan semarak peringatan hari Kemerdekaan RI ke-81 ini. Kami memandang bahwa sinergi lintas instansi pada hari ini bukan hanya kerja sama biasa, melainkan sebuah terobosan yang luar biasa dalam memberikan manfaat kepada masyatakat,” ujar Menteri Agus.

Pihaknya berharap bahwa bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para peserta yang tengah menjalani screening katarak di RSU Pemasyarakatan.

Sebelumnya, sebagai rangkaian acara Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Kemenimipas juga telah melaksanakan kegiatan bakti sosial yang turut dirangkaikan dengan membersihkan taman makam pahlawan dan juga Funwalk di Tangerang pada hari Minggu (9/8).

Melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan serta pelaksanaan screening katarak dan cek kesehatan gratis, Kemenimipas terus berkomitmen dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Kegiatan tersebut turut menjadi implementasi dari 15 program aksi Kemenimipas terutama dalam program layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar unit pelaksana teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News