Beranda blog Halaman 556

Kemendes Gandeng Bank BRI Perluas Akses dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi ujung tombak dalam memperluas akses dan implementasi kebijakan pemerintah, khususnya pemberdayaan masyarakat desa.

Melalui jaringannya yang luas, Bank BRI dianggap penting memperkuat program strategis pemerintah sebagai penyalur utama bantuan sosial, KUR, maupun pembiayaan BUM Des dan UMKM hingga menjangkau ke pelosok desa.

“Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo ini tidak mungkin dilakukan oleh Kemendes sendiri, Pak. Dan kalau mau membangun desa, semuanya ini perlu manajerial, termasuk masalah finansial. Maka kolaborasi dengan Bank BRI ini bagi kami sangatlah strategis,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI itu saat audiensi dengan Direktur Utama Bank BRI di Tower BRI 1, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, Mendes Yandri juga menambahkan, melalui sinergi ini, Bank BRI menjadi fondasi penting dalam mewujudkan ekonomi nasional yang inklusif, berkeadilan, dan merata bagi seluruh rakyat di tingkat desa.

Selain itu, Bank BRI juga secara konsisten berpartisipasi dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur besar yang dicanangkan pemerintah, seperti pembangunan jalan tol ataupun pembangkit listrik, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

“Sebagai Bank Himbara yang usianya lebih dari seratus tahun, tentu kiprahnya sangat teruji, relasi dan jaringannya paling luas. Maka perlu bagi kami menjalin kerjasama yang lebih, Pak,” papar Menteri asal Bengkulu Selatan ini.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BRI Hery Gunardy menjelaskan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pendampingan salah satunya bagi program inkubasi desa yang fokus pada pengembangan potensi lokal, pelatihan, dan penguatan ekosistem digital desa.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendukung program strategis pemerintah demi menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan. Di samping itu, pihaknya juga terus memperluas akses layanan keuangan di desa melalui jaringan agen yang menjangkau lebih dari 80% desa di Indonesia.

“Sejauh ini kami telah melakukan perluasan inklusi dan akses layanan melalui infrastruktur jaringan kovensional, hybrid, dan digital. Termasuk menjadi penyedia produk layanan yang lengkap dan komprehensif sesuai kebutuhan nasabah mikro, termasuk BUM Desa,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Mendes Yandri dalam kegiatan ini; Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Dirjen PEID Tabrani, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, Dirjen PPDT Samsul Widodo, Kepala BPI Mulyadin Malik, Kepala BPSDM Agustomi Masik, serta Staf Ahli Menteri Bito Wikantosa dan Sugito.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menyongsong Tahun 2026, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Jajaran Kerja Bersama Dukung Program Kerja

Menyongsong pelaksanaan program kerja tahun 2026, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ATR/BPN menggelar kegiatan Pengarahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) bagi Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Setjen. Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat kerja sama lintas biro demi mendukung pelaksanaan program kementerian secara optimal.

“Memulai tugas-tugas kita di tahun 2026 ini, mari kita bareng-bareng kerja sama untuk hal yang substantif, utamanya pada pemenuhan tugas dan fungsi kesekjenan,” ujar Dalu Agung Darmawan saat memimpin rapat di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (05/01/2026).

Dalam arahannya, Sekjen ATR/BPN menekankan pentingnya mengesampingkan ego sektoral yang kerap menjadi hambatan dalam organisasi. Ia mendorong setiap unit kerja agar dapat saling melengkapi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Seperti halnya pada Rakernas Desember 2025 lalu, jika unit teknis bicara soal penyelesaian berkas pertanahan, Kesekjenan berpikir apa yang bisa kita lakukan. Misalnya, dari perencanaan mengeksekusi berbagai kegiatan, bagaimana _output_-nya, lalu dari Biro Ortala dan MR memikirkan apakah benar SOP-nya seperti ini, apakah ada yg perlu diubah. Jangan sampai kita bekerja sendiri-sendiri,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Kegiatan pengarahan ini dihadiri oleh para Kepala Biro beserta jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Setjen Kementerian ATR/BPN, antara lain dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Biro Organisasi dan Tata Laksana dan Manajemen Risiko, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Hukum, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, serta Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang.

Selain itu, Sekjen ATR/BPN juga menyoroti peran strategis Jabatan Fungsional yang semakin dibutuhkan dalam mendukung kinerja biro. Jabatan Fungsional dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan tugas-tugas teknis sesuai dengan kompetensi masing-masing.

“Inilah Jabatan Fungsional menjadi posisi yang semakin hari semakin dibutuhkan. Jabatan Fungsional itu selaku pelaksana dalam mengerjakan tugas, bagi para Pejabat Strukturalnya memikirkan ke depan kantor ini mau dibawa ke mana, bagaimana memberdayakan fungsional-fungsional ini,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Indonesia Raih Swasembada Beras, Bapanas Ungkap Tiga Indikatornya

Visi swasembada pangan yang diusung Presiden Prabowo Subianto telah mulai terwujud dalam tahun pertama pemerintahannya. Kebutuhan konsumsi beras sebagai pangan pokok strategis masyarakat Indonesia sudah mampu dipenuhi dari pasokan hasil kerja keras petani Indonesia sendiri. Tak ada impor sepanjang 2025.

Terkait itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendukung pencapaian swasembada yang telah diraih pada 2025. Indikator swasembada beras termaktub dalam Proyeksi Neraca Pangan Nasional Tahun 2025 yang diolah Bapanas bersama-sama Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Kalau kita melihat berdasarkan data dari BPS, produksi beras kita kan lebih dari 34 juta ton di tahun 2025. Sementara kebutuhan kita kan hampir 31 juta ton. Kita punya surplus 3 juta ton. Itu saja sudah menandakan kita sudah swasembada,” jelas Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam suatu telewicara di Jakarta pada Senin (5/1/2026).

Adapun surplus yang dimaksud adalah selisih lebih antara produksi terhadap konsumsi beras secara nasional untuk tahun 2025. Surplus beras yang dikalkulasikan oleh Bapanas untuk tahun 2025 ada di angka 3,52 juta ton.

Angka tersebut berasal dari produksi beras sepanjang tahun 2025 di angka 34,71 juta ton yang telah melampaui kebutuhan konsumsi beras setahun di angka 31,19 juta ton. Kebutuhan konsumsi itu pun sudah termasuk kebutuhan beras untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di 2025.

Selanjutnya, Deputi Ketut membeberkan beberapa indikator yang menurutnya dapat menggambarkan bahwa Indonesia telah meraih swasembada beras. Rujukan predikat swasembada juga ia sadur dari Food and Agriculture Organization (FAO).

“Pertama, kita tahun ini tidak melakukan importasi beras lagi. Kedua, produksi kita jauh melebihi daripada konsumsinya. Dan yang ketiga, stok Bulog pun juga relatif tinggi, lebih dari 3 juta ton. Artinya tiga sisi ini yang menunjukkan kita bisa menyatakan bahwa posisi kita swasembada,” ungkap Ketut.

“Ini juga karena dari data FAO sendiri memberikan definisi bahwa sepanjang importasinya tidak melebihi 10 persen, itu pun swasembada. Apalagi sekarang secara tegas Bapak Presiden dan Bapak Kepala Bapanas jelas mengatakan tidak ada impor beras konsumsi. Jadi tentu dengan ini, kalau boleh dikatakan ini arahnya sudah swasembada,” sambung Ketut.

Sebagaimana diketahui, berkat surplus produksi terhadap konsumsi beras tersebut menjadikan stok beras di awal tahun 2026 mencapai 12,529 juta ton. Ini sudah termasuk stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog yang sebesar 3,248 juta ton. Selebihnya tersebar di masyarakat hingga distributor.

“Persebarannya ada di masyarakat, ada di pedagang, ada di distributor. Dengan begitu, kita butuh selama setiap bulan itu sekitar 2,5 juta ton. Jadi dengan 12,5 juta ton tadi, kekuatan kita sudah sangat kuat untuk menjaga ketahanan pangan. Belum lagi nanti Januari dan Februari produksi. Maret dan April panen raya. Ini menandakan kita di 2026 pun akan semakin kuat,” kata Ketut.

“Ketersediaan beras harus aman karena Pak Mentan telah menyiapkan semua. Beliau juga termasuk menyiapkan daerah terdampak bencana alam. Kementan segera akan intervensi untuk memberikan bantuan alsintan, bantuan benih, bantuan pupuk, sehingga produksi beras nasional di 2026 tetap terjaga,” tambah Ketut lagi.

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kerap menyampaikan optimismenya bahwa stok beras di 2026 sangat aman. Amran juga menegaskan tidak boleh ada pelaku usaha sektor pangan yang memainkan harga melebihi ketentuan.

“Stok beras kita sangat aman. Tanpa impor, stok kita (CBP) lebih dari 3 juta ton. Itu tertinggi sepanjang sejarah. Beras kita surplus. Jadi tidak ada masalah sampai Ramadan dan tidak boleh ada yang bermain harga. Kalau ada yang melanggar, kita tindak bersama Satgas Pangan Polri,” tegas Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenkes Lepas 366 Relawan TCK Batch II untuk Pemulihan Kesehatan Pasca Bencana Aceh

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melalui Pusat Krisis Kesehatan kembali melepas Relawan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) Batch II untuk memperkuat penanganan krisis kesehatan akibat bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh.

Pelepasan Batch II ini merupakan kelanjutan dari penugasan relawan Batch I. Para relawan akan bertugas pada periode 5–18 Januari 2026 dengan fokus pada pemulihan layanan kesehatan serta penguatan sistem kesehatan di daerah terdampak.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, Prof. Asnawi Abdullah, mengatakan bahwa penugasan TCK Batch II dilakukan berdasarkan kebutuhan di lapangan. Penugasan TCK Batch berikutnya kan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan di lapangan.

“Pagi ini Kementerian Kesehatan kembali melepas Tenaga Cadangan Kesehatan untuk melanjutkan tugas rekan-rekan sebelumnya. Ini merupakan gelombang kedua,” ujar Prof. Asnawi.

Pada Batch II, sebanyak 366 relawan diberangkatkan dari beberapa titik dalam beberapa gelombang. Prof. Asnawi berharap kehadiran para relawan dapat mempercepat pemulihan layanan kesehatan serta membantu meringankan beban masyarakat terdampak bencana di kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Bireuen, Pidie Jaya, Gayo Lues, Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Aceh Utara, yang hingga kini masih membutuhkan dukungan tenaga kesehatan secara signifikan.

“Fokus utama penugasan ini adalah memastikan layanan kesehatan kembali berjalan optimal, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun layanan kesehatan di lokasi pengungsian dan wilayah terdampak,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemulihan layanan kesehatan diharapkan dapat berjalan seiring dengan pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk pemanfaatan hunian sementara yang telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia.

“Mudah-mudahan masyarakat terdampak dapat kembali hidup normal, kesehatannya terjaga dengan baik, bisa beraktivitas, bekerja, dan melaksanakan ibadah dengan tenang,” tutup Prof. Asnawi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bupati Mojokerto Tekankan Pentingnya Penguatan Peran Semua Pihak untuk Tangani Stunting

Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2024, prevalensi stunting di Kabupaten Mojokerto tercatat sebesar 15,3 persen, sementara di Provinsi Jawa Timur sebesar 14,7 persen.

Seperti dikutip dalam rilis Pemerintah Kabupaten Lamongan, Selasa (6/1), angka tersebut menunjukkan pentingnya penguatan peran semua pihak dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan stunting secara berkelanjutan.

Salah satunya Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam upaya percepatan penurunan stunting. Hal tersebut ditandai dengan dibukanya kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Kedokteran Universitas Surabaya (FK Ubaya) Tahun 2026 oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto.

Dalam pelaksanaan KKN ini, sebanyak 99 mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Surabaya, termasuk dua mahasiswa asing dari Australia dan Belanda, diterjunkan langsung ke tengah masyarakat.

Kehadiran mahasiswa diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung edukasi masyarakat terkait gizi seimbang, pentingnya 1.000 hari pertama kehidupan, penguatan peran posyandu, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemulihan Pascabencana Terhambat, DPR RI Minta Pemerintah Segera Putuskan Status Kayu Gelondongan

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyoroti polemik keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra dan hingga kini masih menumpuk di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh. Persoalan tersebut dinilai menghambat upaya pemulihan pascabencana karena belum adanya kejelasan status hukum kayu-kayu tersebut.

Hal itu disampaikan Saan dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama sejumlah kementerian dan mitra kerja di Kota Banda Aceh. Provinsi Aceh, Selasa (30/12). Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala daerah menyampaikan keluhan terkait banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan hingga kini masih menumpuk di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, serta Kabupaten Aceh Utara.

Menurut para kepala daerah yang hadir dalam pertemuan tersebut, kayu gelondongan tersebut sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun penanganan pascabencana. Namun, pemerintah daerah dan masyarakat setempat tidak berani menyentuh atau memanfaatkannya karena khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Soal kayu gelondongan tadi memang ada disampaikan ya terkait masalah oleh para bupati. Pada prinsipnya para kepala daerah, khususnya para bupati, meminta dari pemerintah pusat terkait status kayu gelondongan tersebut supaya mereka bisa menangani dengan cepat. Karena ada kekhawatiran kalau kayu itu ditangani, dibersihkan, dan sebagainya, takut nanti ada masalah,” ujar Saan.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai status hukum kayu gelondongan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum menerima instruksi resmi apakah kayu-kayu yang terbawa banjir itu dapat digunakan atau justru harus diamankan sebagai barang temuan.

Kondisi ini, lanjut Saan, membuat penanganan pascabencana menjadi tidak optimal. Padahal, pembersihan kayu gelondongan di sungai maupun wilayah permukiman sangat penting untuk mencegah potensi bencana lanjutan serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.

Untuk itu, DPR RI berkomitmen menjembatani persoalan tersebut dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Mereka meminta dari pemerintah dan DPR untuk memastikan bahwa ketika mereka menyelesaikan persoalan kayu tersebut tidak ada masalah. Jadi nanti DPR, pas di Jakarta, akan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Saan.

DPR RI berharap kejelasan status hukum kayu gelondongan dapat segera diputuskan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk bertindak. Dengan demikian, proses pemulihan pascabencana di wilayah terdampak banjir di Aceh dapat berjalan lebih cepat, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Firman Soebagyo: KUHP dan KUHAP Baru Langkah Besar Tinggalkan Warisan Hukum Kolonial

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan berlakunya KUHP dan KUHAP produk hasil kerja Pemerintah Prabowo dan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026. Hal itu, menurutnya, sebagai bentuk reformasi total sistem hukum pidana Indonesia.

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (3/1).

Namun, menurutnya, ada pendapat yang berbeda tentang implementasi KUHP dan KUHAP baru ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru masih mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum. Mereka, tambah Firman, juga khawatir bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.

Di sisi lain, Pemerintah dan DPR melihat KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini berharap bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.

Lebih lanjut Firman berpandangan, masih adanya perbedaan pendapat dalam persoalan ini adalah sesuatu yang biasa bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokratis, dan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UU. karena itu Firman menegaskan sebagai wakil rakyat pihaknya memiliki peran penting dalam membuat keputusan yang terbaik untuk negara dan masyarakat.

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,” tegas legislator dapil Jateng III ini.

Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif hari ini, Kamis (2/1).

Kedua regulasi tersebut berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah. KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,” ujar Habiburokhman.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Inflasi DIY Akhir 2025 Terkendali, Kesejahteraan Petani Menguat

Menutup tahun 2025, laju inflasi di DIY tercatat tetap terkendali. Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menyampaikan inflasi bulanan (month-to-month/m-to-m) Desember 2025 mencapai 0,65 persen dibandingkan November 2025. Kenaikan ini dipicu meningkatnya harga sejumlah komoditas pangan serta kebutuhan rumah tangga lainnya.

Inflasi tersebut terutama didorong oleh kenaikan harga pada kelompok pengeluaran perawatan pribadi dan jasa lainnya yang mencatat inflasi tertinggi sebesar 1,83 persen dengan andil 0,13 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menempati urutan kedua dengan inflasi 1,66 persen dan memberikan andil terbesar terhadap inflasi, yakni 0,47 persen.

Plt. Kepala BPS DIY, Herum Fajarwati, mengatakan komoditas utama yang menjadi pendorong inflasi bulanan antara lain cabai rawit, emas perhiasan, daging ayam ras, bensin, cabai merah, bawang merah, telur ayam ras, tomat, cabai hijau, dan wortel. Sementara itu, beberapa komoditas tercatat menahan laju inflasi atau mengalami deflasi, yaitu kelapa, buncis, dan ketimun.

“Secara umum, selama Januari–Desember 2025, komoditas dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau relatif lebih sering menjadi penyumbang utama inflasi. Selain itu, emas perhiasan tercatat sebagai komoditas utama penyumbang inflasi bulanan pada 10 bulan sepanjang tahun 2025,” ujar Herum dalam Rilis Berita Resmi Statistik (BRS) yang disampaikan secara daring, Senin (5/1).

Sementara itu, Herum menyampaikan inflasi year-on-year (Desember 2025 terhadap Desember 2024) tercatat sebesar 3,11 persen, masih berada dalam rentang target inflasi nasional. Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mencatat inflasi y-on-y tertinggi yaitu 14,49 persen, diikuti kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 5,00 persen. Emas perhiasan, beras, cabai rawit, cabai merah, dan kelapa menjadi penyumbang utama inflasi tahunan.

“Perkembangan harga di tingkat kabupaten/kota pun menunjukkan dinamika berbeda. Kabupaten Gunungkidul mencatat inflasi y-on-y sebesar 2,93 persen dan inflasi m-to-m sebesar 0,74 persen. Sementara Kota Yogyakarta mencatat inflasi y-on-y 3,33 persen dan inflasi m-to-m 0,53 persen,” jelasnya.

Di sisi lain, sektor pertanian DIY justru mencatat capaian menggembirakan. Nilai Tukar Petani (NTP) pada Desember 2025 meningkat menjadi 110,03, atau naik 2,77 persen dibanding bulan sebelumnya. Kenaikan ini dipicu meningkatnya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 4,65 persen, lebih tinggi dibanding kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 1,83 persen.

“Ayam ras pedaging, kacang tanah, melon, dan cabai merah tercatat memberi andil terbesar terhadap kenaikan It. Sementara kenaikan Ib turut dipengaruhi meningkatnya harga sejumlah komoditas konsumsi dan biaya produksi, termasuk cabai rawit dan daging ayam ras,” imbuh Herum.

Di antara subsektor pertanian, hortikultura mencatat peningkatan paling signifikan dengan NTP mencapai 155,61, melonjak 20,72 persen dibanding bulan sebelumnya. Subsektor peternakan dan perikanan juga menunjukkan tren positif, masing-masing meningkat menjadi 105,66 dan 95,94. Adapun NTP tanaman pangan dan tanaman perkebunan rakyat diketahui mengalami penurunan.

“Tak hanya NTP, Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) DIY juga meningkat menjadi 117,03, ditopang kenaikan harga hasil pertanian. Subsektor hortikultura kembali menjadi pendorong utama dengan kenaikan mencapai 21,89 persen,” tandas Herum.

Capaian inflasi yang terkendali serta kenaikan NTP menunjukkan perekonomian DIY pada akhir 2025 bergerak stabil, sementara kesejahteraan petani menunjukkan tren peningkatan. Pemerintah daerah diharapkan teruvs memperkuat koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Urai Kemacetan, Walikota Agung Resmikan Jalur Baru di Jalan Lobak

Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, meresmikan jalur baru di Jalan Lobak, tepatnya di depan Sekolah Bintang Cendekia, Kecamatan Binawidya, Senin (5/1). Jalur baru ini menghubungkan dari arah Jalan Lobak ke Perumahan Pemerintah Daerah (Pemda) di Kelurahan Tobek Godang.

“Alhamdulillah, pagi ini jalur baru di Jalan Lobak sudah resmi kita buka,” ucap Walikota Agung, usai peresmian.

Disampaikannya, pembukaan jalur baru tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru guna mengurai kemacetan di Jalan Lobak yang padat lalu lintas.

“Melihat kepadatan di Jalan Lobak ini, memang jadi perhatian khusus saya dan tim,” ujarnya.

Sejauh ini, terang Walikota Agung, warga sering mengeluhkan kemacetan di Jalan Lobak terutama di jam sibuk pada pagi dan sore.

“Untuk itu setelah berdiskusi singkat dengan warga, kita putuskan jalur baru ini harus segera berfungsi supaya aktivitas sekolah dan kerja semakin nyaman,” ungkapnya.

Setelah diresmikan, lanjut Walikota Agung, Pemko Pekanbaru melalui OPD teknis selanjutnya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui efektivitas jalur baru tersebut dalam mengatasi kemacetan di Jalan Lobak.

“Dua, tiga hari kedepan kita evaluasi dulu bagaimana efektivitas jalan pengalihan ini untuk menghindari kemacetan. Kita lakukan (penanganan) pelan-pelan,” tutupnya.

Sementara itu, Lurah Tobek Godang H Yasir Arafat S.Sos, menyampaikan terima kepada Walikota Agung yang telah bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi warga dengan dilakukan pembukaan jalur baru di Jalan Lobak.

“Dengan adanya jalur baru ini, tentu aktivitas lalu lintas bisa lebih lancar. Jalur baru ini, jalannya juga sudah bagus, sudah diperbaiki pemerintah kota. Untuk itu, warga menyampaikan terima kasih kepada walikota,” terang Yasir.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemkab Tuban Tegaskan Profesionalisme ASN Lewat Evaluasi Kinerja dan Penataan Pegawai

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menegaskan komitmennya dalam menerapkan manajemen Aparatur Sipil Negara secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penataan pegawai serta penilaian dan evaluasi kinerja seluruh ASN Pemkab Tuban.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menyampaikan penerapan manajemen ASN merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hasil evaluasi kinerja menjadi dasar penataan pegawai, penegakan disiplin, serta peningkatan kesejahteraan ASN.

Lebih lanjut, ia menegaskan penilaian kinerja dilaksanakan secara profesional, objektif, terukur, adil, dan sesuai regulasi. “Pemkab Tuban terus melakukan evaluasi manajemen ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujarnya, Selasa (6/1).

Menurut Sekda Budi Wiyana, kebijakan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme ASN sekaligus memastikan kualitas layanan publik tetap optimal. Dalam konteks itu, Pemkab Tuban berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur.

Ia pun berharap kebijakan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh seluruh pihak. “Kami berharap kebijakan ini dipahami secara utuh dan proporsional. Pemkab Tuban berkomitmen menjaga kualitas layanan publik serta memberikan keadilan bagi seluruh ASN,” tegas Budi Wiyana.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, pada akhir 2025 Pemkab Tuban melakukan penilaian dan evaluasi terhadap PPPK Formasi 2021 seiring berakhirnya masa perjanjian kerja. Evaluasi ini menjadi dasar penentuan perpanjangan kontrak.

Menjelaskan hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menyampaikan masa perjanjian kerja PPPK memiliki batas waktu tertentu dan perpanjangan kontrak wajib didasarkan pada hasil evaluasi kinerja secara objektif. “PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki masa berlaku. Ketika masa kontrak berakhir, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi kinerja secara objektif sebagai dasar pengambilan keputusan, sesuai amanat regulasi,” jelasnya.

Adapun evaluasi kinerja PPPK, terang Kepala BKPSDM Tuban itu, dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, meliputi disiplin kehadiran, capaian Sasaran Kinerja Pegawai, integritas, kompetensi, serta kondisi jasmani dan rohani. Penilaian disiplin kinerja menjadi komponen utama dengan bobot 40 persen, sementara 60 persen lainnya mencakup enam indikator pendukung.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sebagian besar PPPK dinyatakan memenuhi syarat dan kontraknya dilanjutkan. Namun, sebanyak 39 PPPK dinilai belum memenuhi standar kinerja sehingga kontraknya tidak dapat diperpanjang.

Menurut keterangan Fien, ketidaklulusan tersebut disebabkan kekurangan jam kerja dan ketidakhadiran tanpa keterangan sah yang mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari tidak masuk kerja secara tidak berurutan dapat dikenai sanksi.

Kemudian, terkait mekanisme sanksi, Fien Roekmini menegaskan proses pembinaan seharusnya dilakukan secara berjenjang. “Sebelum keputusan diambil, sanksi seharusnya diberikan oleh kepala sekolah dan dilaporkan ke dinas untuk dilakukan konfirmasi,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News