Beranda blog Halaman 66

Kasus TPPO Berkedok Wisata ke Kamboja Terungkap, DPR Desak Sistem Pencegahan Lebih Adaptif

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja dengan kedok perjalanan wisata. Menurutnya, perubahan modus operandi sindikat menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera memperbarui strategi pencegahan yang lebih adaptif.

 

“Harus ada strategi baru yang adaptif untuk mencegah berbagai modus TPPO yang terus berkembang. Strategi tersebut harus diterapkan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penindakan,” ujar Abdullah dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penangkapan buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Leny Agusya, di Bandara Soekarno-Hatta. Leny diduga menjadi koordinator utama jaringan yang merekrut warga negara Indonesia melalui grup WhatsApp dan mengirim mereka ke Kamboja untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi daring dengan menyamarkan perjalanan sebagai wisata.

 

Menurut Abdullah, pemerintah tidak lagi dapat mengandalkan pemeriksaan administratif semata untuk mencegah keberangkatan korban. Ia menilai diperlukan sistem yang mampu membaca pola kejahatan secara lebih komprehensif.

 

“Negara harus mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi pola kejahatan, mengenali karakteristik perekrutan, pola komunikasi digital, rute perjalanan berlapis, serta hubungan antarperjalanan yang secara terpisah tampak normal, tetapi sesungguhnya merupakan bagian dari satu operasi perdagangan orang,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut.

 

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah menjadikan setiap pengungkapan kasus TPPO sebagai dasar penyusunan profil modus nasional yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum, Imigrasi, BP2MI, Bea Cukai, serta otoritas bandara dalam memperkuat langkah pencegahan.

 

Abdullah pun menyebut, selama ini pemerintah telah memiliki berbagai data mengenai pola perekrutan dan modus yang digunakan sindikat TPPO, mulai dari pemanfaatan media sosial, rekayasa perjalanan, hingga pelatihan korban untuk memberikan keterangan palsu kepada petugas. Data tersebut, katanya, perlu dikonversi menjadi indikator risiko nasional agar pola serupa dapat dideteksi lebih dini.

 

“Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru, sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

 

Di sisi lain, Abdullah mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol yang menangkap tersangka. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut tidak hanya menghentikan satu jaringan perdagangan orang, tetapi juga membuka fakta mengenai perubahan modus operandi sindikat yang semakin terorganisasi.

 

Ia pun meminta Polri mengembangkan penyidikan hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk penyedia dokumen perjalanan, pengatur rute transit, penyandang dana, penyedia rekening, hingga pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyuapan.

 

“Seluruh mata rantai tersebut merupakan bagian dari organisasi kejahatan yang harus diputus secara bersamaan. Selama yang diproses hanya pelaku lapangan, jaringan perdagangan orang akan terus beregenerasi dengan menggunakan modus yang semakin canggih,” ujarnya.

 

Abdullah menegaskan, pemberantasan TPPO harus diarahkan pada pencegahan sejak dini, bukan hanya penindakan setelah korban berhasil diberangkatkan ke luar negeri.

 

“Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi dari kemampuan negara mengubah setiap modus yang berhasil diungkap menjadi sistem pencegahan baru yang membuat organisasi perdagangan orang kehilangan ruang untuk beroperasi,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

QRIS Dominasi Transaksi Judi Online, Komisi I DPR Minta Pemerintah Bertindak Lebih Tegas

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah tidak hanya berfokus memblokir situs judi daring (judol), tetapi juga memutus aliran dana yang menopang operasional jaringan tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap transaksi digital harus diperkuat karena pelaku kini semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit.

 

“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk,” kata Junico dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

 

Legislator yang akrab disapa Nico itu mengungkapkan, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital turun menjadi 11,4 persen.

 

Ia menilai perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus segera direspons melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, serta penyelenggara sistem pembayaran.

 

Menurut Nico, munculnya skema deposit dengan nominal sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000, membuat akses terhadap judi daring semakin mudah dan berpotensi menjangkau kelompok rentan, termasuk anak-anak.

 

“Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujarnya.

 

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai nominal deposit yang kecil dapat menurunkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba judi daring. Padahal, transaksi kecil yang dilakukan berulang kali dapat menggerus pengeluaran rumah tangga.

 

“Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa,” tegasnya.

 

Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Adapun pada triwulan I 2026, perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.

 

Meski nilai perputaran tahunan menurun dibandingkan 2024, Nico mengingatkan bahwa peningkatan frekuensi transaksi justru menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring.

 

“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” katanya.

 

Ia juga menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Menurut Nico, kondisi tersebut menjadi peringatan serius bahwa persoalan judi daring tidak lagi sebatas pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman sosial yang dapat merusak masa depan generasi muda.

 

Karena itu, Nico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung ekosistem perjudian.

 

“Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Nico mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Namun, menurutnya, pemberantasan judi daring tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan pemblokiran situs.

 

“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” pungkas Politisi asal Dapil Jawa Barat I itu.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan adanya percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepada para kepala daerah yang hadir mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (04/08/2026), ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas rumah ibadah untuk mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Menteri Nusron dalam Rakor yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang.

Menurutnya, sebagai negara dengan masyarakat yang beragam dalam kehidupan beragama, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. “Di NTT, total rumah ibadah baru 42% yang telah bersetipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tutur Menteri Nusron.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT, baru 3.003 bidang yang telah bersertipikat. Untuk itu, Menteri Nusron mengajak seluruh para kepala daerah di Provinsi NTT bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN agar bisa mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah tanpa membedakan latar belakang agama.

“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” ucap Menteri Nusron.

Dengan sinergi yang terjalin, Menteri Nusron berharap percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat direalisasikan dalam beberapa bulan ke depan. “Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkasnya.

Adapun dalam Rakor ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur survei dan pemetaan tematik, Agus Apriawan; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan kebijakan untuk mentransformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi dilakukan dengan penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, dan percepatan layanan Peralihan Hak. Dalam proses transformasi layanan pertanahan ini andil pemerintah daerah (Pemda) juga dibutuhkan.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT pada Selasa (04/08/2026).

Dengan fokus transformasi layanan yang berorientasi pada masyarakat, Kementerian ATR/BPN membuat sistem Pengukuran Terjadwal dan menetapkan standar waktu penyelesaian layanan tersebut dalam 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah bidang tanah selesai diukur, selanjutnya proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.

“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelas Menteri Nusron.

Di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta para Bupati/Wali Kota se-NTT, Menteri Nusron juga menjelaskan terkait layanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan peran Pemda, yaitu layanan Peralihan Hak. Menurutnya, salah satu kendala yang menghambat proses Peralihan Hak atau balik nama adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Oleh karena itu, Menteri Nusron mengajak para kepala daerah untuk memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan mampu menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih akurat.

“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat. Sekarang, kami buat aturan main, verifikasi BPHTB di Pemda maksimal harus tiga hari,” tegas Menteri Nusron.

Sebagai Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menginstruksikan jajarannya untuk mempererat kolaborasi dalam menghadapi kondisi pertanahan dan tata ruang di NTT. Temasuk, untuk menangani tantangan dan kebutuhan strategis dalam pengelolaan tanah di wilayahnya.

“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkap Gubernur NTT.

Dalam Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Tunggu Putusan Menbud, Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Lindungi KCBN Muaro Jambi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Kebudayaan terkait keberlanjutan aktivitas stockpile batu bara yang berada di kawasan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, kewenangan terkait penataan kawasan cagar budaya tersebut berada di tangan Kementerian Kebudayaan sebagai pihak yang memiliki otoritas terhadap pengelolaan aset cagar budaya nasional.

“Saya masih menunggu itu, karena ini sudah wewenang Kementerian Kebudayaan sebagai pemilik aset candi itu. Kalau di zona inti tidak boleh ada apapun, kalau zona penyangga masih boleh, sepanjang tidak merusak lingkungan itu intinya,” kata Al Haris.

Pernyataan itu disampaikan Al Haris sebagai respons atas arahan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang meminta agar aktivitas stockpile batu bara dipindahkan dari kawasan KCBN Muaro Jambi demi menjaga kelestarian situs bersejarah tersebut.

Menurut Al Haris, Pemprov Jambi akan mengikuti keputusan pemerintah pusat karena pengelolaan kawasan cagar budaya nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Kebudayaan. Pemerintah daerah, kata dia, siap menyesuaikan langkah-langkah yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.

“Biro Hukum menyambut baik dan mendukung penuh arahan serta komitmen Menteri Kebudayaan (Menbud), bapak Fadli Zon,” kata Ali Zaini.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jambi memiliki komitmen untuk mengambil langkah tegas dan terukur sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah.

“Pemprov Jambi komitmen mengambil langkah tegas dan terukur sesuai kewenangan daerah,” katanya.

Sikap tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Jambi siap mendukung upaya pemerintah pusat dalam menjaga kelestarian Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

KP2MI Hadirkan Asta Mandala SMK Go Global untuk Wujudkan SDM Unggul Berkelas Dunia

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, secara resmi memperkenalkan Asta Mandala SMK Go Global sebagai kerangka utama dalam membangun talenta Indonesia yang kompeten, terlindungi, dan berdaya saing global.

Peluncuran konsep tersebut disampaikan dalam konferensi pers KP2MI sebagai bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekosistem pelindungan pekerja migran sekaligus mendorong transformasi penempatan tenaga kerja Indonesia menuju sektor-sektor berkeahlian menengah dan tinggi.

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa pembentukan KP2MI merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“Pembentukan KP2MI merupakan bentuk keseriusan dan kepedulian Bapak Presiden dalam memperkuat ekosistem pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, mulai dari sebelum penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga purnapenempatan. Karena itu kami melakukan transformasi kelembagaan, transformasi sistem, transformasi budaya kerja, serta menyusun grand design KP2MI 2025–2045 sebagai arah pembangunan pelindungan pekerja migran ke depan,” ujar Menteri Mukhtarudin, di Kantor KP2MI, Rabu 5/8/2026

Ia menjelaskan, pemerintah juga melakukan transformasi paradigma penempatan pekerja migran dengan mengedepankan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Sesuai arahan Presiden, pemerintah menargetkan penempatan 500.000 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) selama periode 2026–2029 melalui program percepatan (quick wins), dengan rincian 40.000 CPMI pada 2026, 140.000 pada 2027, 180.000 pada 2028, dan 140.000 pada 2029.

Program tersebut diwujudkan melalui SMK Go Global, yang mempersiapkan lulusan SMK dan masyarakat umum agar memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri internasional.

“Kami melakukan rebranding bahwa Pekerja Migran Indonesia bukan lagi dipandang sebagai tenaga kerja berkeahlian rendah. Arahan Presiden sangat jelas, yaitu meningkatkan kualitas pelindungan sekaligus mendorong transformasi penempatan menuju tenaga kerja medium dan high skill,” tutur Menteri Mukhtarudin.

Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah membentuk Satuan Tugas SMK Go Global yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, lembaga pendidikan vokasi, serta sektor swasta. Seluruh pelatihan disusun berdasarkan kebutuhan riil pasar kerja internasional atau demand driven, sehingga lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan permintaan industri.

“Mekanismenya sederhana, yaitu ada dulu kebutuhan tenaga kerja dari negara tujuan, ditentukan kompetensinya, kemudian dilakukan pelatihan. Prinsipnya adalah latih, kompeten, lalu tempatkan,” tegas Mukhtarudin.

Program SMK Go Global akan menyiapkan tenaga kerja terampil pada berbagai sektor prioritas, seperti caregiver, perawat (nurse), manufaktur, konstruksi, pengelasan (welder), hospitality, transportasi, hingga agrikultur. Para lulusan akan diarahkan mengisi peluang kerja di sejumlah negara prioritas, antara lain Jepang, Jerman, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Taiwan, Turki, Polandia, Maladewa, serta negara-negara Eropa lainnya sesuai kebutuhan pasar kerja.

Pendaftaran peserta SMK Go Global dijadwalkan mulai dibuka pada 12 Agustus 2026 melalui 23 satuan kerja KP2MI yang tersebar di berbagai provinsi.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Mukhtarudin juga memperkenalkan Asta Mandala SMK Go Global sebagai filosofi penyelenggaraan program. Konsep tersebut terdiri atas Panca Sukses sebagai strategi implementasi dan Tri Dampak sebagai tujuan akhir program.

Panca Sukses mencakup Sukses Kompetensi, Sukses Perlindungan, Sukses Penempatan, Sukses Remitansi, dan Sukses Tata Kelola. Melalui lima pilar tersebut, pemerintah menargetkan lahirnya pekerja migran yang kompeten, terlindungi, memperoleh pekerjaan yang berkualitas, mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui remitansi, serta didukung tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Tri Dampak yang ingin diwujudkan meliputi dampak sosial berupa meningkatnya kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang kompeten dan profesional, serta dampak ekonomi melalui peningkatan remitansi yang berkontribusi terhadap kesejahteraan keluarga sekaligus memperkuat devisa negara.

“Asta Mandala SMK Go Global bukan sekadar kerangka penyelenggaraan program. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjadikan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai strategi pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang memiliki daya saing global. Inilah yang kami sebut sebagai brain circulation,” ujar Mukhtarudin.

Menurutnya, konsep brain circulation akan menghasilkan talenta Indonesia yang memperoleh pengalaman internasional, memiliki kompetensi global, dan setelah kembali ke Tanah Air mampu membangun usaha, menciptakan lapangan kerja, maupun berkontribusi pada pembangunan nasional.

“Banyak purna pekerja migran yang kembali ke Indonesia dengan kemampuan bahasa, kompetensi, pengalaman kerja, disiplin, dan mental yang kuat. Mereka menjadi talenta global yang mampu berkontribusi bagi pembangunan Indonesia. Itulah tujuan besar yang ingin kita bangun melalui SMK Go Global,” tandas Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin optimistis, melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga vokasi, dan dunia usaha, SMK Go Global akan menjadi motor penggerak lahirnya talenta unggul Indonesia, memperluas peluang kerja yang aman dan berkualitas, serta memperkuat daya saing bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

Menutup konferensi pers, Menteri Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada insan media atas perannya dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat serta mengawal berbagai program pemerintah.

“Kami menyadari bahwa peran media sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam mengawal efektivitas pelaksanaan kebijakan. Dukungan media menjadi bagian penting dalam menyukseskan implementasi program-program prioritas pemerintah, termasuk Asta Mandala SMK Go Global sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekosistem pelindungan pekerja migran yang modern, profesional, dan berdaya saing global,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Indonesia – Portugal Perkuat Kerja Sama, Menteri P2MI Siapkan Penempatan Pekerja Migran Berkualitas

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerima audiensi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Portugal, Susi Marleny Bachsin, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut membahas percepatan penyelesaian Nota Kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Portugal, sekaligus menyiapkan agenda kerja sama bilateral yang ditargetkan rampung dan ditandatangani pada Oktober 2026.

Dalam kesempatan itu, Dubes RI untuk Portugal Susi Marleny Bachsin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Menteri P2MI beserta seluruh jajaran kementerian dalam membuka peluang kerja sama penempatan Pekerja Migran yang aman, legal, dan saling menguntungkan bagi Indonesia maupun Portugal.

“Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih atas perhatian, sambutan, serta dukungan Bapak Menteri beserta seluruh jajaran Kementerian P2MI terhadap upaya pembukaan kerja sama penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dukungan kementerian menjadi faktor penting dalam mendorong terwujudnya kerja sama yang aman, legal, dan saling menguntungkan bagi kedua negara,” ujar Susi.

Susi menjelaskan, proses penyelesaian naskah MoU antara Kementerian P2MI dan otoritas migrasi Portugal, AIMA, kini memasuki tahap akhir. Berdasarkan komunikasi terbaru dengan Presiden AIMA, Portugal berharap penandatanganan MoU dapat direalisasikan pada Oktober 2026.

Sebagai tahapan menuju penandatanganan tersebut, Pemerintah Portugal mengusulkan agar delegasi Kementerian P2MI melakukan kunjungan ke Lisbon pada September 2026.

Rangkaian agenda yang diusulkan meliputi pertemuan dengan AIMA, forum kerja sama penempatan pekerja migran, business matching antara asosiasi perusahaan Portugal dengan agensi penempatan resmi Indonesia, hingga pembahasan mekanisme kerja sama yang lebih konkret.

Menanggapi pemaparan tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan dukungannya terhadap tahapan yang disiapkan, termasuk rencana kunjungan ke Portugal sebelum penandatanganan MoU berlangsung di Indonesia.

“Terima kasih kepada Ibu Duta Besar atas kunjungan yang kedua kalinya dan membawa kabar baik mengenai progres pembangunan kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia dengan Republik Portugal, khususnya untuk tenaga kerja terampil (skilled workers),” ujar Menteri P2MI Mukhtarudin.

Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, minat berbagai negara terhadap tenaga kerja Indonesia terus meningkat. Setelah sebelumnya menerima Menteri Tenaga Kerja Turki dan Menteri Ekonomi dan Inovasi Albania, kini Portugal juga menunjukkan keseriusan untuk memperluas kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia.

“Portugal menjadi salah satu negara yang mendapat perhatian Bapak Presiden. Karena itu, kita harus mempersiapkan sebaik mungkin tenaga kerja terampil yang akan menjadi bagian dari program prioritas Presiden melalui penguatan pendidikan vokasi dan SMK Go Global,” beber Menteri Menteri P2MI Mukhtarudin.

Menurutnya, meski jumlah penempatan pekerja migran Indonesia ke Portugal saat ini masih relatif terbatas, penandatanganan MoU yang ditargetkan pada Oktober 2026 diyakini akan membuka peluang lebih besar.

“Dengan adanya MoU nanti, kita berharap penempatan pekerja migran Indonesia ke Portugal akan semakin meningkat, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” ujarnya.

Terkait rencana kunjungan ke Portugal pada September 2026, Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan pemerintah pada prinsipnya menyambut baik usulan tersebut dan akan segera membahasnya secara internal.

“Insya Allah kami akan menjadwalkan kunjungan ke Portugal sekaligus mempersiapkan penguatan kerja sama sebelum penandatanganan MoU yang direncanakan berlangsung di Indonesia pada Oktober mendatang,” beber Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan Indonesia juga telah siap dari sisi sistem maupun infrastruktur penempatan pekerja migran. Menurutnya, fasilitas pelatihan, lembaga pendidikan vokasi, hingga perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) telah memenuhi standar untuk mendukung kebutuhan tenaga kerja internasional.

“Kalau delegasi Portugal nanti ingin melihat langsung balai-balai pelatihan maupun proses penyiapan tenaga kerja kita, semuanya sudah sangat siap. Kita juga memiliki P3MI yang berkualitas, baik untuk skema business to business (B2B), private to private (P2P), maupun penempatan antarpemerintah (government to government atau G2G),” jelas Menteri P2MI Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin menekankan bahwa aspek perlindungan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia.

“Bagi Bapak Presiden, yang paling utama adalah perlindungan pekerja migran. Mereka harus memperoleh upah yang layak, tempat tinggal yang layak, jaminan kesehatan yang baik, serta perlindungan sosial yang memadai. Dengan demikian, kerja sama yang dibangun benar-benar memberikan manfaat dan rasa aman bagi pekerja migran Indonesia,” tegas Mukhtarudin.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, kedua negara berharap proses finalisasi kerja sama dapat berjalan sesuai target sehingga membuka peluang penempatan Pekerja Migran Indonesia yang lebih luas, profesional, dan terlindungi.

“Ini sekaligus memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Portugal di bidang ketenagakerjaan,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

Dengan percepatan penyelesaian MoU tersebut, Indonesia dan Portugal diharapkan segera memasuki babak baru kerja sama penempatan pekerja migran yang aman, legal, dan berkualitas, sekaligus memperluas peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia dengan tetap mengedepankan aspek pelindungan sebagai prioritas utama.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

KP2MI dan PGI Kolaborasi Wujudkan Migrasi Aman hingga Tingkat Jemaat

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerima audiensi sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Kantor Kementerian P2MI (KP2MI), Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas kolaborasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui peran aktif lembaga keagamaan hingga ke tingkat komunitas.

Hadir dalam audiensi tersebut diantaranya Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, Wakil Sekretaris Umum, Pdt. Lenta Enni Simbolon, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yakoma) PGI Elly Diah Praptanti beserta seluruh jajaran.

Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa KP2MI merupakan kementerian baru yang dibentuk sebagai wujud keseriusan Presiden dalam meningkatkan tata kelola dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.

“Kementerian ini baru berusia hampir dua tahun, sama dengan usia Kabinet Merah Putih. Transformasi dari BP2MI menjadi kementerian merupakan bentuk keseriusan pemerintah agar pelindungan pekerja migran dilakukan secara lebih komprehensif,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan menerima upah, tanpa membedakan profesi maupun sektor pekerjaannya.

Menurut Mukhtarudin, KP2MI mengemban tugas memberikan pelindungan secara utuh mulai dari pra-penempatan, masa penempatan hingga purna penempatan.

Pada tahap pra-penempatan, pemerintah memastikan calon pekerja migran memperoleh pelatihan, peningkatan kompetensi, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, serta berbagai persiapan lainnya sebelum bekerja ke luar negeri.

Sementara pada masa penempatan, pemerintah mengawal berbagai skema penempatan resmi, seperti Government to Government (G-to-G), Private to Private (P-to-P), maupun skema lainnya agar pekerja memperoleh perlindungan maksimal.

Adapun setelah kembali ke Indonesia, pemerintah juga memberikan pembinaan dan pemberdayaan bagi purna beserta keluarganya, termasuk pendampingan terhadap anak-anak pekerja migran.

“Kita mengurus dari hulu sampai ke hilir. Mulai sebelum berangkat, ketika bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke tanah air,” tegas Menteri P2MI.

Mukhtarudin juga menjelaskan bahwa KP2MI terus memperkuat upaya pencegahan terhadap penempatan nonprosedural melalui patroli siber, penindakan terhadap praktik penipuan lowongan kerja, serta pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kita melakukan patroli siber untuk menangkal informasi lowongan kerja palsu, penipuan, maupun praktik TPPO yang masih marak terjadi,” tutur Menteri Mukhtarudin.

Menurut Menteri P2MI, tantangan dalam melindungi pekerja migran sangat kompleks karena yang ditangani adalah manusia dengan berbagai persoalan sosial, ekonomi, hingga psikologis.

“Kementerian ini mengurus manusia, bukan barang. Karena itu seluruh pegawai harus memiliki empati, kemampuan komunikasi, dan pelayanan yang baik dalam menghadapi berbagai persoalan pekerja migran,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Mukhtarudin juga menyoroti besarnya kontribusi pekerja migran terhadap pembangunan nasional. Menurutnya, remitansi yang dikirimkan Pekerja Migran kepada keluarga menjadi penggerak ekonomi masyarakat, membantu mengurangi kemiskinan, membuka peluang usaha baru, sekaligus memperkuat cadangan devisa negara.

“Karena itu negara wajib hadir memberikan pelindungan dan pemberdayaan secara menyeluruh kepada pekerja migran maupun keluarganya,” cetus Menteri Mukhtarudin.

Dalam kesempatan tersebut, Mukhtarudin menyampaikan bahwa hingga saat ini KP2MI telah menjalin kerja sama dengan hampir seluruh kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta berbagai organisasi masyarakat untuk membangun ekosistem pelindungan pekerja migran dari hulu hingga hilir.

Kerja sama dengan PGI, lanjutnya, akan semakin memperkuat pendekatan berbasis komunitas dan keagamaan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai migrasi aman.

“Hari ini kita menambah mitra strategis melalui Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Kehadiran PGI akan memperkuat ekosistem pelindungan pekerja migran, termasuk melalui literasi keuangan dan literasi keagamaan,” ujar Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin berharap jaringan gereja di seluruh Indonesia dapat menjadi media edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural.

“Kami berharap dari mimbar-mimbar gereja dapat disampaikan imbauan kepada masyarakat tentang cara bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai prosedur. Pendekatan kerohanian seperti ini akan lebih membekas di hati masyarakat,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, menegaskan komitmen PGI untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dalam membangun sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Jacklevyn mengungkapkan bahwa sinergi antara PGI dan KP2MI sejatinya telah terjalin sejak lembaga tersebut masih berstatus Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Menurutnya, isu pekerja migran telah lama menjadi perhatian utama PGI sebagai organisasi payung gereja Protestan terbesar dan tertua di Indonesia.

“Kami menyambung kerja sama yang sudah dibangun sejak masih berbentuk badan. Isu pekerja migran memang menjadi salah satu perhatian penting PGI karena berkaitan langsung dengan nilai-nilai kemanusiaan yang kami perjuangkan,” ujar Manuputty.

Ia menjelaskan, jaringan PGI yang tersebar dari Sumatera hingga Papua memberikan ruang bagi gereja untuk hadir mendampingi masyarakat, termasuk para pekerja migran dan keluarganya.

Pada awalnya, kata Jacklevyn, pelayanan PGI lebih banyak bersifat responsif dalam menangani berbagai persoalan yang menimpa pekerja migran setelah terjadi kasus. Namun, seiring waktu, PGI menilai pendekatan tersebut harus dikembangkan menjadi lebih menyeluruh.

“Awalnya kami lebih banyak merespons ketika sudah terjadi persoalan. Tetapi kemudian kami melihat bahwa pelindungan pekerja migran harus dilakukan secara holistik, mulai sebelum mereka berangkat, ketika bekerja di luar negeri, hingga saat mereka kembali ke tanah air,” imbuh Manuputty.

Menurutnya, perhatian tidak hanya ditujukan kepada pekerja migran, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan, termasuk anak-anak yang membutuhkan pendampingan selama orang tuanya bekerja di luar negeri.

“Ketika seorang pekerja migran berangkat, ada keluarga yang ditinggalkan. Ada anak-anak yang juga membutuhkan perhatian. Karena itu, gereja memiliki panggilan kemanusiaan sekaligus panggilan kebangsaan untuk mendampingi mereka,” tuturnya.

Jacklevyn menilai pendekatan yang dibangun KP2MI melalui penguatan ekosistem pelindungan sangat sejalan dengan visi PGI. Karena itu, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, terutama dengan pemerintah yang memiliki kewenangan, kebijakan, serta infrastruktur dalam tata kelola pelindungan pekerja migran.

“Kami percaya pelindungan pekerja migran tidak bisa dikerjakan sendiri. Harus dibangun bersama dalam sebuah ekosistem yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan pemerintah tentu menjadi mitra utama karena memiliki perangkat kebijakan yang lengkap,” ujarnya.

Meski mengakui kapasitas PGI memiliki keterbatasan dibandingkan pemerintah, ia memastikan organisasi yang dipimpinnya akan mengoptimalkan mandat dan kompetensi yang dimiliki untuk memberikan kontribusi nyata.

Selama ini, lanjut Jacklevyn, PGI telah mengembangkan sejumlah shelter bagi pekerja migran, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi kantong migrasi seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Batam, dan Sumatera. Selain itu, PGI juga melakukan survei internal kepada gereja-gereja anggotanya guna memetakan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran dari perspektif gereja.

“Hasil pemetaan kami ternyata memiliki banyak irisan dengan pemetaan yang dilakukan KP2MI. Karena itu, kami optimistis kerja sama ini akan semakin memperkuat upaya pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh,” kata Jacklevyn.

Manuputty pun berharap nota kesepahaman yang ditandatangani bersama KP2MI tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi berbagai program konkret yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat jemaat.

Kerja sama juga mencakup penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri yang telah terverifikasi melalui Sistem Informasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), edukasi migrasi aman dan pencegahan TPPO hingga tingkat jemaat.

“Dengan jaringan gereja yang tersebar di seluruh Indonesia, kami optimistis dapat berkontribusi dalam memperluas edukasi migrasi aman, pencegahan penempatan nonprosedural, serta pendampingan bagi pekerja migran dan keluarganya,” pungkas Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty.

Melalui kolaborasi ini, KP2MI dan PGI berharap terbangun ekosistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang semakin kuat, mulai dari edukasi sebelum keberangkatan, pendampingan selama bekerja di luar negeri, hingga pemberdayaan setelah kembali ke tanah air, dengan melibatkan jaringan gereja di seluruh Indonesia.

Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan semakin memperluas jangkauan pelindungan pekerja migran Indonesia melalui sinergi pemerintah dan organisasi keagamaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, terlindungi sejak sebelum keberangkatan, hingga mampu meningkatkan kesejahteraan setelah kembali ke tanah air.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2025

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang diselenggarakan di Auditorium Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Jakarta, Selasa (4/8/26).

Pada tahun ini, Kemenhut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHP Tahun 2025.

Penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Melalui pemeriksaan ini, pemerintah terus didorong untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Penyerahan LHP ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kemenhut dan BPK RI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas, sehingga setiap penggunaan anggaran negara dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan mendukung pencapaian pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, BPK RI juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan kepada sejumlah kementerian dan lembaga lainnya, yaitu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Karantina Indonesia.

Acara penyerahan LHP tersebut dihadiri oleh pimpinan BPK RI, para menteri, kepala lembaga, serta jajaran pejabat terkait dari masing-masing kementerian dan lembaga penerima laporan hasil pemeriksaan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik untuk Mengokohkan Kepemimpinan Indonesia dalam Tata Kelola Kehutanan Global

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional sebagai bagian dari implementasi arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkokoh kepemimpinan Indonesia pada tata kelola kehutanan global. Penguatan diplomasi menjadi semakin penting agar berbagai keberhasilan Indonesia dalam pengelolaan hutan lestari tidak hanya diakui, tetapi juga dipercaya dan menjadi rujukan dunia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, serta pembangunan ekonomi hijau.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Public Diplomacy and Negotiation Training (Beginner Cohort) yang berlangsung pada 4–5 Agustus 2026 di Bandung. Pelatihan ini diselenggarakan Kemenhut bersama Multistakeholder Forestry Programme Phase 5 (MFP5) dan didukung oleh International Institute for Sustainable Development (IISD) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bappenas untuk membangun kapasitas bersama dalam komunikasi strategis dan negosiasi pada forum kehutanan dan perdagangan internasional.

Membuka pelatihan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Dr. Ristianto Pribadi, S.Hut., M.Tourism, menegaskan bahwa diplomasi modern tidak lagi hanya bertumpu pada kemampuan bernegosiasi, tetapi dimulai dari kemampuan membangun kepercayaan.

“Trust is the most valuable currency in diplomacy.”

Menurutnya, diplomasi pada hakikatnya bukan sekadar menyampaikan informasi atau memenangkan argumentasi, melainkan membangun kepercayaan publik, mitra internasional, dan masyarakat global terhadap komitmen Indonesia dalam mengelola hutan secara lestari.

“Indonesia memiliki hutan tropis yang luas, mangrove terluas di dunia, kekayaan biodiversitas yang luar biasa, serta berbagai praktik baik dalam pengelolaan hutan lestari. Namun seluruh capaian tersebut tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak mampu dikomunikasikan secara efektif kepada dunia. Produk yang baik harus dikenal, dipercaya, dan direkomendasikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap aparatur negara yang terlibat dalam forum internasional sesungguhnya merupakan diplomat bagi bangsanya. Karena itu, keberhasilan diplomasi Indonesia ditentukan oleh kemampuan seluruh unsur pemerintah menyampaikan pesan nasional yang konsisten, kredibel, berbasis data, dan mampu membangun kepercayaan.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang secara konsisten menekankan bahwa Indonesia harus tampil sebagai solution provider dalam berbagai isu kehutanan global. Sebagai negara yang memiliki hutan tropis terbesar ketiga di dunia, Indonesia tidak hanya berkepentingan menjaga kelestarian hutan nasional, tetapi juga berperan aktif menawarkan praktik terbaik, inovasi kebijakan, dan kerja sama internasional untuk mendukung pencapaian target iklim global, konservasi keanekaragaman hayati, serta pembangunan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri juga menggarisbawahi empat agenda strategis kehutanan Indonesia yang memerlukan dukungan diplomasi publik yang kuat, yaitu memperluas pengakuan internasional terhadap Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+), memperkuat International Tropical Peatland Center (ITPC) sebagai wadah kerja sama pengelolaan gambut tropis, mendorong pengembangan World Mangrove Center (WMC) sebagai pusat pembelajaran dan kolaborasi global pengelolaan mangrove, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemimpin dunia dalam pengembangan High Quality Carbon Market.

Keempat agenda tersebut merupakan bagian dari upaya Indonesia menunjukkan bahwa pengelolaan hutan yang berkelanjutan mampu memberikan manfaat bagi lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat secara bersamaan.

Pelatihan selama dua hari tersebut dirancang secara komprehensif melalui tiga modul utama yang meliputi penguatan pemahaman terhadap regulasi internasional yang memengaruhi perdagangan hasil hutan Indonesia, penyusunan strategic messaging yang efektif untuk berbagai audiens internasional, hingga praktik negosiasi, pembangunan koalisi, penanganan pertanyaan yang menantang, dan simulasi negosiasi lintas kementerian. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun kesamaan perspektif dan memperkuat koordinasi antarkementerian dalam membawa kepentingan Indonesia di berbagai forum internasional.

Kemenhut meyakini bahwa keberhasilan diplomasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kualitas kebijakan, tetapi juga oleh kemampuan aparatur pemerintah mengomunikasikan kebijakan tersebut secara profesional, meyakinkan, dan berintegritas. Oleh karena itu, penguatan kapasitas diplomasi publik menjadi investasi penting untuk mendukung implementasi kebijakan Menteri Kehutanan dalam memperluas kemitraan internasional, memperkuat kepercayaan dunia terhadap tata kelola kehutanan Indonesia, sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemimpin global dalam pengelolaan hutan lestari.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News