Beranda blog Halaman 798

Pertumbuhan Ekonomi Jabar Tembus 5,23%, Lampaui Rata-Rata Nasional

Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Jabar kini di atas rata-rata nasional. Hal itu diungkapkan Sekda Jabar Herman Suryatman dalam rapat TAPD Setda Jabar di Selasar Gedung Setda areal Gedung Sate Bandung, kamis, (18/9). Menurut Harman, jangan menghela nafas terlalu panjang di saat LPE sedang tumbuh.

“Dalam dua tahun terakhir, baru kali ini LPE kita di atas rata-rata nasional. LPE kita saat ini, 5,23 persen, sedang LPE nasional, 5,12 persen. Jangan menghela nafas terlalu panjang, kita sedang bertumbuh, nanti kehilangan momentum,” katanya.

Herman juga menyinggung masalah faktor pendongkrak LPE. Ada 4 menurut Herman fakor yang mendongkrak LPE, di antaranya belanja atau konsumsi masyarakat.

“Setidaknya ada empat, yaitu belanja pemerintah, konsumsi masyarakat, investasi dan ekspor impor. Sedangkan perumahan, itu adalah sektor yang bisa menyerap tenaga kerja. Satu rumah saja diperbaiki atau dibangun, itu bisa menyerap 3 sampai 5 orang pekerja,” tambahnya.

Belum lagi dari belanja barang. Perlu semen, pasir, kayu dan lain sebagainya. Dan itu akan menggerakkan perekonomian, karena toko bahan bangunan akan bergerak. Di hulunya juga sektor produksi bahan bangunan akan berputar,” jelas Herman.

“Kalau sektor perumahan diseriusi, sebenarnya kita sedang mendongkrak Laju Pertumbuhan Ekonomi. Apalagi kalau di hulunya bisa bergerak atau berputar ujung-ujungnya rakyat sejahtara,” jelasnya.

Belum lagi, menurutnya, rumah nyaman itu akan membuat penghuninya menjadi tenang. Bahasa Sunda-nya Imah merenah, hirup tumaninah,” pungkas Herman.

Kalau untuk urusan rakyat kita jangan kaku berpangku pada tupoksi. Harus bertaruh, kita harus melampaui tugas pokok dan fungsi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Cari Kasus TBC Lebih Cepat, Pemerintah Siapkan Rontgen Gratis ke Daerah

Pemerintah terus menggencarkan upaya penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui program pemeriksaan kesehatan gratis dan penemuan kasus aktif (active case finding). Langkah ini menjadi salah satu prioritas Kementerian Kesehatan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC di Indonesia.

Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, kasus TBC di Indonesia masih cukup tinggi sehingga memerlukan penanganan serius.

“TBC menjadi masalah penting, karena di Indonesia jumlah kasusnya diperkirakan mencapai 1.060.000 orang. Saat ini baru sekitar 90 persen yang berhasil teridentifikasi dan ternotifikasi,” ujar Prof. Dante saat meninjau kegiatan active case finding TBC di Puskesmas Teras, Kabupaten Boyolali, Jumat (19/9).

Menurutnya, capaian notifikasi tersebut menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun 2022 notifikasi kasus baru 56 persen, sekarang sudah naik berkat program percepatan melalui pemeriksaan rutin dan active case finding yang mampu menemukan kasus aktif yang sebelumnya tidak terdeteksi,” jelasnya.

Prof. Dante menambahkan, banyak kasus TBC tidak terdiagnosis karena gejalanya mirip penyakit ringan.

“Ada pasien yang semakin kurus atau nafsu makan menurun, sering disangka sakit maag biasa, padahal TBC,” ujarnya.

Salah satu inovasi yang mulai diterapkan adalah pemeriksaan TBC menggunakan rontgen secara massal. Pemerintah daerah Jawa Tengah sudah memulainya dengan pemeriksaan rontgen, dan ini terbukti efektif.

Ke depan, pemerintah pusat merencanakan penyediaan alat rontgen untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

“Kalau anggaran mencukupi, setiap dari 514 kabupaten/kota akan mendapatkan alat rontgen. Alat ini akan digunakan secara bergilir ke kecamatan-kecamatan dan diberikan gratis untuk masyarakat dalam rangka pemeriksaan kesehatan maupun active case finding TBC,” katanya.

Selain rontgen, deteksi dini TBC juga dilakukan melalui pemeriksaan fisik dan formulir skrining. Dengan kombinasi metode ini, Prof. Dante optimistis angka kasus TBC dapat ditekan secara signifikan.

“Angka kematian akibat TBC masih tinggi. Data tahun 2022 menunjukkan 386 kasus per 100 ribu penduduk. Target kita menurunkan menjadi 65 per 100 ribu penduduk pada tahun 2030,” tegasnya.

Program percepatan penanggulangan TBC merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah didorong untuk aktif mendukung program ini melalui alokasi anggaran, pelatihan tenaga kesehatan, dan sosialisasi yang masif di masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Efektif Kurangi Macet, Gerbang Tol Fatmawati 2 Dibuka hingga Akhir Oktober 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang uji coba pembukaan Gerbang Tol Fatmawati 2 hingga akhir Oktober 2025. Keputusan ini diambil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah evaluasi lima hari terakhir menunjukkan hasil positif dalam mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.

“Ini (pembukaan gerbang tol) bisa dilanjutkan sampai akhir Oktober karena terbukti mampu mengurangi kemacetan,” ujar Gubernur Pramono, di Jakarta, pada Sabtu (20/9).

Gerbang Tol Fatmawati 2 di Jalan R.A. Kartini kerap menjadi titik rawan macet, terutama pada jam sibuk. Selama masa uji coba, akses tol ini dibuka secara gratis bagi pengguna jalan, sehingga beban lalu lintas di ruas Jalan TB Simatupang dan arteri R.A. Kartini berkurang signifikan.

Berdasarkan hasil evaluasi uji coba pada 15–19 September 2025, tercatat volume kendaraan yang masuk melalui kanalisasi Gerbang Tol Fatmawati 2 mencapai 3.052 kendaraan, atau rata-rata 610 kendaraan per hari.

Perbandingan data sebelum dan sesudah uji coba menunjukkan hasil positif. Pada periode 25–29 Agustus 2025, volume lalu lintas rata-rata pada jam puncak di Jalan R.A. Kartini mencapai 3.774,81 smp/jam. Namun, selama uji coba, angka itu turun menjadi 3.127,44 smp/jam, atau menurun 17,15 persen.

Selain itu, hasil analisis juga mencatat:

Kapasitas ruas Jalan R.A. Kartini meningkat 26 persen.

Nilai volume per kapasitas (VC ratio) turun 21,4 persen.

Kecepatan rata-rata jaringan jalan naik 15,92 persen.

Secara keseluruhan, kinerja lalu lintas di kawasan TB Simatupang–R.A. Kartini meningkat 18,65 persen.

Data tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap alternatif jalur yang lebih lancar sekaligus mengurangi penumpukan kendaraan di jalan arteri.

“Pembukaan akses gratis di Gerbang Tol Fatmawati 2 terbukti memberikan dampak nyata terhadap kelancaran lalu lintas,” ungkap Gubernur Pramono.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam kelancaran lalu lintas di kawasan Jalan TB Simatupang dan sekitarnya. Kepada para pengguna jalan, Gubernur Pramono juga mengucapkan terima kasih atas kesabaran serta masukan yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta demi terwujudnya lalu lintas Ibu Kota yang aman dan nyaman.

“Pemprov DKI berharap arus kendaraan di kawasan Jakarta Selatan semakin tertata dan kemacetan dapat berkurang secara signifikan,” tutup Gubernur Pramono.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Ramai Diprotes Warga, Polri Hentikan Sementara Pemakaian Strobo dan Sirene di Jalan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Kakorlantas.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kakorlantas Respons Positif Kritikan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di Media Sosial

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang viral di media sosial menjadi sorotan publik terkait penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat maupun sipil. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyatakan siap menjadikan kritik masyarakat sebagai bahan evaluasi.

Kakorlantas juga menegaskan pihaknya sudah menghentikan penggunaan pengawalan dengan sirine dan strobo karena dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

“Saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya.

Kakorlantas menjelaskan bahwa aturan penggunaan sirine dan strobo memang ada, namun penerapannya tidak boleh semena-mena.

“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk ‘tot tot’,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi terhadap suara publik yang mendorong tertibnya penggunaan fasilitas jalan tersebut.

“Dan ini saya terima kasih untuk masyarakat. Untuk Korlantas, sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah,” imbuhnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Disepakati, RUU tentang Perampasan Aset Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI telah menyepakati sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU tentang Perampasan Aset menjadi satu dari 52 RUU yang masuk dalam Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025, bersama dengan 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Rapat pengambilan keputusan ini juga menyepakati jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 67 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, dan jumlah Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2025-2029 sebanyak 198 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka..

RUU tentang Perampasan Aset, bersama dengan beberapa RUU yang menjadi perhatian publik, seperti RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai pembahasannya di tahun 2025, maka akan dilanjutkan pada tahun 2026.

“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ucap Eddy dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU Prolegnas 2025-2026 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kamis (18/09/2025).

Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan didalam menentukan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, digunakan beberapa parameter, seperti RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres), dan RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI.

“Selain itu, juga RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI, serta RUU dalam daftar tunggu dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2025-2029 dan memenuhi urgensi tertentu,” terang Martin.

Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja pembahasan Prolegnas di hari yang sama, Wamenkum memberi catatan atas beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai luncuran prioritas tahun 2025. Ia mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas KUHAP, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, serta RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati perlu diupayakan agar diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kalau RUU KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih contoh implikasi, semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan, karena mereka itu ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP (yang sekarang berlaku) yang ada pada pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP yang lama. Maka para penegak hukum itu akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa,” ujar Eddy.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemerintah Perkuat KEK Sei Mangkei untuk Transformasi Ekonomi Nasional

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus didorong Pemerintah untuk mempercepat hilirisasi industri, meningkatkan ekspor, dan membuka pusat pertumbuhan yang memperkuat daya saing nasional sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Dalam kerangka tersebut, Pemerintah melakukan diskusi sekaligus kunjungan lapangan ke KEK Sei Mangkei dan Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara untuk memastikan integrasi kawasan industri dengan pelabuhan internasional berjalan optimal.

“Kami sangat berharap perkembangan KEK dan investasi di wilayah Sumatera Utara ini bisa mendukung perekonomian daerah, yang pada akhirnya bisa mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Sabtu (20/09).

Menyerap investasi sebesar Rp6,5 triliun, KEK Sei Mangkei sendiri telah berkembang sebagai pusat hilirisasi sawit dan mampu mencatatkan ekspor senilai Rp2,7 triliun hingga 2024.

Perluasan kawasan yang dilakukan melalui proyek KernelMax diproyeksikan akan mendatangkan tambahan investasi sekitar USD20 juta dan telah menyerap sekitar 9.600 tenaga kerja. Berbagai capaian yang telah diraih menjadi bukti bahwa KEK Sei Mangkei tidak hanya mampu mendukung peningkatan ekspor dan investasi, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan keterampilan.

Dalam diskusi tersebut, juga ditekankan pentingnya dukungan infrastruktur penunjang agar KEK Sei Mangkei dapat berkembang lebih optimal. Ketersediaan energi, perumahan, serta fasilitas akomodasi dan hunian yang layak bagi pekerja menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran aktivitas industri.

Lebih lanjut, Pelabuhan Kuala Tanjung diproyeksikan menjadi simpul logistik internasional yang terintegrasi dengan KEK Sei Mangkei. Integrasi ini akan memperlancar arus barang, menekan biaya logistik, dan membuka akses yang lebih luas bagi produk-produk hilir Indonesia. Dengan penguatan infrastruktur pelabuhan, Sumatera Utara diharapkan tumbuh sebagai pintu gerbang perdagangan strategis di kawasan barat Indonesia.

Selain itu, koordinasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan keberhasilan pengembangan kawasan. Komitmen penguatan sinergi antara Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah serta dunia usaha sangat penting, baik melalui penyediaan infrastruktur, insentif fiskal, maupun kepastian regulasi.

Melalui diskusi dan kunjungan tersebut, Pemerintah berharap pengembangan KEK dapat terus diperkuat untuk menjadi salah satu pilar penting dalam transformasi ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan capaian realisasi investasi KEK yang telah mencapai Rp294,4 triliun secara akumulatif hingga semester I 2025 serta penyerapan tenaga kerja sebanyak 187 ribu orang, keberadaan KEK Sei Mangkei dan Pelabuhan Kuala Tanjung diharapkan dapat semakin memperkuat kontribusi Indonesia dalam rantai pasok global, sekaligus menghadirkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, merata, dan berkelanjutan.

Turut hadir pada kesempatan tersebut di antaranya yakni Kepala Administratror KEK Sei Mangkei Elfi Haris, Kabid Fasilitas Kanwil DJBC Sumut M. Rafik, Kepala KPPBC Kuala Tanjung Agus Sujendro, Secretary Corporate PT KINRA Miswarinda, serta sejumlah perwakilan stakeholders lainnya.

 

Simpanan Dolar di Luar Negeri Akan Ditarik Pulang, Begini Skema Pemerintah

Pemerintah tengah mematangkan skema berbasis pasar (market based) yang memberikan insentif menarik bagi pemilik dana agar lebih memilih menempatkan simpanan dolar mereka di dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal tersebut usai diterima Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/9).

Menkeu menjelaskan, kebijakan ini dirancang agar dapat segera diimplementasikan dalam waktu singkat. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap cadangan devisa nasional semakin kuat, suplai dolar di perbankan meningkat, serta kebutuhan pembiayaan proyek-proyek strategis pemerintah dapat lebih mudah terpenuhi.

“Rencana bagaimana menarik uang-uang dolar yang orang Indonesia suka taruh di luar balik ke sini. Tadi masih belum matang, masih kita matangkan lagi. Tapi kalau saya lihat rencananya cukup bagus sekali,” ujar Menkeu Purbaya.

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan bahwa aliran dana valas ke luar negeri yang selama ini rutin dilakukan oleh sebagian Warga Negara Indonesia (WNI) diharapkan dapat ditekan. Dengan adanya insentif yang menarik, pemilik dana diyakini akan lebih memilih menempatkan dananya di dalam negeri sehingga memperkuat cadangan devisa sekaligus menambah likuiditas dolar di sistem perbankan nasional.

Selain itu, Menkeu juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan arus masuk devisa agar tidak kembali mengalir ke luar negeri. Dengan demikian, cadangan devisa akan semakin terjaga, pasokan dolar bagi perbankan domestik meningkat, serta kebutuhan pembiayaan dalam valuta asing dapat dipenuhi dari dalam negeri dengan biaya yang kompetitif.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

ESDM Pastikan Stok BBM Aman, Atur Skema Impor Pertamina dan SPBU Swasta

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Pemerintah bersama Badan Usaha (BU) Minyak dan Gas Bumi yang menjalankan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU), baik PT Pertamina (Persero) maupun swasta, telah menyepakati skema pengaturan impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan neraca perdagangan sekaligus mengatur pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, usai memimpin rapat dengan PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha SPBU Swasta, memastikan bahwa stok BBM di Indonesia aman untuk 18 hingga 21 hari ke depan. Dari rapat tersebut juga disepakati kolaborasi antara Badan Usaha SPBU Swasta dengan Pertamina untuk melakukan impor BBM berbentuk base fuel (bahan bakar dengan kadar oktan murni tanpa campuran aditif).

“Mereka setuju untuk kolaborasi dengan Pertamina, syaratnya adalah harus berbasis base fuel, artinya belum bercampur-campur. Jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing, tangki di SPBU masing-masing. Ini juga sudah disetujui, ini solusi,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (19/9).

Terkait dengan kualitas BBM, telah disetujui pula untuk melakukan survei bersama (joint survey)sebelum pengiriman BBM. Menyangkut dengan harga beli BBM, Pemerintah meminta supaya dilakukan secara transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Bahlil juga mendorong agar dalam tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah sampai di Indonesia dan siap diedarkan ke masyarakat.

“Dan kalau ditanya mulai kapan ini berjalan, mulai hari ini sudah dibicarakan. Habis ini dilanjutkan dengan rapat teknis stoknya. Dan kemudian Insya Allah paling lambat 7 hari barang sudah bisa masuk di Indonesia,” jelasnya.

Adapun pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman. Kebijakan ini, mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.

Kementerian ESDM tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM. Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang justru terus mengalami peningkatan, yakni naik 11% pada 2024 dan mencapai sekitar 15% hingga bulan Juli 2025. Kenaikan tersebut menunjukkan impor tetap berjalan seiring bertambahnya permintaan dan outlet SPBU swasta. Pengaturan impor BBM dimaksudkan untuk mengendalikan porsinya agar sejalan dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional.

Pemerintah juga menekankan bahwa aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM bisa dilakukan bila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara.

Selain itu, Pemerintah akan terus memfasilitasi kerja sama business to business (B2B) antara PT Pertamina (persero) dan BU pemilik SPBU swasta, sehingga kebutuhan BBM non-subsidi tetap terjamin.

Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter, yang cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Jadwal dan Persyaratannya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (22/9).

Layanan ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk.

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

Mengutip akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), berikut daftar lengkap lokasi dan jadwal layanan Samsat Keliling hari ini:

  1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).

  2. Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).

  3. Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).

  4. Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB).

  5. Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).

  6. Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB).

  7. Serpong: Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB).

  8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB).

  9. Ciputat: Samsat Ciputat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).

  10. Kelapa Dua: Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB).

  11. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka, Cikarang (09.00–14.00 WIB).

  12. Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (08.00–12.00 WIB).

  13. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).

Sementara itu, layanan Samsat Keliling Kota Bekasi pada hari ini ditiadakan.

Syarat Perpanjangan STNK di Samsat Keliling

Untuk mengakses layanan Samsat Keliling, pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi,

  • BPKB asli dan fotokopi,

  • STNK asli dan fotokopi.

Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat induk.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News