Suarapemerintah.id – Peraturan ganjil genap kendaraan bermotor sepertinya masih belum bisa diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal tersebut di ungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini menurut Anies masih melakukan pemantauan situasi selama masa PSBB transisi.
“Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan,” kata Anies dalam rekaman suara yang dibagikan tim humas Pemprov DKI Jakarta, Senin (8/6).
Diberlakukan atau tidak ia menambahkan dilihat dari parameter penambahan jumlah kasus positif virus corona di Jakarta.
Anies menjelaskan aturan ganjil genap baru akan diterapkan jika dirinya mengeluarkan keputusan gubernur. “Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap,” jelasnya.
Ganjil genap ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi. Dalam Pasal 17 ayat (2) poin A dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak hanya berlaku terhadap kendaraan pribadi berupa mobil, tetapi juga sepeda motor.
Anies menjelaskan aturan ganjil genap baru akan diterapkan jika dirinya mengeluarkan keputusan gubernur. “Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap,” jelasnya.
Namun, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka ganjil genap belum akan diberlakukan.
“Bahkan saya harus garisbawahi sejak 15 Maret, ganjil genap di Jakarta ditiadakan. Tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi,” ujar Anies..





