Suarapemerintah.id – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pada masa pandemi covid-19.
Pernyataan itu dirilis oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin, menanggapi rumor yang berkembang, dalam keterangannya, 8 Juni 2020.
“Kami Informasikan kabar kenaikan UKT bagi mahasiswa UIN, IAIN, dan STAIN itu tidaklah benar,” tegas Kamarudin.
Kamaruddin menjelaskan, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT ditentukan oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) setiap tahun.
“UKT mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019,” ujarnya. Namun, jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT.
Namun, lanjut Kamaruddin Amin, kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi, mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT. Perubahan kemampuan ekonomi itu misalnya karena orang tua atau wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.
Pada masa pandemi covid-19, lanjut Kamaruddin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag, Arskal Salim mengatakan, pihaknya terus berikhtiar membantu mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19. Penyesuaian regulasi tengah dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.
Menurutnya, ada sejumlah opsi yang sedang dimatangkan, antara lain: perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT. “Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing,” kata Arskal.






