BerandaZ Hot NewsSekda DKI Jakarta : Gaji TGUPP Dipotong 25% Untuk Penanganan Corona

Sekda DKI Jakarta : Gaji TGUPP Dipotong 25% Untuk Penanganan Corona

Suarapemerintah.id – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan hak keuangan atau gaji Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ikut dipangkas untuk penanganan wabah virus corona di Jakarta. Pemotongan mencapai 25 persen.

Saefullah mengatakan hak keuangan TGUPP dipangkas 25 persen seperti yang dilakukan pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Selain itu 25 persen lainnya ditunda, sehingga penghasilan yang diterima TGUPP kini hanya sebesar 50 persen dari penghasilan semula.

- Advertisement -

“Dipotongnya sama-sama 25 persen. Terus ada lagi penundaan 25 persen, jadi yang dibayarkan adalah 50 persen. Kalau PNS terhadap TKD-nya, kalau gajinya full,” kata Saefullah saat dikonfirmasi, Minggu (31/5).

Saefullah mengatakan pemangkasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 514 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi dan Penundaan Hak Keuangan TGUPP dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Ia menjelaskan bahwa TGUPP juga tak mengenal istilah THR, melainkan hak keuangan. Hak keuangan itu pun telah dipangkas sejak April 2020, meski Kepgub baru diteken pada Mei 2020.

“Berlaku mundur memang per bulan April. Konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan karena kan Kepgub-nya mundur,” ujar Saefullah.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM