Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Sulawesi Selatan merupakan tempat bagi orang-orang berinovasi serta berbagai produk daerah yang khas. “Kami, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat KI, agar mendapatkan legal standing yang jelas,” ujarnya, Kamis (17/09/2020) siang.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto mengatakan pihaknya akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat KI agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. “Perlindungan hak IG tersebut diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas IG tersebut masih ada,” jelasnya.
Dalam penyerahan tersebut, Bambang Rantam didampingi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Nofli; Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Pagar Butar Butar; Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto; Serta dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.



.webp)


















