spot_img

BERITA UNGGULAN

Hadiri Deklarasi Pilkada Aman Dan Bebas Covid-19, Wagub Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Suarapemerintah.id – Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menyambut baik menyambut baik seperangkat ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Salah satunya poinnya, yaitu menyangkut Alat Peraga Kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.

- Advertisement -

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah usai mengikuti kegiatan Deklarasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 Yang Aman Dan Bebas Covid-19, sekaligus Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2020, Sabtu (19/9) bertempat di Hotel Santika Bengkulu.

“Melalui sosialisasi ini, kita semua berusaha bagaimana pilkada ini berjalan dengan lancar, aman, dan terbebas dari covid-19. Dan jangan sampai pilkada kali ini menjadi sumber persoalan, sehingga bagi masyarakat yang terpapar covid-19 bertambah jumlahnya,” ungkap Dedy.

- Advertisement -

Dedy juga memaparkan bahwa salah satu kunci agar terlaksananya pilkada ditengah pandemi Covid-19 ialah dengan mematuhi protokol kesehatan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru