Suarapemerintah.id – Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menyambut baik menyambut baik seperangkat ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Salah satunya poinnya, yaitu menyangkut Alat Peraga Kampanye (APK) dan pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan terbatas atau rapat umum.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah usai mengikuti kegiatan Deklarasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 Yang Aman Dan Bebas Covid-19, sekaligus Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2020, Sabtu (19/9) bertempat di Hotel Santika Bengkulu.
“Melalui sosialisasi ini, kita semua berusaha bagaimana pilkada ini berjalan dengan lancar, aman, dan terbebas dari covid-19. Dan jangan sampai pilkada kali ini menjadi sumber persoalan, sehingga bagi masyarakat yang terpapar covid-19 bertambah jumlahnya,” ungkap Dedy.
Dedy juga memaparkan bahwa salah satu kunci agar terlaksananya pilkada ditengah pandemi Covid-19 ialah dengan mematuhi protokol kesehatan.


.webp)


















