Kasus ini bermula dari pemberhentian dengan hormat dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Budianto Sumardi pada Sekretariat inspektorat Jenderal kemenkumam tahun 2019. Budianto melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Banding Administratif melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Ditempat terpisah Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati mengatakan bahwa sesuai dengan tusi Bagian Layanan Advokasi Hukum akan terus mengawal kasus ini sampai selesai “ kita akan menurunkan litigator terbaik supaya kasus ini dapat diselesaikan dengan baik” kata Deswati.
Sementara Ketua Majelis Hakim menunda sidang selama 2 (dua) minggu dengan Agenda Pembuktian Para Pihak pada Rabu, 30 September 2020 Pukul. 11.30 WIB.







