Suarapemerintah.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menjalin kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Universitas Darussalam (Unida) Gontor. Sinergi ini ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BPJPH Sukoso dan Rektor UNIDA Amal Fathullah Zarkasyi, secara virtual, Minggu (04/10) pagi.
Amal mengungkapkan terima kasih kepada BPJPH atas kesempatan menjalin kerja sama. Amal mengaku pihaknya selama ini concern dengan halal.
“Sebelumnya kami juga telah mengadakan seminar internasional tentang halal food, dengan peserta di dalam berjumlah 1000 dan peserta virtual sekitar 2000 sehingga total ada 3000 peserta,” ungkap Amal.
“Alhamdulillah kami juga menghasilkan sejumlah produk termasuk kurma. Semoga produk kami juga dapat bersertifikat halal semuanya,” imbuhnya.
Amal berharap MoU ini bisa segera ditindaklanjuti. Dia optimis, ke depan produk halal akan berkembang lebih baik di Indonesia. “Produk halal yang bagus ini kini berkembang bukan di negara muslim saja. Sehingga, kita dorong rakyat Indonesia yang mayoritas muslim ini agar produk halalnya berkembang,” ujarnya.
Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi dukungan Unida dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia. Menurutnya, peran serta masyarakat memang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia yang telah berjalan secara mandatory sejak 17 Oktober 2019. JPH merupakan tugas besar pemerintah karena cakupannya sangat luas, sehingga kerja sama dan peran semua pihak sangat dibutuhkan.
“Ini merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal),” terang Sukoso.
“Undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH dengan auditor halalnya. Dalam hal ini perguruan tinggi atau yayasan keagamaan Islam termasuk di dalamnya,” sambungnya.
Sukoso berharap, setelah ada MoU, di Unida dapat segera berdiri LPH, Halal Center (HC), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang nantinya mendorong penyelenggaraan JPH di Indonesia. “Bahkan, nantinya saya harapkan kantinnya menjadi contoh sebagai kantin halal,” harapnya.
Pasal 13 UU JPH mengatur persyaratan mendirikan LPH, yaitu: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki akreditasi dari BPJPH; c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
“LPH yang didirikan masyarakat, harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum,” jelas Sukoso.
Terkait Halal Center, Sukoso melihat hal itu sangat potensial membantu UMKM dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Hal ini penting mengingat UMKM memiliki kontribusi signifikan di Indonesia. UMKM berperan sebesar 62,57% PDB, menyerap 96,5% tenaga kerja, dan mendukung ekspor nonmigas sebesar 16,45%.
Hadir juga dalam penandatanganan MoU ini, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis besera jajarannya. Selepas penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan diskusi seputar jaminan produk halal.