Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenag Bina 100 UMK Kepri tentang Jaminan Produk Halal

- Advertisement -

Suarapemerintah.idKementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan  Produk Halal (BPJPH) memberikan pembinaan kepada 100 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan yang dilakukan bekerjasama dengan Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau merupakan angkatan pertama, dan diikuti oleh pelaku UMK yang berasal dari Tanjung Pinang, Karimun, Lingga, dan Batam.

Kegiatan yang digelar di Aula Razali Jaya STAIN SAR Kepulauan Riau, di Jalan Lintas Barat, Bintan ini merupakan bagian program fasilitasi sertifikasi halal yang dilakukan Kemenag terhadap 3.283 UMK yang tersebar pada 20 provinsi di Indonesia.

- Advertisement -

“Bimtek ini penting untuk mempersiapkan UMK di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau, untuk menerapkan standar halal yang sangat dibutuhkan untuk berkompetisi di pasar global,” tutur Kepala BPJPH Sukoso, di Bintan, Senin (19/10).

Melalui Bimtek JPH ini, Sukoso berharap pelaku UMK semakin siap, dan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halalbdapat berjalan efektif, efisien, serta sesuai target.

- Advertisement -

Ia meminta agar pelaku UMK tidak melalaikan urgensi sertifikasi halal dalam pengembangan usahanya. “Sertifikasi produk halal sangat penting. Jangan lengah dengan (melalaikan) kehalalan produk, karena pasar (dapat) diambil oleh orang lain,” imbuh Sukoso.

Profesor di bidang Biokimia itu mengatakan bahwa untuk dapat unggul di sektor perdagangan global, banyak negara telah mempersiapkan diri dengan berbagai instrumen yang diperlukan. Mereka, lanjut Sukoso, menyadari betul bahwa kebutuhan dunia akan produk halal sangat besar.

- Advertisement -

Untuk itu, ia mengajak pelaku UMK yang hadir untuk semakin meningkatkan standar kualitas produknya, agar mampu bersaing bahkan unggul dibandingkan produk dari negara lain. “Saya tahu produk luar sudah banjir di Kepri,” kata Sukoso.

Kondisi ini, menurut Sukoso, sudah diantisipasi oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH. UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,580PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview