Suara Pemerintah – Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law  UU Cipta Kerja . Kini UU tersebut telah diundangkan dengan UU 11/2020 Cipta Kerja.
Dokumenunggah UU Cipta Kerja sudah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg). UU ini mungkin 1.187 halaman.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya, seperti dilihat pada Senin (2/11/2020).
Isi UU 11/2020 Cipta Kerja ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Jokowi pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
“Sudah Jadi UU,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Berikut ini UU Nomor 11 Tahun 2020 atau omnibus law  UU Cipta Kerja:
Salinan-UU-Nomor-11-Tahun-2020