Suara Pemerintah – Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law UU Cipta Kerja . Kini UU tersebut telah diundangkan dengan UU 11/2020 Cipta Kerja.
Dokumenunggah UU Cipta Kerja sudah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg). UU ini mungkin 1.187 halaman.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian bunyinya, seperti dilihat pada Senin (2/11/2020).
Isi UU 11/2020 Cipta Kerja ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Jokowi pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.