Suarapemerintah.id – Kemenag melakukan harmonisasi regulasi yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren (UU Pesantren). Proses harmonisasi berlangsung dua hari, 9 – 10 November 2020, di operation room gedung lantai dua Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Hamonisasi dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan dan Penyelenggaraan Pesantren serta Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, Pendidikan Pesantren, dan Ma’had Aly. Hamonisasi Rancangan Perpres diikuti perwakilan sejumlah kementerian, yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Sementara harmonisasi Rancangan PMA melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Rancangan Perpres dan Rancangan PMA perlu dilakukan harmonisasi. Artinya secara substansi pengaturannya tidak mengalami perubahan, hanya dari aspek redaksional dan struktur pengaturannya saja agar sesuai dan tentu saja tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya,” terang Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, Senin (09/11).
“Kita berharap, setelah selesai tahap harmonisasi, kedua regulasi ini dapat segera diundangkan, tentu setelah ditandatangani oleh Presiden dan Menteri Agama. Sehingga ke depan Perpres dan PMA tersebut bisa dijadikan pedoman bagi para pihak, untuk melakukan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren,” sambungnya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur menambahkan, proses harmonisasi dilakukan setelah melalui beberapa kali tahap pembahasan, diskusi, konsultasi, dan uji publik bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi pesantren, dan stakeholders terkait, baik yang diselenggarakan secara daring maupun luring.