Suarapemerintah.id – Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri ini disebutkan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021, dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
“Mari kita laksanakan kebijakan penyesuaian pembelajaran di masa pandemi covid-19 ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan dan dijunjung tinggi,” kata Menag Fachrul Razi yang turut hadir secara daring dalam konferensi pers terkait SKB tersebut, Jum’at (20/11).
Menag menyampaikan, pandemi Covid-19 membawa dampak serius dalam berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan agama dan keagamaan.
Sejak Maret 2020, satuan pendidikan ditutup. Lebih dari 10 juta siswa di bawah binaan Kementerian Agama terpaksa harus melaksanakan belajar dari rumah dengan segala keterbatasan yang ada. Ini sebagai bagian dari dampak Covid-19.
“Saya merasakan kesedihan dan ketidaknyamanan semua pihak, mulai dari siswa, guru, orang tua, dan masyarakat secara umum atas model dan praktik pembelajaran jarak jauh. Terutama bagi sebagian besar satuan pendidikan, termasuk siswa dan guru yang belum mempunyai kapasitas yang memadai untuk menghadapi situasi pembelajaran yang mungkin belum pernah dialami sebelumnya,” ujar Menag.
Kementerian Agama, lanjut Menag, telah melakukan beberapa langkah untuk mendukung pembelajaran dari rumah melalui Platform e-learning Madrasah.
Platform ini memungkinkan guru, untuk mengadakan kelas jarak jauh melalui konferensi video secara terintegrasi, mengunggah materi belajar dan tugas-tugas, menerapkan kuis dan tes online, dan siswa dapat mengirimkan tugas mereka serta mengakses bahan ajar secara online.
“Kami juga telah bermitra dengan operator telekomunikasi untuk memberikan subsidi bagi para guru dan siswa agar mereka dapat mengakses internet menggunakan ponsel mereka untuk pembelajaran jarak jauh dan memberikan pelatihan serta dukungan lain untuk guru yang menggunakan platform pembelajaran online,” kata Menag.
Hal ini disampaikan Menag termasuk menyediakan panduan kurikulum darurat bagi para guru agar mereka dapat terus mengajar dengan platform online secara efektif selama keadaan darurat seperti pandemi Covid-19.
Ditambahkan Menag, Kementerian Agama juga mengambil kebijakan fleksibilitas penggunaan dana bos untuk mendukung efektivitas dan Keberhasilan Belajar dari Rumah (BDR).
“Meski demikian, kami harus akui ternyata untuk saat ini opsi pembelajaran tatap muka di kelas masih menjadi pilihan yang paling efektif. Hal ini dikarenakan masih terjadi ketimpangan dalam hal kesiapan infrastruktur dan jaringan IT, kesiapan silabus dan kurikulum darurat, dan juga kesiapan dan budaya serta literasi digital guru dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi ini,” tandas Menag.
Karenanya, Menag pun menyambut baik pengumuman SKB Empat Menteri ini. “Kementerian Agama menyetujui dan mendukung pengumuman ini sepenuhnya,” kata Menag.
“Semoga rumusan kebijakan yang kita hasilkan pada kesempatan ini dapat bermanfaat dan menjadi solusi atas kebutuhan akan keberlangsungan hak belajar bagi anak-anak kita,” lanjut Menag.
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi maka akan semain besar dampak negatif yang terjadi pada anak.
Misalnya adanya ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikologis, serta kekerasan dalam rumah tangga.
“Jadi penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan kontek dan kebutuhan. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat seperti membatasi peserta didik di kelas, sistem bergiliran, mengunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak dan menerapkan etika batuk dan bersin,” kata Nadiem.