spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemendikbud dan TVRI Hadirkan Program Belajar dari Rumah

SuaraPemerintah.id –  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyiapkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang menggandeng lembaga penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Langkah tersebut diambil Kemendikbud bertujuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta sebagai alternatif pembelajaran di masa pandemi.

Program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di TVRI tersebut diperuntukkan  jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).

Tayangan tersebut akan dimulai dari Januari-Maret 2021 pada Senin – Jumat, pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Tidak hanya itu, Kemendikbud juga akan sediakan dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id.

Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri dalam keterangan pers, Jumat (1/1/2021).

“Kami mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan oleh Kemendikbud,” tambah Jumeri.

Sementara itu, Jumeri juga mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Hal tersebut sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” ungkap Jumeri.

Dia juga menuturkan peraturan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada 20 November 2020.

Dalam SKB itu, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru