Sabtu, Oktober 18, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Konsultasi Publik Rancangan PM Mengenai Renstra Kementerian Kominfo Tahun 2020-2024

SuaraPemerintah.id – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian dan Lembaga Tahun 2020-2024, kementerian dan lembaga wajib menyusun Rencana Strategis dengan berpedoman pada RPJMN dan menetapkan Renstra tersebut melalui Peraturan Menteri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun rancangan Renstra Tahun 2020—2024 dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Kominfo. Renstra merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan yang menjadi acuan tiap unit kerja dalam menyelenggarakan rencana kerja tahunan.

- Advertisement -

Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Menteri, perlu dilakukan konsultasi publik untuk memberikan kesempatan kepada mitra kerja, akademisi, dan masyarakat secara umum memberikan masukan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud.

Sesuai amanat ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dokumen pendukung konsultasi publik terlampir sebagai berikut:

- Advertisement -

Masukan atau tanggapan dapat disampaikan melalui email [email protected] atau [email protected] selama 7 hari kalender dari tanggal 7 s.d. 14 Januari 2021.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru