SuaraPemerintah.id – Presiden Joko Widodo pada Senin, 4 Januari 2021, meluncurkan program Bantuan Tunai Tahun 2021 se-Indonesia sebagai jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan Tunai Tahun 2021 tersebut terdiri atas tiga program, yakni:
- Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan empat tahap langsung kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
- Program Sembako Rp200.000 per bulan per KK hingga Desember 2021.
- Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000 per bulan per KK hingga April 2021, disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Alokasi Anggaran:
- Rp28,709 triliun untuk PKH
- Rp42,5 triliun untuk Program Sembako
- Rp12 triliun untuk BST.
Jokowi menegaskan bahwa Bantuan Tunai Tahun 2021 tidak akan ada potongan atau pungutan dalam bentuk apapun.